Kitab Puasa Kitab At-Taqriratus sadidah Fiqih imam syafi'i (belum di revisi)
Kitab Siam ( puasa ) .
Depinisi puasa menurut bahasa
adalah menahan diri dari apa saja , seperti firman Allah swt :
قال الله
تعالى " انى نذرت للرحمن صوماً فلن أكلم اليوم انسياً "
Artinya : “ Saya bernazar akan berpuasa maka saya tidak akan berbicara
dengan manusia seharian penuh “ Qs Maryam 26 .
Sedangkan Depinisi puasa menurut
syariat adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari semenjak
terbitnya pajar sampai terbenamnya matahari dengan niat yang khusus .
Dan dalil wajibnya adalah firman
Allah swt :
قال الله
تعالى " يأيهاالذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم
تتقون "
Artinya : “ Hai orang orang yang beriman telah diwajibkan kepadamu
berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada orang orang sebelum kamu agar kamu
bertaqwa “ Qs
Al-baqarah 183 .
- Waktu diwajibkan : puasa ramadlan
telah diwajibkan pada tahun kedua hijrah pada bulan sya’ban . Dan Rasulullah
saw telah berpuasa sebanyak 9 kali ramadlan 8 bulan sebanyak 29 hari dalam satu
bulan sedangkan 1 bulan genap 30 hari .
- Bulan ramadlan adalah bulan yang
kesembilan dari penanggalan hijriyah , bulan ramadlan adalah bulan yang paling
mulia diantara semua bulan . Dan sebab disebut dengan ramadlan adalah bahwa
dulu orang arab tatkala meletakkan nama-nama bulan bertepatanlah bulan ramadlan
dengan musim panas , maka dinamakanlah bulan ramadlan yang berarti panasnya
terik matahari , namun ada juga yang mengatakan dinamakan ramadlan karena bulan
ini mampu membakar dosa-dosa manusia .
- Fadilah-fadilah berpuasa adala h sangat banyak sekali baik disebut
didalam Al-Qur’an atau dalam hadits firman Allah swt :
قال الله
تعالى " كلوا واشربوا هنيئاً بما أسلفتم فى الأيام الخالية "
Artinya : “ Makan dan minumlah kalian semua dengan lahap sebagai
balasan atas kelaparan yang pernah kalian rasakan dulu “ Qs Al-haqqah 24 .
قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم " كل حسنة بعشر أمثالها الى سبعمائة ضعف , الا الصوم
فهو لى وأنا اجزى به "
Artinya : “ Setiap kebaikan Allah berikan ganjaran sepuluh kali lipat
sampai tujuh ratus , kecuali puasa maka hanya untuk saya dan saya juga yang
akan memberinya upah “ Hr.
malik dan al Bukhari .
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من صام يوماً فى
سبيل الله باعد الله منه جهنم مسيرة مائة عام " .
Artinya “ Barang siapa yang berpuasa sehari di jalan Allah maka Allah
akan menjauhkan dirinya dari api neraka sejauh perjalanan seratus tahun “ hr . An Nasa’I .
·
Hukum
–hukum puasa ada empat .
1. Wajib , dan hal ini ada pada
enam hal :
1. Puasa Ramadlan .
2. Puasa qada’ .
3. Puasa kaffarah , seperti kaffarah
zihar , membunuh dll .
4. Puasa sebagai ganti membayar dam
haji atau umrah .
5. Puasa sebelum shalat istisqa’
apabila pemerintah menyuruh .
6. Puasa nazar .
2. Sunnah , dan hal ini terbagi
menjadi tiga :
1. Puasa yang disunnahkan setiap tahun
seperti puasa hari arafah , tasu’a , asyura’ enam hari bulan sawal , tanggal
sepuluh zul hijjah , bulan-bulan haram .
2. Puasa yang disunnahkan setiap bulan
seperti puasa pada pertengahan bulan ( hari bidl ) tanggal 13,14,15 dan setiap akhir bulan dari
semua bulan ( hari sud ) yaitu tanggal 28,29,30 .
3. Puasa yang disunnahkan setiap
minggu seperti puasa senin kamis .
- Puasa yang paling afdhal
adalah puasanya nabi daud yaitu sehari puasa sehari berbuka .
3. Makruh seperti puasa pada hari jum’at saja atau sabtu saja atau
minggu saja atau puasa dahr yaitu melakukan puasa setiap hari tanpa putus-putus
bagi orang yang besar kemungkinan akan mudarat .
4. Haram , dan hal ini terbagi dua :
1. Haram tetapi sah yaitu puasanya
seorang istri tanpa seizin suaminya , puasanya seorang budak tanpa seizin
tuannya , ini kalau bukan puasa wajib .
2. Haram dan tidak sah , ini terdapat
pada lima hal :
1. Puasa pada hari raya idul fitri .
2. Puasa pada hari raya idul adha .
3. Puasa pada hari-hari tasyrik .
4. Puasa sesudah pertengahan bulan
sya’ban .
5. Puasa pada hari syak , yaitu pada
hari yang ketigapuluh bulan sya’ban apabila orang bersangka bahwa mereka
melihat hilal tetapi masih diragukan , atau dilihat oleh orang yang tidak
diterima kesaksiannya seperti perempuan atau anak-anak .
·
Satu
masalah .
Kapankah diperbolehkan puasa pada hari syak atau sesudah pertengahan
sya’ban itu ? .
Pada tiga tempat :
1. Apabila puasa yang dilakukan itu
adalah wajib seperi puasa qada , kaffarah atau nazar .
2. Apabila orang yang berpuasa itu
selalu selalu melakukan puasa senin kamis .
3. Apabila orang yang berpuasa itu
menyambung puasanya dari sebelum tanggal 15 sya’ban sampai lewat .
·
Syarat
syarat sah puasa ada empat .
Apabila empat syarat ini ada maka
puasa seseorang dihukum sah yaitu :
1. Islam , maka ia wajib alma keadaan
muslim di selama menjalankan puasa , dan apabila ia melakukan kemurtadan pada
sebagian hari walaupun sebentar saja maka puasanya batal .
2. Berakal , maka disyaratkan ia harus
berakal “ mumayyiz “ selama menjalankan ibadah puasa , maka apabila ia gila
pada sebagian hari puasanya walaupun hanya sebentar saja maka puasanya batal .
3. Suci dari haid dan nifas , maka
disyaratkan bagi wanita untuk tetap suci selama menjalankan puasa , maka
apabila ia keatangan haid pada sebagian hari walaupaun sebentar maka puasanya
batal . Adapun kalau ia jadi suci di tengah hari maka ia disunnahkan menaahan
diri dari kakan dan layaknya prang yang berpuasa .
4. Waktu itu adalah sah untuk
melakukan puasa , maksudnya adalah bahwa seseorang yang berpuasa mengetahui dan
yakin bahwa pada hari itu sah untuk melakukan puasa / tidak pada hari-hari
terlarang untuk berpuasa .
·
Syarat-syarat
wajib berpuasa ada lima .
Apabila syarat-syarat ini ada maka
wajib kita menjalankan puasa .
1. Islam . maka tidak wajib bagi orang
kafir untuk melakukan puasa . Begitu juga orang murtad , tapi wajib ia
mengkada’nya apabila ia kembali pada islam .
2. Mukallaf , artinya orang yang wajib
menjalankan puasa itu adalah orang yang berakal , balig . Adapun anak yang
belum mumayyiz maka wajib bagi walinya ( pengasuhnya ) menyuruhnya apabila
sudah berumur tujuh tahun dan boleh memukulnya dengan pukulan yang mendidik
sesudah berumur sepuluh tahun .
3. Mampu dan mampu ini ada dua
mak’nanya :
1. Ithaqah hissy , artinya seseorang itu
mampu secara alami , tidak dalam keadaan sakit atau tua .
2. Ithaqah syar’y , artinya seseorang
itu mampu tetapi terhalang oleh syariat seperti wanita yang dalam keadaan haid
.
4. Sehat , maka tidak wajib bagi orang yang sakit .
o
Batasan
sakit yang membolehkan tidak berpuasa itu adalah penyakit yang dikhawatirkan
mendakangkan kebinasaan atau akan memperlambat kesembuhan atau bertambah parah
dan ini disebut dengan “ mahzurat tayammum “ ( keadaan yang membolhkan tayammum
) .
5. Bermukim , maka tidak wajib menjalankan puasa bagi orang yang sedang
musafir sejauh 82 km , dan juga disyaratkan untuk bolehnya tidak berpuasa bagi
oaring yang musafir adalah bukan musafir ma’siat dan harus keluar rumah sebelum terbitnya
fajar .
Dan yang terafdal bagi orang
yang musafir adalah berpuasa , kecuali kalau tidak mampu melakukan .
· Rukun-rukun puasa ada dua :
1. Niat , baik puasa itu pardu atau
sunnah hal ini berdasarkan hadits :
" انما الأعمال بالنيات "
Artinya “ Sesungguhnya segala perbuatan itu harus dengan niat “ hr Bukhari Muslim .
Dan wajib berniat tiap malam untuk
puasa wajib .
v Perbedaan-perbedaan antara niat
puasa wajib dan sunnah .
Niat puasa wajib
|
Niat puasa sunnah
|
1. Waktunya masuk dengan terbenamnya
matahari sampai terbitnya fakjar dan wajib berniat pada malam hari .
2. Wajib dita’yin ( diperjelas )
apakah itu puasa ramadlan atau kaffarah misalnya .
3. Tidak boleh menjama’ (
mengumpulkan antara dua puasa wajib pada satu hari .
|
1. Waktunya masuk dengan terbenmnya
matahri sampai sebelum tergelincir dan tidak wajib berniat pada malam hari .
2. Tidak wajib menya’yin apakah itu
puasa senin atau kamis misalnya kecuali puasa muaqat seperti puasa hari
arafah .
3. Boleh menjama’ antara dua puasa
sunnah pada satu hari .
|
- Dan sah berniat pada puasa sunnah sesudah terbit fajar dengan dua
syarat :
1. Harus berniat sebelum
tergelincirnya matahari .
2. Tidak pernah mengerjakan segala
sesuatu yang membatalkan puasa .
-
Niat
yang paling sempurna adalah melafazkan niat dengan hati misalnya :
" نويت صوم غد عن أداء فرض شهر رمضان لهذه
السنة لله تعالى "
Artinya “ saya berniat puasa besok pagi
puasa ramadlan ada’ karena Allah swt “ .
q Satu masalah . Bagaimana surah /
gambarannya bahwa puasa sunnah itu sah dengan niat sesudah terbitnya matahari
dan sesudah makan ?
Gambaranya
adalah apabila kebiasaanya berpuasa pada hari senin atau kamis misalnya
kemudian ia lupa bahwa hari itu adalah hari senin maka ia boleh berniat puasa
walaupun ia sudah makan .
2.Meninggalkan semua hal-hal yang membatalkan puasa : Artinya bahwa
seseorang harus dalam keadaan ingat , tidak terpaksa , tidak dalam keadaan
jahil / tidak tahu , maka pusanya tidak batal apabila ia makan atau minum dalam
keadaan dipaksa , tidak tahu , atau lupa .
·
Yang
dimaksud dengan jahil ma’zur adalah dua orang :
1. Orang yang baru masuk islam /
mu’allaf .
2. Orang yang jauh dari ulama’ .
·
Wajib
menjalankan puasa ramadlan dengan lima sesuatu :
- Dua berdasarkan keumuman atau apabila hal ini sudah jelas maka wajib
atas semua untuk menjalaankaan puasa yaitu apabila sudah ditetapkan oleh hakim
.
- Tiga berdasarkan kekhususan atau hal ini apabila sudah jelas maka
wajib atas perorangan .
Yang wajib atas semua orang / umum
ada dua :
1. Dengan menyempurnakan bulan sya’ban
30 hari .
2. Dengan melihat hilal ,oleh orang
yang diterima kesaksiannya ( Adil syahadah ) yaitu laki-laki , merdeka ,
berakal , berwibawa , sadar , dapat berbicara , mendengar , melihat , tidak
pernah mengerjakan dosa-dosa besar dan tidak terus menerus mengerjakan
dosa-dosa kecil dan ketaatannya lebih banyak dari maksiatnya .
Maksudnya adalah wajib menjalankan
puasa atas semua orang yang tinggal di suatu negeri dan siapa saja yang sama
terbit matahari di tempat itu ( mat’la’nya ) dan terbenamnya ini menurut imam
Nawawy . Sedangkan menurut imam Rafi’I adalah wajib menjalankan puasa atas
semua orang yang jauh negerinya tidak lebih dari satu marhalah ( 82 km ) dengan
negeri yang melihat hilal itu .
Yang wajib atas sebagian orang saja
/ khusus ada tiga :
1. Dengan melihat hilal atas siapa
saja yang melihatnya , walaupun ia fasik .
2. Dengan mendapatkan kabar bahwa
hilal telah nampak dan ada tafsilnya :
a. apabila yang membawa kabar itu
adalah orang yang terpercaya maka wajib atas orang yang dikabari itu untuk
berpuasa , baik percaya di dalam hati atau tidak .
b. apabila yang membawa kabar itu
adalah orang yang tidak terpercaya maka tidak wajib atas orang yang dikabari
itu untuk berpuasa kecuali apabila ia percaya di dalam hatinya .
3. Dengan perkiraan bahwa bulan
ramadlan telah masuk berdasarkan ijtihad seperti mendengar suara meriam , atau
melihat lampu / obor di menara –menara .
q Beberapa masalah dalam hal melihat
hilal .
1. Seseorang berpuasa selama 30 hari
berdasarkan berita dari orang yang diyakini benar , maka apakah boleh ia tidak
berpuasa sesudah 30 hari ia berpuasa ?
-
Menurut imam Ramly boleh ia berbuka /makan
tetapi secara tersenbunyi . Sedangkan menurut imam Ibn Hajar tidak boleh karena
hal tersebut bukan termasuk dalil syariat , lain halnya kalau berita orang adil
yang terpercaya dan ia telah berpuasa ihtiyathan , maka wajib ia menahan diri
dari makan ihtiyathan juga .
2. Seandainya seseorang musafir dari
kotanya ke kota lain pada akhir bulan sya’ban dalam keadaan tidak berpuasa karena tidak melihat hilal ( bulan sabit ) ,
namun sesampainya di kota itu ia menjumpai penduduknya dalam keadaan berpuasa
atau sebaliknya maaka bagaimana hukumnya ?
-
Apabila
ia menemukan penduduk kota itu dalam keadaan berpuasa maka wajib ia ikut
berpuasa . Adapun kalau ia menjumpainya dalam keadaan tidak berpuasa maka
menurut imam Ramly boleh ia ikut tidak berpuasa
. Sedangkan menurut imam Ibn Hajar ia wajib tetap berpuasa , karena ia
berpuasa menurut keyakinannya , jadi tidak boleh hanya dengan melihat orang
yang belum berpuasa .
3. Seseorang musafir dari kotanya
menuju kota lain pada akhir bulan ramadlan dalam keadaan berpuasa karena belum
melihat hilal syawal atau tidak berpuasa karena melihat hilal , kemudin ia
menjumpai penduduknya tidak berpuasa atau berpuasa sedangkan ia tidak berpuasa
bagaimana hukummnya ?
- Pada kedua hal tersebut
wajib ia mengikutinya karena ia telah menjadi bagian dari penduduk itu .
§ Sunnah sunnah berpuasa ramadlan .
1. Menyegerakan berbuka , apabila
sudah yakin matahari sudah tenggelam , adapun kalau masih ragu maka wajib
berihtiyath mengundurkannya .
2. Makan sahur walaupun hanya dengan
seteguk air , dan waktunya masuk setelah pertengahan malam .
3. Mengakhirkan sahur sampai batas
tidak terlalu dekat dengan waktu imsak , dan dianjurkan untuk menahan diri /
imsak sebelum subuh selama ukuran 50 ayat Al-Qur’an / seperempat jam .
4. Berbuka dengan korma ruthab ( korma
setengah matang ) dengan bilangan ganjil , kalau tidak ada maka dengan busrun (
korma hijau ) kalau tidak ada maka dengan tamar ( korma kering ) kalau tidak
ada maka dengan air zam zam kemudian hulwun ( makanan manis yang tidak dimasak
) seperti zabib ( anggur kering ) atau madu , kemudian halwa ( makanan manis
yang dimasak ) seperti kolak dll .
5. Membaca doa berbuka :
" اللهم لك صمت وبك آمنت وعلى رزقك
أفطرت . ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر انشاءالله . الحمد لله الذى اعاننى
فصمت ورزقنى فأفطرت . اللهم انى أسالك برحمتك التى وسعت كل شيء أن تغفرلى "
Artinya : “ ya Allah aku berpuasa karenamu dan aku beriman kepadamu dan
dengan rizkimu aku berbuka . Telah hilang rasa dahaga dan telah basah ototku
dan telah ada pahala insya Allah . segala puji bagi Allah yang telah menolongku
sehingga aku dapat berpuasa dan memberiku rizki sehingga aku dapat berbuka dan
aku memohon dengan rahmatmu yang luasnya melebihi segala sesuatu , maka
ampunilah aku “ .
6. Memberi makan untuk orang berbuka .
7.
Mandi
junub sebelum fajar agar dapat memulai puasanya dalam keadaan suci .
8.
Mandi
setiap malam agar badan terasa segar untuk melakukan ibadah .
9.
Tetap
mengerjakan shalat tarawih setiap malam sampai akhir ramadlan , berdasarkan :
" من فام رمضان ايماناً واحتساباً
غفر له ما تقدم من ذنبه "
Artinya “ Barang siapa yang
mendirikan qiyamul lail / tarawih karena iman dan mengharap rida Allah maka
Allah akan menghapuskan dosa-dosanya yang telah lewat “ .
10. Tetap mengerjakan shalat witir dan
khusus witir pada bulan ramadlan dengan tiga sesuatu :
1. Disunnahkan berjamaah .
2. Disunnahkan dengan bacaan nyaring .
3. Disunnahkan membaca qunut sesudah
tanggal 15 sampai akhir ramadlan ini yang muk’tamad .
11. Memperbanyak membaca Al-Qur’an
dengan tadabbur , ini berdasarkan hadits :
"
رمضان شهر القرآن "
Artinya : “ Bulan ramadlan itu
adalah bulan Al-Qur’an “ .
12 . Memperbanyak mengerjakan sunnah-sunnah seperti shalat
–shalat sunnah , shalat duha , tasbih
awwabin .
13 .Memperbanyak mengerjakan amal salih seperti sadakah , silaturrahmi
, menghadiri majlis ta’lim , iktikaf banyak berdoa dll .
14. Memperbanyak zikir dan ibadah pada sepuluh terakhir dari bulan
ramadlan , karena ada malam lailatul qadar dan pada tanggal-tanggal waitir /
ganjil dilebihkan .
1. Tetap menjaga agar berbuka dengan
barang halal , sebagaimana anjuran imam Abdullah bin husen :
( وأفطر على الحلال * يا طالب الكمال )
Artinya : “ Dan berbukalah selalu dengan barang yang halal * wahai
pencarai kesempurnaan “ .
2. Memberikan kelebihan pada sanak
keluarga .
3.
Meninggalkan
hal-hal yang tidak ada gunanya dan pertengkran , dan apabila ia dimaki orang
maka hendaknya berkata “ maaf saya sedang berpuasa “ .
q Faedah . telah berkata imam
Al-Gazali ra “ puasa itu terbagi menjadi tiga :
1.
Puasa
awam yaitu puasanya orang yang hanya meninggalkan hal-hal yang membatalkan
puasa saja namun tidak dapat meninggal hal-hal yang menggugurkan pahala puasa .
2.
Puasa
khas yaitu puasanya orang yang dapat menahan diri dari segala yang menggugurkan
pahala puasa seperti berbihong , gibah fitnah dll .
3.
Puasa
khas al khas yaitu puasanya orang yang hanya mengingat Allah saja dan lupa dari
selain Allah .
· Makruh-makruh puasa delapan :
1. Al-Alk’ yaitu mengunyah makanan
tanpa menelannya , karena kalau ada yang tertelan maka puasanya batal .
2. Zauqut tha’am / mencicipi makanan
yaitu orang yang perlu mencicipi makanan , tapi tanpa ada yang masuk ke rongga
.
3. Ihtijam / berbekam yaitu orang yang
mengeluarkan darahnya dengan cara membekam tengkuknya dengan pisau , hal ini
makruh dilakukan karena dapat melemahkan badan dan dalam mazhab hambali
hukumnya dapat membatalkan puasa .
4. Majjul ma’ / mengeluarkan air yang
pertama diminum sewaktu / sesudah berbuka .
5. Mandi dengan menyelam , walaupun
mandi wajib .
6. Bersiwak / menggosok gigi sesudah
zawal / tergelincirnya matahari , tapi imam Nawawi mengatakan hal ini tidak
makruh .
7. Terlalu kenyang , terlalu banyak tidur
dan mengerjakan hal-hal yang kurang faedahnya .
8. Memakai hal-hal mubah seperti
harum-haruman , mendengar musik dan menonton .
·
Hal-hal
yang membatalkan puasa .
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa terbagi
dua :
1. Hal-hal yang dapat membatalkan
pahala puasa tanpa membatalkan puasa itu dan tidak wajib mengqadaknya hal ini
disebut dengan Al-Muhbithat .
2. Hal-hal yang dapat membatalkan
puasa sekaligus membatalkan pahalanya disebut dengan Al-Mufthirat dan ini wajib mengqadak puasanya .
·
Penjelasan
.
1. Pertama . Al –Muhbithat yaitu
hal-hal yang dapat membatalkan pahala puasa , hal ini berdasarkan hadits :
" قال رسول الله صلى الله عليه
وسلم : كم من صائم ليس له من صيامه ال الجوع والعطش "
Artinya : “ Berapa banyak orang yang
menjalankan puasa namun tidak mendapat apa-apa kecuali lapar dan dahaga “ Hr Dailamy.
1. Al-Gibah yaitu membicarakan aib atau
cacat orang lain walaupun benar adanya .
2. An-Namimah yaitu memfitnah orang
agar bertengkar dan putus hubungan .
3. Al-Kazib yaitu berdusta ,
mengabarkan orang dengan yang bukan kenyataannya .
4. Melihat hal-hal yang dihramkan
agama .
5. Bersumpah palsu .
6. Berkata keji dan kotor hal ini
berdasarkan hadits :
" من لم يدع قول الزور والعمل به
فليس لله حاحة فى أن يدع طعامه وشرابه "
Artinya “ Barang siapa yang tidak
dapat meninggalkan perkataan kotor dan
perbuatan keji maka Allah tidak membutuhkan puasanya “ hr Bukhari .
2. Kedua . Al-Mufthirat yaitu hal-hal
yang dapat membatalkan puasa dan pahalanya ada delapan :
1. Murtad yaitu mengerjakan sesuatu
yangdapat membtalkan iman baik dengan ucapan , perbuatan atau dengan keyakinan
, murtad ini dapat membatalkan puasa walaupun sebentar .
2. Haid , nifas dan melahirkan
ketiganya dapat membatalkan puasa walaupun sebentar .
3. Gila walaupun sebentar .
4. Terkena ayan atau mabuk , hal dapat
membatalkan puasa dengan syarat apabila
berlangsung sehari dan apabila ia siuman walaupun sebentar maka puasanya sah
dan ini yang muk’tamad menurut imam Ramli . Sedangkan menurut imam Ibn Hajar
mabuk membatalkan puasa apabila disengaja walaupun sebentar , sedangkan
sebagian ulama berpendapat bahwa mabuk tidak membatalkan kecuali apabila
sengaja dan berlangsung sehari penuh .
5. Jima’ / berhubungan suami istri ini
dapat membatalkan puasa apabila sengaja , tahu hal itu diharamkan dan kemauan
sendiri , dan apabila ia batal puasanya dengan syarat-syarat di atas maka ia
dikenakan lima hal :
1. Dosa besar .
2. Wajib menahan diri dari semua yang
membatalkan puasa .
3. Wajib dita’zir yaitu hakim
menurunkan hukum kepadanya menurut kebijakan dan pertimbangan hakim .
4. Wajib mengqadak puasa itu .
5. Wajib membayar kaffarah uzma /
tebusan besar yang harus dibayar dengan tertib artinya tidak boleh berpindah
kecuali tidak mampu yaitu :
a. memerdekakan budak muslim /
muslimah .
b. berpuasa selama dua bulan
berturut-turut .
c. memberi makan 60 fakir miskin tiap
orang 1 mud .
Kaffarat ini hanya wajib
dikerjakan oleh laki-laki saja dan kaffarat ini wajb dikerjakan lagi apabila
terjadi pelanggaran lagi .
6. Masuknya sesuatu ke dalam rongga
badan ( mamfaz maftuh ) .
Yang dimaksud dengan barang adalah
semua bentuk materi baik padat atau cair termasuk asap , lain halnya kalau
tidak nampak atau tak berbentuk seperti angin maka tidak membatalkan .
Dan yang dimaksud dengan rongga
badan adalah lubang-lubang yang terdapat di badan manusia seperti hidung dan
semua lubang badan dalam mazhab syafi’I termasuk rongga yang dapat membatalkan
puasa kecuali mata dan telinga menurut imam Al- Gazali . Dan tidak termasuk
membatalkan apabila masuknya dengan menyerap seperti lubang pori-pori .
Dan yang dimaksud dengan rongga
adalah lubang badan yang berpungsi sebagai jalan makanan atau obat .
o Beberapa masalah .
1. Hukum jarum suntik / bersuntik
adalah boleh apabila dalam keadaan darurat , tapi para fuqaha berbeda pendapat
mengenai apakah membatalkan puasa atau tidak , dalam tiga pendapat :
1. Jarum suntik membatalkan puasa
kerena obatnya sampai ke dalam perut .
2. Jarum suntik tidak membatalkan
karena masuknya tidak melalui manfaz maftuh ( rongga badan ) .
3. Pendapat yang mengatakan bahwa
dalam masalah ini ada tafshil yaitu :
1. Apabila yang disuntikkan itu adalah
berupa makanan seperti air inpus , maka hal ini dapat membatalkan puasa .
2.
Apabila
yang disuntikkan itu hanya berupa obat saja maka para fuqaha menjelaskan bahwa
:
a. apabila obat yang disuntikkan itu
masuk ke dalam urat yang berongga maka hal ini dapat membatalkan puasa .
b. apabila obat yang disuntikkan itu
masuk ke dalam otot maka hal ini tidak membatalkan puasa .
2. Hukum riak adalah tafshil :
3. Apabila riak itu sudah sampai batas
luar ( had zahir ) kemudian ditelan kembali maka hal ini dapat membatalkan
puasa .
4. Apabila riak itu masih dalam batas
dalam ( had bathin ) kemudian ditelan kembali maka hal ini tidak membatalkan
puasa .
§ Penjelasan .
Yang dimaksud dengan batas luar
adalah tempat keluarnya huruf kha’ , di tenggorokan dan batas dalam adalah
tempat keluarnya huruf ha’ besar . Sedangkan para fuqaha berbeda pendapat
tentang tempat keluarnya huruf ha’ kecil / tipis , imam Nawawi memasukkannya ke
dalam batas luar / had zahir jadi membatalkan puasa apabila menelannya kembali
. Sedangkan imam Rafi’I memasukkannya ke dalam batas dalam jadi tidak
membatalkan puasa kalau di telan kembali .
3. Hukum menelan ludah adalah tidak membatalkan puasa karena sulit
menjaganya tetapi dengan tiga syarat :
1. Air ludah itu bersih , tidak
bercampur dengan sesuatu apapun seperti bekas makanan dll .
2. Air ludah itu harus suci , tidak
nakjis dengan darah gusi dll .
3. Air ludah itu masih berada di dalam
dan mulut terhitung bagian dalam , maka apabila seseorang menelan ludahnya yang
berada di bibirnya maka puasanya batal .
4. Hukum masuknya air ke dalam rongga
waktu mandi tanpa sengaja adalah tafshil :
1. Apabila mandi itu disyariatkan /
diperintahkan oleh agama seperti mandi
wajib / junub atau mandi sunnah seperti mandi jum’at maka puasanya tidak batal
apabila mandi dengan mencebok , adapun apabila mandi dengan menyelam maka
puasanya batal .
2. Apabila mandi itu tidak
disyariatkan seperti mandi hanya untuk mendinginkan badan , maka puasanya batal
walaupun dengan tidak sengaja , baik ia mandi dengan mencebok atau dengan
menyelam .
5. Hukum apabila kemasukan air waktu
berkemumur ( madlmadlah ) tanpa kehendak sendiri adalah tafshil :
1. Apabila berkemumur itu disyariatkan
/ diperintahkan oleh agama baik pada waktu mandi atau wudlu maka kita lihat :
1. Apabila tidak berkemumur dengan
sangat maka puasanya sah walupun ada air yang masuk .
2. Apabila berkemumur dengan sangat
maka puasanya batal karena berkemumur dengan sangat makruh hukumnya bagi orang
yang berpuasa .
2. Apabila berkemumur itu
tidak disyariatkan seperti kemumur yang keempat dalam wudlu maka apabila
kemasukan air puasanya batal .
7.
Al-Istimna’
( onani ) maksudnya adalah yang termasuk membatalkan puasa adalah mengeluarkan
air mani baik dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya atau dengan
menghayal atau dengan meniduri , hal ini apabila ia tahu kalau hal itu dapat
menyebabkan keluarnya air mani , maka apabila air maninya kaluar pada salah
satu kelakuan ini maka puasanya batal .
v Kesimpulan masalah keluar air mani
adalah :
1. Pada dua
tempat dapat membatalkan puasa :
1. Apabila dikeluarkan dengan cara
istimna’ ( onani ) .
2. Apabila keluar karena memeluk
istrinya tanpa busana .
2. Pada dua
tempat tidak membatalkan puasa :
1. Apabila keluar tanpa memeluk
pasangan yaitu hanya dengan menghayal atau memikirkan .
2. Apabila keluar karena memeluk
pasangannya dalam keadaan berbusana .
o Hukum berciuman adalah haram
apabila berciuman itu dapat mengerakkan nafsu syahwat tapi apabila tidak maka
hukumnya adalah khilaf aula / lebih baik dihindarkan dan puasa itu tidak batal
apabila air mani keluar karena berciuman .
8.
Al-Istiqa’ah
( sengaja muntah ) artinya yang kedelapan dari hal-hal yang membatalkan adalah
apabila seseorang sengaja dan berusaha untuk mengeluarkan muntahnya dan hal itu
dapat membatalkan puasa walaupun muntahnya itu keluar sedikit .
o Muntah adalah makanan atau minuman
yang keluar sesudah masuk melewati tenggorokan walaupun belum berubah warna
atau baunya .
o Hukum apabila seseorang muntah
adalah mulutnya mutanajis / terkena nak’jis maka ia wajib mencuci dan
berkemumur sampai hilang , sampai batas zahir / luar dan puasanya tidak batal
apabila kemasukan air ke dalam tenggorokan tanpa disengaja karena membersihkan
nak’jis diperintahkan oleh syariat .
·
Macam
–macam orang yang tidak berpuasa menurut kewajibannya ada empat :
1. Orang yang wajib mengqadak puasa
dan membayar fidyah ada dua :
1.
Apabila
seseorang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan keselamatan orang lain seperti
perempuan hamil atau yang menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan
keselamatan janin atau bayinya . Adapun apabila seseorang tidak berpuasa karena
mengkhawatirkan keselamatan dirinya dan orang lain maka ia hanya wajib
mengqadak puasanya saja tidak wajib membayar fidyah .
2.
Apabila
seseorang tidak menqadak puasa ramadlanya tahun dulu sampai masuk ramadlan
tahun ini tanpa uzur yang dibenarkan , maka ia wajib mengqadak puasanya itu dan
membayar fidyah .
o Fidyahnya adalah 1 mud ( 625 gr )
beras atau makanan pokok daerah setempat dan fidyah ini akan bertambah sampai
ia membayarnya . Contohnya apabila tahun dulu ia wajib membayar 10 mud tapi
sampai tahun ini ia belum juga membayarnya maka tahun ini ia wajib membayar 20
mud begitu seterusnya .
2. Orang yang wajib mengqadak saja ,
tidak wajib membayar fidyah ada tiga yaitu :
1.
Orang
yang terkena penyakit ayan .
2.
Orang
yang lupa berniat puasa malam hari .
3.
Orang
yang sengaja membatalkan puasanya dengan selain jima’.
3. Orang yang wajib membayar
fidyah saja , tidak wajib mengqadak ada dua yaitu :
1. Orang tua yang sudah tidak mampu
lagi untuk menjalankan puasa .
2. Orang sakit yang tidak / jauh
kemungkinan sembuhnya .
4. Orang yang tidak ada kewajiban sama sekali (
baik qadak atau fidyah ) ada satu yaitu :
1. Orang gila yang tidak sengaja
membuat dirinya gila .
·
Keadaan
orang-orang yang wajib mengqadak puasanya dan kewajiban menahan diri dari
segala yang membatalkan puasa sampai magrib ada enam yaitu :
1. Orang yang sengaja membatalkan
puasanya .
2. Orang yang lupa berniat puasa pada
malam hari .
3. Orang yang makan sahur karena
mengira belum terbit fajar tetapi ternyata sudah terbit fajar .
4. Orang yang berbuka puasa karena
mengira matahari sudah terbenam tetapi ternyata belum terbenam .
5. Orang yang mengetahui bahwa tanggal
30 sya’ban itu adalah tanggal 1 ramadlan sedangkan ia tidak berpuasa .
6. Orang yang kemasukan air waktu
berkumur yang tidak diperintahkan oleh syariat .
·
Hal-hal
yang tidak membatalkan puasa walaupun masuk sesuatu ke dalam rongga badan ada
tujuh :
1. Sesuatu yang masuk ke dalam rongga
, dalam keadaan lupa .
2. Sesuatu yang masuk ke dalam rongga
sedangkan ia tidak tahu kalau hal itu membatalkan puasa .
3. Sesuatu yang masuk ke dalam rongga
dengan dipaksa dengan adanya syarat-syarat pemaksaan yang dibenarkan .
4. Air ludah yang bersih yang berada
di antara gigi –gigi masuk ke dalam rongga .
5. Debu jalanan yang masuk ke dalam
rongga badan .
6. Tepung , baik beras atau ketan atau
yang lainnya .
7. Lalat baik di rumah atau di jalan
..
v Beberapa masalah dalam puasa .
1. Apabila seorang anak jadi balig ,
orang sakit jadi sembuh atau orang musafir jadi mukim sedangkan mereka dalam
keadaan berpuasa , maka wajib atas mereka untuk menahan diri / tidak boleh
membatalkan puasanya .
2. Apabila perempuan haid atau nifas
jadi suci , orang gila jadi sadar atau orang kafir masuk islam semuanya pada
pertengahan ramadlan , maka disunnahkan atas mereka untuk menahan diri dari hal
–hal yang membatalkan puasa , dan orang kafir dan orang gila tadi tidak wajib
mengqadak puasanya .
3. Orang murtad wajib mengqadak
puasanya selama masa murtadnya walaupun pernah terkena gila di pertengahannya .
4. Termasuk kesalahan yang patal atas
sebagian orang adalah ketika mereka mendengar azan subuh mereka beramai-ramai
minum dengan keyakinan bahwa waktu sahur masih ada , padahal hal itu tidak
boleh karena dapat membatalkan puasa dan ia wajib mengqadaknya apabila puasa
itu pardu , hal itu karena muazzin mengumandangkan azan sesudah masuk waktu
subuh .
5. Apabila seseorang meninggal
sedangkan ada kewajiban untuk mengqadak puasa , maka boleh bagi walinya untuk
menggantikannya dengan puasa atau dengan membayarkannya fidyah setiap puasa 1
mud .
6. Dibolehkan pada puasa sunnah untuk
membatalkan puasanya walaupun tanpa uzur , lain halnya dengan piasa fardu maka
tidak boleh , baik ramdlan , qadak , atau nazar .
7. Haram hukumnya melakukan puasa
wishal ( menyambung hari ini dengan besok tanpa berbuka di antaranya ) .
8. Wajib hukumnya mengqadak puasa
fardu dengan segera apabila ia membatalkannya dulu tanpa uzur , sedangkan
apabila karena uzur , maka boleh ia menundanya sampai waktu ia mungkin berpuasa
.
9. Apabila ada orang melakukan hal-hal
yang membatalkan puasa maka apabila orang itu adalah orang alim yang salih maka
sunnah kita menegurnya , tapi apabila orang itu adalah orang biasa maka wajib
kita menegurnya .
v Bab i’tikaf .
Depinisi I’tikaf menurut bahasa adalah berketetapan pada
sesuatu walaupun jelek , tapi kata sebagian ulama hanya pada yang baik-baik
saja .
Sedangkan menurut syara’ adalah tinggalnya seseorang yang
khusus pada tempat yang khusus dengan niat yang khusus .
Fadilahnya banyak sekali , rasulullah saw bersabda :
ورد عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : من مشى فى حاجة
أخيه كان خيراً له من أعتكاف عشر سنين , ومن اعتكف يوماً ابتغاء وجه الله عز وجل
جعل الله بينه وبين النار ثلاث خنادق , كل خندق أبعد مما بين الخافقين " و
أيضاً " من اعتكف عشراً فى رمضان كان كحجتين و عمرتين " .
Artinya
: “ Barang siapa berjalan untuk menyampaikan hajat saudaranya , maka itu lebih
baik dari melakukan I’tikaf selama sepuluh tahun “ . dan “ Barang siapa
melakukan I’tikaf karena Allah maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh
tiga parid , tiap parid lebih jauh dari dua petala bumi dan langit “ dan juga sabdanya “ Barang siapa beri’tikaf
sepuluh hari pada bulan ramadlan maka sama seperti melakukan haji dan umrah dua
kali “ .
·
Hukum
–hukum I’tikaf ada empat :
1. Wajib yaitu apabila ia bernazar .
2.
Sunnah
dan ini adalah hukum asalnya , pada sepuluh akhir ramadlan sangat dianjurkan .
3.
Makruh
yaitu I’tikafnya perempuan yang masih cantik dengan izin suaminya .
4.
Haram
ada dua :
1. Haram tapi sah yaitu I’tikafnya
perempuan tanpa izin suaminya , atau dengan izinnya tapi ada fitnah di sana .
2.
Haram
dan tidak sah yaitu I’tikafnya perempuan yang sedang haid atau nifas .
·
Rukun-rukun
I’tikaf ada empat :
1. Niat .
2.
Tinggal
( pekerjaan ) .
3.
Tempat
( tempat I’tikaf ) .
4.
Orang
yang I’tikaf .
·
Syarat-syarat
I’tikaf ada enam :
1. Niat , berdasarkan hadits ( انما الأعمال بالنيات )
2.
Masjid
yang khusus diwakafkan sebagai masjid , maka tidak sah di madrasah atau rubat .
3.
Harus
tinggal lebih dari masa tuma’ninah shalat yaitu selama ukuran bacaan tasbih ,
maka tidak sah kalau hanya lewat saja , lain halnya kalau mondar mandir maka
sah .
4.
Harus
dalam keadaan suci dari hadas besar seperti junub , haid dan nifas .
5.
Harus
dalam keadaan berakal , maka tidak sah I’tikafnya orang gila , apabila
seseorang terkena gila sewaktu I’tikaf walaupun sebentar maka I’tikafnya batal
.
6. Harus dalam keadaan beragama islam
, maka tidak sah I’tikafnya orang yang murtad atau kafir asli .
·
Sunnat-sunnat
I’tikaf banyak sekali :
1. I’tikaf di masjid jami’ / yang
didirikan shalat jum’at .
2.
I’tikaf
sehari semalam .
3.
I’tikaf
sambil berpuasa .
4.
Memperbanyak
zikir dan doa .
5.
Meninggalkan
segala yang makruh dan tidak ada faedahnya .
6.
Menazarkannya
agar mendapatkan pahala ibadah fardu .
q Beberapa masalah dalam I’tikaf .
1. Seseorang masuk masjid dan berniat
I’tikaf kemudian keluar , kemudian masuk lagi , apakah ia wajib berniat I’tikaf
lagi ?
Dalam masalah ini ada tafshil :
1.Terkadang orang yang I’tikaf itu tidak menentukan lama waktunya.
2.Terkadang orang yang I’tikaf itu
sudah menetukan lama waktunya .
3.Terkadang I’tikaf itu dinazarkan
.
4.Terkadang I’tikaf itu sunnah saja
.
q penjelasan .
1. Apabila waktu I’tikaf tidak
ditentukan maka kita perhatikan :
1. Apabila seseorang keluar dari
masjid tanpa ada keinginan untuk kembali lagi maka ia wajib berniat I’tikaf
lagi , baik ia keluar untuk qadak hajat atau lainnya .
2. Apabila ia keluar dari masjid tapi
ada keinginan untuk masuk lagi maka ia tidak wajib berniat I’tikaf lagi ,
karena keinginannya itu menjadi pengganti niat .
2. Apabila waktunya sudah ditentukan
misalnya sehari , sebulan tapi tidak ia syaratkan harus berturut-turut maka
kita perhatikan :
1. Apabila ia keluar untuk qadak hajat
seperti kencing , buang air besar dll maka ia tidak wajib lagi berniat I’tikaf
apabila kembali masuk masjid karena termasuk pengecualian .
2. Apabila ia keluar bukan untuk qadak
hajat maka tetapi ada keinginan untuk kembali sewaktu keluarnya maka ia tidak
wajib berniat lagi , adapun kalau tidak ada keinginan untuk kembali lagi maka
wajib ia berniat lagi .
3. Apabila seseorang masuk masjid dan
lupa berniat I’tikaf , bolehkah ia berniat di dalam shalatnya ?
Jawab . Boleh ia berniat dalam hati
di dalam shalatnya tapi tidak boleh melafazkannya karena termasuk ucapan lain
dan dapat membatalkan shalat .
·
Hal-hal
yang membatalkan I’tikaf ada enam :
1. Gila dan terkena ayan .
2. Orang yang sengaja mabuk .
3. Haid .
4. Murtad .
5. Hadast besar yang membatalkan puasa
seperti onani dan jima’ .
6. Keluar dari masjid tanpa uzur ,
maksudnya orang yang keluar seluruh badannya dari masjid dengan sengaja ,
dengan sepengetahuannya dan atas kemauan sendiri .
·
Beberapa
masalah dalam I’tikaf yang berturut-turut .
1. Apabila seseorang bernazar untuk
I’tikaf berturut-turut maka ia wajib menjalankannya sesuai dengan nazarnya ,
apabila ia memutuskannya maka ia wajib mengulang lagi dari pertama .
2. Hal-hal yang memutuskan I’tikaf
yang berturut –turut ada empat :
1. Mabuk .
2. Kafir / murtad .
3. Jima’ dengan sengaja .
4. Keluar dari masjid tanpa hajat dan
yang termasuk hajat seperti sakit , mandi , menghilangkan nak’jis , makan ,
minum , buang air besar , kencing begitu juga apabila ia sewaktu berada di
jalan untuk kembali kemudian ia shalat janazah atau bersilaturrahmi .
3. hal-hal / uzur yang tidak
memutuskan I’tikaf yang berturut-turut ( kalau ia kembali ke masjid ia tidak
perlu lagi berniat I’tikaf ) ada tujuh:
1. Gila , terkena ayan , ini apabila
orang yang beri’tikaf itu tetap di masjid atau keluar karena darurat keduanya .
2. Orang yang keluar dari masjid
karena dipaksa dengan paksaan yang tidak cukup syarat .
3. Haid , apabila tidak cukup untuk
masa suci .
4. Azan , yang dilakukan oleh mua’zzin
yang digaji , dan ia melakukan azan di menara di luar masjid .
5. Mengadakan hukuman / qisas yang
ditetapkan bukan karena pengakuannya .
6. Habis masa iddah apabila bukan
disebabkan karenanya .
7. Memberikan kesaksian atas sebuah
kasus dan ia menjadi saksi utama dan kesaksiannya tidak di masjid .
4.
Seseorang
bernazar I’tikaf secara berturut-turut tapi ia mensyaratkan kebolehannya keluar
dari masjid sewaktu I’tikaf , bagaimana hukumnya ?
Jawab dalam masalah ini ada perincian / tafshil :
1.
Apabila
ia mensyaratkan boleh keluar untuk sesuatu yang mubah / boleh yang tidak
menggangu I’tikaf maka syaratnya itu sah
, dan apabila ia menta’yinkan ( menentukan ) suatu pekerjaan seperti mau
menziarahi kerabatnya maka ia tidak boleh mengerjakan lebih dari itu . Tapi
apabila ia tidak menta’yinkan suatu perbuatan ( itlaq ) maka ia boleh keluar
untuk keperluan- keperluan mubah seperti menemuai penguasa .
2.
Apabila
ia tidak mensyaratkan akan keluar untuk suatu keperluan khusus misalnya ia
berkata “ saya akan keluar apabila ada hajat untuk keluar “ atau untuk
keperluan yang haram seperti mencuri atau bukan ada manfaat seperti keluar
hanya untuk bersantai saja atau keluar untuk melakukan sesuatu yang membatalkan
I’tiakf seperti jima’ maka syaratnya tidak sah dan tidak I’tikafnya tidak sah .
· Bab haji dan umrah .
Depinisi haji menurut bahasa adalah
: al qasdu / maksud .
Sedangkan depinisinya menurut
syara’ adalah : az ziarah / berziarah .
Asal wajib haji / dalilnya yaitu
firman Allah di alma surat ali Imran 97 .
" ولله على الناس حج البيت ن
استطاع اليه سبيلاً "
Artinya : “ Dan telah diwajibkan atas manusia untuk melaksanakan haji
bagi orang-orang yang mampu “ . Qs Ali Imran 97 .
Tahun diwajibkannya adalah : pada
tahun keenam hijrah , ada yang berpendapat tahun kesembilan .
Fadhilahnya banyak sekali :
" قال صلى الله عليه وسلم : العمرة
الى العمرة كفارة لما بينهما , و الحج المبرور ليس له جزاء الا الجنة "
Artinya : Satu umrah ke umrah
yang lainnya sebagai kaffarah / penebus dosa diantara keduanya dan haji yang
mabrur itu tidak ada balasannya kecuali surga “ .
hr Bukhari .
" تابعوا بين الحج والعمرة ,
فانهما ينفيان الذنوب والفقر كما ينفي الكير خبث الحديد والذهب والفضة , وليس
للحجة المبرورة ثواب الا الجنة "
Artinya : Ikutilah diantara haji dan umrah karena keduanya menyucikan
dosa-dosa dan kefakiran seperti pembersih besi membersihkan karatan-karatan
besi , emas dan perak , dan haji yang mabrur itu tidak ada balasannya kecuali
surga “ Hr Hukari
, Ahmad , Ibn Majah .
" من حج هذا البيت فلم يرفث ولم
يفسق رجع كيوم ولدته أمه "
Artinya : Barang siapa yang berhaji ke baitullah sedang ia tidak
menyebut hal-hal cabul dan kefasikan maka ia keluar dari dosa-dosanya seperti
anak yang baru dilahirkan oleh ibunya “ . Hr Bukhari .
Haji mabrur adalah : Haji yang
tidak bercampur dengan dosa mulai dari memakai ihram sampai tahallul . Ada
pendapat mengatakan bahwa haji mabrur adalah yang diterima Allah .
Rasulullah saw telah melaksanakan
haji sekali seumur hidup yaitu pada tahun kesepuluh hiriyah , adapun sebelum
hijrah beliau telah melaksanakan haji beberapa kali .
Dan beliau telah mengerjakan umrah
sebanyak empat kali :
1. Umrah Hudaibiyah pada bulan zul
qaidah tahun keenam .
2. Umrah Qada’ pada bulan zul qaidah
tahun ketujuh .
3. Umrah sesudah perang Hunain ,
beliau berihram dari ji’ranah pada bulan syawal tahun kedelapan .
4. Umrah yang beliau kerjakan sewaktu
berhaji menurut pendapat yang mengatakan bahwa beliau mengerjakan haji Qiran .
Hukum haji adalah fardu ain
berdasarkan ijma’ .
Hukum umrah adalah fardu ain
didalam mazhab syafi’I . Ada yang berpendapat sunnah mua’kkadah dan tidak
diwajibkan kecuali sekali seumur hidup . Haji dan umrah bisa wajib dikerjakan
lebih dari sekali apabila dinazarkan atau qada’ .
Haji diwajibkan dalam mazhab
syafi’I dengan kewajiban tarakhiy atau boleh ditunda sampai umur terakhir mampu
mengerjakannya ( siinuntamkin ) tanpa dosa tetapi kalau lewat dari itu kemudian tidak
mampu mengerjakannya maka hukumnya dosa besar . Dan bisa juga menjadi wajib
faury / dengan segera yaitu pada hal-hal berikut ini :
1. Apabila haji qada’ .
2. Apabila manazarkannya .
3. Apabila khawatir ketuaan dan tidak
akan mampu secara fisik untuk mengerjakannya .
4. Apabila khawatir / takut akan
terjadi kehancuran pada harta atau disrinya .
· Hukum haji ada lima :
1. Fardu ain yaitu haji islam apabila
terdapat syarat-syarat wajib haji .
2. Fardu kiayah yaitu berhaji untuk
menghidupkan ka’bah setiap tahun .
3. Sunnah seperti hajinya anak kecil
yang belum balig , budak dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki lebih dari
dua marhalah dari makkah .
4. Makruh seperti apabila khawatir
kalau terjadi musibah pada dirinya seperti hajinya orang fakir maskin yang
mungkin kehabisan bekal .
5. Haram seperti hajinya seorang
perempuan tanpa muhrimnya apabila tidak aman di perjalanan , tanpa izin
suaminya atau apabila yakin ada mudarat di perjalanan .
· Maratib / tingkatan-tingkatan haji
dilihat dari syarat-syaratnya ada lima :
1. Sihhah mutlaqah / sah sama sekali
yaitu mengerjakan haji hanya dengan syarat islam saja maka sah hukumnya
walaupun dikerjakn oleh anak kecil , budak , orang gila atau perempuan haid .
2. Sihhah mubasyarah / sah mengerjakan
amalan-amalan haji seperti tawaf wukuf dengan syarat islam dan tamyiz .
3. Sihhah nazar / sah mengerjakan haji
dengan nazar dengan syarat islam , tamyiz dan balig .
4. Al-wuqu’ an hajjil islam / hajinya
jatuh menjadi haji islam , gugur kewajiban hajinya sesudah itu seumur hidup
yaitu dengan syarat islam , tamyiz , balig dan benar-benar merdeka dengan
sempurna .
5. Al-wujub / wajib ia mengerjakan
haji yaitu dengan syarat islam , tamyiz , balig , merdeka dan mampu .
o
Mampu
dan artinya .
Syarat-syarat mampu ada enam :
1. Ada bekal untuk pergi dan pulang
dan nafakah orang yang ditinggalkan , lebih dari hutangnya dan untuk keperluan
rumah dan pembantu kalau ada .
2. Ada air dan perbekalan di
tempat-tempat persinggahan .
3. Bisa menunggang kendaraan /
melakukan perjalanan dengan kendaraan apapun tanpa mudarat .
4. Perjalanan itu masih mungkin
mengantarkan kita sampai ke tempat-tempat melaksanakan haji sebelum habis waktu
.
5. Adanya kendaraan yang layak baginya
.
Dan ditambahkan syarat bagi
perempuan yaitu adanya teman baik suami , muhrim atau perempuan –perempuan
tsiqat ( terpercaya ) .
o Macam-macam mampu ( isthitha’ah
) ada dua :
1.
Mampu
dengan sendiri ( istitha’ah bin nafsi ) artinya kemampuan seseorang
untuk mengerjakan haji sendiri atau dengan bantuan orang untuk mengerjakannya ,
seperti dengan menyewa orang yang akan menuntunnya menjalankan haji seperti
orang buta yang tidak memiliki penuntun yang menta’atinya seperti anaknya atau
budaknya .
2.
Mampu
dengan orang lain ( istitha’ah bil gair ) artinya orang yang tidak mampu
mengerjakan haji sendiri tapi ia mampu menyewa orang untuk mengerjakn haji dan
umrahnya maka ia wajib menyewa seseorang untuk mengerjakan haji dan umrahnya .
o
Pekerajaan
–pekerjaan haji ada tiga :
1. Rukun yaitu amalan –amalan haji
yang menentukan sah dan tidaknya haji dan harus dikerjakan sendiri tidak dapat
diwakilkan dan tidak dapat diganti dengan dam atau fidyah dan tidak boleh ia
bertahallul sebelum mengerjakannya .
2. Wajib yaitu amalan –amalan haji
yang apabila ditinggalkan haji itu sah tapi wajib diganti dengan dam atau
fidyah dan berdosa apabila ditinggalkan tanpa uzur yang dibenarkan .
3. Sunnah yaitu amalan yang tidak ada
kaitannya dengan sah dan tidaknya haji tapi sangat menentukan kesempurnaan dan
kemabruran haji itu .
· Rukun-rukun haji .
Rukun-rukun haji ada enam yaitu
ihram , wukuf di arafah , thawaf , sa’I , memotong atau menggunting rambut dan
tertib diantara rukun . Dan rukun-rukun umrah sama dengan rukun haji kecuali
wukuf di arafah .
Rukun haji yang paling afdhal
adalah wukuf di arafah ini menurut imam Ibn hajar berdasarkan hadits :
" الحج عرفة "
Artinya : pokok haji itu adalah wukuf
di padang arafah “ .
Sedangkan menurut imam Ramli yang
paling afdhal adalah thawaf ifadhah karena thawaf sama dengan shalat .
·
Penjelasan
rukun-rukun haji :
( 1 ) . Ihram .
Depinisi ihram adalah niat memasuki
nusuk / haji dengan semua cara dan kaifiyatnya .
Dan kaifiyatnya ada tiga , sebagian
menambahkan dua lagi sehingga jadi lima :
1. Ifrad yaitu mengerjakan haji
terlebih dahulu kemudian umrah , kaifiyat ini yang paling afdhal menurut mazhab
syafi’I tapi dengan syarat harus berumrah pada tahun itu juga ( sebelum masuk
tahun baru hijriyah berikutnya ) .
2. Tamattu’ yaitu mengerjakan umrah
terlebih dahulu kemudian haji dan wajib membayar dam dengan empat syarat .
3. Qiran yaitu mengerjakan haji dan
umrah sekaligus , atau mengerjakan umrah dulu kemudian memasukkan haji sebelum
mengerjakan thawaf qudum dan wajib juga membayar dan dengan dua syarat .
· Kaifiyat / cara niat haji dan umrah
:
1. Lafaz niat haji yaitu :
( نويت الحج وأحرمت به لله تعالى , لبيك
أللهم بحجة )
2. Lafaz niat umrah yaitu :
( نويت العمرة وأحرمت بها لله تعالى ,
لبيك أللهم بعمرة )
3. Lafaz niat Qiran yaitu :
( نويت الحج والعمرة لله تعالى , لبيك
أللهم بحجة وعمرة )
Apabila akan menghajikan seseorang
maka lafaz niatnya yaitu :
( نويت الحج / العمرة عن .....فلان بن
فلان وأحرمت به / بها لله تعالى , لبيك أللهم بحجة / بعمرة )
4.
Lafaz niat apabila itlaq ( tidak menjelaskan haji atau umrah ) yaitu :
( نويت الاحرام للنسك )
Maka sesudah berniat ia boleh
memilih untuk mengerjakan haji atau umrah tapi sebelum mengerjakan thawaf qudum
.
5.
Lafaz niat ta’liq (
menggantungkan niatnya pada seseorang ) yaitu :
( نويت الاحرام كاءحرام زيد )
· Sunnah-sunnah ihram :
1. Menyukur kumis dan menyisir jenggot
.
2. Mencabut bulu ketiak .
3. Memotong kuku .
4. Memotong bulu kemaluan .
5. Mandi ihram .
6. Memakai kain ihram putih , baru
yang sudah dicuci .
7. Mewangikan badan , bukan pakaian .
8. Memakai sandal .
9. Mengerjakan shalat sunnat ihram ,
membaca surat al kafirun pada rakaat pertama dan al ikhlas pada rakaat kedua .
10. Melafazkan niat nusuk pada awal
talbiyah dengan suara rendah .
11. Memulai niat pada awal
keberangkatan .
o Sayogyanya bagi setiap orang yang
akan berhaji atau umrah untuk menyebut syarat yaitu :
( اللهم محلى حيث حبستنى )
Artinya : Ya Allah saya jadi halal
dimanapun saya tertahan “ .
Maka apabila ia terhalang seperti
karena sakit atau tertahan polisi untuk melanjutkan ihramnya ia tidak terkena
fidyah ia hanya wajib bertahalul dimana ia mendapatkan uzur .
( 2 ) . Wukuf di arafah .
Wukuf di arafah adalah rukun haji
yang paling utama sebagaimana dalam hadits :
( الحج عرفة , من أدرك عرفة قبل أن يطلع
الفجر فقد ادرك الحج ) و قد ورد ( أعظم الذنب من وقف بعرفات وظن أن الله لم يغفر
له )
Artinya : Pokok amalan haji itu adalah wukuf di arafah , maka barang
siapa yang mendapatkan wukuf di arafah sebelum fajar terbit ( tanggal 10 zul
hijjah ) maka hajinya sah “ dan dalam hadits lain “ Dosa yang paling besar
adalah apabila seseorang dapat wukuf di arafah sedang ia mengira bahwa Allah
tidak mengampuninya “
Hr Turmuzi , Ibn Majah , Ahmad .
Imam Abdullah al haddad berkata :
( وفى عرفات كل ذنب مكفر * ومغتفر منا
برحمة غافر )
Artinya : “ dan di padang arafah semua dosa-dosa terhapuskan *
Dengan pengampunan dan rahmat
kami terhapuskan “
o Waktu wukuf di arafah masuk sesudah
matahari tergelincir / zawal pada tanggal sembila zul hijjah sampai sebelum
terbit fajar pada tanggal sepuluh besoknya .
o Lama yang diwajibkan untuk hadir
adalah walaupun sebentar tapi dalam keadaan sadar / berakal walaupun hanya
lewat atau tertidur .
o Syarat-syarat wukuf adalah harus
dalam keadaan sah ibadahnya yaitu dalam keadaan berakal maka tidak sah apabila
terkena penyakit ayan , mabuk atau gila .
o Sunnat-sunnat wukuf :
1. Mandi sebelum wukuf .
2. Memasuki padang arafah sesudah
zawal .
3. Mengerjakan shalat jama’ taqdim
antara zuhur dan ashar di arafah .
4. Memperbanyak zikir , tasbih ,
membaca al Qur’an , shalawat dan doa dengan menangis .
5. Wukuf sambil menghadap ke kiblat .
6. Keluar ke batu di gunung rahmah
tempat nabi saw dulu melaksanakan wukuf agar terkena sinar matahri .
7. Tinggal di arafah sampai terbenam
matahari / malam .
8. Berniat shalat jama’ ta’khir di
arafah kalau yakin akan dapat mengerjakan shalat jama’ di muzdalifah sebelum
habis waktu ikhtiyar yaitu seperti malam atau pertengahan malam .
9. Berangkat menuju muzdalifah sesudah
habis warna / syafaq kuning di langit sebelah barat sesudah magrib .
( 3 ) . Thawaf .
Thawaf hukumnya wajib berdasarkan
firman Allah :
" وليطوفوا بالبيت العتيق "
Artinya : “ Dan hendaklah mereka
thawaf mengelilingi ka’bah itu “ . Qs Al Haj 29 .
Thawaf ini disebut dengan thawaf
ifadhah .
o Syarat-syarat thawaf ada sepuluh :
1. Menutup aurat .
2. Suci dari hadats besar dan kecil ,
maka apabila ia bersentuhan dengan perempuan bukan muhrin maka wudlu’nya
thawafnya batal karena wudlunya batal dan hal ini diakui sangat sulit sekali
pada waktu ramai , maka para fuqaha membolehkan untuk bertaqlid kepada imam
malik dalam masalah wudlu supaya tidak batal wudlunya apabila bersentuhan
dengan perempuan ajnabi dan pada waktu berwudlu harus mengikuti kaifiyat
wudlunya imam malik yang membasuh semua rambut kepala .
3. Suci dari nak’jis pada badan
pakaian dan tempat .
4. Menjadikan ka’bah di sebelah kiri
walaupun tidak pas dan hikmahnya adalah agar ka’bah itu berada di bagian hati
manusia .
5. Memulai thawaf dari hajar aswad .
6. Harus pas antara badan kita dengan
hajar aswad , maka apabila badan kita lebih maju ke pintu ka’bah maka thawaf
kita tidak sah .
7. Mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh
kali dengan yakin .
8. Mengerjakan thawaf di dalam ka’bah
.
9. Harus mengelilingi di luar ka’bah ,
syazarwan dan hijir ismail .
10. Tidak berniat untuk hal lain
seperti thawaf untuk melihat temannya tapi kalau disatukan maka sah misalnya
thwaf dan untuk mencari teman .
·
Waktu
thawaf ifadhah .
Thawaf ifadhah masuk waktunya dari
pertengahan malam tanggal sepuluh dan
waktunya tidak habis seumur hidup , tapi yang afdhal adalah menyegerakan thawaf
pada tanggal sepuluh sebelum zawal / tergelincir matahari , sehingga ia dapat
kembali ke mina dan shalat zuhur di sana .
o Sunnat-sunnat thawaf :
1. Thawaf tanpa alas kaki dan dengan
langkah agak rapat .
2. Raml yaitu berjalan dengan setengah
lari sampai bergerak kedua pundak tanpa melompat . Dan raml ini disunnatkan
apabila ada sa’I sesudah thawaf itu .
3. it’thiba’ yaitu menjadikan kain
ihram sebelah kanan di bawah ketiak dan yang sebelah kiri di atas pundak dan
hanya disunnahkan pada thawaf yang ada ramlnya .
4. Mendekat ke ka’bah kalau
memungkinkan .
5. Thawaf dengan tenang dan tanpa
bicara .
6. Mengangkat tangan sewaktu berdoa.
7. Muwalah yaitu mengerjakan thawaf
dari pertama sampai habis berturut-turut .
8. Membaca doa –doa thawaf dan
zikirnya .
9. Memberi salam / istilam kepada
hajar aswad dan menciumnya dan mencium tangannya sesudah itu .
10. Mengistilam rukun yamani dan
mencium tangannya sesudah itu .
11. Melaksanakan shalat sunnat thawaf
dua rakaat sesudah itu dengan suara nyaring di belakang makam ibrahim atau di
dalam hijir ismail atau di masjid atau dimanapun juga seumur hidup .
12. Membaca doa di multazam ( tempat
diantara hajar aswad dan pintu ka’bah .
13. Membaca doa di hathim ( tempat
diantara hajar aswd dan makam ibrahim ) .
14. Minum air zam zam dengan kenyang
dengan niat untuk kepentingan dunia dan akhirat berdasarkan hadits :
" ماء زمزم لما شرب له "
Artinya : Air zamzam itu untuk apa
yang kita niatkan “
Hr Daruqutni dan Ibn Majah .
o Satu masalah . Apabila seseorang
ditandu pada waktu thawaf atau sa’I maka apakah terhitung buat penandu atau
yang ditandu ?
Jawab pada tiga tempat / hal
terhitung buat yang ditandu :
1. Apabila yang menandu / memikul
tidak berihram sedangkan yang ditandu berihram .
2. Apabila yang menandu berihram dan
ia thawaf untuk dirinya sendiri .
3. Apabila orang yang menandu berihram
tapi ia tidak thawaf untuk dirinya sedangkan waktu thawaf sudah masuk .
Selain dari yang tiga ini maka
semuanya terhitung / jatuh untuk yang menandu .
( 4 ) . Sa’I .
sa’I adalah bejalan dari shafa ke marwah bolak-balik
sebanyak tujuh kali ini berdasarkan firman Allah swt :
( ان اصفا و المروة من شعائرالله , فمن حج البيت او اعتمر فلا جناح
عليه أن يطوف بهما , ومن تطوع خيرأً فان الله شاكر عليم ) .
Artinya
: Sesungguhnya gunung shafa dan gunung marwah itu termasuk dari Sya’airillah /
tempat-tempat ibadah kepada Allah , maka barang siapa yang berhaji atau umrah
maka ia tidak berdosa apabila berkeliling ( sa’I ) diantara keduanya , dan
barang siapa yang mengerjakan kebaikan maka sesungguhnya Allah maha bersyukur
dan mengetahui “
Qs . Al Baqarah 158 .
Juga berdasarkan hadits :
( يأيها الناس اسعوا , فان
الله قد كتب عليكم )
Artinya
: Hai manusia bersa’ilah kalian karena Allah telah mewajibkan kalian bersa’I “ Hr Ahmad dan Daruqutni .
·
Syarat-syarat
sa’I ada enam .
1. Memulai setiap hitungan ganjil di
shafa .
2. Memulai setiap hitungan genap di
marwah .
3. Harus genap tujuh kali dengan yakin
pergi dihitung sekali baliknya dihitung sekali .
4. Harus sesudah mengerjakan thawaf
yang sah .
5. Tidak memaksudkan hal-hal lain .
6. Tidak keluar jauh dari batas-batas
shafa dan marwah .
·
Waktu
mengerjakan sa’I .
Waktu mengerjakn sa’I adalah
sesudah mengerjakan thawaf yang sah baik thawaf Qudum ( baru datang ) atau
thawaf ifadhah ( thawaf wajib ) dan waktunya tidak habis seumur hidup .
·
Sunnat-sunnat
thawaf :
1. Naik ke gunung shafa dan marwah
setinggi orang berdiri .
2. Membaca zikir dan doa di setiap
putran .
3. Berjalan dengan pelan dan berlari-lari
kecil diantara dua pilar hijau bagi laki-laki saja .
4. Mengerjakn sa’I sampai habis
putarannya ( muwalah ) .
5. Dalam keadaan suci dari hadats
besar dan kecil dan nak’jis .
6. Muwalah antara thawaf , sa’I ,
shalat sunnat thawaf dan istilamnya .
7. Membaca doa-doa yang warid
berdasarkan hadits .
8. Menutup aurat baik laki .
9. Berpakaian dengan cara it’thiba’
seperti waktu thawaf .
o Manakah yang lebih afdhal
mengerjakan sa’I sesudah thawaf Qudum atau thawaf ifadhah ?
Jawab , dalam masalah ini ada
khilaf ulama :
Imam Ibn hajar mengatakan lebih afdhal sesudah
thawaf Qudum karena mengikuti Rasulullah saw . Sedangkan Imam Ramli mengatakan
bahwa lebih afdhal sesudah thawaf ifadhah karena syarat sah sa’I adalah harus
sesudah thawaf yang sah dan pada waktu thawaf Qudum biasanya akan batal
wudlunya karena bersentuhan dengan perempuan wudlunya akan batal juga karena
thawaf ifadhah dikerjakan sesudah tahallul pertama jadi dapat memakai pakaian
yang dapat menjaganya dari bersentuhan dengan perempuan ajnabi sehingga
thawafnya sah dan sa’inya juga sah .
( 5 ). Mencukur rambut .
·
Halqun
/ taqsir adalah mencukur paling kurang tiga helai rambut bagaimanapun caranya .
·
Waktu
mencukur adalah mulai dari pertengahan malam tanggal sepuluh / idul adha dan
waktunya tidak habis seumur hidup .
·
Sunnat-sunnat
mencukur :
1. Mengundurkan / menta’khirkannya
sampai selesai melempar jumrah aqabah dan sesudah menyembelih hadi / kurban dan
dikerjakan pada hari raya idul adha ( hari nahr ) .
2. Memulai memotong dari kepala bagian
kanan sambil menghadap ke kiblat .
3. Bergundul bagi laki-laki dan
memotong sebagian saja bagi perempuan tapi disunntkan mengambil dari beberapa
bagian kepala .
4. Membaca doa waktu mulai dicukur :
" الله اكبر , ألله اكبر , الله
اكبر , اللهم هذه ناصيتى بيدك , فاجعل لى بكل شعرة نوراً الى يوم القيامة , واغفر
لى ذنوبى "
Artinya
: Allah akbar 3 X ya Allah inilah keningku / diriku ada di tanganmu maka
jadikanlah dengan setiap rambutku ini zahaya bagiku sampai hari kiamat dan ampunilah
dosa-dosaku “
Kemudian setelah selesai membaca :
" اللهم آتنى بكل شعرة حسنة , وامح
عنى سيئة , وارفع لى بها درجة واغفر لى وللمحلقين والمقصرين ولجميع المسلمين
"
Artinya
: ya Allah berikanlah aku dengan setiap rambutku kebaikan , dan hapuslah
dosa-dosaku , dan angkatlah derajatku , ampunilah bagiku dan bagi orang-orang
yang mencukur selurih rambutnya , juga orang-orang yang hanya memotong sebagian
rambutnya dan juga semua kaum muslimin “ .
5. Orang yang bercukur tidak
mensyaratkan ongkos mencukur kepada tukang cukur .
6. Menanam rambut di tempat yang tidak
dilalui orang .
7. Menggores-goreskan pisau cukur bagi
orang yang tidak punya rambut / botak atau gundul .
o Satu masalah . apabila seseorang
melakukan thawaf Qudum dan belum bersa’I , kemudian ia ingin sa’I sesudah wukuf
maka hal itu tidak boleh , karena waktu sa’I adalah mulai dari selesai thawaf
Qudum sampai selesai wukuf , jadi waktunya sudah habis .
( 6 ) . Tertib antara rukun-rukunnya .
1. Wajib mendahulukan niat ihram
sebelum semua amalan-amalan haji .
2. Wajib mendahulukan wukuf sebelum
thawaf rukun / ifadhah .
3. Wajib mendahulukan thawaf rukun
sebelum sa’I , apabila tidak mengerjakan sa’I sesudah thawaf Qudum .
4. Wajib mendahulukan Wukuf sebelum
mencukur .
v Wajib-wajib haji .
Wajib-wajib haji ada enam :
1. Berihram dari miqat .
2. Bermalam ( mabit ) di muzdalifah .
3. Melempar jumratul aqabah .
4. Melempar jumrah yang tiga pada
hari-hari tasyriq 11,12,13 .
5. Bermalam di mina pada hari-hari
tasyriq .
6. Melakukan thawaf wada’ .
·
Penjelasan
.
( 1 ) . Berihram dari Miqat .
Arti berihram dari miqat adalah berniat akan melaksanakan
haji atau umrah di miqat atau sebelum melewati batas waktu atau tempat miqat .
·
Macam-macam
miqat ada dua :
1 ). Miqat zamani / waktu yaitu
waktu-waktu yang sah berniat ihram di dalamnya baik ihram haji atau umrah .
1-
Waktu
ihram haji adalah pada bulan-bulan haji : syawal , zulqaidah dan tanggal
sepuluh zulhijjah .
2-
Waktu
ihram umrah adalah setiap waktu kecuali dua waktu yaitu :
1. Sesudah tahallul sampai keluar dari
mina , karena masih ada kewajiban-kewajiban haji .
2. Apabila sudah berihram dengan haji
maka tidak boleh lagi berihram dengan umrah .
o Satu masalah . tidak boleh
memasukkan umrah pada haji tapi kalau sebaliknya maka dibolehkan karena ada
faedahnya yaitu adanya amalan-amalan haji yang tidak terdapat dalam ibadah
umrah .
2 ).
Miqat makani / tempat yaitu tempat-tempat yang sah berniat ihram haji atau
umrah , maka wajib berniat sebelum melewati batas miqat berdasarkan hadits nabi
saw :
( هن لهن ولمن اتى عليهن من غير أهلهن
ممن أراد الحج أو العمرة )
Artinya “ Miqat-miqat itu bagi
penduduk-penduduknya dan bagi yang melewatinya yang bukan dari penduduknya bagi
siapa saja yang hendak berhaji atau umrah “ . Hr Bukhari .
Miqat penduduk makkah berbeda
dengan miqat orang-orang yang datang dari jauh ( afaqiyyun ) .
1. Miqat penduduk makkah :
1- Untuk ihram umrah adalah di
perbatasan tanah halal dan tanah hharam dimanapun tempatnya , tapi yang afdhal
di tan’im , ji’ranah dan hudaibiyah .
2- Untuk ihram haji adalah di rumah
masing-masing atau masjid .
Dan barang siapa yang rumahnya /
tempatnya berjarak dari makkah kurang dari dua marhalah maka boleh berniat
ihram haji atau umrah dari rumah / tempatnya seperti penduduk Jeddah .
2. Miqat afaqiyyin ( orang-orang
selain penduduk makkah ) untuk ihram haji atau umrah adalah :
1- Yalamlam sebuah tempat dekat desa
sa’diyah , miqat ini bagi penduduk yaman atau yang melewatinya .
2- Qarnulmanazil sebuah tempat yang
dikenal sekarang dengan nama “ sailulkabir “ berada di jalur thaif makkah ,
miqat ini untuk penduduk nejed atau yang melewatinya .
3- Zatuirqin bagi penduduk irak atau
yang melewatinya .
4- Al-Juhfah bagi penduduk syam , mesir
, maroko atau yang melewatinya .
5- Zulhulaifah sebuah tempat yang
sekarang dikenal dengan nama “ bir ali “ miqat ini bagi penduduk madinah atau
yang melewatinya dan miqat ini adalah miqat yang paling afdhal karena merupakan
miqatnya Rasulullah saw .
o Beberpa masalah dalam hal berihram
dari miqat :
1- Manakah yang paling afdhal berniat
ihram dari daerahnya , rumahnya / tempatnya atau di miqat yang sudah ditentukan
?
Jawab , dalam masalah ini ada
khilaf : menurut Imam Nawawi yang paling afdhal adalah berihram di miqat
mengikuti rasulullah saw . Sedangkan menurut Imam Rafi’I yang paling afdhal
adalah berihram dari tempatnya / rumahnya karena pahalanya akan lebih banyak berdasarkan
hadits :
( وان لك من الأجر على قدر نصبك )
Artinya “ dan pahala yang kamu dapat
adalah seberat yang kau kerjakan “ Hr Bukhari .
2-Bagaimana hukumnya apabila seseorang
yang akan berhaji atau umrah melewati miqat tanpa ihram ?
Jawab , Ia wajib membayar dam
kecuali kalau ia kembali ke miqat yang tadi sebelum mengerjakan thawaf atau
yang lainnya dari amalan-amalan haji atau umrah .
3- Bagaimana hukumnya apabila seseorang
melewati miqat tanpa ihram kemudian karena ia tidak ingin melaksanakan haji
atau umrah tapi kemudian di tengah jalan ia berkeinginan ?
Jawab , ia wajib berniat ihram di
tempat ia berkeinginan untuk melaksanakan haji atau umrah .
4- Bagaimana hukumnya apabila seseorang
sampai di makkah baru berkeinginan untuk melaksanakan haji atau umrah dimanakah
miqatnya ?
Jawab , miqatnya adalah sama
dengan miqat penduduk makkah dalam haji
atau umrah .
6- Apakah kewajiban bagi orang yang
melewati miqat tanpa ihram karena lupa ?
Jawab , Ia wajib kembali ke miqatnya
kalau tidak maka ia wajib membayar dam .
( 2 ) . Mabit di Muzdalifah .
o Waktunya adalah mulai dari pertengahan
malam hari nahr / hari raya idul adha tanggal sepuluh zulhijjah sampai terbit
matahari .
o Lama mabit yang diwajibkan adalah
walaupun sebentar sesudah masuk pertengahan malam .
o Sunnat-sunnat mabit :
1. Mandi apabila belum mandi di arafah
.
2. Shalat jama’ ta’khir magrib dan
isya’ di muzdalifah kalau memungkinkan kalau tidak maka boleh dikerjakan di
arafah .
3. Memungut tujuh batu kerikil untuk
melontar jumrah aqabah , tapi yang ingin memungut lebih maka dibolehkan .
4. Bagi para wanita dan orang-orang
tua beresiko tinggi maka disunnatkan terlebih dahulu menuju mina untuk melontar
jumrah aqabah sebelum ramai .
5. Melaksanakan shalat subuh di
muzdalifah dan memperbanyak zikir sampai tampak terang di timur .
6. Berzikir di masy’arilharam , dan
masy’arilharam adalah daerah muzdalifah semuanya , sebagian mengatakan
masy’arilharam adalah gunung Quzah yang berada du belakang muzdalifah ada juga
yang mengatakan masy’arilharam adalah masjid yang ada di dekat gunung .
7. Berjalan dengan agak bergegas /
jalan cepat di Wadi Muhassir , sebuah tempat antara muzdalifah dan mina .
8. Sebagian ulama menganjurkan membaca
dua bait syair yang dibaca oleh sahabat Abdullah bin Umar ra yaitu :
" اليك تعدو قلقاً وضينها *
معترضاً فى بطنها جنينـــــــها "
" مخالفاً دين النصارى دينها
* قد ذهب الشحم الذى يزينها "
Artinya : Hanya kepadamulah susunan
kekhawatiran itu memberontak ,
sebagaimana memberontaknya janin alma perut ibunya “
Agama yang dibawanya berbeda dengan
agama nasrani , telah hilang gajih-gajih yang menjadi penghias “
·
Masuknya
waktu sebab-sebab tahallul .
Dengan masuknya pertengahan malam maka telah masuk bagi
waktu lima sesuatu , tiga diantaranya disebut sebab-sebab tahallul :
1. Melontar jumratul aqabah .
2. Mencukur atau memotong rambut .
3. Thawaf ifadhah .
Yang tiga ini adalah sebab-sebab
tahallul dan masuk juga :
4. Mabit di muzdalifah .
5. Menyembelih qurban / nahr dan
hukumnya adalah sunnat kecuali kalau dinazarkan dan makruh hukumnya melambatkan
/ menta’khirkan amalan-amalan ini dari hari raya .
o Tahallul dari ihram , haji memiliki
dua tahallul .
1. Tahallul pertama yaitu apabila
mengerjakan dua diantara sebab-sebab tahallul yang telah disebut di atas , maka
ia boleh mengerjakan semua larangan ihram kecuali tiga hal yang bertalian
dengan wanita : aqad nikah , mencumbu istri dan jima’ .
2. Tahallul kedua yaitu apabila
mengerjakan sebab yang ketiga yaitu thawaf ifadhah , maka ia boleh mengerjakan
semua larangan-larangan ihran sampai masalah wanita yang tadi , ini kalau sudah
mengerjakan sa’I sesudah thawaf qudum maka kalau belum mengerjakan sa’I maka
tidak boleh ia bertahallul kedua kecuali kalau ia bersa’I sesudah thawaf
ifadhah dan sesudah bercukur dan melempar jumrah .
Dan disunnatkan mengerjakannnya dengan tertib seperti huruf
“ رنحط “ ranhath : ra’ : ramyun ( melontar jumrah )
kemudian nun : nahrun ( berqurban ) kemudian ha’ : halqun ( bercukur ) kemudian
tha’ : thawaf .
Dan disunnatkan juga memakai wangi-wangian , minyak rambut
dan berpakaian diantara dua tahallul dan juga disunnatkan tidak melakukan jima’
sampai habis hari tasyrik .
( 3 ) . Melontar jumratul aqabah .
o Waktunya adalah mulai dari
pertengahan malam hari raya sampai terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasyrik
.
o Syarat-syarat melontar jumratul
aqabah ada sembilan :
1. Harus melontar dari bawah gunung
ini pada zaman dulu , kalau sekarang boleh melontar dari lantai atas .
2. Harus dengan tujuh batu yang
dilontar secara satu-persatu .
3. Harus dengan batu hitam yang asli
tidak sah denga bata atau kayu .
4. Harus dengan melontar tidak sah
dengan cara meletakkan .
5. Harus dilontar dengan tangan .
6. Harus yakin yang batunya masuk
kedalam kolam jumrah .
7. Tidak memaksudkan hal yang lain .
8. Harus memaksudkannya untuk ibadah ,
tidak sah apabila memaksudkan melontar tiang yang ada di tengah kolam jumrah
itu .
9. Harus sebelum terbenamnya matahari
pada tanggal 13 hari tasyrik itu .
o Melontar bagi orang yang lemah .
Barang siapa yang tidak mampu melontar
jumrah maka ia wajib mencari wakil yang
akan menggantikannya walaupun dengan upah lebih sedikit dari biasanya .
o Batas –batas yang dikatakan lemah
adalah apabila ada masyaqqah / kesulitan yang tidak dapat dipikulnya apabila ia
melontarnya sendiri dan kalau ia sesudah dilontarkan orang jadi kuat dan mampu
ia tidak wajib mengulangi lontarannya lagi dan disyaratkan bagi wakil itu harus
sesudah selesai melontar buat dirinya terlebih dahulu .
o Sunnat-sunnat melempar jumrah
aqabah :
1. Mendahulukan melontar jumrah dari
mencukur dan memotong kurban , dan habislah waktu membaca talbiyah .
2. Melontar sesudah matahari naik tapi
sebelum tergelincir .
3. Melontar saat pertama datang di
mina .
4. Menjadikan mina di sebelah kanan
dan makkah di sebelah kiri .
5. Membaca takbir setiap lemparan .
6. Batu kerikilnya sebesar biji kacang
tanah atau telur burung .
7. Melontar dengan tangan kanan .
8. Melontar dengan mengangkat tangan
sampai terlihat putihnya ketiak.
9. Batu kerikilnya sudah sudah suci .
( 4 ) . Melontar tiga jumrah pada hari-hari tasyrik .
o Waktunya adalah sesudah tergelincir
matahari setiap hari tasyrik sampai sebelum terbenamnya matahari pada tangal 13
/ hari terakhir tasyrik , melempar hari pertama mulai pada tanggal 11 zulhijjah
sesudah tergelincirnya matahari sampai terakhir hari tasyrik , melontar hari
kedua pada tanggal 12 zulhijjah dengan waktu yang sama dengan hari pertama dan
melontar hari ketiga pada tanggal 13 dengan waktu mulai yang sama dan habis
dengan terbenamnya matahari , terakhir hari tasyrik .
o Waktu –waktu melontar jumrah ada
tiga :
1. Waktu fadhilah ( afdhal / utama )
yaitu sesudah zawal / tergelincirnya matahari .
2. Waktu ikhtiyar ( boleh memilih )
yaitu mulai dari zawal sampai terbenam matahari .
3. Waktu jawaz ( boleh mengundurkan )
yaitu mulai dari zawal hari pertama sampai terbenamnya matahari tanggal 13 hari
terakhir tasyrik .
o Syarat-syarat melontar jumrah yang
tiga ada sepuluh syarat :
1. Harus sesudah melontar jumratul
aqabah .
2. Harus melontar tiap-tiap jumrah
dengan tujuh batu kerikil .
3. Harus tertib jumrahnya mulai dari
jumratul ula kemudian jumratul wustha dan terakhir jumratul aqabah .
4. Harus melontar sesudah zawal (
tergelincirnya matahari / waktu zuhur ) .
5. Harus benda yang dilempar itu
adalaah batu hitam asli .
6. Harus dengan cara dilontarkan .
7. Harus dilontarkan dengan tangan .
8. Harus yakin batunya masuk ke dalam
kolam jumrah .
9. Tidak meniatkan untuk hal lain .
10. Harus meniatkan melontar jumrah .
o Sunnat-sunnat melontar jumrah yang
tiga ada lima :
1. Mandi sebelum melontar .
2. Batu kerikilnya sebesar kacang
tanah .
3. Bertakbir di tiap-tiap lontaran .
4. Berdoa sesudah melontar di jumratul
ula dan jumratul wustha saja sedangakan di jumratul aqabah tidak disunnatkan .
5. Melontar sambil menghadap ke kiblat
.
( 5 ).
Mabit ( bermalam ) di mina pada hari-hari tasyrik / tanggal 11,12dan 13 zulhijjah .
o Waktunya mulai dari terbenamnya
matahari sampai terbitnya fajar .
o Lama mabit yang diwajibkan adalah
harus lebih dari setengah malam .
o Nafar awal ( kelompok pertama )
yaitu orang-orang yang keluar lebih dahulu dari mina pada tanggal 12 zulhijjah
ini berdasarkan firman Allah swt :
o
( فمن تعجل فى يومين فلا اثم عليه )
Artinya
: Maka barang siapa yang keluar dari mina lebih dahulu yaitu sesudah tinggal
selama dua hari mkaa ia tidak berdosa “ Q s Al Baqarah 203 .
Maka boleh melakukan nafar awal
dengan enam syarat kalau salah satu dari syarat-syarat ini tidak ada maka tidak
boleh melakukan nafar awal tapi ia wajib melakukan mabit lagi pada malam
tanggal 13 .
o Syarat-syarat nafar awal ada enam :
1. Melakulan nafar / keluar dari mina
pada tanggal 12 hari tasyrik .
2. Harus keluar sesudah zawal .
3. Harus sesudah melontar jumrah hari
pertama dan kedua .
4. Harus sesudah mabit dua malam .
5. Harus berniat di mina keluar dari
mina , maka apabila ia sampai di makkah baru berniat maka ia wajib kembali lagi
ke mina untuk berniat nafar .
6. Harus sebelum terbenamnya matahari
, maka apabila sampai terbenamnya matahari ia masih di mina maka ia wajib mabit
lagi dan melontar lagi besoknya dan memakai nafar tsani ( keluar pada tanggal
13 hari tasyrik ) kecuali apabila ia terlambat katrena keperluan nafar seperti
menunggu kendaraan atau karena ramai .
( 6 ) . Thawaf wada’ ( perpisahan ) .
·
Thawaf
wada’ hukumnya wajib menurut pendapat yang lebih sahih ( Qaul ashah ) di
dalam mazhab syafi’I atas semua orang yang akan meninggalkan makkah pulang ke
negerinya atau kembali ke tempat yang jauhnya dari makkah dua marhalah .
·
Syaratnya
adalah harus mengherjakan thawaf ini sebelum berangkat musafir , maka ia tidak
boleh tinggal lagi di makkah kecuali untuk keperluan musafir , apabila ia
tinggal lagi tanpa uzur maka ia wajib lagi mengulang thawafnya . Tapi menurut
lawanan pendapat yang di atas ( Qaul sahih ) thawaf wada’ dalam mazhab
syafi’I hukumnya adalah sunnat mua’kadah dan pendapat ini sama dengan mazhab
maliki .
·
Thawaf
wada’ tidak diwajibkan atas wanita yang sedang haid atau nifas dan mereka tidak
berdosa dan tidak wajib membayar fidyah ( tebusan ) apabila meninggalkannya ,
tapi apabila mereka suci sebelum keluar dari batas kota makkah maka mereka
wajib kembali untuk thawaf .
v Sunnat-sunnat haji .
Sunnat-sunnat haji banyak sekali dan hampir semuanya sudah
disebut bersama rukun dan wajib haji . Namun ada beberapa sunnat yang belum
disebut di atas yang akan kami sebutkan di sini :
1. Talbiyah / membaca lafaz-lafaz
talbiyah dan lafaznya adalah :
" لبيك اللهم لبيك , لبيك لا شريك لك لبيك , ان الحمد و النعمة
لك و الملك , لا شريك لك "
Artinya : Kami datang ya Allah menyambut panggilanmu , kaulah zat yang
tidak ada sekutunya , sesungguhnya segala puji , nikmat dan kerajaan hanya
milikmu , kaulah zat yang tidak ada sekutunya “ .
Maka disunnatkan memperbanyak membacanya dan disunnatkan
dengan mengangkat suara bagi laki-laki dan disunnatkan sesudahnya untuk membaca
shalawat nabi , berdoa memohon surga dan terhindar dari api neraka dan berdoa
dengan apa-apa yang ia inginkan dan suka .
o Waktu membaca talbiyah :
1. Kalau di dalam haji yaitu sejak
mulai berniat ihram di miqat sampai mengerjakan sebab-sebab tahallul .
2.
Kalau
dalam umrah yaitu sejak mulai berniat ihram di miqat sampai akan mengerjakan
thawaf .
Talbiyah ini lebih disunnatkan lagi
untuk membacanya yaitu tatkala jalan menanjak naik atau tajam turun , waktu
bersama / berkumpul , tidak sedang shalat . Dan apabila orang yang sedang
berihram itu baik haji atau umrah melihat hal-hal yang menakjubkan maka
disunnatkan membaca :
" لبيك , ان العيش عيش الآخرة
"
Artinya : Kami sambut panggilanmu ya Allah , sesungguhnya hidup yang kau
ridhoi ( kehidupan yang sebenarnya ) adalah kehidupan di akhirat “ .
2. Masuk kota makkah dari jalan atas
pada waktu siang dengan berjalan kaki tanpa alas kaki dan mandi sebelumnya .
Dan yang afdhal masuk masjid lewat pintu “ babussalam “ sambil membaca doa
waktu melihat ka’bah .
3. Thawaf
Qudum adalah sunnat bagi semua orang yang masuk ke kota makkah baik ia
berhahaji , umrah atau tidak berihram sama sekali , tapi bagi orang yang
berumrah thawaf Qudumnya masuk sekaligus dengan thawaf umrahnya dan bagi yang
berhaji waktunya habis dengan melakukan wukuf di arafah . Adapun bagi orang
yang tidak berihram sama sekali maka waktunya tidak habis sampai ia keluar dari
makkah . Dan kita disunnatkan untuk memperbanyak melakukan thawaf –thawaf
sunnat walaupun pada waktu-waktu yang makruh untuk shalat .
4. Mabit
/ bermalam di mina pada malam arafah ( malam tanggal 9 zulhijjah) maka ia disunnatkan
menjama’ shalat zuhur dan ashar , magrib dan isya’ jama’ taqdim atau ta’khir
juga shalat fajar di sana , mandi untuk setiap shalat , mengerjakan shalat di
masjid khaif dan mendengarkan khutbah . Dan sunnatnya berangkat menuju arafah
setelah matahari naik dan nampak di gunung tsabir ( nama gunung di mina ) .
v Bab muharramat ihram (
larangan-larangan dalam ihram ) .
·
Muharramat
ihram adalah hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang berihram baik
laki-laki atau perempuan yaitu menutup kepala , memakai pakaian berjahit ,
menutup wajah , memakai sarung tangan bagi wanita , memotong / mencabut bulu
dan kuku , berwangi-wangi , jima’ meminyakkan rambut atau jenggot , berburu dan
memotong tanaman-tanaman tanah haram yang basah .
·
Macam-macam
larangan ihram dilihat dari kekhususannya :
1. Larangan yang khusus bagi laki-laki
yaitu memakai pakaian yang berjahit dan menutup kepala .
2.
Larangan
yang khusus bagi wanita yaitu menutup wajah dan memakai sarung tangan .
3.
Larangan
yang diharamkan bagi laki-laki dan wanita yaitu larangan-larangan yang lainnya
.
·
Macam-macam
larangan ihram dilihat dari keuzuran yang diberikan :
1. Larangan-larangan yang diuzurkan /
dimaafkan bagi orang yang tidak tahu ( jahil ) dan orang yang lupa ( nasy )
yaitu larangan-larangan yang bersifat berhias atau disebut “ bab taraffuh
“ seperti berwangi-wangi , jima’ , memakai pakaian yang berjahit , menutup
kepala , wajah dan memakai minyak rambut maka apabila larangan-larangan ini
dilanggar oleh orang yang tidak tahu hukumnya atau orang yang lupa maka ia
tidak dikenai fidyah ( denda ) apapun juga .
2. Larangan- larangan yang tidak
diuzurkan / dimaafkan bagi orang yang tidak tahu hukumnya atau lupa yaitu
larangan-larangan yang yang bersifat merusak yang disebut “ bab itlaf “
( merusak ) seperti memotong bulu atau kuku , berburu , mencabut / memotong
tanaman-tanaman tanah haram maka apabila larangan-larangan ini dilanggar maka
ia wajib membayar fidyah ( denda ) walaupun tidak tahu hukumnya atau lupa .
·
Macam-macam
larangan ihram dilihat dari besar kecil dosanya :
1. Termasuk dosa besar ( kaba’ir
) yaitu berburu dan jima’ .
2. Termasuk dosa kecil ( shaga’ir
) yaitu larangan lainnya .
·
Macam-macam
larangan ihram dilihat dari dosa dan fidyahnya :
1. Larangan yang dibolehkan karena ada
keperluan , tidak haram dan tidak ada fidyah yaitu memakai celana apabila tidak
ada sarung ihram dan memakai khuf apabila tidak ada sandal .
2.
Larangan
yang ada dosanya tapi tidak ada fidyahnya yaitu aqad nikah , mencumbu wanita
dengan sahwat dalam keadaan berpakaian , melihat wanita dengan sahwat ,
membantu seseorang untuk berburu walaupun binatangnya untuk orang yang halal (
tidak berihram ) .
3.
Larangan
yang ada fidyahnya tapi tidak ada dosa yaitu apabila laki-laki harus menutup
kepalanya dan wanita menutup wajahnya.
4.
Larangan
yang ada fidyahnya dan dosanya yaitu larangan –larangan yang lainnnya .
·
Penjelasan
tentang larangan-larangan ihram .
1-
Menutup
kepala yaitu dengan semua yang terhitung penutup menurut adat kebiasaan .
2-
Memakai
pakaian yang menutup atau berjahit yaitu pakaian yang menutup badan atau
sebagiannya baik berjahit atau tidak .
3-
Menutu
wajah dan memakai sarung tangan yaitu bagi wanita .
4-
Mencabut
/ memotong rambut dan kuku yaitu semua bulu yang tumbuh di badan dari atas
sampai bawah .
5-
Berwangi-wangian
yaitu memakai semua jenis wangi-wangian yang terhitung sebagai pewangi menurut
adat kebiasaan maka haram memakainya menurut cara dipakainya .
6-
Jima’
dan muqaddimatnya ( percumbuannya ) , jima’ dapat merusak haji atau umrah
dengan empat syarat :
·
Dalam
keadaan tahu keharamannya .
·
Dalam
keadaan sengaja .
·
Karena
keinginan sendiri .
·
Sebelum
tahallul pertama kalau dalam haji atau sebelum selesai dari pekerjaan pekerjaan
umrah dalam umrah .
o Orang yang rusak/batal haji atau
umrahnya dikenakan lima sesuatu :
1. Melanjutkan pekerjaan hajinya atau
umrahnya sampai selesai seperti orang yang sah haji atau umrahnya .
2. Mendapat doasa besar .
3. Wajib segera mengqadaknya ( alalfaur
) .
4. Dikenakan denda berat ( kaffarah
uzma ) .
5. Dikenakan ta’zir ( hukuman
berdasarkan kebijakan hakim ) .
7-
Memakai minyak rambut atau jenggot adapun meminyakkan badan maka tidak dilarang
.
8- Membunuh binatang buruan , dan syarat binatang yang haram diburu ada
tiga :
1. Harus binatang darat , maka
menangkap ikan tidak dilarang baik di kolam atau di laut .
2. Harus binatang yang boleh dimakan ,
maka memburu binatang yuang haram dimakan tidak dilarang .
3. Harus binatang yang liar (
wahsyi ) yaitu yang apabila didekati maka akan lari atau terbang seperti
kijang dan burung merpati .
o Apabila binatang itu terlahir dari
binatang yang halal dan binatang yang haram atau dari binatang darat dan
binatang laut atau dari binatang liar dan binatang jinak ( ahly ) maka
apabila diburu wajib membayar fidyah , karena para fuqaha melihat lebih memberat
keharamannya .
o Diharamkan bagi orang tidak
berihram atau yang sedang berihram haji atau umrah berburu di tanah haram ,
sedangkan di luar tanah haram hanya dilarang bagi yang sedang berihram , juga
menyakiti binatang , maka apabila berburu di dalam tanah haram wajib membayar
fidyah , baik yang berihram atau tidak . Sedangkan di luar tanah haram wajib
membayar fidyah bagi yang berihram saja .
9-
Memotong / mencabut tanaman –tanaman tanah haram yang masih basah seperti
pepohonan atau rumputnya , keculai rumput izkhir , makanan ternak , siwak dan
semua jenis tanaman yang menghasilkan bahan makanan ( padi , gandum , jagung
dan sayur mayur ) dan obat dan juga kalau ada kebutuhan , adapun hasyis yang
kering maka haram mencabutnya , boleh dengan memotongnya .
v Bab wajib-wajib haji .
Macam-macam dam haji ada empat :
1. Dam tartib wa taqdir .
2. Dam tartib wa ta’dil .
3. Dam takhyir wa ta’dil .
4. Dam takhyir wa taqdir .
·
Ma’na
mufradat di atas :
1. Tartib artinya tidak boleh
berpindah dari satu denda ke denda yang lain keculai kalau memang tidak mampu .
2. Takhyir artinya boleh memilih
antara denda-denda itu .
3. Taqdir artinya berpindah ke denda
yang lain , yang sudah diberikan ukuran besar kecilnya oleh agama tanpa ada
kurang atau lebih .
4. Ta’dil artinya Membayar denda yang
tidak ada ukuran pastinya dari agama dan mengukurnya dengan perbandingan /
taqwim .
·
Penjelasan
masalah dam-dam di atas .
1-
Dan
tartib taqdir , wajib membayar denda bentuk ini pada lima sesuatu :
1. Orang yang berihram dengan cara
tamattu’ .
2. Orang yang tidak dapat wukuf di
arafah .
3. Orang yang berihram dengan cara
Qiran .
4. Orang yang meninggalkan salah satu
dari wajib-wajib haji .
5. Orang yang mengerjakan
amalan-amalan hajinya tidak sesuai dengan nazarnya .
o Fidyah / denda dam tartib wa taqdir
ini adalah wajib memotong satu ekor kambing yang sah dikurban , kalau tidak
mampu maka ia wajib berpuasa sepuluh hari , tiga hari sebelum wukuf dan tujuh
hari sesudah pulang dan penjelasan lebih luasnya adalah sbb :
1- Orang yang berihram dengan cara
tamattu’ , artinya orang yang mengerjakan umrah lebih dahulu kemudian setelah
itu mengerjakan haji , disebut dengan tamattu’ karena seseorang dapat / boleh
mengerjakan hal-hal yang dilarang antara umrah dan haji tanpa denda . Wajib
baginya membayar fidyah karena kemudahan mengambil miqat dengan empat syarat :
1. Harus berumrah pada bulan-bulan
haji , adapun kalau ia berumrah di luar bulan haji , maka ia tidak wajib
membayar fidyah .
2. Tidak termasuk ahli masjidil haram
, artinya bukan termasuk penduduk makkah atau orang yang tinggal di tempat yang
berjarak kurang dari dua marhalah 82 km dari batas haram makkah seperti
penduduk jeddah .
3. mengerjakan haji pada tahun itu
juga , adapun kalau berhaji pada muharram tahun depannya , maka tidak wajib
membayar fidyah .
4. Tidak kembali ke miqat , maka
apabila ia kembali ke miqat maka tidak wajib membayaar fidyah / dam . Dan dalam
hal ini ada tafshil :
-
Terkadang
orang itu berihram di miqatnya , maka apabila ia kembali ke miqatnya semula
atau miqat manapun yang ufuqi , maka tidak wajib membayar dam .
-
Terkadang
orang itu berihram di tempat ia berkeinginan untuk berihram umrah , maka
apabila ia kembali temoat itu atau ke miqat yang sudah ditentukan atau ke
tempat sejauh dua marhalah , maka tidak wajib membayar dam / fidyah .
2- Orang yang tidak dapat mengikuti wukuf di
arafah hal ini disebut juga “ dam fawat “ . Apabila seseorang tidak dapat wukuf
di arafah , maka ia wajib membayar dam ini dan ia wajib bertahallul dari
ihramnya dengan pekerjaan umrah yaitu dengan berthawaf kemudian bersa’I apabila
ia belum bersa’I sesudah thawaf Qudum , kemudian mencukur rambutnya dan ia
wajib mengqada’ hajinya itu dan ia membayar damnya pada saat ihram haji
qada’nya .
3- Orang yang berihram dengan cara Qiran yaitu
berniat mengerjakan haji dan umrah sekaligus , maka ia wajib membayar dam
dengan dua syarat :
1. Tidak termasuk penduduk makkah atau
orang yang tinggal di tempat yang berjarak dari batas tanah haram .
2. Tidak kembali ke miqat , maka
apabila ia kembali ke miqatnya atau miqat yang mana saja dari miqat ufuqi maka
ia tidak wajib membayar dam , tapi dengan syarat sebelum mengerjakan thawaf
qudum .
4- Orang yang meninggalkan / tidak mengerjakan
salah satu dari kewajiban haji yang enam :
1-2 . yaitu
meninggalkan melontar jumrah aqabah dan jumrah yang tiga pada hari-hari tasyrik
.
-
Maka
ia wajib membayar dam ini , apabila meninggalkan tiga batu lontaran , seperti
orang yang melontar dengan empat batu saja .
-
Dan
apabila meninggalkan satu batu saja maka ia wajib membayar satu mud ( 625 gram
) , dua batu , dua mud .
3. Apabila Meninggalkan mabit tiga
malam di mina , maka wajib membayar dam ini . Dan apabila meninggalkan satu malam
saja , maka ia wajib membayar satu mud , dua malam , dua mud .
4. Apabila meninggalkan ihram dari
miqat , maka wajib ia membayar dam ini , kalau ia masuk haram , sedang ia
berkeinginan melakukan haji atau umrah .
5. Apabila meninggalkan mabit di
muzdalifah , maka ia wajib membayar dam ini
kalau ia tidak melakukan mabit , sekadar sah mabit / lahzah ( sebentar )
.
6. Apabila meninggalkan thawaf wada’ ,
maka ia wajib membayar dam ini kalau tidak melakukan thawaf wada’ kecuali bagi
perempuan yang sedang haid .
Maka
orang-orang yang tidak memmotong kambing ia wajib berpuasa selama sepuluh hari
, apabila ia mengerjakannya di negerinya , maka ia wajib memisahkan antara
puasa tiga hari dengan tujuh hari itu dengan kira-kira empat hari ditambah lama
perjalanan dari makkah ke negerinya .
5- Apabila meninggalkan
nazarnya , seperti orang yang bernazar akan berhaji dengan jalan kaki kemudian
ia memakai kendaraan atau sebaliknya .
-
Disunnatkan
bagi orang yang melakukan haji tamattu’ , Qiran , orang yang tidak berniat
ihram dari miqat , orang yang tidak menjalankan nazarnya dalam mengerjakan
hajinya dan orang yang tidak mendapatkan masa / waktu wukuf di arafah dll ,
untuk melakukan puasa sebelum hari nahar pada saat ia dalam keadaan berihram ,
apabila ia tidak mampu menyembelih , yaitu pada hari keenam – ketujuh –
kedelapan , agar ia tidak berpuasa pada hari arafahnya , adapun kalau ia
mengundurkannya maka ia berpuasa sesudah hari-hari tasyrik .
-
Orang
yang meninggalkan mabit di mina , muzdalifah atau meninggalkan melontar jumrah
melakukan puasa , langsung setelah hari tasyrik dan hukumnya jadi ada’
sedangkan kalau ia undurkan maka jadi Qada’ .
Imam Ibn
Muqri, menazamkan :
" أربعة دماء حج تحصـر * أولــــــــــــها المرتب المقدر "
" تمتع فوت وحج قرنــــا * وترك
رمى والمـــبيت بمــنى "
" وتركه الميــقات والمزدلفة * أو لم يودع أو كمشى أخلفه
"
" ناذره يصوم ان دما فـقد * ثلاثة فيه و سبــــعا فى
الـــبلد "
Artinya : Dam haji itu terbagi
empat , yang pertama yang disebut dengan dam tartib wa taqdir “ .
Tamattu’ , tidak wukuf , Qiran , tidak melontar , tidak mabit di mina “
.
Dan orang yang tidak berihram dari miqat , tidak mabit di muzdalifah ,
tidak thawaf wada’ , orang yang berlawanan dengan nazarnya “ .
Ia
wajib berpuasa tiga hari dalam ihram sebelum wukuf , tujuh hari di negerinya ,
apabila tidak mampu menyembelih “ .
2. Dam Tartib wa Ta’dil .
Dam ini wajib diwajibkan
atas dua orang :
1. Orang yang tertahan masuk tanah
haram .
2. Orang yang merusak hajinya dengan
jima’ .
oPenjelasan .
1- Orang yang tertahan untuk masuk ke
tanah haram untuk melakukan haji atau umrah disebut dengan muhshar ,
seperti orang yang tertahan karena sakit , tidak ada teman di jalan , perampok
, musuh atau oleh pemeriksaan petugas .
Hukum
muhasshar adalah ia wajib bertahallul dengan cara menyembelih satu ekor kambing
, kemudian mencukur rambutnya dibarengi dengan niat bertahallul pada keduanya ,
apabila ia tadak mampu melakukannya maka ia wajib bersedekah dengan makanan
seharga kambing dan ongkos bercukur itu , apabila ia tidak mampu juga maka ia wajib berpuasa sebanyak berapa mud
yang dapat dibelikan dari harga kambaing dan ongkos mencukur itu . Hal ini wajib dilakukan apabila ia tidak mensyaratkan
akan jadi halal apabila tertahan masuk kota haram makkah , Tapi kalau ia telah mensyaratkannya maka ia tidak wajib
membayar denda ( dam ini ) seperti kalau ia
mengatakan “ ya Allah saya jadi halal di manapun saya tertegah masuk
ke haram makkah “ jadi ia hanya wajib berniat bertahallul dengan mencukur
rambutnya saja , tidak wajib memotong kambing .
Dan
fidyah –fidyah itu ia wajib bayar di tempat ia ditahan , dan tidak wajib lagi
membayar fidyahnya di tanah haram makkah .
Dan yang
terafdhal bagi orang yang tertahan ( muhshar ) masuk ke dalam tanah suci adalah
bersabar , apabila ada harapan ia akan diberikan izin masuk sebelum habis waktu
wukuf di arafah , bahkan apabila ada kemungkinan besar uzurnya / penahanannya
akan dicabut sebelum masa haji atau sebelum tiga hari dari umrah maka terlarang
ia mengerjakan tahalul .
Hukum tahalulnya
orang sakit : orang yang sakit tidak oleh bertahalul karena sakit , tapi ia
wajib bersabar sampai sembuh , kecuali apabila orang sakit itu menyatakan
syarat tahalul sewaktu ihram , maka ia boleh bertahalul . apabila ia tidak dapat ikut wukuf maka ia
terkena dam fawat dan ia harus bertahalul dengan pekerjaan umrah .
Orang
yang sakit bertahalul sesuai dengan apa yang ia syaratkan , dan ada beberapa
hal :
1-
Terkadang
ia berkata dalam syaratnya ان مرضت فانى
أتحلل " “ artinya “ apabila saya sakit maka saya jadi
halal “ . Maka ia wajib bertahalul
dengan mencukur rambut dan niat tahalul saja .
2- Terkadang ia berkata alma syaratnya “ ان مرضت فانى أتحلل بلا هدى “ artinya “ apabila saya sakit maka saya jadi
halal tanpa sembelihan “ . Maka ia wajib
bertahalul dengan mencukur rambut dan niat tahalul saja .
3- Terkadang ia berkata dalam niatnya “ ان مرضت فانى أتحل بالهدى " artinya “ apabila saya sakit , maka saya jadi
halal / bertahalul dengan sembelihan . Maka ia wajib menyembelih dam ihshar
berupa kambing , setelah itu ia wajib bercukur dan berniat bertahalul .
4- Terkadang ia berkata dalam niatnya “ ان مرضت صرت حلالا " artinya apabila saya sakit , maka saya
langsung jadi halal “ . Maka ia menjadi halal tanpa ada kewajiban apapun .
·
Apakah
kewajiban haji menjadi gugur atas orang yang muhshar ( tertahan di perjalanan )
?
-
Apabila ia telah melakukan haji pada awal
tahun ia mampu mengerjakan haji , maka ia tidak wajib lagi mengqada hajinya .
Artinya kewajiban hajinya menjadi gugur . Adapun kalau ia belum pernah
mengerjakan haji sebelumnya maka kewajiban haji itu tidak gugur karena
ihshar .
·
Orang-orang yang boleh mencegah orang lain
untuk melakukan haji tanpa harus mengqadanya :
1.
Kedua
orang tua ( bapak dan ibu ) . Mereka boleh mencegah anaknya , apabila anaknya
itu bukan orang mekkah ( makky ) untuk mengerjakan haji atau umrah
sunnah , baik sebelum mulai mengerjakannya atau sesudah mulai , dengan
syarat-syarat :
1. Salah satu dari orang tua tidak
musafir , untuk mengerjakan haji atau umrah .
2. Anak yang dicegah itu tidak berniat
selain haji juga untuk menuntut ilmu atau berdagang atau menyewakan barang yang
membawa keuntungan . Kalau salah satu syarat di atas tidak ada , maka anak
boleh mengerjakan haji atau umrah tanpa izin orang tua .
2. Suami . Suami boleh
mencegah istrinya mengerjakan haji atau umrah baik wajib atau sunnah . Dan
kalau ia berhaji tanpa izinnya maka ia boleh mentahalulkannya dan menjima’nya .
Para fuqaha beralasan karena mentaati suami hukumnya wajib alal fauri (
segera ) sedangkan haji wajib ala tarakhi ( boleh diundur ) .
3.
Sayyid
( tuan / majikan ) . Majikan boleh melarang budaknya , laki laki atau perempuan
,baik haji atau umrah , baik wajib atau sunnah . Kalau mereka mengerjakan haji
tanpa izin majikannya , maka majikannya berhak membatalkan hajinya dengan
menyuruhnya melakukan muharramat ihram .
4.
Adda’in (
orang yang dipinjami ) . Orang yang dipinjami hutang berhak melarang madinnya
( orang yang berhutang kepadanya ) untuk melarangnya melakukan haji atau umrah
, baik wajib atau sunnah .
2 . Yang kedua dari orang yang wajib membayar dam tartib wa ta’dil
adalah orang yang merusak hajinya dengan jima’ / bersetubuh dengan istri , yang
ia lakukan sebelum melakukan tahalul pertama atau belum selesai mengerjakan
umrah .
·
Kaffarahnya
( kewajibannya ) adalah menyembelih seekor unta , kalau tidak mampu maka seekor
sapi , kalau tidak mampu maka tujuh ekor kambing yang sama syaratnya dengan
kambing kurban , kalau tidak mampu atau mampu ,
tapi hewan –hewan di atas tidak ada maka ia harus bersedekah dengan uang
seharga satu ekor unta itu , kalau tidak mampu juga , maka ia harus
memperkirakan berapa mud yang kita dapatkan kalau dibelanjakan untuk membeli
beras , kalau seandainya 300 mud atau 500 mud maka ia harus berpuasa sejumlah
mud tersebut .
·
Dan
kewajiban membayar kaffarah ini hanya wajib bagi laki-laki saja menurut imam
Ramli . Sedangkan menurut imam Ibn Hajar al Haitami ada enam tafshil dalam
masalah jima ‘ ini :
1-
Tidak
wajib membayar sama sekali , yaitu jima’nya orang yang lupa .
2-
Wajib
bagi laki-laki , saja yaitu orang yang menjima’ istrinya atau budaknya dalam
keadaan tahu haramnya , ingat , tanpa paksaan , sengaja , masuk semua
hasyafahnya ke farajnya dan sebelum melakukan tahalul pertama .
3-
Wajib
atas perempuan saja , yaitu apabila istrinya dalam keadaan ihram sedangkan
suaminya dalam keadaan halal , atau sebaliknya tapi tidak lengkap syarat-syarat
yang di atas .
4-
Wajib
atas orang lain , yaitu apabila yang melakukan itu adalah masih anak kecil (
belum mumayyiz ) , maka yang wajib menanggung kaffarahnya adalah walinya (
orang tuanya / yang mengasuhnya ) .
5-
Wajib
atas keduanya , yaitu apabila laki-laki yang sedang berihram berzina dengan
perempuan berihram juga . Atau melakukan jima’ syubhat dengan adanya
syarat-syarat di atas .
6-
Wajib
membayar fidyah mukhayarah ( boleh memilih fidyah ) yaitu apabila
melakukan jima’ diantara dua tahalul atau jima’ yang kedua sesudah tahalul
pertama .
·
Contoh
penjelas .
Seorang laki-laki menggauli
istrinya sebelum melakukan tahalul pertama , dalam keadaan ingat , tanpa
paksaan dan tahu hukumnya . Bagaimana hukumnya ?
- Hajinya rusak / batal , wajib
menyempurnakan pekerjaan hajinya sampai selesai , wajib mengqadaknya dengan
segera , dan wajib membayar kaffarah uzma yaitu :
1-
Wajib
menyembelih seekor unta , kalau tidak mampu , maka .
2-
Wajib
menyembelih seekor sapi , kalau tidak mampu , maka .
3-
Wajib
menembelih tujuh ekor kambing , kalau tidak mampu , maka .
4-
Wajib
ia membeli makanan pokok dengan harga satu ekor unta itu , kemudian ia bersedekah
kepada para pakir miskin di tanah haram makkah , kalau tidak mampu , maka .
5-
Wajib
berpuasa sebanyak mud makanan pokok yang dapat dibeli dengan harga unta itu .
Contohnya :
-
Harga
1 ekor unta = 1500 riyal .
-
Harga
1 karung beras / gandum = 150 riyal .
-
Jumlah
mud dalam 1 karung = 50 mud .
-
Jadi
1500 riyal = 10 karung beras = 500 mud . Jadi ia harus
berpuasa 500 hari .
Imam Ibn Muqri menazamkan :
" والثانى ترتيب وتعديل ورد * فى
محصر و وطء حج ان فسد "
" ان لم يجد قومه ثم اشترى * به
طــــــعاما طعمــــــــــة للفقرا "
" ثم
لعجز مثل ذاك صومــــا * أعنى به عن كل مد يومـــــــــا "
Artinya : “ Dan yang kedua dari
bentuk dam itu adalah tatib wa ta’dil “
“ yaitu orang muhshar , orang
yang rusak hajinya karena jima’ , “
“ kalau tidak dapat menyembelih
unta , maka ia membelikan “
“ makanan pokok seharga unta
itu disedekahkan kepada orang miskin “
“ dan kalau hal itu juga tidak
mampu , maka ia ganti dengan puasa “
“ sebanyak jumlah mud yang
didapat dengan harga unta itu “
3. Dam Takhyir Wa Ta’dil .
Wajib membayar dam ini apabila
melakukan dua sesuatu :
1-
Berburu
.
2-
Memotong
pepohonan .
-
Tafshil masalahnya sbb :
1-
Berburu , wajib membayar dam ini apabila berburu hewan darat yang jinak dan
boleh dimakan .
·
fidyahnya
adalah sbb :
1-
Apabila hewan yang diburu itu ada kesamaan dengan hewan lain maka dalam
hal ini ia boleh memilih tiga sesuatu :
( 1 ) . Menyembelih hewan yang sama kemudian
Bersedekah dengannya . Contohnya kalau yang ia buru itu Na’amah , maka ia wajib
menyembelih unta , kalau yang diburunya
itu himar wahsyi / zebra , maka ia wajib menyembelih sapi . dan kalau yang
diburunya tu kijang , maka ia wajib menyembelih kambing .
( 2 )
. Bersedekah dengan makanan yang
ia beli dengan harga hewan yang wajib ia beli itu .
( 3 ) .
Berpuasa sebanyak mud makanan yang
dibelikan seharga hewan yang wajib disembelih itu .
2- Apabila hewan yang diburu itu tidak ada
kemiripan / kesamaan dengan hewan
lainnya seperti kalau ia memburu belalang , maka dalam hal ini ia boleh memilih
dua sesuatu :
( 1 ) .
Bersedekah dengan makanan seharga hewan yang kita buru itu .
( 2 ) .
Berpuasa sebanyak jumlah mud makanan yang dibeli dengan harga hewan itu
.
-
Dan
adapun kalau yang ia buru itu adalah burung merpati , maka ia haus menyembelih kambing , karena hadits
menjelaskan demikian .
2 – Memotong kayu / pohon . Wajib
membayar dam ini bagi orang yang memotong atau mencabut pohon yang masih hidup
/ basah yang hidup di dalam tanah haram , adapun pohon yang sudah mongering ,
maka haram mencabutnya tapi boleh memotongnya .
·
Fidyahnya
adalah , boleh memilih diantara tiga sesuatu :
( 1 ) .
Apabila pohon itu ukurannya besar menurut urf , maka ia wajib menyembelih
seekor sapi , dan kalau pohon itu sepertujuh dari pohon besar itu , maka ia
wajib menyembelih seekor kambing .
( 2 ) . Bersedekah dengan makanan yang dibelikan
dengan harga sapi atau kambing itu .
( 3 ) . Berpuasa sebanyak mud makanan yang
dibelikan dari harga sapi atau kambing itu .
= Apabila pohon yang dipotong atau dicabut
itu kecil sekali , maka ia boleh memilih dua sesuatu :
1 - Bersedekah dengan makanan seharga pohon itu .
2 - Berpuasa sebanyak jumlah mud pada makanan itu
.
Imam Ibn Muqri menazamkan :
" والثالث التخيير والتعديل فى * صيد
وأشجار بلا تكلف "
" ان شئت فاذبح أوعدل مثل ما * عدلت فى قيمة ما تقدما "
Artinya : “ dan yang ketiga yaitu dam takhyir wa ta’dil
pada “
“ berburu dan memotong pohon tanpa takalluf “
“ kalau mau boleh menyembelih atau samakan dengan “
4 – Dam Takhyir Wa Taqdir .
Wajib membayar dam ini pada sembilan masalah yaitu sbb :
1.
Memotong / mencabut / menghilangkan rambut kepala atau bulu badan
sebanyak tiga helai , walaupun sebagiannya saja , dengan syarat pada satu waktu dan tempat . Adapun kalau ia
menghilangkan satu helai saja maka wajib membayar satu mud saja , dua helai dua
mud .
2.
Memotong / mencabut / menghilangkan kuku tangan atau kaki sebanyak tiga
kuku walaupun sebagian saja , dengan syarat pada satu waktu dan tempat . Adapun
kalau menghilangkan satu kuku , maka wajib satu mud , kalau dua kuku , maka dua
mud .
3.
Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki atau memakai sarung tangan bagi
perempuan .
4.
Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup wajah bagi perempuan .
5. Memakai minyak rambut baik di kepala atau jenggot .
6. Memakai minyak wangi dengan apa
saja yang dipakai untk berwangi dengan cara pemakaiannya sendiri .
7. Mencumbu istri atau perempuan lain
dengan syahwat dan tanpa satir ( kain penghalang ) . Contohnya adalah berciuman
/ mencium .
8. Jima’ yang kedua , sesudah hajinya
rusak karena jima’ yang pertama sebelum tahalul pertama .
9. Jima’ antara dua tahalul pertama
dan kedua .
·
Fidyah
Dam Takhyir Wa Taqdir adalah memilih tiga sesuatu :
1. Memotong satu ekor kambing .
2. Berpuasa sebanyak tiga hari .
3. Bersedekah dengan tiga sha’ untuk
enam orang pakir miskin , setiap miskin mendapat setengah sha’ . Dan wajib
hukumnya setiap pelaksanaan dam dan sedekah karena haji itu dilaksanakan di
tanah haram makkah . Adapun puasa , maka boleh dimanapaun dan tidak wajib hari
– harinya berturut – turut dan wajib mengerjakan fidyah itu secepat mungkin ,
apabila disebabkan tanpa uzur , tapi kalau karena uzur , maka boleh diundur .
Imam Ibn Muqri menazamkan :
" وخيرن وقدرن فى الرابع * ان
شئت فاذبح أو فجد بآصـــع "
" للشخص نصف , أو فصــم ثلاثا * تجتث
ما اجتثثته اجتثاثا "
" فى الحلق والقلم ولـــبس دهن * طيب
وتقبــــــيل ووطء ثنى "
" أو بين تحلــــيلى ذوى احرام * هذى
دماء الحج بالتمـــــــــام "
" والحمد لله وصلى ربنــــــــا * على خيار خلقه نبينــــــــــــــا "
Artinya : “ dan
berikutnya adalah apa yang disebut dam takhyir dan taqdir “
“ damnya
boleh menyembelih kambing atau bersedekah dengan makanan “
“ bagi tiap pakir setengah sha’
, atau boleh berpuasa tiga hari “
“ kamu akan bebas dari semua
kewajibanmu “
“ memotong rambut / bulu , kuku
, dan memakai minyak rambut “
“ memakai minyak wangi , mencium , dan juga
menjima’ yang kedua “
“ ini lah dam – dam haji sudah
saya jelaskan dengan sempurna “
“ segala puji bagi Allah swt
dan shalawat Allah atas nabi kita “
“ semulia – mulia makhluknya
adalah junjungan kita “
·
Penutup
.
·
Berziarah
ke makam Rasulullah saw di Madinah al Munawarah .
Disunnahkan menziarahi Nabi Muhammad saw di madinah berdasarkan ijma’ . Bahkan
sebagian para ulama mengatakan wajib dan disunnahkan juga berniat menziarahi
masjidnya untuk beri’tikaf di dalamnya . Ini berdasarkan firman Allah swt :
ولو أنهم اذ ظلموا أنفسهم جاءوك فاستغفروا الله و استغفر لهم الرسول
لوجدوا الله توابا رحيما " “
Artinya :
Dan kalau mereka oaring –orang muslimin itu melakukan suatau kezhaliman pada
diri mereka , kemudian mereka berduyun –duyun mendatangimu , kemudian mereka minta
ampunan dari Allah swt dan Rasulullah saw juga memintyakan bagi mereka suatu
pengampunan , maka mereka akan menadapatkan , bahwa Allah swt maha pengampun dan maha penyayang “
An-Nisa’ 63 .
Juga berdasarkan hadits “
من حج ولم يزرنى فقد جفانى
" و " من زار قبري – او قال – من زارنى كنت له شفيعا و شهيد ا " و
" من زارنى بالمدينة محتسبا كنت له شهيدا و شفيعا يوم القيامة " و
" من زارنى بعد وفاتى فكأنما زارنى فى حياتى " و " من زار قبري
وجبت له شفاعتى "
Artinya “
Barang siapa yang berhaji kemudian ia tidak datang menziarahiku , maka ia
telah membuat hubungan renggang denganku “ hr . Ad-Daruquthni dan Al-Khathib .
juga sabdanya “ Barang siapa yang menziarahi kuburku / atau aku , maka aku akan
beri ia syafaatku dan kesaksiannku “ hr . Abu Daud dan At-Tayalisi dan
Al-Baihaqi . juga sabdanya “ Barang siapa yang menziarahiku ke madinah dengan
mengharap pahala dari Allah swt , maka akan jadi saksinya dan memberinya
syafaat di hari kiamat nanti “ hr . At-Thabrani dan Al-Baihaqi . juga sabdanya
“ Barang siapa yang menziarahiku sesudah matiku , maka seakan ia menziarahiku
pada masa hidupku “ juga sabdanya “
Barang siapa yang menziarahi kuburku , maka ia telah kujamin dapat syafaatku “
hr . Ad-Daruquthni .
·
Sunnah-Sunnah
ziarah :
1. Mandi sebelum masuk kota Madinah .
2. Melakukan shalat di masjid nabawi
sebanyak 40 fardu / shalat wajib , secara berturut-turut , sebagian ulama
berkata walaupun diqadak semuanya pada satu waktu , karena fadhilahnya besar
sekali .
Berdasarkan hadits :
من صلى فى مسجدى هذا أربعين صلاة , لا تفته صـــلاة كتبـــت له برآءة من الــنار , ونجلة من الــعذاب , وبرىء من النفاق "
Artinya :
Barang siapa yang melakukan shalat di masjidku ini sebanyak 40 shalat ,
tanpa ada yang tertinggalkan , maka ia mendapatkan kebebasan dari api neraka ,
selamat dari azab dan dari sifat munafiq “ hr . Ahmad dan At-Thabrani .
3. Memperbanyak melakukan ibadah di Raudlah .
Berdasarkan hadits : ما بين قبري ومنبري روضة من رياض الجنة " “
Artinya “ tempat yang terdapat antara
kuburku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surga “ hr . Al-Bukhari dan Muslim .
4.
Berziarah ke masjid Quba’ .
Berdasarkan hadits : من تطهر فى بيته ثم اتى مسجد قباء فصلى فيه صلاة كن له كأجر عمرة
" "
Artinya : Barang siapa yang
bersuci ( berwudlu’ ) di rumahnya kemudian ia mendatangi masjid Quba’ ,
kemudian shalat ( apa saja ) , maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang
mengerjakan umrah “ hr Ahmad , An-Nasa’I , Ibn Majah , Ibn Abi Syaibah dan
Al-Hakim .
5. Berziarah ke pekuburan baqi ,
pekuburan yang pertama di kota Madinah Al-Munwarah , tempat dimakamkannya lebih
dari 10.000 orang sahabat Nabi saw .
6. Berziarah ke gunung uhud tempat
dimakamkannya Para Syuhada’ Uhud , diantaranya adalah paman Nabi saw saidina
Hamzah ra .
7. Berziarah ke masjid-masjid dan
tempat tempat yang bersejarah di kota Madinah seperti masjid Qiblatain , masjid
Al Fatah , masjid Gumamah , Turbah Syifa’ , Wadi Aqiq dan gunung Sala’ .
8. Memperbanyak membaca shalawat atas
Nabi Muhammad saw . dan juga banyak lagi hal-hal lain yang dianjurkan untuk
memperbanyaknya .
Al hamdulillah telah selesai terjamah kitab Taqrirat As
Sadidah jam 08:30 wita . hari Senin tgl 6 Nopember 2005 M. / 4 syawal 1426 H. .
Pelulan , Kediri Lombok Barat
NTB Indonesia .
Otobiografi :
1
.
Al-Idhah Fil Manasik oleh Imam An-Nawawi .
2
.
Ittihaf Ahlil Islam oleh Imam Ibn Hahar Al-Haitami .
3
.
Itsmidul Ainain oleh Ba Shabrain .
4
.
Asna Al-Mathalib oleh Syeikh Zakaria Al-Anshari .
5
.
Ihya’ Ulumuddin oleh Imam Al-Gazali .
6
.
Buyral Karim Syarah Muqaddimah Al-Hadramiah oleh Syekh Said bin Muhammad Ba
Asyin .
7
.
Bugyah Al-Mustarsyidin Fi Fatawa Jam’un Min Ulama’ Al-Muta’akhirin oleh Sayyid
Abd Rahman Al-Masyhur .
8
.
Al-Bayan oleh Imam Al-Imrani .
9
.
Tuhfah Al-Muhtaj oleh Imam Ibn Hajar Al-Haitami .
10
.
Tasynif Al-Azan oleh Sayyid Attas Al-Habsyi .
11
.
Tarsyih Al-Mustafidin oleh Sayyid As-Saggaf .
12
.
Hasyiah I’anah At-Thalibin Ala Fathil Muin oleh Syekh Bakri Syatha’ .
13
.
Hasyiah Al-Bujairimi Ala Al-Iqna’ oleh Al-Bujairimi .
14
.
Hasyiah Al-Bajuri Ala Syarah Ibn Qasim oleh Syekh Ibrahim Al-Bajuri .
15
.
Hasyiah Al-Jamal Ala Syarah Al-Minhaj .
16
.
Hawasyi As-Syarwani Wa Ibn Qasim Ala Tuhfah .
17
.
Hawasyi Al-Madaniah oleh Al-Kurdi .
18
.
Hasyiah Dahlan Ala Zubad Ibn Ruslan .
19
.
Hasyiah Qalyubi Wa Amirah Ala Syarah Al-Mahalli .
20
.
Hawasyi As-Sayyid Ahmad As-Syathiri Ala Al-Bugyah .
21
.
Hasyiah As-Syarqawi Ala At-Tahrir oleh As-Syarqawi .
22
.
Daf Al-Khayalat oleh Sayyid Ahmad Bik Al-Husaini .
23
.
Risalah Al-Haj Al-Mabrur Wa As-Sa’yu Al-Masykur oleh Sayyid Muhammad Al-Haddar
.
24
.
Raudhah At-Talibin oleh Imam An-Nawawi .
25
.
As-Sailul Al-Jarrar oleh As-Syaukani .
26
.
Syarah Al-Yaqut An-Nafis oleh Sayyid Muhammad Ahmad As-Syathiri .
27
.
Umdah As-Salik oleh Ibn Naqib .
28
.
Gayah Al-Bayan Syarah Zubad Ruslan oleh As-Syams Ar-Ramli .
29
.
Fath Al-Jawwad Syarah Al-Irsyad oleh Imam Ibn Hajar Al-Haitami .
30
.
Fath Al-Allam Syarah Mursyid Al-Anam oleh Al-Jaradani .
31
.
Al-Fawa’id Al-Madaniah oleh Imam Al-Kurdi .
32
.
Al-Qaul Al-Mubin Fi Tajhiz Mauta Al-Muslimin oleh Bukair .
33
.
Al-Majmu’ Syarah Muhazzab oleh Imam An-Nawawi .
34
.
Mugni Al-Muhtaj oleh Al-Khatib As-Syarbini .
35
.
Manzumah Zawaid Az-Zubad oleh Al-Asadi Al-Makki .
36
.
Manzumah Az-Zubad oleh Ibn Ruslan .
37
.
Al-Minhaj Al-Qawim oleh Imam Ibn Hajar Al-Haitami .
38
.
Manhaj At-Thullab oleh Syekh Zakaria Al-Anshari .
39
.
Al-Muhazzab oleh Syekh Abi Ishak As-Syirazi .
40
.
Mauhibah Zi Al-Fadhli oleh Syekh At-Tirmisi .
41
.
Nihayah Al-Muhtaj oleh Imam As-Syams Ar-Ramli .
42
.
Nail Ar-Raja’ Syarah Safinah An-Najah oleh Sayyid Ahmad Umar As-Syathiri .
43
.
Hidayah As-Salik oleh Ibn Jamaah .
syukron katsir ust. ow ya kalo terjemahan dari kitab toharoh sampai ahir ada nggak ust?
BalasHapusTerima kasih banyak ust suhaibijaya. Barokallahu.
BalasHapusAda terjemahannya dari awal sy beli ust. Sy dari lotim NTB
BalasHapusAda terjemahannya dari awal sy beli ust. Sy dari lotim NTB
BalasHapus