Kitab Puasa Kitab At-Taqriratus sadidah Fiqih imam syafi'i (belum di revisi)



Kitab Siam ( puasa ) .

Depinisi puasa menurut bahasa adalah menahan diri dari apa saja , seperti firman Allah swt :
قال الله تعالى " انى نذرت للرحمن صوماً فلن أكلم اليوم انسياً "
Artinya : “ Saya bernazar akan berpuasa maka saya tidak akan berbicara dengan manusia seharian penuh “ Qs Maryam 26 .

Sedangkan Depinisi puasa menurut syariat adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari semenjak terbitnya pajar sampai terbenamnya matahari dengan niat yang khusus  .
Dan dalil wajibnya adalah firman Allah swt :
قال الله تعالى " يأيهاالذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون "

Artinya : “ Hai orang orang yang beriman telah diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada orang orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa “ Qs Al-baqarah 183 .

- Waktu diwajibkan : puasa ramadlan telah diwajibkan pada tahun kedua hijrah pada bulan sya’ban . Dan Rasulullah saw telah berpuasa sebanyak 9 kali ramadlan 8 bulan sebanyak 29 hari dalam satu bulan sedangkan 1 bulan genap 30 hari .

- Bulan ramadlan adalah bulan yang kesembilan dari penanggalan hijriyah , bulan ramadlan adalah bulan yang paling mulia diantara semua bulan . Dan sebab disebut dengan ramadlan adalah bahwa dulu orang arab tatkala meletakkan nama-nama bulan bertepatanlah bulan ramadlan dengan musim panas , maka dinamakanlah bulan ramadlan yang berarti panasnya terik matahari , namun ada juga yang mengatakan dinamakan ramadlan karena bulan ini mampu membakar dosa-dosa manusia .
- Fadilah-fadilah berpuasa adala         h sangat banyak sekali baik disebut didalam Al-Qur’an atau dalam hadits firman Allah swt :
قال الله تعالى " كلوا واشربوا هنيئاً بما أسلفتم فى الأيام الخالية "

Artinya : “ Makan dan minumlah kalian semua dengan lahap sebagai balasan atas kelaparan yang pernah kalian rasakan dulu “ Qs Al-haqqah 24 .

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " كل حسنة بعشر أمثالها الى سبعمائة ضعف , الا الصوم فهو لى وأنا اجزى به "

Artinya : “ Setiap kebaikan Allah berikan ganjaran sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus , kecuali puasa maka hanya untuk saya dan saya juga yang akan memberinya upahHr. malik dan al Bukhari .

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من صام يوماً فى سبيل الله باعد الله منه جهنم مسيرة مائة عام " .

Artinya “ Barang siapa yang berpuasa sehari di jalan Allah maka Allah akan menjauhkan dirinya dari api neraka sejauh perjalanan seratus tahun “ hr . An Nasa’I .

·       Hukum –hukum puasa ada empat .

1. Wajib , dan hal ini ada pada enam hal :
1.      Puasa Ramadlan .
2.      Puasa qada’ .
3.      Puasa kaffarah , seperti kaffarah zihar , membunuh dll .
4.      Puasa sebagai ganti membayar dam haji atau umrah .
5.      Puasa sebelum shalat istisqa’ apabila pemerintah menyuruh .
6.      Puasa nazar .
2. Sunnah , dan hal ini terbagi menjadi tiga :
1.      Puasa yang disunnahkan setiap tahun seperti puasa hari arafah , tasu’a , asyura’ enam hari bulan sawal , tanggal sepuluh zul hijjah , bulan-bulan haram .
2.      Puasa yang disunnahkan setiap bulan seperti puasa pada pertengahan bulan ( hari bidl ) tanggal 13,14,15 dan setiap akhir bulan dari semua bulan ( hari sud ) yaitu tanggal 28,29,30 .
3.      Puasa yang disunnahkan setiap minggu seperti puasa senin kamis .
 - Puasa yang paling afdhal adalah puasanya nabi daud yaitu sehari puasa sehari berbuka .
3. Makruh seperti puasa pada hari jum’at saja atau sabtu saja atau minggu saja atau puasa dahr yaitu melakukan puasa setiap hari tanpa putus-putus bagi orang yang besar kemungkinan akan mudarat .
4.     Haram , dan hal ini terbagi dua :
1.      Haram tetapi sah yaitu puasanya seorang istri tanpa seizin suaminya , puasanya seorang budak tanpa seizin tuannya , ini kalau bukan puasa wajib .
2.      Haram dan tidak sah , ini terdapat pada lima hal :
1.      Puasa pada hari raya idul fitri .
2.      Puasa pada hari raya idul adha .
3.      Puasa pada hari-hari tasyrik .
4.      Puasa sesudah pertengahan bulan sya’ban .
5.      Puasa pada hari syak , yaitu pada hari yang ketigapuluh bulan sya’ban apabila orang bersangka bahwa mereka melihat hilal tetapi masih diragukan , atau dilihat oleh orang yang tidak diterima kesaksiannya seperti perempuan atau anak-anak  .
·       Satu masalah .
    Kapankah diperbolehkan puasa pada hari syak atau sesudah pertengahan sya’ban itu ? .

Pada tiga tempat :
1.      Apabila puasa yang dilakukan itu adalah wajib seperi puasa qada , kaffarah atau nazar .
2.      Apabila orang yang berpuasa itu selalu selalu melakukan puasa senin kamis .
3.      Apabila orang yang berpuasa itu menyambung puasanya dari sebelum tanggal 15 sya’ban sampai lewat .

·       Syarat syarat sah puasa ada empat .

Apabila empat syarat ini ada maka puasa seseorang dihukum sah yaitu :
1.      Islam , maka ia wajib alma keadaan muslim di selama menjalankan puasa , dan apabila ia melakukan kemurtadan pada sebagian hari walaupun sebentar saja maka puasanya batal .
2.      Berakal , maka disyaratkan ia harus berakal “ mumayyiz “ selama menjalankan ibadah puasa , maka apabila ia gila pada sebagian hari puasanya walaupun hanya sebentar saja maka puasanya batal .
3.      Suci dari haid dan nifas , maka disyaratkan bagi wanita untuk tetap suci selama menjalankan puasa , maka apabila ia keatangan haid pada sebagian hari walaupaun sebentar maka puasanya batal . Adapun kalau ia jadi suci di tengah hari maka ia disunnahkan menaahan diri dari kakan dan layaknya prang yang berpuasa .
4.      Waktu itu adalah sah untuk melakukan puasa , maksudnya adalah bahwa seseorang yang berpuasa mengetahui dan yakin bahwa pada hari itu sah untuk melakukan puasa / tidak pada hari-hari terlarang untuk berpuasa .
·       Syarat-syarat wajib berpuasa ada lima .

Apabila syarat-syarat ini ada maka wajib kita menjalankan puasa .
1.      Islam . maka tidak wajib bagi orang kafir untuk melakukan puasa . Begitu juga orang murtad , tapi wajib ia mengkada’nya apabila ia kembali pada islam .
2.      Mukallaf , artinya orang yang wajib menjalankan puasa itu adalah orang yang berakal , balig . Adapun anak yang belum mumayyiz maka wajib bagi walinya ( pengasuhnya ) menyuruhnya apabila sudah berumur tujuh tahun dan boleh memukulnya dengan pukulan yang mendidik sesudah berumur sepuluh tahun .
3.      Mampu dan mampu ini ada dua mak’nanya :
1.      Ithaqah hissy , artinya seseorang itu mampu secara alami , tidak dalam keadaan sakit atau tua .
2.      Ithaqah syar’y , artinya seseorang itu mampu tetapi terhalang oleh syariat seperti wanita yang dalam keadaan haid .
     4. Sehat , maka tidak wajib bagi orang yang sakit .
o   Batasan sakit yang membolehkan tidak berpuasa itu adalah penyakit yang dikhawatirkan mendakangkan kebinasaan atau akan memperlambat kesembuhan atau bertambah parah dan ini disebut dengan “ mahzurat tayammum “ ( keadaan yang membolhkan tayammum ) .
5. Bermukim , maka tidak wajib menjalankan puasa bagi orang yang sedang musafir sejauh 82 km , dan juga disyaratkan untuk bolehnya tidak berpuasa bagi oaring yang musafir adalah bukan musafir ma’siat  dan harus keluar rumah sebelum terbitnya fajar .
     Dan yang terafdal bagi orang yang musafir adalah berpuasa , kecuali kalau tidak mampu melakukan .
·       Rukun-rukun puasa ada dua :

1.    Niat , baik puasa itu pardu atau sunnah hal ini berdasarkan hadits :
    " انما الأعمال بالنيات "
         Artinya “ Sesungguhnya segala perbuatan itu harus dengan niathr Bukhari Muslim .
         Dan wajib berniat tiap malam untuk puasa wajib .

v Perbedaan-perbedaan antara niat puasa wajib dan sunnah .

Niat puasa wajib
Niat puasa sunnah

1.      Waktunya masuk dengan terbenamnya matahari sampai terbitnya fakjar dan wajib berniat pada malam hari .
2.      Wajib dita’yin ( diperjelas ) apakah itu puasa ramadlan atau kaffarah misalnya .
3.      Tidak boleh menjama’ ( mengumpulkan antara dua puasa wajib pada satu hari .

1.      Waktunya masuk dengan terbenmnya matahri sampai sebelum tergelincir dan tidak wajib berniat pada malam hari .
2.      Tidak wajib menya’yin apakah itu puasa senin atau kamis misalnya kecuali puasa muaqat seperti puasa hari arafah .
3.      Boleh menjama’ antara dua puasa sunnah pada satu hari . 

- Dan sah berniat pada puasa sunnah sesudah terbit fajar dengan dua syarat :
1.      Harus berniat sebelum tergelincirnya matahari .
2.      Tidak pernah mengerjakan segala sesuatu yang membatalkan puasa .

-          Niat yang paling sempurna adalah melafazkan niat dengan hati misalnya :

 " نويت صوم غد عن أداء فرض شهر رمضان لهذه السنة لله تعالى "

   Artinya “ saya berniat puasa besok pagi puasa ramadlan ada’ karena Allah swt “ .

q  Satu masalah . Bagaimana surah / gambarannya bahwa puasa sunnah itu sah dengan niat sesudah terbitnya matahari dan sesudah makan ? 
Gambaranya adalah apabila kebiasaanya berpuasa pada hari senin atau kamis misalnya kemudian ia lupa bahwa hari itu adalah hari senin maka ia boleh berniat puasa walaupun ia sudah makan .
2.Meninggalkan semua hal-hal yang membatalkan puasa : Artinya bahwa seseorang harus dalam keadaan ingat , tidak terpaksa , tidak dalam keadaan jahil / tidak tahu , maka pusanya tidak batal apabila ia makan atau minum dalam keadaan dipaksa , tidak tahu , atau lupa .
·       Yang dimaksud dengan jahil ma’zur adalah dua orang :
1.      Orang yang baru masuk islam / mu’allaf .
2.      Orang yang jauh dari ulama’ .

·       Wajib menjalankan puasa ramadlan dengan lima sesuatu :

- Dua berdasarkan keumuman atau apabila hal ini sudah jelas maka wajib atas semua untuk menjalaankaan puasa yaitu apabila sudah ditetapkan oleh hakim .
- Tiga berdasarkan kekhususan atau hal ini apabila sudah jelas maka wajib atas perorangan .

Yang wajib atas semua orang / umum ada dua :
1.      Dengan menyempurnakan bulan sya’ban 30 hari .
2.      Dengan melihat hilal ,oleh orang yang diterima kesaksiannya ( Adil syahadah ) yaitu laki-laki , merdeka , berakal , berwibawa , sadar , dapat berbicara , mendengar , melihat , tidak pernah mengerjakan dosa-dosa besar dan tidak terus menerus mengerjakan dosa-dosa kecil dan ketaatannya lebih banyak dari maksiatnya .
Maksudnya adalah wajib menjalankan puasa atas semua orang yang tinggal di suatu negeri dan siapa saja yang sama terbit matahari di tempat itu ( mat’la’nya ) dan terbenamnya ini menurut imam Nawawy . Sedangkan menurut imam Rafi’I adalah wajib menjalankan puasa atas semua orang yang jauh negerinya tidak lebih dari satu marhalah ( 82 km ) dengan negeri yang melihat hilal itu .

Yang wajib atas sebagian orang saja / khusus ada tiga :
1.      Dengan melihat hilal atas siapa saja yang melihatnya , walaupun ia fasik .
2.      Dengan mendapatkan kabar bahwa hilal telah nampak dan ada tafsilnya :
a.       apabila yang membawa kabar itu adalah orang yang terpercaya maka wajib atas orang yang dikabari itu untuk berpuasa , baik percaya di dalam hati atau tidak .
b.      apabila yang membawa kabar itu adalah orang yang tidak terpercaya maka tidak wajib atas orang yang dikabari itu untuk berpuasa kecuali apabila ia percaya di dalam hatinya .
3.      Dengan perkiraan bahwa bulan ramadlan telah masuk berdasarkan ijtihad seperti mendengar suara meriam , atau melihat lampu / obor di menara –menara .
q  Beberapa masalah dalam hal melihat hilal .

1.      Seseorang berpuasa selama 30 hari berdasarkan berita dari orang yang diyakini benar , maka apakah boleh ia tidak berpuasa sesudah 30 hari ia berpuasa ?
-          Menurut imam Ramly boleh ia berbuka /makan tetapi secara tersenbunyi . Sedangkan menurut imam Ibn Hajar tidak boleh karena hal tersebut bukan termasuk dalil syariat , lain halnya kalau berita orang adil yang terpercaya dan ia telah berpuasa ihtiyathan , maka wajib ia menahan diri dari makan ihtiyathan juga .
2.      Seandainya seseorang musafir dari kotanya ke kota lain pada akhir bulan sya’ban dalam keadaan tidak berpuasa  karena tidak melihat hilal ( bulan sabit ) , namun sesampainya di kota itu ia menjumpai penduduknya dalam keadaan berpuasa atau sebaliknya maaka bagaimana hukumnya ?
-          Apabila ia menemukan penduduk kota itu dalam keadaan berpuasa maka wajib ia ikut berpuasa . Adapun kalau ia menjumpainya dalam keadaan tidak berpuasa maka menurut imam Ramly boleh ia ikut tidak berpuasa  . Sedangkan menurut imam Ibn Hajar ia wajib tetap berpuasa , karena ia berpuasa menurut keyakinannya , jadi tidak boleh hanya dengan melihat orang yang belum berpuasa .
3.      Seseorang musafir dari kotanya menuju kota lain pada akhir bulan ramadlan dalam keadaan berpuasa karena belum melihat hilal syawal atau tidak berpuasa karena melihat hilal , kemudin ia menjumpai penduduknya tidak berpuasa atau berpuasa sedangkan ia tidak berpuasa bagaimana hukummnya ?
-    Pada kedua hal tersebut wajib ia mengikutinya karena ia telah menjadi bagian dari penduduk itu .

§  Sunnah sunnah berpuasa ramadlan .

1.      Menyegerakan berbuka , apabila sudah yakin matahari sudah tenggelam , adapun kalau masih ragu maka wajib berihtiyath mengundurkannya .
2.      Makan sahur walaupun hanya dengan seteguk air , dan waktunya masuk setelah pertengahan malam .
3.      Mengakhirkan sahur sampai batas tidak terlalu dekat dengan waktu imsak , dan dianjurkan untuk menahan diri / imsak sebelum subuh selama ukuran 50 ayat Al-Qur’an / seperempat jam .
4.      Berbuka dengan korma ruthab ( korma setengah matang ) dengan bilangan ganjil , kalau tidak ada maka dengan busrun ( korma hijau ) kalau tidak ada maka dengan tamar ( korma kering ) kalau tidak ada maka dengan air zam zam kemudian hulwun ( makanan manis yang tidak dimasak ) seperti zabib ( anggur kering ) atau madu , kemudian halwa ( makanan manis yang dimasak ) seperti kolak dll .
5.      Membaca doa berbuka :

" اللهم لك صمت وبك آمنت وعلى رزقك أفطرت . ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر انشاءالله . الحمد لله الذى اعاننى فصمت ورزقنى فأفطرت . اللهم انى أسالك برحمتك التى وسعت كل شيء أن تغفرلى "

Artinya : “ ya Allah aku berpuasa karenamu dan aku beriman kepadamu dan dengan rizkimu aku berbuka . Telah hilang rasa dahaga dan telah basah ototku dan telah ada pahala insya Allah . segala puji bagi Allah yang telah menolongku sehingga aku dapat berpuasa dan memberiku rizki sehingga aku dapat berbuka dan aku memohon dengan rahmatmu yang luasnya melebihi segala sesuatu , maka ampunilah aku “ .

6.      Memberi makan untuk orang berbuka .
7.       Mandi junub sebelum fajar agar dapat memulai puasanya dalam keadaan suci .
8.       Mandi setiap malam agar badan terasa segar untuk melakukan ibadah .
9.       Tetap mengerjakan shalat tarawih setiap malam sampai akhir ramadlan , berdasarkan :
" من فام رمضان ايماناً واحتساباً غفر له ما تقدم من ذنبه "
 Artinya “ Barang siapa yang mendirikan qiyamul lail / tarawih karena iman dan mengharap rida Allah maka Allah akan menghapuskan dosa-dosanya yang telah lewat “ .

10.  Tetap mengerjakan shalat witir dan khusus witir pada bulan ramadlan dengan tiga sesuatu :
1.      Disunnahkan berjamaah .
2.      Disunnahkan dengan bacaan nyaring .
3.      Disunnahkan membaca qunut sesudah tanggal 15 sampai akhir ramadlan ini yang muk’tamad .
11.  Memperbanyak membaca Al-Qur’an dengan tadabbur , ini berdasarkan hadits :

       "  رمضان شهر القرآن "
         Artinya : “ Bulan ramadlan itu adalah bulan Al-Qur’an “ .
     12 . Memperbanyak mengerjakan sunnah-sunnah seperti shalat –shalat  sunnah , shalat duha , tasbih awwabin .
13 .Memperbanyak mengerjakan amal salih seperti sadakah , silaturrahmi , menghadiri majlis ta’lim , iktikaf banyak berdoa dll .
14. Memperbanyak zikir dan ibadah pada sepuluh terakhir dari bulan ramadlan , karena ada malam lailatul qadar dan pada tanggal-tanggal waitir / ganjil dilebihkan .
1.      Tetap menjaga agar berbuka dengan barang halal , sebagaimana anjuran imam Abdullah bin husen :

( وأفطر على الحلال * يا طالب الكمال )

Artinya : “ Dan berbukalah selalu dengan barang yang halal * wahai pencarai kesempurnaan “ .
2.      Memberikan kelebihan pada sanak keluarga .
3.       Meninggalkan hal-hal yang tidak ada gunanya dan pertengkran , dan apabila ia dimaki orang maka hendaknya berkata “ maaf saya sedang berpuasa “ .
q   Faedah . telah berkata imam Al-Gazali ra “ puasa itu terbagi menjadi tiga :
1.       Puasa awam yaitu puasanya orang yang hanya meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa saja namun tidak dapat meninggal hal-hal yang menggugurkan pahala puasa .
2.       Puasa khas yaitu puasanya orang yang dapat menahan diri dari segala yang menggugurkan pahala puasa seperti berbihong , gibah fitnah dll .
3.       Puasa khas al khas yaitu puasanya orang yang hanya mengingat Allah saja dan lupa dari selain Allah .

·       Makruh-makruh puasa delapan :

1.      Al-Alk’ yaitu mengunyah makanan tanpa menelannya , karena kalau ada yang tertelan maka puasanya batal .
2.      Zauqut tha’am / mencicipi makanan yaitu orang yang perlu mencicipi makanan , tapi tanpa ada yang masuk ke rongga .
3.      Ihtijam / berbekam yaitu orang yang mengeluarkan darahnya dengan cara membekam tengkuknya dengan pisau , hal ini makruh dilakukan karena dapat melemahkan badan dan dalam mazhab hambali hukumnya dapat membatalkan puasa .
4.      Majjul ma’ / mengeluarkan air yang pertama diminum sewaktu / sesudah berbuka .
5.      Mandi dengan menyelam , walaupun mandi wajib .
6.      Bersiwak / menggosok gigi sesudah zawal / tergelincirnya matahari , tapi imam Nawawi mengatakan hal ini tidak makruh .
7.      Terlalu kenyang , terlalu banyak tidur dan mengerjakan hal-hal yang kurang faedahnya .
8.      Memakai hal-hal mubah seperti harum-haruman , mendengar musik dan menonton .

·       Hal-hal yang membatalkan puasa .

 Hal-hal yang dapat membatalkan puasa terbagi dua :

1.      Hal-hal yang dapat membatalkan pahala puasa tanpa membatalkan puasa itu dan tidak wajib mengqadaknya hal ini disebut dengan Al-Muhbithat .
2.      Hal-hal yang dapat membatalkan puasa sekaligus membatalkan pahalanya disebut dengan Al-Mufthirat dan ini wajib mengqadak puasanya .

·       Penjelasan .

1.      Pertama . Al –Muhbithat yaitu hal-hal yang dapat membatalkan pahala puasa , hal ini berdasarkan hadits :

" قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كم من صائم ليس له من صيامه ال الجوع والعطش "

         Artinya : “ Berapa banyak orang yang menjalankan puasa namun tidak mendapat apa-apa kecuali lapar dan dahaga “ Hr Dailamy.

1.      Al-Gibah yaitu membicarakan aib atau cacat orang lain walaupun benar adanya .
2.      An-Namimah yaitu memfitnah orang agar bertengkar dan putus hubungan .
3.      Al-Kazib yaitu berdusta , mengabarkan orang dengan yang bukan kenyataannya .
4.      Melihat hal-hal yang dihramkan agama .
5.      Bersumpah palsu .
6.      Berkata keji dan kotor hal ini berdasarkan hadits :
" من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاحة فى أن يدع طعامه وشرابه "
            Artinya “ Barang siapa yang tidak dapat meninggalkan perkataan kotor dan  perbuatan keji maka Allah tidak membutuhkan puasanya “ hr Bukhari .

2.      Kedua . Al-Mufthirat yaitu hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan pahalanya ada delapan :
1.     Murtad yaitu mengerjakan sesuatu yangdapat membtalkan iman baik dengan ucapan , perbuatan atau dengan keyakinan , murtad ini dapat membatalkan puasa walaupun sebentar .
2.     Haid , nifas dan melahirkan ketiganya dapat membatalkan puasa walaupun sebentar .
3.     Gila walaupun sebentar .
4.     Terkena ayan atau mabuk , hal dapat membatalkan puasa dengan  syarat apabila berlangsung sehari dan apabila ia siuman walaupun sebentar maka puasanya sah dan ini yang muk’tamad menurut imam Ramli . Sedangkan menurut imam Ibn Hajar mabuk membatalkan puasa apabila disengaja walaupun sebentar , sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa mabuk tidak membatalkan kecuali apabila sengaja dan berlangsung sehari penuh .
5.     Jima’ / berhubungan suami istri ini dapat membatalkan puasa apabila sengaja , tahu hal itu diharamkan dan kemauan sendiri , dan apabila ia batal puasanya dengan syarat-syarat di atas maka ia dikenakan lima hal :
1.      Dosa besar .
2.      Wajib menahan diri dari semua yang membatalkan puasa .
3.      Wajib dita’zir yaitu hakim menurunkan hukum kepadanya menurut kebijakan dan pertimbangan hakim .
4.      Wajib mengqadak puasa itu .
5.      Wajib membayar kaffarah uzma / tebusan besar yang harus dibayar dengan tertib artinya tidak boleh berpindah kecuali tidak mampu yaitu :
a.       memerdekakan budak muslim / muslimah .
b.      berpuasa selama dua bulan berturut-turut .
c.       memberi makan 60 fakir miskin tiap orang 1 mud .
                Kaffarat ini hanya wajib dikerjakan oleh laki-laki saja dan kaffarat ini wajb dikerjakan lagi apabila terjadi pelanggaran lagi .
6.      Masuknya sesuatu ke dalam rongga badan ( mamfaz maftuh ) .
Yang dimaksud dengan barang adalah semua bentuk materi baik padat atau cair termasuk asap , lain halnya kalau tidak nampak atau tak berbentuk seperti angin maka tidak membatalkan .
Dan yang dimaksud dengan rongga badan adalah lubang-lubang yang terdapat di badan manusia seperti hidung dan semua lubang badan dalam mazhab syafi’I termasuk rongga yang dapat membatalkan puasa kecuali mata dan telinga menurut imam Al- Gazali . Dan tidak termasuk membatalkan apabila masuknya dengan menyerap seperti lubang pori-pori .
Dan yang dimaksud dengan rongga adalah lubang badan yang berpungsi sebagai jalan makanan atau obat .

o   Beberapa masalah .

1.     Hukum jarum suntik / bersuntik adalah boleh apabila dalam keadaan darurat , tapi para fuqaha berbeda pendapat mengenai apakah membatalkan puasa atau tidak , dalam tiga pendapat :
1.      Jarum suntik membatalkan puasa kerena obatnya sampai ke dalam perut .
2.      Jarum suntik tidak membatalkan karena masuknya tidak melalui manfaz maftuh ( rongga badan ) .
3.      Pendapat yang mengatakan bahwa dalam masalah ini ada tafshil yaitu :
1.      Apabila yang disuntikkan itu adalah berupa makanan seperti air inpus , maka hal ini dapat membatalkan puasa .
2.          Apabila yang disuntikkan itu hanya berupa obat saja maka para fuqaha menjelaskan bahwa :
a.      apabila obat yang disuntikkan itu masuk ke dalam urat yang berongga maka hal ini dapat membatalkan puasa .
b.     apabila obat yang disuntikkan itu masuk ke dalam otot maka hal ini tidak membatalkan puasa .
2. Hukum riak adalah tafshil :
3.      Apabila riak itu sudah sampai batas luar ( had zahir ) kemudian ditelan kembali maka hal ini dapat membatalkan puasa .
4.      Apabila riak itu masih dalam batas dalam ( had bathin ) kemudian ditelan kembali maka hal ini tidak membatalkan puasa .
§  Penjelasan .
Yang dimaksud dengan batas luar adalah tempat keluarnya huruf kha’ , di tenggorokan dan batas dalam adalah tempat keluarnya huruf ha’ besar . Sedangkan para fuqaha berbeda pendapat tentang tempat keluarnya huruf ha’ kecil / tipis , imam Nawawi memasukkannya ke dalam batas luar / had zahir jadi membatalkan puasa apabila menelannya kembali . Sedangkan imam Rafi’I memasukkannya ke dalam batas dalam jadi tidak membatalkan puasa kalau di telan kembali .
3. Hukum menelan ludah adalah tidak membatalkan puasa karena sulit menjaganya tetapi dengan tiga syarat :
1.     Air ludah itu bersih , tidak bercampur dengan sesuatu apapun seperti bekas makanan dll .
2.     Air ludah itu harus suci , tidak nakjis dengan darah gusi dll .
3.     Air ludah itu masih berada di dalam dan mulut terhitung bagian dalam , maka apabila seseorang menelan ludahnya yang berada di bibirnya maka puasanya batal .
4.     Hukum masuknya air ke dalam rongga waktu mandi tanpa sengaja adalah tafshil :
1.      Apabila mandi itu disyariatkan / diperintahkan  oleh agama seperti mandi wajib / junub atau mandi sunnah seperti mandi jum’at maka puasanya tidak batal apabila mandi dengan mencebok , adapun apabila mandi dengan menyelam maka puasanya batal .
2.      Apabila mandi itu tidak disyariatkan seperti mandi hanya untuk mendinginkan badan , maka puasanya batal walaupun dengan tidak sengaja , baik ia mandi dengan mencebok atau dengan menyelam .
5.     Hukum apabila kemasukan air waktu berkemumur ( madlmadlah ) tanpa kehendak sendiri adalah tafshil :
1.      Apabila berkemumur itu disyariatkan / diperintahkan oleh agama baik pada waktu mandi atau wudlu maka kita lihat :
1.      Apabila tidak berkemumur dengan sangat maka puasanya sah walupun ada air yang masuk .
2.      Apabila berkemumur dengan sangat maka puasanya batal karena berkemumur dengan sangat makruh hukumnya bagi orang yang berpuasa .
                  2. Apabila berkemumur itu tidak disyariatkan seperti kemumur yang keempat dalam wudlu maka apabila kemasukan air puasanya batal .
7.          Al-Istimna’ ( onani ) maksudnya adalah yang termasuk membatalkan puasa adalah mengeluarkan air mani baik dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya atau dengan menghayal atau dengan meniduri , hal ini apabila ia tahu kalau hal itu dapat menyebabkan keluarnya air mani , maka apabila air maninya kaluar pada salah satu kelakuan ini maka puasanya batal .

v  Kesimpulan masalah keluar air mani adalah :
       1. Pada dua tempat dapat membatalkan puasa :
1.      Apabila dikeluarkan dengan cara istimna’ ( onani ) .
2.      Apabila keluar karena memeluk istrinya tanpa busana .
       2. Pada dua tempat tidak membatalkan puasa :
1.      Apabila keluar tanpa memeluk pasangan yaitu hanya dengan menghayal atau memikirkan .
2.      Apabila keluar karena memeluk pasangannya dalam keadaan  berbusana .
o   Hukum berciuman adalah haram apabila berciuman itu dapat mengerakkan nafsu syahwat tapi apabila tidak maka hukumnya adalah khilaf aula / lebih baik dihindarkan dan puasa itu tidak batal apabila air mani keluar karena berciuman .

8.          Al-Istiqa’ah ( sengaja muntah ) artinya yang kedelapan dari hal-hal yang membatalkan adalah apabila seseorang sengaja dan berusaha untuk mengeluarkan muntahnya dan hal itu dapat membatalkan puasa walaupun muntahnya itu keluar sedikit .
o     Muntah adalah makanan atau minuman yang keluar sesudah masuk melewati tenggorokan walaupun belum berubah warna atau baunya .
o     Hukum apabila seseorang muntah adalah mulutnya mutanajis / terkena nak’jis maka ia wajib mencuci dan berkemumur sampai hilang , sampai batas zahir / luar dan puasanya tidak batal apabila kemasukan air ke dalam tenggorokan tanpa disengaja karena membersihkan nak’jis diperintahkan oleh syariat .

·       Macam –macam orang yang tidak berpuasa menurut kewajibannya ada empat :
1.      Orang yang wajib mengqadak puasa dan membayar fidyah ada dua :
1.          Apabila seseorang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan keselamatan orang lain seperti perempuan hamil atau yang menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan keselamatan janin atau bayinya . Adapun apabila seseorang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya dan orang lain maka ia hanya wajib mengqadak puasanya saja tidak wajib membayar fidyah .
2.          Apabila seseorang tidak menqadak puasa ramadlanya tahun dulu sampai masuk ramadlan tahun ini tanpa uzur yang dibenarkan , maka ia wajib mengqadak puasanya itu dan membayar fidyah .
o     Fidyahnya adalah 1 mud ( 625 gr ) beras atau makanan pokok daerah setempat dan fidyah ini akan bertambah sampai ia membayarnya . Contohnya apabila tahun dulu ia wajib membayar 10 mud tapi sampai tahun ini ia belum juga membayarnya maka tahun ini ia wajib membayar 20 mud begitu seterusnya .
2.      Orang yang wajib mengqadak saja , tidak wajib membayar fidyah ada tiga yaitu :
1.          Orang yang terkena penyakit ayan .
2.          Orang yang lupa berniat puasa malam hari .
3.          Orang yang sengaja membatalkan puasanya dengan selain jima’.
               3. Orang yang wajib membayar fidyah saja , tidak wajib mengqadak ada dua yaitu :
1.      Orang tua yang sudah tidak mampu lagi untuk menjalankan puasa .
2.      Orang sakit yang tidak / jauh kemungkinan sembuhnya .
               4.  Orang yang tidak ada kewajiban sama sekali ( baik qadak atau fidyah ) ada satu yaitu :
1.      Orang gila yang tidak sengaja membuat dirinya gila .

·       Keadaan orang-orang yang wajib mengqadak puasanya dan kewajiban menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sampai magrib ada enam yaitu :
1.      Orang yang sengaja membatalkan puasanya .
2.      Orang yang lupa berniat puasa pada malam hari .
3.      Orang yang makan sahur karena mengira belum terbit fajar tetapi ternyata sudah terbit fajar .
4.      Orang yang berbuka puasa karena mengira matahari sudah terbenam tetapi ternyata belum terbenam .
5.      Orang yang mengetahui bahwa tanggal 30 sya’ban itu adalah tanggal 1 ramadlan sedangkan ia tidak berpuasa .
6.      Orang yang kemasukan air waktu berkumur yang tidak diperintahkan oleh syariat .

·       Hal-hal yang tidak membatalkan puasa walaupun masuk sesuatu ke dalam rongga badan ada tujuh :
1.     Sesuatu yang masuk ke dalam rongga , dalam keadaan lupa .
2.     Sesuatu yang masuk ke dalam rongga sedangkan ia tidak tahu kalau hal itu membatalkan puasa .
3.     Sesuatu yang masuk ke dalam rongga dengan dipaksa dengan adanya syarat-syarat pemaksaan yang dibenarkan .
4.     Air ludah yang bersih yang berada di antara gigi –gigi masuk ke dalam rongga .
5.     Debu jalanan yang masuk ke dalam rongga badan .
6.     Tepung , baik beras atau ketan atau yang lainnya .
7.     Lalat baik di rumah atau di jalan ..

v  Beberapa masalah dalam puasa .

1.      Apabila seorang anak jadi balig , orang sakit jadi sembuh atau orang musafir jadi mukim sedangkan mereka dalam keadaan berpuasa , maka wajib atas mereka untuk menahan diri / tidak boleh membatalkan puasanya .
2.      Apabila perempuan haid atau nifas jadi suci , orang gila jadi sadar atau orang kafir masuk islam semuanya pada pertengahan ramadlan , maka disunnahkan atas mereka untuk menahan diri dari hal –hal yang membatalkan puasa , dan orang kafir dan orang gila tadi tidak wajib mengqadak puasanya .
3.      Orang murtad wajib mengqadak puasanya selama masa murtadnya walaupun pernah terkena gila di pertengahannya .
4.      Termasuk kesalahan yang patal atas sebagian orang adalah ketika mereka mendengar azan subuh mereka beramai-ramai minum dengan keyakinan bahwa waktu sahur masih ada , padahal hal itu tidak boleh karena dapat membatalkan puasa dan ia wajib mengqadaknya apabila puasa itu pardu , hal itu karena muazzin mengumandangkan azan sesudah masuk waktu subuh .
5.      Apabila seseorang meninggal sedangkan ada kewajiban untuk mengqadak puasa , maka boleh bagi walinya untuk menggantikannya dengan puasa atau dengan membayarkannya fidyah setiap puasa 1 mud .
6.      Dibolehkan pada puasa sunnah untuk membatalkan puasanya walaupun tanpa uzur , lain halnya dengan piasa fardu maka tidak boleh , baik ramdlan , qadak , atau nazar .
7.      Haram hukumnya melakukan puasa wishal ( menyambung hari ini dengan besok tanpa berbuka di antaranya ) .
8.      Wajib hukumnya mengqadak puasa fardu dengan segera apabila ia membatalkannya dulu tanpa uzur , sedangkan apabila karena uzur , maka boleh ia menundanya sampai waktu ia mungkin berpuasa .
9.      Apabila ada orang melakukan hal-hal yang membatalkan puasa maka apabila orang itu adalah orang alim yang salih maka sunnah kita menegurnya , tapi apabila orang itu adalah orang biasa maka wajib kita menegurnya .

v  Bab i’tikaf .

Depinisi I’tikaf menurut bahasa adalah berketetapan pada sesuatu walaupun jelek , tapi kata sebagian ulama hanya pada yang baik-baik saja .
Sedangkan menurut syara’ adalah tinggalnya seseorang yang khusus pada tempat yang khusus dengan niat yang khusus .
Fadilahnya banyak sekali , rasulullah saw bersabda :

ورد عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : من مشى فى حاجة أخيه كان خيراً له من أعتكاف عشر سنين , ومن اعتكف يوماً ابتغاء وجه الله عز وجل جعل الله بينه وبين النار ثلاث خنادق , كل خندق أبعد مما بين الخافقين " و أيضاً " من اعتكف عشراً فى رمضان كان كحجتين و عمرتين " .

Artinya : “ Barang siapa berjalan untuk menyampaikan hajat saudaranya , maka itu lebih baik dari melakukan I’tikaf selama sepuluh tahun “ . dan “ Barang siapa melakukan I’tikaf karena Allah maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh tiga parid , tiap parid lebih jauh dari dua petala bumi dan langit “ dan  juga sabdanya “ Barang siapa beri’tikaf sepuluh hari pada bulan ramadlan maka sama seperti melakukan haji dan umrah dua kali “ .

·             Hukum –hukum I’tikaf ada empat :

1.      Wajib yaitu apabila ia bernazar .
2.       Sunnah dan ini adalah hukum asalnya , pada sepuluh akhir ramadlan sangat dianjurkan .
3.       Makruh yaitu I’tikafnya perempuan yang masih cantik dengan izin suaminya .
4.       Haram ada dua :
1.      Haram tapi sah yaitu I’tikafnya perempuan tanpa izin suaminya , atau dengan izinnya tapi ada fitnah di sana .
2.       Haram dan tidak sah yaitu I’tikafnya perempuan yang sedang haid atau nifas .

·             Rukun-rukun I’tikaf ada empat :

1.      Niat .
2.       Tinggal ( pekerjaan ) .
3.       Tempat ( tempat I’tikaf ) .
4.       Orang yang I’tikaf .

·             Syarat-syarat I’tikaf ada enam :

1.      Niat , berdasarkan hadits ( انما الأعمال بالنيات  )
2.       Masjid yang khusus diwakafkan sebagai masjid , maka tidak sah di madrasah atau rubat .
3.       Harus tinggal lebih dari masa tuma’ninah shalat yaitu selama ukuran bacaan tasbih , maka tidak sah kalau hanya lewat saja , lain halnya kalau mondar mandir maka sah .
4.       Harus dalam keadaan suci dari hadas besar seperti junub , haid dan nifas .
5.       Harus dalam keadaan berakal , maka tidak sah I’tikafnya orang gila , apabila seseorang terkena gila sewaktu I’tikaf walaupun sebentar maka I’tikafnya batal .
6.      Harus dalam keadaan beragama islam , maka tidak sah I’tikafnya orang yang murtad atau kafir asli .

·             Sunnat-sunnat I’tikaf banyak sekali :

1.      I’tikaf di masjid jami’ / yang didirikan shalat jum’at .
2.       I’tikaf sehari semalam .
3.       I’tikaf sambil berpuasa .
4.       Memperbanyak zikir dan doa .
5.       Meninggalkan segala yang makruh dan tidak ada faedahnya .
6.       Menazarkannya agar mendapatkan pahala ibadah fardu .

q   Beberapa masalah dalam I’tikaf .

1.      Seseorang masuk masjid dan berniat I’tikaf kemudian keluar , kemudian masuk lagi , apakah ia wajib berniat I’tikaf lagi ?
Dalam masalah ini ada tafshil :
           1.Terkadang orang yang I’tikaf itu tidak menentukan lama waktunya.
2.Terkadang orang yang I’tikaf itu sudah menetukan lama waktunya .
3.Terkadang I’tikaf itu dinazarkan .
4.Terkadang I’tikaf itu sunnah saja .

q  penjelasan .

1.      Apabila waktu I’tikaf tidak ditentukan maka kita perhatikan :
1.     Apabila seseorang keluar dari masjid tanpa ada keinginan untuk kembali lagi maka ia wajib berniat I’tikaf lagi , baik ia keluar untuk qadak hajat atau lainnya .
2.     Apabila ia keluar dari masjid tapi ada keinginan untuk masuk lagi maka ia tidak wajib berniat I’tikaf lagi , karena keinginannya itu menjadi pengganti niat .
2.      Apabila waktunya sudah ditentukan misalnya sehari , sebulan tapi tidak ia syaratkan harus berturut-turut maka kita perhatikan :
1.     Apabila ia keluar untuk qadak hajat seperti kencing , buang air besar dll maka ia tidak wajib lagi berniat I’tikaf apabila kembali masuk masjid karena termasuk pengecualian .
2.     Apabila ia keluar bukan untuk qadak hajat maka tetapi ada keinginan untuk kembali sewaktu keluarnya maka ia tidak wajib berniat lagi , adapun kalau tidak ada keinginan untuk kembali lagi maka wajib ia berniat lagi .
3.      Apabila seseorang masuk masjid dan lupa berniat I’tikaf , bolehkah ia berniat di dalam shalatnya ?
Jawab . Boleh ia berniat dalam hati di dalam shalatnya tapi tidak boleh melafazkannya karena termasuk ucapan lain dan dapat membatalkan shalat .

·       Hal-hal yang membatalkan I’tikaf ada enam :

1.     Gila dan terkena ayan .
2.     Orang yang sengaja mabuk .
3.     Haid .
4.     Murtad .
5.     Hadast besar yang membatalkan puasa seperti onani dan jima’ .
6.     Keluar dari masjid tanpa uzur , maksudnya orang yang keluar seluruh badannya dari masjid dengan sengaja , dengan sepengetahuannya dan atas kemauan sendiri .

·       Beberapa masalah dalam I’tikaf yang berturut-turut .

1.      Apabila seseorang bernazar untuk I’tikaf berturut-turut maka ia wajib menjalankannya sesuai dengan nazarnya , apabila ia memutuskannya maka ia wajib mengulang lagi dari pertama .
2.      Hal-hal yang memutuskan I’tikaf yang berturut –turut ada empat :
1.     Mabuk .
2.     Kafir / murtad .
3.     Jima’ dengan sengaja .
4.     Keluar dari masjid tanpa hajat dan yang termasuk hajat seperti sakit , mandi , menghilangkan nak’jis , makan , minum , buang air besar , kencing begitu juga apabila ia sewaktu berada di jalan untuk kembali kemudian ia shalat janazah atau  bersilaturrahmi .
3.      hal-hal / uzur yang tidak memutuskan I’tikaf yang berturut-turut ( kalau ia kembali ke masjid ia tidak perlu lagi berniat I’tikaf ) ada tujuh:
1.     Gila , terkena ayan , ini apabila orang yang beri’tikaf itu tetap di masjid atau keluar karena darurat keduanya .
2.     Orang yang keluar dari masjid karena dipaksa dengan paksaan yang tidak cukup syarat .
3.     Haid , apabila tidak cukup untuk masa suci .
4.     Azan , yang dilakukan oleh mua’zzin yang digaji , dan ia melakukan azan di menara di luar masjid .
5.     Mengadakan hukuman / qisas yang ditetapkan bukan karena pengakuannya .
6.     Habis masa iddah apabila bukan disebabkan karenanya .
7.     Memberikan kesaksian atas sebuah kasus dan ia menjadi saksi utama dan kesaksiannya tidak di masjid .
4.      Seseorang bernazar I’tikaf secara berturut-turut tapi ia mensyaratkan kebolehannya keluar dari masjid sewaktu I’tikaf , bagaimana hukumnya ?
Jawab dalam masalah ini ada perincian / tafshil :
1.      Apabila ia mensyaratkan boleh keluar untuk sesuatu yang mubah / boleh yang tidak menggangu I’tikaf maka syaratnya itu  sah , dan apabila ia menta’yinkan ( menentukan ) suatu pekerjaan seperti mau menziarahi kerabatnya maka ia tidak boleh mengerjakan lebih dari itu . Tapi apabila ia tidak menta’yinkan suatu perbuatan ( itlaq ) maka ia boleh keluar untuk keperluan- keperluan mubah seperti menemuai penguasa .
2.      Apabila ia tidak mensyaratkan akan keluar untuk suatu keperluan khusus misalnya ia berkata “ saya akan keluar apabila ada hajat untuk keluar “ atau untuk keperluan yang haram seperti mencuri atau bukan ada manfaat seperti keluar hanya untuk bersantai saja atau keluar untuk melakukan sesuatu yang membatalkan I’tiakf seperti jima’ maka syaratnya tidak sah dan tidak I’tikafnya tidak sah .








·       Bab haji dan umrah .

Depinisi haji menurut bahasa adalah : al qasdu / maksud .
Sedangkan depinisinya menurut syara’ adalah : az ziarah / berziarah .
Asal wajib haji / dalilnya yaitu firman Allah di alma surat ali Imran 97 .
" ولله على الناس حج البيت ن استطاع اليه سبيلاً "

Artinya : “ Dan telah diwajibkan atas manusia untuk melaksanakan haji bagi orang-orang yang mampu “ . Qs Ali Imran 97 .

Tahun diwajibkannya adalah : pada tahun keenam hijrah , ada yang berpendapat tahun kesembilan .
Fadhilahnya banyak sekali :

" قال صلى الله عليه وسلم : العمرة الى العمرة كفارة لما بينهما , و الحج المبرور ليس له جزاء الا الجنة "

Artinya :  Satu umrah ke umrah yang lainnya sebagai kaffarah / penebus dosa diantara keduanya dan haji yang mabrur itu tidak ada balasannya kecuali surga “ .  hr Bukhari .

" تابعوا بين الحج والعمرة , فانهما ينفيان الذنوب والفقر كما ينفي الكير خبث الحديد والذهب والفضة , وليس للحجة المبرورة ثواب الا الجنة "

Artinya : Ikutilah diantara haji dan umrah karena keduanya menyucikan dosa-dosa dan kefakiran seperti pembersih besi membersihkan karatan-karatan besi , emas dan perak , dan haji yang mabrur itu tidak ada balasannya kecuali surga “ Hr Hukari , Ahmad , Ibn Majah .

" من حج هذا البيت فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمه "

Artinya : Barang siapa yang berhaji ke baitullah sedang ia tidak menyebut hal-hal cabul dan kefasikan maka ia keluar dari dosa-dosanya seperti anak yang baru dilahirkan oleh ibunya “ . Hr Bukhari .

Haji mabrur adalah : Haji yang tidak bercampur dengan dosa mulai dari memakai ihram sampai tahallul . Ada pendapat mengatakan bahwa haji mabrur adalah yang diterima Allah .
Rasulullah saw telah melaksanakan haji sekali seumur hidup yaitu pada tahun kesepuluh hiriyah , adapun sebelum hijrah beliau telah melaksanakan haji beberapa kali .
Dan beliau telah mengerjakan umrah sebanyak empat kali :
1.      Umrah Hudaibiyah pada bulan zul qaidah tahun keenam .
2.      Umrah Qada’ pada bulan zul qaidah tahun ketujuh .
3.      Umrah sesudah perang Hunain , beliau berihram dari ji’ranah pada bulan syawal tahun kedelapan .
4.      Umrah yang beliau kerjakan sewaktu berhaji menurut pendapat yang mengatakan bahwa beliau mengerjakan haji Qiran .

Hukum haji adalah fardu ain berdasarkan ijma’ .
Hukum umrah adalah fardu ain didalam mazhab syafi’I . Ada yang berpendapat sunnah mua’kkadah dan tidak diwajibkan kecuali sekali seumur hidup . Haji dan umrah bisa wajib dikerjakan lebih dari sekali apabila dinazarkan atau qada’ .
Haji diwajibkan dalam mazhab syafi’I dengan kewajiban tarakhiy atau boleh ditunda sampai umur terakhir mampu mengerjakannya ( siinuntamkin ) tanpa dosa tetapi kalau lewat dari itu kemudian tidak mampu mengerjakannya maka hukumnya dosa besar . Dan bisa juga menjadi wajib faury / dengan segera yaitu pada hal-hal berikut ini :
1.      Apabila haji qada’ .
2.      Apabila manazarkannya .
3.      Apabila khawatir ketuaan dan tidak akan mampu secara fisik untuk mengerjakannya .
4.      Apabila khawatir / takut akan terjadi kehancuran pada harta atau disrinya .

·       Hukum haji ada lima :

1.      Fardu ain yaitu haji islam apabila terdapat syarat-syarat wajib haji .
2.      Fardu kiayah yaitu berhaji untuk menghidupkan ka’bah setiap tahun .
3.      Sunnah seperti hajinya anak kecil yang belum balig , budak dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki lebih dari dua marhalah dari makkah .
4.      Makruh seperti apabila khawatir kalau terjadi musibah pada dirinya seperti hajinya orang fakir maskin yang mungkin kehabisan bekal .
5.      Haram seperti hajinya seorang perempuan tanpa muhrimnya apabila tidak aman di perjalanan , tanpa izin suaminya atau apabila yakin ada mudarat di perjalanan .

·       Maratib / tingkatan-tingkatan haji dilihat dari syarat-syaratnya ada lima :

1.      Sihhah mutlaqah / sah sama sekali yaitu mengerjakan haji hanya dengan syarat islam saja maka sah hukumnya walaupun dikerjakn oleh anak kecil , budak , orang gila atau perempuan haid .
2.      Sihhah mubasyarah / sah mengerjakan amalan-amalan haji seperti tawaf wukuf dengan syarat islam dan tamyiz .
3.      Sihhah nazar / sah mengerjakan haji dengan nazar dengan syarat islam , tamyiz dan balig .
4.      Al-wuqu’ an hajjil islam / hajinya jatuh menjadi haji islam , gugur kewajiban hajinya sesudah itu seumur hidup yaitu dengan syarat islam , tamyiz , balig dan benar-benar merdeka dengan sempurna .
5.      Al-wujub / wajib ia mengerjakan haji yaitu dengan syarat islam , tamyiz , balig , merdeka dan mampu .
o   Mampu dan artinya .

Syarat-syarat mampu ada enam :

1.      Ada bekal untuk pergi dan pulang dan nafakah orang yang ditinggalkan , lebih dari hutangnya dan untuk keperluan rumah dan pembantu kalau ada .
2.      Ada air dan perbekalan di tempat-tempat persinggahan .
3.      Bisa menunggang kendaraan / melakukan perjalanan dengan kendaraan apapun tanpa mudarat .
4.      Perjalanan itu masih mungkin mengantarkan kita sampai ke tempat-tempat melaksanakan haji sebelum habis waktu .
5.      Adanya kendaraan yang layak baginya .

Dan ditambahkan syarat bagi perempuan yaitu adanya teman baik suami , muhrim atau perempuan –perempuan tsiqat ( terpercaya ) .

o   Macam-macam mampu ( isthitha’ah ) ada dua :

1.       Mampu dengan sendiri ( istitha’ah bin nafsi ) artinya kemampuan seseorang untuk mengerjakan haji sendiri atau dengan bantuan orang untuk mengerjakannya , seperti dengan menyewa orang yang akan menuntunnya menjalankan haji seperti orang buta yang tidak memiliki penuntun yang menta’atinya seperti anaknya atau budaknya .
2.       Mampu dengan orang lain ( istitha’ah bil gair ) artinya orang yang tidak mampu mengerjakan haji sendiri tapi ia mampu menyewa orang untuk mengerjakn haji dan umrahnya maka ia wajib menyewa seseorang untuk mengerjakan haji dan umrahnya .

o   Pekerajaan –pekerjaan haji ada tiga :

1.      Rukun yaitu amalan –amalan haji yang menentukan sah dan tidaknya haji dan harus dikerjakan sendiri tidak dapat diwakilkan dan tidak dapat diganti dengan dam atau fidyah dan tidak boleh ia bertahallul sebelum mengerjakannya .
2.      Wajib yaitu amalan –amalan haji yang apabila ditinggalkan haji itu sah tapi wajib diganti dengan dam atau fidyah dan berdosa apabila ditinggalkan tanpa uzur yang dibenarkan .
3.      Sunnah yaitu amalan yang tidak ada kaitannya dengan sah dan tidaknya haji tapi sangat menentukan kesempurnaan dan kemabruran haji itu .

·       Rukun-rukun haji .
Rukun-rukun haji ada enam yaitu ihram , wukuf di arafah , thawaf , sa’I , memotong atau menggunting rambut dan tertib diantara rukun . Dan rukun-rukun umrah sama dengan rukun haji kecuali wukuf di arafah .
Rukun haji yang paling afdhal adalah wukuf di arafah ini menurut imam Ibn hajar berdasarkan hadits :
" الحج عرفة "
Artinya : pokok haji itu adalah wukuf di padang arafah “ .

Sedangkan menurut imam Ramli yang paling afdhal adalah thawaf ifadhah karena thawaf sama dengan shalat .

·       Penjelasan rukun-rukun haji :

( 1 ) . Ihram .

Depinisi ihram adalah niat memasuki nusuk / haji dengan semua cara dan kaifiyatnya .
Dan kaifiyatnya ada tiga , sebagian menambahkan dua lagi sehingga jadi lima :
1.      Ifrad yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian umrah , kaifiyat ini yang paling afdhal menurut mazhab syafi’I tapi dengan syarat harus berumrah pada tahun itu juga ( sebelum masuk tahun baru hijriyah berikutnya ) .
2.      Tamattu’ yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu kemudian haji dan wajib membayar dam dengan empat syarat .
3.      Qiran yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus , atau mengerjakan umrah dulu kemudian memasukkan haji sebelum mengerjakan thawaf qudum dan wajib juga membayar dan dengan dua syarat .

·       Kaifiyat / cara niat haji dan umrah :

1. Lafaz niat haji yaitu :

( نويت الحج وأحرمت به لله تعالى , لبيك أللهم بحجة )
2. Lafaz niat umrah yaitu :

( نويت العمرة وأحرمت بها لله تعالى , لبيك أللهم بعمرة )
3. Lafaz niat Qiran yaitu :

( نويت الحج والعمرة لله تعالى , لبيك أللهم بحجة وعمرة )

Apabila akan menghajikan seseorang maka lafaz niatnya yaitu :

( نويت الحج / العمرة عن .....فلان بن فلان وأحرمت به / بها لله تعالى , لبيك أللهم بحجة / بعمرة )

4. Lafaz niat apabila itlaq ( tidak menjelaskan haji atau umrah ) yaitu :

( نويت الاحرام للنسك )

Maka sesudah berniat ia boleh memilih untuk mengerjakan haji atau umrah tapi sebelum mengerjakan thawaf qudum .
5. Lafaz niat ta’liq ( menggantungkan niatnya pada seseorang ) yaitu :

( نويت الاحرام كاءحرام زيد )

·       Sunnah-sunnah ihram :

1.      Menyukur kumis dan menyisir jenggot .
2.      Mencabut bulu ketiak .
3.      Memotong kuku .
4.      Memotong bulu kemaluan .
5.      Mandi ihram .
6.      Memakai kain ihram putih , baru yang sudah dicuci .
7.      Mewangikan badan , bukan pakaian .
8.      Memakai sandal .
9.      Mengerjakan shalat sunnat ihram , membaca surat al kafirun pada rakaat pertama dan al ikhlas pada rakaat kedua .
10.  Melafazkan niat nusuk pada awal talbiyah dengan suara rendah .
11.  Memulai niat pada awal keberangkatan .
o   Sayogyanya bagi setiap orang yang akan berhaji atau umrah untuk menyebut syarat yaitu :

( اللهم محلى حيث حبستنى )
Artinya : Ya Allah saya jadi halal dimanapun saya tertahan “ .

Maka apabila ia terhalang seperti karena sakit atau tertahan polisi untuk melanjutkan ihramnya ia tidak terkena fidyah ia hanya wajib bertahalul dimana ia mendapatkan uzur .

( 2 ) . Wukuf di arafah .

Wukuf di arafah adalah rukun haji yang paling utama sebagaimana dalam hadits :

( الحج عرفة , من أدرك عرفة قبل أن يطلع الفجر فقد ادرك الحج ) و قد ورد ( أعظم الذنب من وقف بعرفات وظن أن الله لم يغفر له )
Artinya : Pokok amalan haji itu adalah wukuf di arafah , maka barang siapa yang mendapatkan wukuf di arafah sebelum fajar terbit ( tanggal 10 zul hijjah ) maka hajinya sah “ dan dalam hadits lain “ Dosa yang paling besar adalah apabila seseorang dapat wukuf di arafah sedang ia mengira bahwa Allah tidak mengampuninya “ Hr Turmuzi , Ibn Majah , Ahmad .

Imam Abdullah al haddad berkata :

( وفى عرفات كل ذنب مكفر * ومغتفر منا برحمة غافر )

Artinya : “ dan di padang arafah semua dosa-dosa terhapuskan *
                  Dengan pengampunan dan rahmat kami terhapuskan “

o   Waktu wukuf di arafah masuk sesudah matahari tergelincir / zawal pada tanggal sembila zul hijjah sampai sebelum terbit fajar pada tanggal sepuluh besoknya .
o   Lama yang diwajibkan untuk hadir adalah walaupun sebentar tapi dalam keadaan sadar / berakal walaupun hanya lewat atau tertidur .
o   Syarat-syarat wukuf adalah harus dalam keadaan sah ibadahnya yaitu dalam keadaan berakal maka tidak sah apabila terkena penyakit ayan , mabuk atau gila .
o   Sunnat-sunnat wukuf :
1.      Mandi sebelum wukuf .
2.      Memasuki padang arafah sesudah zawal .
3.      Mengerjakan shalat jama’ taqdim antara zuhur dan ashar di arafah .
4.      Memperbanyak zikir , tasbih , membaca al Qur’an , shalawat dan doa dengan menangis .
5.      Wukuf sambil menghadap ke kiblat .
6.      Keluar ke batu di gunung rahmah tempat nabi saw dulu melaksanakan wukuf agar terkena sinar matahri .
7.      Tinggal di arafah sampai terbenam matahari / malam .
8.      Berniat shalat jama’ ta’khir di arafah kalau yakin akan dapat mengerjakan shalat jama’ di muzdalifah sebelum habis waktu ikhtiyar yaitu seperti malam atau pertengahan malam .
9.      Berangkat menuju muzdalifah sesudah habis warna / syafaq kuning di langit sebelah barat sesudah magrib .

( 3 ) . Thawaf .

Thawaf hukumnya wajib berdasarkan firman Allah :
" وليطوفوا بالبيت العتيق "

Artinya : “ Dan hendaklah mereka thawaf mengelilingi ka’bah itu “ . Qs Al Haj 29 .
Thawaf ini disebut dengan thawaf ifadhah .

o   Syarat-syarat thawaf ada sepuluh :
1.      Menutup aurat .
2.      Suci dari hadats besar dan kecil , maka apabila ia bersentuhan dengan perempuan bukan muhrin maka wudlu’nya thawafnya batal karena wudlunya batal dan hal ini diakui sangat sulit sekali pada waktu ramai , maka para fuqaha membolehkan untuk bertaqlid kepada imam malik dalam masalah wudlu supaya tidak batal wudlunya apabila bersentuhan dengan perempuan ajnabi dan pada waktu berwudlu harus mengikuti kaifiyat wudlunya imam malik yang membasuh semua rambut kepala .
     3.  Suci dari nak’jis pada badan pakaian dan tempat .
4.      Menjadikan ka’bah di sebelah kiri walaupun tidak pas dan hikmahnya adalah agar ka’bah itu berada di bagian hati manusia .
5.      Memulai thawaf dari hajar aswad .
6.      Harus pas antara badan kita dengan hajar aswad , maka apabila badan kita lebih maju ke pintu ka’bah maka thawaf kita tidak sah .
7.      Mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dengan yakin .
8.      Mengerjakan thawaf di dalam ka’bah .
9.      Harus mengelilingi di luar ka’bah , syazarwan dan hijir ismail .
10.  Tidak berniat untuk hal lain seperti thawaf untuk melihat temannya tapi kalau disatukan maka sah misalnya thwaf dan untuk mencari teman .

·       Waktu thawaf ifadhah .
      Thawaf ifadhah masuk waktunya dari pertengahan malam tanggal  sepuluh dan waktunya tidak habis seumur hidup , tapi yang afdhal adalah menyegerakan thawaf pada tanggal sepuluh sebelum zawal / tergelincir matahari , sehingga ia dapat kembali ke mina dan shalat zuhur di sana .
o     Sunnat-sunnat thawaf :
1.      Thawaf tanpa alas kaki dan dengan langkah agak rapat .
2.      Raml yaitu berjalan dengan setengah lari sampai bergerak kedua pundak tanpa melompat . Dan raml ini disunnatkan apabila ada sa’I sesudah thawaf itu .
3.      it’thiba’ yaitu menjadikan kain ihram sebelah kanan di bawah ketiak dan yang sebelah kiri di atas pundak dan hanya disunnahkan pada thawaf yang ada ramlnya .
4.      Mendekat ke ka’bah kalau memungkinkan .
5.      Thawaf dengan tenang dan tanpa bicara .
6.      Mengangkat tangan sewaktu berdoa.
7.      Muwalah yaitu mengerjakan thawaf dari pertama sampai habis berturut-turut .
8.      Membaca doa –doa thawaf dan zikirnya .
9.      Memberi salam / istilam kepada hajar aswad dan menciumnya dan mencium tangannya sesudah itu .
10.  Mengistilam rukun yamani dan mencium tangannya sesudah itu .
11.  Melaksanakan shalat sunnat thawaf dua rakaat sesudah itu dengan suara nyaring di belakang makam ibrahim atau di dalam hijir ismail atau di masjid atau dimanapun juga seumur hidup .
12.  Membaca doa di multazam ( tempat diantara hajar aswad dan pintu ka’bah .
13.  Membaca doa di hathim ( tempat diantara hajar aswd dan makam ibrahim ) .
14.  Minum air zam zam dengan kenyang dengan niat untuk kepentingan dunia dan akhirat berdasarkan hadits :

"   ماء زمزم لما شرب له "
Artinya : Air zamzam itu untuk apa yang kita niatkan “ Hr Daruqutni dan Ibn Majah .

o   Satu masalah . Apabila seseorang ditandu pada waktu thawaf atau sa’I maka apakah terhitung buat penandu atau yang ditandu ?
Jawab pada tiga tempat / hal terhitung buat yang ditandu :
1.      Apabila yang menandu / memikul tidak berihram sedangkan yang ditandu berihram .
2.      Apabila yang menandu berihram dan ia thawaf untuk dirinya sendiri .
3.      Apabila orang yang menandu berihram tapi ia tidak thawaf untuk dirinya sedangkan waktu thawaf sudah masuk .
Selain dari yang tiga ini maka semuanya terhitung / jatuh untuk yang menandu .

( 4 ) . Sa’I .

sa’I adalah bejalan dari shafa ke marwah bolak-balik sebanyak tujuh kali ini berdasarkan firman Allah swt :

( ان اصفا و المروة من شعائرالله , فمن حج البيت او اعتمر فلا جناح عليه أن يطوف بهما , ومن تطوع خيرأً فان الله شاكر عليم ) .

Artinya : Sesungguhnya gunung shafa dan gunung marwah itu termasuk dari Sya’airillah / tempat-tempat ibadah kepada Allah , maka barang siapa yang berhaji atau umrah maka ia tidak berdosa apabila berkeliling ( sa’I ) diantara keduanya , dan barang siapa yang mengerjakan kebaikan maka sesungguhnya Allah maha bersyukur dan mengetahui “ Qs . Al Baqarah 158 .

Juga berdasarkan hadits :
 ( يأيها الناس اسعوا , فان الله قد كتب عليكم )

Artinya : Hai manusia bersa’ilah kalian karena Allah telah mewajibkan kalian bersa’I “ Hr Ahmad dan Daruqutni .

·       Syarat-syarat sa’I ada enam .

1.      Memulai setiap hitungan ganjil di shafa .
2.      Memulai setiap hitungan genap di marwah .
3.      Harus genap tujuh kali dengan yakin pergi dihitung sekali baliknya dihitung sekali .
4.      Harus sesudah mengerjakan thawaf yang sah .
5.      Tidak memaksudkan hal-hal lain .
6.      Tidak keluar jauh dari batas-batas shafa dan marwah .

·       Waktu mengerjakan sa’I .

Waktu mengerjakn sa’I adalah sesudah mengerjakan thawaf yang sah baik thawaf Qudum ( baru datang ) atau thawaf ifadhah ( thawaf wajib ) dan waktunya tidak habis seumur hidup .

·       Sunnat-sunnat thawaf :

1.      Naik ke gunung shafa dan marwah setinggi orang berdiri .
2.      Membaca zikir dan doa di setiap putran .
3.      Berjalan dengan pelan dan berlari-lari kecil diantara dua pilar hijau bagi laki-laki saja .
4.      Mengerjakn sa’I sampai habis putarannya ( muwalah ) .
5.      Dalam keadaan suci dari hadats besar dan kecil dan nak’jis .
6.      Muwalah antara thawaf , sa’I , shalat sunnat thawaf dan istilamnya .
7.      Membaca doa-doa yang warid berdasarkan hadits .
8.      Menutup aurat baik laki .
9.      Berpakaian dengan cara it’thiba’ seperti waktu thawaf .

o   Manakah yang lebih afdhal mengerjakan sa’I sesudah thawaf Qudum atau thawaf ifadhah ?
Jawab , dalam masalah ini ada khilaf ulama :
Imam  Ibn hajar mengatakan lebih afdhal sesudah thawaf Qudum karena mengikuti Rasulullah saw . Sedangkan Imam Ramli mengatakan bahwa lebih afdhal sesudah thawaf ifadhah karena syarat sah sa’I adalah harus sesudah thawaf yang sah dan pada waktu thawaf Qudum biasanya akan batal wudlunya karena bersentuhan dengan perempuan wudlunya akan batal juga karena thawaf ifadhah dikerjakan sesudah tahallul pertama jadi dapat memakai pakaian yang dapat menjaganya dari bersentuhan dengan perempuan ajnabi sehingga thawafnya sah dan sa’inya juga sah .

( 5 ). Mencukur rambut .

·       Halqun / taqsir adalah mencukur paling kurang tiga helai rambut bagaimanapun caranya .
·       Waktu mencukur adalah mulai dari pertengahan malam tanggal sepuluh / idul adha dan waktunya tidak habis seumur hidup .
·       Sunnat-sunnat mencukur :

1.       Mengundurkan / menta’khirkannya sampai selesai melempar jumrah aqabah dan sesudah menyembelih hadi / kurban dan dikerjakan pada hari raya idul adha ( hari nahr ) .
2.       Memulai memotong dari kepala bagian kanan sambil menghadap ke kiblat .
3.       Bergundul bagi laki-laki dan memotong sebagian saja bagi perempuan tapi disunntkan mengambil dari beberapa bagian kepala .
4.       Membaca doa waktu mulai dicukur :
" الله اكبر , ألله اكبر , الله اكبر , اللهم هذه ناصيتى بيدك , فاجعل لى بكل شعرة نوراً الى يوم القيامة , واغفر لى ذنوبى "

Artinya : Allah akbar 3 X ya Allah inilah keningku / diriku ada di tanganmu maka jadikanlah dengan setiap rambutku ini zahaya bagiku sampai hari kiamat dan ampunilah dosa-dosaku “

           Kemudian setelah selesai membaca :

" اللهم آتنى بكل شعرة حسنة , وامح عنى سيئة , وارفع لى بها درجة واغفر لى وللمحلقين والمقصرين ولجميع المسلمين "

Artinya : ya Allah berikanlah aku dengan setiap rambutku kebaikan , dan hapuslah dosa-dosaku , dan angkatlah derajatku , ampunilah bagiku dan bagi orang-orang yang mencukur selurih rambutnya , juga orang-orang yang hanya memotong sebagian rambutnya dan juga semua kaum muslimin “ .

5.       Orang yang bercukur tidak mensyaratkan ongkos mencukur kepada tukang cukur .
6.       Menanam rambut di tempat yang tidak dilalui orang .
7.       Menggores-goreskan pisau cukur bagi orang yang tidak punya rambut / botak atau gundul .

o    Satu masalah . apabila seseorang melakukan thawaf Qudum dan belum bersa’I , kemudian ia ingin sa’I sesudah wukuf maka hal itu tidak boleh , karena waktu sa’I adalah mulai dari selesai thawaf Qudum sampai selesai wukuf , jadi waktunya sudah habis .

( 6 ) . Tertib antara rukun-rukunnya .

1.      Wajib mendahulukan niat ihram sebelum semua amalan-amalan haji .
2.      Wajib mendahulukan wukuf sebelum thawaf rukun / ifadhah .
3.      Wajib mendahulukan thawaf rukun sebelum sa’I , apabila tidak mengerjakan sa’I sesudah thawaf Qudum .
4.      Wajib mendahulukan Wukuf sebelum mencukur .

v  Wajib-wajib haji .

Wajib-wajib haji ada enam :
1.      Berihram dari miqat .
2.      Bermalam ( mabit ) di muzdalifah .
3.      Melempar jumratul aqabah .
4.      Melempar jumrah yang tiga pada hari-hari tasyriq 11,12,13 .
5.      Bermalam di mina pada hari-hari tasyriq .
6.      Melakukan thawaf wada’ .

·       Penjelasan .

( 1 ) . Berihram dari Miqat .

Arti berihram dari miqat adalah berniat akan melaksanakan haji atau umrah di miqat atau sebelum melewati batas waktu atau tempat miqat .

·       Macam-macam miqat ada dua :

1  ). Miqat zamani / waktu yaitu waktu-waktu yang sah berniat ihram di dalamnya baik ihram haji atau umrah .
1-          Waktu ihram haji adalah pada bulan-bulan haji : syawal , zulqaidah dan tanggal sepuluh zulhijjah .
2-          Waktu ihram umrah adalah setiap waktu kecuali dua waktu yaitu :
1.      Sesudah tahallul sampai keluar dari mina , karena masih ada kewajiban-kewajiban haji .
2.      Apabila sudah berihram dengan haji maka tidak boleh lagi berihram dengan umrah .
o   Satu masalah . tidak boleh memasukkan umrah pada haji tapi kalau sebaliknya maka dibolehkan karena ada faedahnya yaitu adanya amalan-amalan haji yang tidak terdapat dalam ibadah umrah .

2 ). Miqat makani / tempat yaitu tempat-tempat yang sah berniat ihram haji atau umrah , maka wajib berniat sebelum melewati batas miqat berdasarkan hadits nabi saw :
( هن لهن ولمن اتى عليهن من غير أهلهن ممن أراد الحج أو العمرة )

           Artinya “ Miqat-miqat itu bagi penduduk-penduduknya dan bagi yang melewatinya yang bukan dari penduduknya bagi siapa saja yang hendak berhaji atau umrah “ . Hr Bukhari .

    Miqat penduduk makkah berbeda dengan miqat orang-orang yang datang dari jauh ( afaqiyyun ) .

1.      Miqat penduduk makkah :
1-      Untuk ihram umrah adalah di perbatasan tanah halal dan tanah hharam dimanapun tempatnya , tapi yang afdhal di tan’im , ji’ranah dan hudaibiyah .
2-      Untuk ihram haji adalah di rumah masing-masing atau masjid .
Dan barang siapa yang rumahnya / tempatnya berjarak dari makkah kurang dari dua marhalah maka boleh berniat ihram haji atau umrah dari rumah / tempatnya seperti penduduk Jeddah .

2.      Miqat afaqiyyin ( orang-orang selain penduduk makkah ) untuk ihram haji atau umrah adalah :
1-      Yalamlam sebuah tempat dekat desa sa’diyah , miqat ini bagi penduduk yaman atau yang melewatinya .
2-      Qarnulmanazil sebuah tempat yang dikenal sekarang dengan nama “ sailulkabir “ berada di jalur thaif makkah , miqat ini untuk penduduk nejed atau yang melewatinya .
3-      Zatuirqin bagi penduduk irak atau yang melewatinya .
4-      Al-Juhfah bagi penduduk syam , mesir , maroko atau yang melewatinya .
5-      Zulhulaifah sebuah tempat yang sekarang dikenal dengan nama “ bir ali “ miqat ini bagi penduduk madinah atau yang melewatinya dan miqat ini adalah miqat yang paling afdhal karena merupakan miqatnya Rasulullah saw .

o     Beberpa masalah dalam hal berihram dari miqat :

1-    Manakah yang paling afdhal berniat ihram dari daerahnya , rumahnya / tempatnya atau di miqat yang sudah ditentukan ?
Jawab , dalam masalah ini ada khilaf : menurut Imam Nawawi yang paling afdhal adalah berihram di miqat mengikuti rasulullah saw . Sedangkan menurut Imam Rafi’I yang paling afdhal adalah berihram dari tempatnya / rumahnya karena pahalanya akan lebih banyak berdasarkan hadits :

( وان لك من الأجر على قدر نصبك )

           Artinya “ dan pahala yang kamu dapat adalah seberat yang kau kerjakanHr Bukhari .

         2-Bagaimana hukumnya apabila seseorang yang akan berhaji atau umrah melewati miqat tanpa ihram ?
           Jawab , Ia wajib membayar dam kecuali kalau ia kembali ke miqat yang tadi sebelum mengerjakan thawaf atau yang lainnya dari amalan-amalan haji atau umrah .
       3- Bagaimana hukumnya apabila seseorang melewati miqat tanpa ihram kemudian karena ia tidak ingin melaksanakan haji atau umrah tapi kemudian di tengah jalan ia berkeinginan ?
           Jawab , ia wajib berniat ihram di tempat ia berkeinginan untuk melaksanakan haji atau umrah .
       4- Bagaimana hukumnya apabila seseorang sampai di makkah baru berkeinginan untuk melaksanakan haji atau umrah dimanakah miqatnya ?
           Jawab , miqatnya adalah sama dengan  miqat penduduk makkah dalam haji atau umrah .
        6- Apakah kewajiban bagi orang yang melewati miqat tanpa ihram karena lupa ?
           Jawab , Ia wajib kembali ke miqatnya kalau tidak maka ia wajib membayar dam .

( 2 ) . Mabit di Muzdalifah .

o   Waktunya adalah mulai dari pertengahan malam hari nahr / hari raya idul adha tanggal sepuluh zulhijjah sampai terbit matahari .
o   Lama mabit yang diwajibkan adalah walaupun sebentar sesudah masuk pertengahan malam .
o   Sunnat-sunnat mabit :
1.     Mandi apabila belum mandi di arafah .
2.      Shalat jama’ ta’khir magrib dan isya’ di muzdalifah kalau memungkinkan kalau tidak maka boleh dikerjakan di arafah .
3.      Memungut tujuh batu kerikil untuk melontar jumrah aqabah , tapi yang ingin memungut lebih maka dibolehkan .
4.      Bagi para wanita dan orang-orang tua beresiko tinggi maka disunnatkan terlebih dahulu menuju mina untuk melontar jumrah aqabah sebelum ramai .
5.      Melaksanakan shalat subuh di muzdalifah dan memperbanyak zikir sampai tampak terang di timur .
6.      Berzikir di masy’arilharam , dan masy’arilharam adalah daerah muzdalifah semuanya , sebagian mengatakan masy’arilharam adalah gunung Quzah yang berada du belakang muzdalifah ada juga yang mengatakan masy’arilharam adalah masjid yang ada di dekat gunung .
7.      Berjalan dengan agak bergegas / jalan cepat di Wadi Muhassir , sebuah tempat antara muzdalifah dan mina .
8.      Sebagian ulama menganjurkan membaca dua bait syair yang dibaca oleh sahabat Abdullah bin Umar ra yaitu :

" اليك تعدو قلقاً وضينها  *  معترضاً فى بطنها جنينـــــــها "
" مخالفاً دين النصارى دينها *  قد ذهب الشحم الذى يزينها "

         Artinya : Hanya kepadamulah susunan kekhawatiran itu memberontak  , sebagaimana memberontaknya janin alma perut ibunya “ 
        Agama yang dibawanya berbeda dengan agama nasrani , telah hilang gajih-gajih yang menjadi penghias “

·       Masuknya waktu sebab-sebab tahallul .

Dengan masuknya pertengahan malam maka telah masuk bagi waktu lima sesuatu , tiga diantaranya disebut sebab-sebab tahallul :
1.      Melontar jumratul aqabah .
2.      Mencukur atau memotong rambut .
3.      Thawaf ifadhah .
Yang tiga ini adalah sebab-sebab tahallul dan masuk juga :
4.      Mabit di muzdalifah .
5.      Menyembelih qurban / nahr dan hukumnya adalah sunnat kecuali kalau dinazarkan dan makruh hukumnya melambatkan / menta’khirkan amalan-amalan ini dari hari raya .

o   Tahallul dari ihram , haji memiliki dua tahallul .

1.      Tahallul pertama yaitu apabila mengerjakan dua diantara sebab-sebab tahallul yang telah disebut di atas , maka ia boleh mengerjakan semua larangan ihram kecuali tiga hal yang bertalian dengan wanita : aqad nikah , mencumbu istri dan jima’ .
2.      Tahallul kedua yaitu apabila mengerjakan sebab yang ketiga yaitu thawaf ifadhah , maka ia boleh mengerjakan semua larangan-larangan ihran sampai masalah wanita yang tadi , ini kalau sudah mengerjakan sa’I sesudah thawaf qudum maka kalau belum mengerjakan sa’I maka tidak boleh ia bertahallul kedua kecuali kalau ia bersa’I sesudah thawaf ifadhah dan sesudah bercukur dan melempar jumrah .

Dan disunnatkan mengerjakannnya dengan tertib seperti huruf “ رنحط  “ ranhath : ra’ : ramyun ( melontar jumrah ) kemudian nun : nahrun ( berqurban ) kemudian ha’ : halqun ( bercukur ) kemudian tha’ : thawaf .
Dan disunnatkan juga memakai wangi-wangian , minyak rambut dan berpakaian diantara dua tahallul dan juga disunnatkan tidak melakukan jima’ sampai habis hari tasyrik .

( 3 ) . Melontar jumratul aqabah .

o   Waktunya adalah mulai dari pertengahan malam hari raya sampai terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasyrik .
o   Syarat-syarat melontar jumratul aqabah ada sembilan :
1.      Harus melontar dari bawah gunung ini pada zaman dulu , kalau sekarang boleh melontar dari lantai atas .
2.      Harus dengan tujuh batu yang dilontar secara satu-persatu .
3.      Harus dengan batu hitam yang asli tidak sah denga bata atau kayu .
4.      Harus dengan melontar tidak sah dengan cara meletakkan .
5.      Harus dilontar dengan tangan .
6.      Harus yakin yang batunya masuk kedalam kolam jumrah .
7.      Tidak memaksudkan hal yang lain .
8.      Harus memaksudkannya untuk ibadah , tidak sah apabila memaksudkan melontar tiang yang ada di tengah kolam jumrah itu .
9.      Harus sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 13 hari tasyrik itu .

o   Melontar bagi orang yang lemah .
     Barang siapa yang tidak mampu melontar jumrah maka ia wajib mencari  wakil yang akan menggantikannya walaupun dengan upah lebih sedikit dari biasanya .
o   Batas –batas yang dikatakan lemah adalah apabila ada masyaqqah / kesulitan yang tidak dapat dipikulnya apabila ia melontarnya sendiri dan kalau ia sesudah dilontarkan orang jadi kuat dan mampu ia tidak wajib mengulangi lontarannya lagi dan disyaratkan bagi wakil itu harus sesudah selesai melontar buat dirinya terlebih dahulu .

o   Sunnat-sunnat melempar jumrah aqabah :

1.       Mendahulukan melontar jumrah dari mencukur dan memotong kurban , dan habislah waktu membaca talbiyah .
2.       Melontar sesudah matahari naik tapi sebelum tergelincir .
3.       Melontar saat pertama datang di mina .
4.       Menjadikan mina di sebelah kanan dan makkah di sebelah kiri .
5.       Membaca takbir setiap lemparan .
6.       Batu kerikilnya sebesar biji kacang tanah atau telur burung .
7.       Melontar dengan tangan kanan .
8.       Melontar dengan mengangkat tangan sampai terlihat putihnya ketiak.
9.       Batu kerikilnya sudah sudah suci .

( 4 ) . Melontar tiga jumrah pada hari-hari tasyrik .

o   Waktunya adalah sesudah tergelincir matahari setiap hari tasyrik sampai sebelum terbenamnya matahari pada tangal 13 / hari terakhir tasyrik , melempar hari pertama mulai pada tanggal 11 zulhijjah sesudah tergelincirnya matahari sampai terakhir hari tasyrik , melontar hari kedua pada tanggal 12 zulhijjah dengan waktu yang sama dengan hari pertama dan melontar hari ketiga pada tanggal 13 dengan waktu mulai yang sama dan habis dengan terbenamnya matahari , terakhir hari tasyrik .
o   Waktu –waktu melontar jumrah ada tiga :
1.      Waktu fadhilah ( afdhal / utama ) yaitu sesudah zawal / tergelincirnya matahari .
2.      Waktu ikhtiyar ( boleh memilih ) yaitu mulai dari zawal sampai terbenam matahari .
3.      Waktu jawaz ( boleh mengundurkan ) yaitu mulai dari zawal hari pertama sampai terbenamnya matahari tanggal 13 hari terakhir tasyrik .
o   Syarat-syarat melontar jumrah yang tiga ada sepuluh syarat :
1.      Harus sesudah melontar jumratul aqabah .
2.      Harus melontar tiap-tiap jumrah dengan tujuh batu kerikil .
3.      Harus tertib jumrahnya mulai dari jumratul ula kemudian jumratul wustha dan terakhir jumratul aqabah .
4.      Harus melontar sesudah zawal ( tergelincirnya matahari / waktu zuhur ) .
5.      Harus benda yang dilempar itu adalaah batu hitam asli .
6.      Harus dengan cara dilontarkan .
7.      Harus dilontarkan dengan tangan .
8.      Harus yakin batunya masuk ke dalam kolam jumrah .
9.      Tidak meniatkan untuk hal lain .
10.  Harus meniatkan melontar jumrah .

o   Sunnat-sunnat melontar jumrah yang tiga ada lima :
1.      Mandi sebelum melontar .
2.      Batu kerikilnya sebesar kacang tanah .
3.      Bertakbir di tiap-tiap lontaran .
4.      Berdoa sesudah melontar di jumratul ula dan jumratul wustha saja sedangakan di jumratul aqabah tidak disunnatkan .
5.      Melontar sambil menghadap ke kiblat .

( 5 ). Mabit ( bermalam ) di mina pada hari-hari tasyrik / tanggal 11,12dan  13 zulhijjah .

o   Waktunya mulai dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar .
o   Lama mabit yang diwajibkan adalah harus lebih dari setengah malam .
o   Nafar awal ( kelompok pertama ) yaitu orang-orang yang keluar lebih dahulu dari mina pada tanggal 12 zulhijjah ini berdasarkan firman Allah swt :
o    
( فمن تعجل فى يومين فلا اثم عليه )

Artinya : Maka barang siapa yang keluar dari mina lebih dahulu yaitu sesudah tinggal selama dua hari mkaa ia tidak berdosa Q s Al Baqarah 203 .

Maka boleh melakukan nafar awal dengan enam syarat kalau salah satu dari syarat-syarat ini tidak ada maka tidak boleh melakukan nafar awal tapi ia wajib melakukan mabit lagi pada malam tanggal 13 .
o   Syarat-syarat nafar awal ada enam :
1.      Melakulan nafar / keluar dari mina pada tanggal 12 hari tasyrik .
2.      Harus keluar sesudah zawal .
3.      Harus sesudah melontar jumrah hari pertama dan kedua .
4.      Harus sesudah mabit dua malam .
5.      Harus berniat di mina keluar dari mina , maka apabila ia sampai di makkah baru berniat maka ia wajib kembali lagi ke mina untuk berniat nafar .
6.      Harus sebelum terbenamnya matahari , maka apabila sampai terbenamnya matahari ia masih di mina maka ia wajib mabit lagi dan melontar lagi besoknya dan memakai nafar tsani ( keluar pada tanggal 13 hari tasyrik ) kecuali apabila ia terlambat katrena keperluan nafar seperti menunggu kendaraan atau karena ramai .

( 6 ) . Thawaf wada’ ( perpisahan ) .

·         Thawaf wada’ hukumnya wajib menurut pendapat yang lebih sahih ( Qaul ashah ) di dalam mazhab syafi’I atas semua orang yang akan meninggalkan makkah pulang ke negerinya atau kembali ke tempat yang jauhnya dari makkah dua marhalah .
·         Syaratnya adalah harus mengherjakan thawaf ini sebelum berangkat musafir , maka ia tidak boleh tinggal lagi di makkah kecuali untuk keperluan musafir , apabila ia tinggal lagi tanpa uzur maka ia wajib lagi mengulang thawafnya . Tapi menurut lawanan pendapat yang di atas ( Qaul sahih ) thawaf wada’ dalam mazhab syafi’I hukumnya adalah sunnat mua’kadah dan pendapat ini sama dengan mazhab maliki .
·         Thawaf wada’ tidak diwajibkan atas wanita yang sedang haid atau nifas dan mereka tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah ( tebusan ) apabila meninggalkannya , tapi apabila mereka suci sebelum keluar dari batas kota makkah maka mereka wajib kembali untuk thawaf .

 
v  Sunnat-sunnat haji .

Sunnat-sunnat haji banyak sekali dan hampir semuanya sudah disebut bersama rukun dan wajib haji . Namun ada beberapa sunnat yang belum disebut di atas yang akan kami sebutkan di sini :
1.     Talbiyah / membaca lafaz-lafaz talbiyah dan lafaznya adalah :

 " لبيك اللهم لبيك , لبيك لا شريك لك لبيك , ان الحمد و النعمة لك و الملك , لا شريك لك "

     Artinya : Kami datang ya Allah menyambut panggilanmu , kaulah zat yang tidak ada sekutunya , sesungguhnya segala puji , nikmat dan kerajaan hanya milikmu , kaulah zat yang tidak ada sekutunya “ .

Maka disunnatkan memperbanyak membacanya dan disunnatkan dengan mengangkat suara bagi laki-laki dan disunnatkan sesudahnya untuk membaca shalawat nabi , berdoa memohon surga dan terhindar dari api neraka dan berdoa dengan apa-apa yang ia inginkan dan suka .

o   Waktu membaca talbiyah :

1.      Kalau di dalam haji yaitu sejak mulai berniat ihram di miqat sampai mengerjakan sebab-sebab tahallul .
2.       Kalau dalam umrah yaitu sejak mulai berniat ihram di miqat sampai akan mengerjakan thawaf .
Talbiyah ini lebih disunnatkan lagi untuk membacanya yaitu tatkala jalan menanjak naik atau tajam turun , waktu bersama / berkumpul , tidak sedang shalat . Dan apabila orang yang sedang berihram itu baik haji atau umrah melihat hal-hal yang menakjubkan maka disunnatkan membaca :

" لبيك , ان العيش عيش الآخرة "

     Artinya : Kami sambut panggilanmu ya Allah , sesungguhnya hidup yang kau ridhoi ( kehidupan yang sebenarnya ) adalah kehidupan di akhirat “ .

2.     Masuk kota makkah dari jalan atas pada waktu siang dengan berjalan kaki tanpa alas kaki dan mandi sebelumnya . Dan yang afdhal masuk masjid lewat pintu “ babussalam “ sambil membaca doa waktu melihat ka’bah .
3. Thawaf Qudum adalah sunnat bagi semua orang yang masuk ke kota makkah baik ia berhahaji , umrah atau tidak berihram sama sekali , tapi bagi orang yang berumrah thawaf Qudumnya masuk sekaligus dengan thawaf umrahnya dan bagi yang berhaji waktunya habis dengan melakukan wukuf di arafah . Adapun bagi orang yang tidak berihram sama sekali maka waktunya tidak habis sampai ia keluar dari makkah . Dan kita disunnatkan untuk memperbanyak melakukan thawaf –thawaf sunnat walaupun pada waktu-waktu yang makruh untuk shalat .
4. Mabit / bermalam di mina pada malam arafah ( malam tanggal 9 zulhijjah) maka ia disunnatkan menjama’ shalat zuhur dan ashar , magrib dan isya’ jama’ taqdim atau ta’khir juga shalat fajar di sana , mandi untuk setiap shalat , mengerjakan shalat di masjid khaif dan mendengarkan khutbah . Dan sunnatnya berangkat menuju arafah setelah matahari naik dan nampak di gunung tsabir ( nama gunung di mina ) .

v  Bab muharramat ihram ( larangan-larangan dalam ihram ) .

·             Muharramat ihram adalah hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang berihram baik laki-laki atau perempuan yaitu menutup kepala , memakai pakaian berjahit , menutup wajah , memakai sarung tangan bagi wanita , memotong / mencabut bulu dan kuku , berwangi-wangi , jima’ meminyakkan rambut atau jenggot , berburu dan memotong tanaman-tanaman tanah haram yang basah .
·             Macam-macam larangan ihram dilihat dari kekhususannya :
1.     Larangan yang khusus bagi laki-laki yaitu memakai pakaian yang berjahit dan menutup kepala .
2.      Larangan yang khusus bagi wanita yaitu menutup wajah dan memakai sarung tangan .
3.      Larangan yang diharamkan bagi laki-laki dan wanita yaitu larangan-larangan yang lainnya .
·             Macam-macam larangan ihram dilihat dari keuzuran yang diberikan  :
1.      Larangan-larangan yang diuzurkan / dimaafkan bagi orang yang tidak tahu ( jahil ) dan orang yang lupa ( nasy ) yaitu larangan-larangan yang bersifat berhias atau disebut “ bab taraffuh “ seperti berwangi-wangi , jima’ , memakai pakaian yang berjahit , menutup kepala , wajah dan memakai minyak rambut maka apabila larangan-larangan ini dilanggar oleh orang yang tidak tahu hukumnya atau orang yang lupa maka ia tidak dikenai fidyah ( denda ) apapun juga .
2.      Larangan- larangan yang tidak diuzurkan / dimaafkan bagi orang yang tidak tahu hukumnya atau lupa yaitu larangan-larangan yang yang bersifat merusak yang disebut “ bab itlaf “ ( merusak ) seperti memotong bulu atau kuku , berburu , mencabut / memotong tanaman-tanaman tanah haram maka apabila larangan-larangan ini dilanggar maka ia wajib membayar fidyah ( denda ) walaupun tidak tahu hukumnya atau lupa .
·             Macam-macam larangan ihram dilihat dari besar kecil dosanya :
1.      Termasuk dosa besar ( kaba’ir ) yaitu berburu dan jima’ .
2.      Termasuk dosa kecil ( shaga’ir ) yaitu larangan lainnya .
·             Macam-macam larangan ihram dilihat dari dosa dan fidyahnya :
1.      Larangan yang dibolehkan karena ada keperluan , tidak haram dan tidak ada fidyah yaitu memakai celana apabila tidak ada sarung ihram dan memakai khuf apabila tidak ada sandal .
2.       Larangan yang ada dosanya tapi tidak ada fidyahnya yaitu aqad nikah , mencumbu wanita dengan sahwat dalam keadaan berpakaian , melihat wanita dengan sahwat , membantu seseorang untuk berburu walaupun binatangnya untuk orang yang halal ( tidak berihram ) .
3.       Larangan yang ada fidyahnya tapi tidak ada dosa yaitu apabila laki-laki harus menutup kepalanya dan wanita menutup wajahnya.
4.       Larangan yang ada fidyahnya dan dosanya yaitu larangan –larangan yang lainnnya .

·       Penjelasan tentang larangan-larangan ihram .

1-          Menutup kepala yaitu dengan semua yang terhitung penutup menurut adat kebiasaan .
2-           Memakai pakaian yang menutup atau berjahit yaitu pakaian yang menutup badan atau sebagiannya baik berjahit atau tidak .
3-           Menutu wajah dan memakai sarung tangan yaitu bagi wanita .
4-           Mencabut / memotong rambut dan kuku yaitu semua bulu yang tumbuh di badan dari atas sampai bawah .
5-           Berwangi-wangian yaitu memakai semua jenis wangi-wangian yang terhitung sebagai pewangi menurut adat kebiasaan maka haram memakainya menurut cara dipakainya .
6-           Jima’ dan muqaddimatnya ( percumbuannya ) , jima’ dapat merusak haji atau umrah dengan empat syarat :
·         Dalam keadaan tahu keharamannya .
·         Dalam keadaan sengaja .
·         Karena keinginan sendiri .
·         Sebelum tahallul pertama kalau dalam haji atau sebelum selesai dari pekerjaan pekerjaan umrah dalam umrah .
o     Orang yang rusak/batal haji atau umrahnya dikenakan lima sesuatu :
1.     Melanjutkan pekerjaan hajinya atau umrahnya sampai selesai seperti orang yang sah haji atau umrahnya .
2.     Mendapat doasa besar .
3.     Wajib segera mengqadaknya ( alalfaur ) .
4.     Dikenakan denda berat ( kaffarah uzma ) .
5.     Dikenakan ta’zir ( hukuman berdasarkan kebijakan hakim ) .

7- Memakai minyak rambut atau jenggot adapun meminyakkan badan maka tidak dilarang .

8- Membunuh binatang buruan , dan syarat binatang yang haram diburu ada tiga :
1.      Harus binatang darat , maka menangkap ikan tidak dilarang baik di kolam atau di laut .
2.      Harus binatang yang boleh dimakan , maka memburu binatang yuang haram dimakan tidak dilarang .
3.      Harus binatang yang liar ( wahsyi ) yaitu yang apabila didekati maka akan lari atau terbang seperti kijang dan burung merpati .
o   Apabila binatang itu terlahir dari binatang yang halal dan binatang yang haram atau dari binatang darat dan binatang laut atau dari binatang liar dan binatang jinak ( ahly ) maka apabila diburu wajib membayar fidyah , karena para fuqaha melihat lebih memberat keharamannya .
o   Diharamkan bagi orang tidak berihram atau yang sedang berihram haji atau umrah berburu di tanah haram , sedangkan di luar tanah haram hanya dilarang bagi yang sedang berihram , juga menyakiti binatang , maka apabila berburu di dalam tanah haram wajib membayar fidyah , baik yang berihram atau tidak . Sedangkan di luar tanah haram wajib membayar fidyah bagi yang berihram saja .

9- Memotong / mencabut tanaman –tanaman tanah haram yang masih basah seperti pepohonan atau rumputnya , keculai rumput izkhir , makanan ternak , siwak dan semua jenis tanaman yang menghasilkan bahan makanan ( padi , gandum , jagung dan sayur mayur ) dan obat dan juga kalau ada kebutuhan , adapun hasyis yang kering maka haram mencabutnya , boleh dengan memotongnya .

v  Bab wajib-wajib haji .

Macam-macam dam haji ada empat :
1.      Dam tartib wa taqdir .
2.      Dam tartib wa ta’dil .
3.      Dam takhyir wa ta’dil .
4.      Dam takhyir wa taqdir .

·             Ma’na mufradat di atas :
1.      Tartib artinya tidak boleh berpindah dari satu denda ke denda yang lain keculai kalau memang tidak mampu .
2.      Takhyir artinya boleh memilih antara denda-denda itu .
3.      Taqdir artinya berpindah ke denda yang lain , yang sudah diberikan ukuran besar kecilnya oleh agama tanpa ada kurang atau lebih .
4.      Ta’dil artinya Membayar denda yang tidak ada ukuran pastinya dari agama dan mengukurnya dengan perbandingan / taqwim .

·             Penjelasan masalah dam-dam di atas .

1-          Dan tartib taqdir , wajib membayar denda bentuk ini pada lima sesuatu :

1.      Orang yang berihram dengan cara tamattu’ .
2.      Orang yang tidak dapat wukuf di arafah .
3.      Orang yang berihram dengan cara Qiran .
4.      Orang yang meninggalkan salah satu dari wajib-wajib haji .
5.      Orang yang mengerjakan amalan-amalan hajinya tidak sesuai dengan nazarnya .
o     Fidyah / denda dam tartib wa taqdir ini adalah wajib memotong satu ekor kambing yang sah dikurban , kalau tidak mampu maka ia wajib berpuasa sepuluh hari , tiga hari sebelum wukuf dan tujuh hari sesudah pulang dan penjelasan lebih luasnya adalah sbb :
1-     Orang yang berihram dengan cara tamattu’ , artinya orang yang mengerjakan umrah lebih dahulu kemudian setelah itu mengerjakan haji , disebut dengan tamattu’ karena seseorang dapat / boleh mengerjakan hal-hal yang dilarang antara umrah dan haji tanpa denda . Wajib baginya membayar fidyah karena kemudahan mengambil miqat dengan empat syarat :
1.       Harus berumrah pada bulan-bulan haji , adapun kalau ia berumrah di luar bulan haji , maka ia tidak wajib membayar fidyah .
2.       Tidak termasuk ahli masjidil haram , artinya bukan termasuk penduduk makkah atau orang yang tinggal di tempat yang berjarak kurang dari dua marhalah 82 km dari batas haram makkah seperti penduduk jeddah .
3.       mengerjakan haji pada tahun itu juga , adapun kalau berhaji pada muharram tahun depannya , maka tidak wajib membayar fidyah .
4.       Tidak kembali ke miqat , maka apabila ia kembali ke miqat maka tidak wajib membayaar fidyah / dam . Dan dalam hal ini ada tafshil :
-          Terkadang orang itu berihram di miqatnya , maka apabila ia kembali ke miqatnya semula atau miqat manapun yang ufuqi , maka tidak wajib membayar dam .
-          Terkadang orang itu berihram di tempat ia berkeinginan untuk berihram umrah , maka apabila ia kembali temoat itu atau ke miqat yang sudah ditentukan atau ke tempat sejauh dua marhalah , maka tidak wajib membayar dam / fidyah .
2-   Orang yang tidak dapat mengikuti wukuf di arafah hal ini disebut juga “ dam fawat “ . Apabila seseorang tidak dapat wukuf di arafah , maka ia wajib membayar dam ini dan ia wajib bertahallul dari ihramnya dengan pekerjaan umrah yaitu dengan berthawaf kemudian bersa’I apabila ia belum bersa’I sesudah thawaf Qudum , kemudian mencukur rambutnya dan ia wajib mengqada’ hajinya itu dan ia membayar damnya pada saat ihram haji qada’nya . 
3-  Orang yang berihram dengan cara Qiran yaitu berniat mengerjakan haji dan umrah sekaligus , maka ia wajib membayar dam dengan dua syarat :
1.      Tidak termasuk penduduk makkah atau orang yang tinggal di tempat yang berjarak dari batas tanah haram .
2.      Tidak kembali ke miqat , maka apabila ia kembali ke miqatnya atau miqat yang mana saja dari miqat ufuqi maka ia tidak wajib membayar dam , tapi dengan syarat sebelum mengerjakan thawaf qudum .
             4-  Orang yang meninggalkan / tidak mengerjakan salah satu dari kewajiban haji yang enam : 
                    1-2 . yaitu meninggalkan melontar jumrah aqabah dan jumrah yang tiga pada hari-hari tasyrik .
-          Maka ia wajib membayar dam ini , apabila meninggalkan tiga batu lontaran , seperti orang yang melontar dengan empat batu saja .
-          Dan apabila meninggalkan satu batu saja maka ia wajib membayar satu mud ( 625 gram ) , dua batu , dua mud .
3.      Apabila Meninggalkan mabit tiga malam di mina , maka wajib membayar dam ini . Dan apabila meninggalkan satu malam saja , maka ia wajib membayar satu mud , dua malam , dua mud .
4.      Apabila meninggalkan ihram dari miqat , maka wajib ia membayar dam ini , kalau ia masuk haram , sedang ia berkeinginan melakukan haji atau umrah .
5.      Apabila meninggalkan mabit di muzdalifah , maka ia wajib membayar dam ini  kalau ia tidak melakukan mabit , sekadar sah mabit / lahzah ( sebentar ) .
6.      Apabila meninggalkan thawaf wada’ , maka ia wajib membayar dam ini kalau tidak melakukan thawaf wada’ kecuali bagi perempuan yang sedang haid .
Maka orang-orang yang tidak memmotong kambing ia wajib berpuasa selama sepuluh hari , apabila ia mengerjakannya di negerinya , maka ia wajib memisahkan antara puasa tiga hari dengan tujuh hari itu dengan kira-kira empat hari ditambah lama perjalanan dari makkah ke negerinya .
5-   Apabila meninggalkan nazarnya , seperti orang yang bernazar akan berhaji dengan jalan kaki kemudian ia memakai kendaraan atau sebaliknya .
-          Disunnatkan bagi orang yang melakukan haji tamattu’ , Qiran , orang yang tidak berniat ihram dari miqat , orang yang tidak menjalankan nazarnya dalam mengerjakan hajinya dan orang yang tidak mendapatkan masa / waktu wukuf di arafah dll , untuk melakukan puasa sebelum hari nahar pada saat ia dalam keadaan berihram , apabila ia tidak mampu menyembelih , yaitu pada hari keenam – ketujuh – kedelapan , agar ia tidak berpuasa pada hari arafahnya , adapun kalau ia mengundurkannya maka ia berpuasa sesudah hari-hari tasyrik .
-          Orang yang meninggalkan mabit di mina , muzdalifah atau meninggalkan melontar jumrah melakukan puasa , langsung setelah hari tasyrik dan hukumnya jadi ada’ sedangkan kalau ia undurkan maka jadi Qada’ .
Imam Ibn Muqri, menazamkan :

" أربعة دماء حج تحصـر *  أولــــــــــــها المرتب المقدر "
" تمتع فوت وحج قرنــــا * وترك رمى والمـــبيت بمــنى "
" وتركه الميــقات والمزدلفة * أو لم يودع أو كمشى أخلفه "
" ناذره يصوم ان دما فـقد * ثلاثة فيه و سبــــعا فى الـــبلد "
          
                Artinya : Dam haji itu terbagi empat , yang pertama yang disebut dengan dam tartib wa taqdir “ .
                                Tamattu’ , tidak wukuf , Qiran , tidak melontar , tidak mabit di mina “ .
                                Dan orang yang tidak berihram dari miqat , tidak mabit di muzdalifah , tidak thawaf wada’ , orang yang berlawanan dengan nazarnya “ .
                               Ia wajib berpuasa tiga hari dalam ihram sebelum wukuf , tujuh hari di negerinya , apabila tidak mampu menyembelih “ .

2.    Dam Tartib wa Ta’dil .

       Dam ini wajib diwajibkan atas dua orang :
1.      Orang yang tertahan masuk tanah haram .
2.      Orang yang merusak hajinya dengan jima’ .

oPenjelasan .

1-     Orang yang tertahan untuk masuk ke tanah haram untuk melakukan haji atau umrah disebut dengan muhshar , seperti orang yang tertahan karena sakit , tidak ada teman di jalan , perampok , musuh atau oleh pemeriksaan petugas .
Hukum muhasshar adalah ia wajib bertahallul dengan cara menyembelih satu ekor kambing , kemudian mencukur rambutnya dibarengi dengan niat bertahallul pada keduanya , apabila ia tadak mampu melakukannya maka ia wajib bersedekah dengan makanan seharga kambing dan ongkos bercukur itu , apabila ia tidak mampu juga  maka ia wajib berpuasa sebanyak berapa mud yang dapat dibelikan dari harga kambaing dan ongkos mencukur itu  . Hal ini wajib dilakukan apabila ia tidak mensyaratkan akan jadi halal apabila tertahan masuk kota haram makkah , Tapi kalau ia  telah mensyaratkannya maka ia tidak wajib membayar denda ( dam ini ) seperti kalau ia  mengatakan “ ya Allah saya jadi halal di manapun saya tertegah masuk ke haram makkah “ jadi ia hanya wajib berniat bertahallul dengan mencukur rambutnya saja , tidak wajib memotong kambing .
Dan fidyah –fidyah itu ia wajib bayar di tempat ia ditahan , dan tidak wajib lagi membayar fidyahnya di tanah haram makkah .
Dan yang terafdhal bagi orang yang tertahan ( muhshar ) masuk ke dalam tanah suci adalah bersabar , apabila ada harapan ia akan diberikan izin masuk sebelum habis waktu wukuf di arafah , bahkan apabila ada kemungkinan besar uzurnya / penahanannya akan dicabut sebelum masa haji atau sebelum tiga hari dari umrah maka terlarang ia mengerjakan tahalul .
Hukum tahalulnya orang sakit : orang yang sakit tidak oleh bertahalul karena sakit , tapi ia wajib bersabar sampai sembuh , kecuali apabila orang sakit itu menyatakan syarat tahalul sewaktu ihram , maka ia boleh bertahalul .      apabila ia tidak dapat ikut wukuf maka ia terkena dam fawat dan ia harus bertahalul dengan pekerjaan umrah .
Orang yang sakit bertahalul sesuai dengan apa yang ia syaratkan , dan ada beberapa hal :
1-          Terkadang ia berkata dalam syaratnya ان مرضت فانى أتحلل "  “ artinya “ apabila saya sakit maka saya jadi halal “ . Maka ia wajib    bertahalul dengan mencukur rambut dan niat tahalul saja .
2-       Terkadang ia berkata alma syaratnya “ ان مرضت فانى أتحلل بلا هدى  artinya “ apabila saya sakit maka saya jadi halal tanpa sembelihan “ .  Maka ia wajib bertahalul dengan mencukur rambut dan niat tahalul saja .
3-       Terkadang ia berkata dalam niatnya “ ان مرضت فانى أتحل بالهدى  "  artinya “ apabila saya sakit , maka saya jadi halal / bertahalul dengan sembelihan . Maka ia wajib menyembelih dam ihshar berupa kambing , setelah itu ia wajib bercukur dan berniat bertahalul .
4-       Terkadang ia berkata dalam niatnya “ ان مرضت صرت حلالا  " artinya apabila saya sakit , maka saya langsung jadi halal “ . Maka ia menjadi halal tanpa ada kewajiban apapun .
·             Apakah kewajiban haji menjadi gugur atas orang yang muhshar ( tertahan di perjalanan ) ?
-            Apabila ia telah melakukan haji pada awal tahun ia mampu mengerjakan haji , maka ia tidak wajib lagi mengqada hajinya . Artinya kewajiban hajinya menjadi gugur . Adapun kalau ia belum pernah mengerjakan haji sebelumnya maka kewajiban haji itu tidak gugur karena ihshar  .
·          Orang-orang yang boleh mencegah orang lain untuk melakukan haji tanpa harus mengqadanya :
1.             Kedua orang tua ( bapak dan ibu ) . Mereka boleh mencegah anaknya , apabila anaknya itu bukan orang mekkah ( makky ) untuk mengerjakan haji atau umrah sunnah , baik sebelum mulai mengerjakannya atau sesudah mulai , dengan syarat-syarat :
1.      Salah satu dari orang tua tidak musafir , untuk mengerjakan haji atau umrah .
2.      Anak yang dicegah itu tidak berniat selain haji juga untuk menuntut ilmu atau berdagang atau menyewakan barang yang membawa keuntungan . Kalau salah satu syarat di atas tidak ada , maka anak boleh mengerjakan haji atau umrah tanpa izin orang tua .
2.    Suami . Suami boleh mencegah istrinya mengerjakan haji atau umrah baik wajib atau sunnah . Dan kalau ia berhaji tanpa izinnya maka ia boleh mentahalulkannya dan menjima’nya . Para fuqaha beralasan karena mentaati suami hukumnya wajib alal fauri ( segera ) sedangkan haji wajib ala tarakhi ( boleh diundur ) .
3.          Sayyid ( tuan / majikan ) . Majikan boleh melarang budaknya , laki laki atau perempuan ,baik haji atau umrah , baik wajib atau sunnah . Kalau mereka mengerjakan haji tanpa izin majikannya , maka majikannya berhak membatalkan hajinya dengan menyuruhnya melakukan muharramat ihram .
4.          Adda’in ( orang yang dipinjami ) . Orang yang dipinjami hutang berhak melarang madinnya ( orang yang berhutang kepadanya ) untuk melarangnya melakukan haji atau umrah , baik wajib atau sunnah .

2 . Yang kedua dari orang yang wajib membayar dam tartib wa ta’dil adalah orang yang merusak hajinya dengan jima’ / bersetubuh dengan istri , yang ia lakukan sebelum melakukan tahalul pertama atau belum selesai mengerjakan umrah .
·        Kaffarahnya ( kewajibannya ) adalah menyembelih seekor unta , kalau tidak mampu maka seekor sapi , kalau tidak mampu maka tujuh ekor kambing yang sama syaratnya dengan kambing kurban , kalau tidak mampu atau mampu ,  tapi hewan –hewan di atas tidak ada maka ia harus bersedekah dengan uang seharga satu ekor unta itu , kalau tidak mampu juga , maka ia harus memperkirakan berapa mud yang kita dapatkan kalau dibelanjakan untuk membeli beras , kalau seandainya 300 mud atau 500 mud maka ia harus berpuasa sejumlah mud tersebut .
·        Dan kewajiban membayar kaffarah ini hanya wajib bagi laki-laki saja menurut imam Ramli . Sedangkan menurut imam Ibn Hajar al Haitami ada enam tafshil dalam masalah jima ‘ ini :
1-          Tidak wajib membayar sama sekali , yaitu jima’nya orang yang lupa .
2-          Wajib bagi laki-laki , saja yaitu orang yang menjima’ istrinya atau budaknya dalam keadaan tahu haramnya , ingat , tanpa paksaan , sengaja , masuk semua hasyafahnya ke farajnya dan sebelum melakukan tahalul pertama .
3-          Wajib atas perempuan saja , yaitu apabila istrinya dalam keadaan ihram sedangkan suaminya dalam keadaan halal , atau sebaliknya tapi tidak lengkap syarat-syarat yang di atas .
4-          Wajib atas orang lain , yaitu apabila yang melakukan itu adalah masih anak kecil ( belum mumayyiz ) , maka yang wajib menanggung kaffarahnya adalah walinya ( orang tuanya / yang mengasuhnya ) .
5-          Wajib atas keduanya , yaitu apabila laki-laki yang sedang berihram berzina dengan perempuan berihram juga . Atau melakukan jima’ syubhat dengan adanya syarat-syarat di atas .
6-          Wajib membayar fidyah mukhayarah ( boleh memilih fidyah ) yaitu apabila melakukan jima’ diantara dua tahalul atau jima’ yang kedua sesudah tahalul pertama .
·        Contoh penjelas .

Seorang laki-laki menggauli istrinya sebelum melakukan tahalul pertama , dalam keadaan ingat , tanpa paksaan dan tahu hukumnya . Bagaimana hukumnya ?
- Hajinya rusak / batal , wajib menyempurnakan pekerjaan hajinya sampai selesai , wajib mengqadaknya dengan segera , dan wajib membayar kaffarah uzma yaitu :
1-          Wajib menyembelih seekor unta , kalau tidak mampu , maka .
2-          Wajib menyembelih seekor sapi , kalau tidak mampu , maka .
3-          Wajib menembelih tujuh ekor kambing , kalau tidak mampu , maka .
4-          Wajib ia membeli makanan pokok dengan harga satu ekor unta itu , kemudian ia bersedekah kepada para pakir miskin di tanah haram makkah , kalau tidak mampu , maka .
5-          Wajib berpuasa sebanyak mud makanan pokok yang dapat dibeli dengan harga unta itu . Contohnya :
-          Harga 1 ekor unta  = 1500 riyal .
-          Harga 1 karung beras / gandum  = 150 riyal .
-          Jumlah mud dalam 1 karung  = 50 mud .
-          Jadi 1500 riyal  =  10 karung beras = 500 mud . Jadi ia harus berpuasa 500 hari .
Imam Ibn Muqri menazamkan :

" والثانى ترتيب وتعديل ورد * فى محصر و وطء حج ان فسد "
" ان لم يجد قومه ثم اشترى * به طــــــعاما طعمــــــــــة للفقرا "
" ثم لعجز مثل ذاك صومــــا * أعنى به عن كل مد يومـــــــــا "

Artinya : “ Dan yang kedua dari bentuk dam itu adalah tatib wa ta’dil “
                “ yaitu orang muhshar , orang yang rusak hajinya karena jima’ , “
                “ kalau tidak dapat menyembelih unta , maka ia membelikan “
                “ makanan pokok seharga unta itu disedekahkan kepada orang miskin “
                 “ dan kalau hal itu juga tidak mampu , maka ia ganti dengan puasa “
                  “ sebanyak jumlah mud yang didapat dengan harga unta itu “ 


3.     Dam Takhyir Wa Ta’dil .

        Wajib membayar dam ini apabila melakukan dua sesuatu :
1-          Berburu .
2-          Memotong pepohonan  .
-  Tafshil masalahnya sbb :
1- Berburu , wajib membayar dam ini apabila berburu hewan darat yang jinak dan boleh dimakan .
·       fidyahnya adalah sbb :
1-  Apabila hewan yang diburu itu ada kesamaan dengan hewan lain maka dalam hal ini ia boleh memilih tiga sesuatu :
 ( 1 ) . Menyembelih hewan yang sama kemudian Bersedekah dengannya . Contohnya kalau yang ia buru itu Na’amah , maka ia wajib menyembelih unta , kalau  yang diburunya itu himar wahsyi / zebra , maka ia wajib menyembelih sapi . dan kalau yang diburunya tu kijang , maka ia wajib menyembelih kambing .
 ( 2 )  .  Bersedekah dengan makanan yang ia beli dengan harga hewan yang wajib ia beli itu .
 ( 3 )  . Berpuasa  sebanyak mud makanan yang dibelikan seharga hewan yang wajib disembelih itu .
2-    Apabila hewan yang diburu itu tidak ada kemiripan / kesamaan dengan  hewan lainnya seperti kalau ia memburu belalang , maka dalam hal ini ia boleh memilih dua sesuatu :
  ( 1 ) .    Bersedekah dengan makanan seharga hewan yang kita buru itu .
     ( 2 ) .   Berpuasa sebanyak jumlah mud makanan yang dibeli dengan harga hewan itu .
-          Dan adapun kalau yang ia buru itu adalah burung merpati , maka ia haus  menyembelih kambing , karena hadits menjelaskan demikian .
2       – Memotong kayu / pohon . Wajib membayar dam ini bagi orang yang memotong atau mencabut pohon yang masih hidup / basah yang hidup di dalam tanah haram , adapun pohon yang sudah mongering , maka haram mencabutnya tapi boleh memotongnya .
·       Fidyahnya adalah , boleh memilih diantara tiga sesuatu :
( 1 ) . Apabila pohon itu ukurannya besar menurut urf , maka ia wajib menyembelih seekor sapi , dan kalau pohon itu sepertujuh dari pohon besar itu , maka ia wajib menyembelih seekor kambing .
( 2  ) . Bersedekah dengan makanan yang dibelikan dengan harga sapi atau kambing itu .
( 3  ) . Berpuasa sebanyak mud makanan yang dibelikan dari harga sapi atau kambing itu .
=       Apabila pohon yang dipotong atau dicabut itu kecil sekali , maka ia boleh memilih dua sesuatu :
1 -  Bersedekah dengan makanan seharga pohon itu .
2 -  Berpuasa sebanyak jumlah mud pada makanan itu .

Imam Ibn Muqri menazamkan :

" والثالث التخيير والتعديل فى  *  صيد وأشجار بلا تكلف "
" ان شئت فاذبح أوعدل مثل ما *  عدلت فى قيمة ما تقدما "

Artinya : “ dan yang ketiga yaitu dam takhyir wa ta’dil pada “
                 berburu dan memotong pohon tanpa takalluf “
                “ kalau mau boleh menyembelih atau samakan dengan “

4 – Dam Takhyir Wa Taqdir .

Wajib membayar dam ini pada sembilan masalah yaitu sbb :

      1.   Memotong / mencabut / menghilangkan rambut kepala atau bulu badan sebanyak tiga helai , walaupun sebagiannya saja , dengan syarat  pada satu waktu dan tempat . Adapun kalau ia menghilangkan satu helai saja maka wajib membayar satu mud saja , dua helai dua mud .
      2.   Memotong / mencabut / menghilangkan kuku tangan atau kaki sebanyak tiga kuku walaupun sebagian saja , dengan syarat pada satu waktu dan tempat . Adapun kalau menghilangkan satu kuku , maka wajib satu mud , kalau dua kuku , maka dua mud .
      3.  Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki atau memakai sarung tangan bagi perempuan .
 4.   Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup wajah bagi perempuan .
5.      Memakai  minyak rambut baik di kepala atau jenggot .
6.      Memakai minyak wangi dengan apa saja yang dipakai untk berwangi dengan cara pemakaiannya sendiri .
7.      Mencumbu istri atau perempuan lain dengan syahwat dan tanpa satir ( kain penghalang ) . Contohnya adalah berciuman / mencium .
8.      Jima’ yang kedua , sesudah hajinya rusak karena jima’ yang pertama sebelum tahalul pertama .
9.      Jima’ antara dua tahalul pertama dan kedua .

·       Fidyah Dam Takhyir Wa Taqdir adalah memilih tiga sesuatu :

1.      Memotong satu ekor kambing .
2.      Berpuasa sebanyak tiga hari .
3.      Bersedekah dengan tiga sha’ untuk enam orang pakir miskin , setiap miskin mendapat setengah sha’ . Dan wajib hukumnya setiap pelaksanaan dam dan sedekah karena haji itu dilaksanakan di tanah haram makkah . Adapun puasa , maka boleh dimanapaun dan tidak wajib hari – harinya berturut – turut dan wajib mengerjakan fidyah itu secepat mungkin , apabila disebabkan tanpa uzur , tapi kalau karena uzur , maka boleh diundur .

Imam Ibn Muqri menazamkan : 

" وخيرن وقدرن فى الرابع   *  ان شئت فاذبح أو فجد بآصـــع  "
" للشخص نصف , أو فصــم ثلاثا  *  تجتث ما اجتثثته اجتثاثا  "
" فى الحلق والقلم ولـــبس دهن  *  طيب وتقبــــــيل ووطء ثنى  "
" أو بين تحلــــيلى ذوى احرام  *  هذى دماء الحج بالتمـــــــــام "
" والحمد لله وصلى ربنــــــــا  * على خيار خلقه نبينــــــــــــــا  "

Artinya : “ dan berikutnya adalah apa yang disebut dam takhyir dan taqdir “
                “ damnya boleh menyembelih kambing atau bersedekah dengan makanan “
                “ bagi tiap pakir setengah sha’ , atau boleh berpuasa tiga hari “
                “ kamu akan bebas dari semua kewajibanmu “
                “ memotong rambut / bulu , kuku , dan memakai minyak rambut “
                  memakai minyak wangi , mencium , dan juga menjima’ yang kedua “
                 “ ini lah dam – dam haji sudah saya jelaskan dengan sempurna “
                 “ segala puji bagi Allah swt dan shalawat Allah atas nabi kita “
                 “ semulia – mulia makhluknya adalah junjungan kita “

·       Penutup .
·       Berziarah ke makam Rasulullah saw di Madinah al Munawarah .

Disunnahkan menziarahi Nabi Muhammad saw  di madinah berdasarkan ijma’ . Bahkan sebagian para ulama mengatakan wajib dan disunnahkan juga berniat menziarahi masjidnya untuk beri’tikaf di dalamnya . Ini berdasarkan firman Allah swt :

ولو أنهم اذ ظلموا أنفسهم جاءوك فاستغفروا الله و استغفر لهم الرسول لوجدوا الله توابا رحيما "   

Artinya : Dan kalau mereka oaring –orang muslimin itu melakukan suatau kezhaliman pada diri mereka , kemudian mereka berduyun –duyun mendatangimu , kemudian mereka minta ampunan dari Allah swt dan Rasulullah saw juga memintyakan bagi mereka suatu pengampunan , maka mereka akan menadapatkan , bahwa Allah  swt maha pengampun dan maha penyayang “ An-Nisa’ 63 .
Juga berdasarkan hadits “
 من حج ولم يزرنى فقد جفانى " و " من زار قبري – او قال – من زارنى كنت له شفيعا و شهيد ا " و " من زارنى بالمدينة محتسبا كنت له شهيدا و شفيعا يوم القيامة " و " من زارنى بعد وفاتى فكأنما زارنى فى حياتى " و " من زار قبري وجبت له شفاعتى "
Artinya “ Barang siapa yang berhaji kemudian ia tidak datang menziarahiku , maka ia telah membuat hubungan renggang denganku “ hr . Ad-Daruquthni dan Al-Khathib . juga sabdanya “ Barang siapa yang menziarahi kuburku / atau aku , maka aku akan beri ia syafaatku dan kesaksiannku “ hr . Abu Daud dan At-Tayalisi dan Al-Baihaqi . juga sabdanya “ Barang siapa yang menziarahiku ke madinah dengan mengharap pahala dari Allah swt , maka akan jadi saksinya dan memberinya syafaat di hari kiamat nanti “ hr . At-Thabrani dan Al-Baihaqi . juga sabdanya “ Barang siapa yang menziarahiku sesudah matiku , maka seakan ia menziarahiku pada masa hidupku “  juga sabdanya “ Barang siapa yang menziarahi kuburku , maka ia telah kujamin dapat syafaatku “ hr . Ad-Daruquthni .

·       Sunnah-Sunnah ziarah :

1.      Mandi sebelum masuk kota Madinah .
2.      Melakukan shalat di masjid nabawi sebanyak 40 fardu / shalat wajib , secara berturut-turut , sebagian ulama berkata walaupun diqadak semuanya pada satu waktu , karena fadhilahnya besar sekali .
      Berdasarkan hadits :
 من صلى فى مسجدى هذا أربعين صلاة ,  لا تفته صـــلاة كتبـــت له برآءة من الــنار ,  ونجلة من الــعذاب , وبرىء من النفاق "
Artinya : Barang siapa yang melakukan shalat di masjidku ini sebanyak 40 shalat , tanpa ada yang tertinggalkan , maka ia mendapatkan kebebasan dari api neraka , selamat dari azab dan dari sifat munafiq “ hr . Ahmad dan At-Thabrani .
3.   Memperbanyak melakukan ibadah di Raudlah .
      Berdasarkan hadits : ما بين قبري ومنبري روضة من رياض الجنة "  
      Artinya “ tempat yang terdapat antara kuburku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surga  hr . Al-Bukhari dan Muslim .
4.   Berziarah ke masjid Quba’ .
      Berdasarkan hadits : من تطهر فى بيته ثم اتى مسجد قباء فصلى فيه صلاة كن له كأجر عمرة "  "
            Artinya : Barang siapa yang bersuci ( berwudlu’ ) di rumahnya kemudian ia mendatangi masjid Quba’ , kemudian shalat ( apa saja ) , maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang mengerjakan umrah “ hr Ahmad , An-Nasa’I , Ibn Majah , Ibn Abi Syaibah dan Al-Hakim .  
5.      Berziarah ke pekuburan baqi , pekuburan yang pertama di kota Madinah Al-Munwarah , tempat dimakamkannya lebih dari 10.000 orang sahabat Nabi saw .
6.      Berziarah ke gunung uhud tempat dimakamkannya Para Syuhada’ Uhud , diantaranya adalah paman Nabi saw saidina Hamzah ra .
7.      Berziarah ke masjid-masjid dan tempat tempat yang bersejarah di kota Madinah seperti masjid Qiblatain , masjid Al Fatah , masjid Gumamah , Turbah Syifa’ , Wadi Aqiq dan gunung Sala’ .
8.      Memperbanyak membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw . dan juga banyak lagi hal-hal lain yang dianjurkan untuk memperbanyaknya .

Al hamdulillah telah selesai terjamah kitab Taqrirat As Sadidah jam 08:30 wita . hari Senin tgl 6 Nopember 2005 M. / 4 syawal 1426 H. .
Pelulan , Kediri Lombok Barat NTB Indonesia .









Otobiografi :

1            . Al-Idhah Fil Manasik oleh Imam An-Nawawi .
2            . Ittihaf Ahlil Islam oleh Imam Ibn Hahar Al-Haitami .
3            . Itsmidul Ainain oleh Ba Shabrain .
4            . Asna Al-Mathalib oleh Syeikh Zakaria Al-Anshari .
5            . Ihya’ Ulumuddin oleh Imam Al-Gazali .
6            . Buyral Karim Syarah Muqaddimah Al-Hadramiah oleh Syekh Said bin Muhammad Ba Asyin .  
7            . Bugyah Al-Mustarsyidin Fi Fatawa Jam’un Min Ulama’ Al-Muta’akhirin oleh Sayyid Abd Rahman Al-Masyhur .
8            . Al-Bayan oleh Imam Al-Imrani .
9            . Tuhfah Al-Muhtaj oleh Imam Ibn Hajar Al-Haitami .
10        . Tasynif Al-Azan oleh Sayyid Attas Al-Habsyi .
11        . Tarsyih Al-Mustafidin oleh Sayyid As-Saggaf .
12        . Hasyiah I’anah At-Thalibin Ala Fathil Muin oleh Syekh Bakri Syatha’ .
13        . Hasyiah Al-Bujairimi Ala Al-Iqna’ oleh Al-Bujairimi .
14        . Hasyiah Al-Bajuri Ala Syarah Ibn Qasim oleh Syekh Ibrahim Al-Bajuri .
15        . Hasyiah Al-Jamal Ala Syarah Al-Minhaj .
16        . Hawasyi As-Syarwani Wa Ibn Qasim Ala Tuhfah .
17        . Hawasyi Al-Madaniah oleh Al-Kurdi .
18        . Hasyiah Dahlan Ala Zubad Ibn Ruslan .
19        . Hasyiah Qalyubi Wa Amirah Ala Syarah Al-Mahalli .
20        . Hawasyi As-Sayyid Ahmad As-Syathiri Ala Al-Bugyah .
21        . Hasyiah As-Syarqawi Ala At-Tahrir oleh As-Syarqawi .
22        . Daf Al-Khayalat oleh Sayyid Ahmad Bik Al-Husaini .
23        . Risalah Al-Haj Al-Mabrur Wa As-Sa’yu Al-Masykur oleh Sayyid Muhammad Al-Haddar .
24        . Raudhah At-Talibin oleh Imam An-Nawawi .
25        . As-Sailul Al-Jarrar oleh As-Syaukani .
26        . Syarah Al-Yaqut An-Nafis oleh Sayyid Muhammad Ahmad As-Syathiri .
27        . Umdah As-Salik oleh Ibn Naqib .
28        . Gayah Al-Bayan Syarah Zubad Ruslan oleh As-Syams Ar-Ramli .
29        . Fath Al-Jawwad Syarah Al-Irsyad oleh Imam Ibn Hajar Al-Haitami .
30        . Fath Al-Allam Syarah Mursyid Al-Anam oleh Al-Jaradani .
31        . Al-Fawa’id Al-Madaniah oleh Imam Al-Kurdi .
32        . Al-Qaul Al-Mubin Fi Tajhiz Mauta Al-Muslimin oleh Bukair .
33        . Al-Majmu’ Syarah Muhazzab oleh Imam An-Nawawi .
34        . Mugni Al-Muhtaj oleh Al-Khatib As-Syarbini .
35        . Manzumah Zawaid Az-Zubad oleh Al-Asadi Al-Makki .
36        . Manzumah Az-Zubad oleh Ibn Ruslan .
37        . Al-Minhaj Al-Qawim oleh Imam Ibn Hajar Al-Haitami .
38        . Manhaj At-Thullab oleh Syekh Zakaria Al-Anshari .
39        . Al-Muhazzab oleh Syekh Abi Ishak As-Syirazi .
40        . Mauhibah Zi Al-Fadhli oleh Syekh At-Tirmisi .
41        . Nihayah Al-Muhtaj oleh Imam As-Syams Ar-Ramli .
42        . Nail Ar-Raja’ Syarah Safinah An-Najah oleh Sayyid Ahmad Umar As-Syathiri .
43        . Hidayah As-Salik oleh Ibn Jamaah .

Komentar

  1. syukron katsir ust. ow ya kalo terjemahan dari kitab toharoh sampai ahir ada nggak ust?

    BalasHapus
  2. Terima kasih banyak ust suhaibijaya. Barokallahu.

    BalasHapus
  3. Ada terjemahannya dari awal sy beli ust. Sy dari lotim NTB

    BalasHapus
  4. Ada terjemahannya dari awal sy beli ust. Sy dari lotim NTB

    BalasHapus

Posting Komentar

Mohon saran,,,,,,,
semoga apa yang kita baca memberikan manfaat

Postingan populer dari blog ini

terjemah kitab at - taqriratus sadidah

SOAL SAFINATUN NAJA UNTUK SMP 1 , 2 DAN 3