terjemah kitab at - taqriratus sadidah


                                                    TERJEMAH KITAB



AT TAQRIRAT AS SADIDAH


( Penjelasan Penjelasan Hukum Fiqih Mazhab Syafi,I )


Karangan Al Ustaz Hasan Al Kaf

Yang telah ditashih oleh Al Alim Al Allamah Al Faqih
Al Habib Zen bin Ibrahim bin Sumaith Al Hijrani

Seorang Ulama Besar Dalam Mazhab Syafi,i Pada Kurun ini
Dan Guru Besar di Ma,had Al Jufri
Madinah Al Munawarah

ALIH BAHASA

Al Ustaz H.M.Subki Sasaki
Kata Pengantar Penulis

بسم الله الرحمن الرحيم


الحمد لله المريد خيرا لمن فى الدين تفقه , فرفع شأن العلماء وأعطى كل ذى حق حقه , وجعل الفقه الطريق الموصل الى رضاه , و السبيل المؤدى الى اتباع حبيبه ومصطفاه , والصلاة والسلام على من حث على الفقه وجعله فى الدين العماد , وبشر من علم وتعلم واستفاد , بسهولة الطريق الى جنة الخلد يوم العماد , وعلى أله وصحبه الذين عملوا بما علموا وكانوا فىأول صف فى مجالس العلم والجهاد .أما بعد

      Telah berkata pengarang kitab ini Al Ustaz Al Habib Hasan bin Ahmad Al Kaf Al Hijrani. Kitab yang ada dihadapan pembaca sekarang ini adalah hasil dari talkhisan (kumpulan tulisan) kami yang daif ini, dari kitab-kitab piqih mazhab Syafi,i dan juga dari catatan-catatan pelajaran yang diberikan kepada kami oleh yang mulia guru besar kami Al Alim Al Allamah Al Imam Al Habib Zen bin Ibrahim bin Sumaith Al Husaini. Seorang ulama besar mazhab Syafi,i abad ini yang lahir di Bogor Indonesia dan sekarang mengajar di Ma’had (Rubat) Al Jufri di kota Madinah Al Munawarah .
       Kitab ini sebelum kami cetak sempat kami ajarkan pada para penuntut ilmu di Ma’had Al Jufri. Setelah itu kami rasa alangkah baiknya kalau kitab ini kami kaji ulang lagi dengan penambahan penambahan di tempat tempat yang kurang dan memperjelas makna ibaratnya , dan kami tashih kembali kepada guru kami Habib Zen bin Sumaith agar benar benar merupakan hasil karya yang bisa dipertanggungjawabkan  kebenarannya sebelum dibaca dan dijadikan pegangan hukum di tengah masyarakat luas .
      Akhirnya setelah kami menjalankan semua itu termasuk mengajukannya kepada beberapa orang ulama untuk ditashih dan dikomentari , akhirnya guru kami berkenan memberikan nama yang tepat untuk kitab ini yaitu at taqrirat as sadidah “ yang berarti penjelasan penjelasan yang tepat . Karena kitab ini menjelaskan hukum hukum piqih dalam mazhab syafi,I dengan gaya bahasa yg sangat mudah dipahami , baik dalam bentuk aslinya ( Arabic language ) atau terjemahnya dan juga kami lengkapi dengan memuat masalah masalah yang berkembang saat ini yang lebih dikenal dengan yurisprudensi kontemporer . Dan juga perbedaan perbedaan pendapat di kalangan para puqaha mazhab syafi,I , seperti khilaf yang kerap terjadi antara Imam Rafi,I dengan Imam Nawawi , Imam Ramli dengan Imam Ibn Hajar Al Haitami , yang mana pendapat keempat imam tersebut boleh diamalkan ditengah masyarakat selama tidak bertentangan dengan fatwa fatwa yang berkembang dan terpakai sejak dulu di tengah masyarakat seperti kebanyakan para ulama dan masyarakat mesir dan syam lebih banyak menggunakan hasil ijtihatnya ( fatwa ) Imam Rafi,I dan Imam Ramli . Sedangkan para ulama dan masyarakat Hadramaut dan negara negara dibenua Asia lebih banyak menggunakan hasil ijtihatnya Imam Nawawi dan Ibn Hajar . Namun walau bagaimanapun usaha yang kami lakukan kami yakin sekali kitab ini bukanlah yang terlengkap dan di sana sini masih banyak sekali kekurangan kekurangan yang harus secepat mungkin kami lengkapi . Oleh karena kesadaran itulah kami sangat sangat berharap saran , advis dan kritikan kritikan sehat dari para ulama , cendikiawan dan semua ikhwan para pembaca kami bisa memperbaiki kekhilafan kekhilafan hamba yang daif ini pada cetakan cetakan berikutnya .
والله  الكريم اسأل اسأل ان يمن علينا وعلى جميع المسلمين باالرضا الأكبر فى خير ولطف وعافي ويجعله خالصا لوجهه الكريم , ومقربا لجنات النعيم , وقرة عين لسيد المرسلين , صاى الله عليه وعلى أله وصحبه وسلم , والحمد لله رب العالمين
Salam khidmat .
Hasan al Kaf al Hijrani





















Kata Pengatar Penerjemah

 

لله الرحمن الرحيم بسم

الحد لله رب العالمين القائل فى محكم تنزيله " فلولانفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا فى الدينولينذروا قومهم اذا رجعوا اليهم لعلهم يحذرون " و الصلاة والسلام على سيدنا محمد القائل " من يرد الله به خيرا يفقهه فى الدين " وعلى أله وصحبه أجمعين .أما بعد :                                                                                               


            Pertama tama rasa syukur yg sangat dalam kepada allah swt atas segala rahmatnya sehingga hamba yg daif ini dapat menyelesaikan terjemah kitab ini dengan baik .
Kedua salawat dan salam atas ju junjungan kita nabi besar Muhammad saw kedua shalawat dan salam atas junjungan kita nabi besar Muhammad saw karena dengan pengorbanan beliau dan para ssahabatnyalah sehingga kita dapat menikmati nur ( cahaya ) islam ini .
       Sejarah telah mencatat bagaimana islam telah mencapai kejjayaannya di seggala bidang khususnya dalam bidang pustaka dan khazanah ilmu pengetahuan . Tahun keemasan islam dalam bidang ini adalah dengan berdirinya perpustakaan “ darulhikmah “ yg didirikan oleh khalifah al makmun dari dinasti abbasiyah di pusat kota bagdad , yg menyimpan beratus ratus ribu jilid buku buku / kitab baik dalam bidang ilmu pengetahuan agama dengan segala bagian bagiannya juga tak kalah pentingnya adalah ilmu pengetahuan umum seperti ilmu pertanian , perbintangan / falak ( astronomi ) kedokteran , tehnologi , pilsafat , teologi , seni budaya dan lain lainnya .   tapi sangat disayangkan kekayaan khazanah islam dalam bidang ilmu pengetahuan itu yg ditulis oleh para ulama ulama  manuskrip manuskrip klasik itu pupus , hilang tiada bersisa dan berjejak oleh keberingasan tentara tar tar dari Mongolia yg membumi hangiskan kota bagdad dan membuang kitab kitab yg sangat sangat tak ternilai harganya di sungai dajlah sampai para ahli sejarah menyebutkan tumpukan kitab tersebut bisa menjadi jembatan penghubung bagi kuda kuda tentara tar tar dan bekas tinta tintanya menghitamkan air sungai dajlah   , kota bagdad boleh hancur namun semangat para ulama untuk menulis ulang dan mengumpulkan sisa sisa yg bisa diambil dari kitab kitab yg berserakan itu terus berkobar sepanas suasana politik pada masa itu bahkan para ulama dan sarjana sarjana muda dari kurun ke kurun berikutnya tak henti hentinyan menulis . untuk mengisi dan menambah khazanah islam , dan kitab yg sedang anda baca sekarang ini adalah salah satu dari tulisan tulisan tersebut , memang didalam disiplin ilmu piqih kita memiliki banyak sekali ragam kitab rujukan bahkan setiap mazhab memiliki kitab kitab masing masing baik itu mazhab piqih yg beraliran sunni atau syi,ah atau yg lainnya , kitab kitab itu ada yg sangat singkat sekali cara penyampaiannya yg disebut dengan ( mukhtasharat ) dan ada yg pertengahan ( mabsuthat ) ada juga yg sangat luas sekali sehingga membuat kita malas untuk menelaahnya ( muthawwalat ) , kitab kitab itu juga berbeda beda gaya bahasa yg dipakai ada yg gampang dimengerti ibaratnya dan ada yg rada sulit dipahami bahkan ada yg sangat sulit di pahami padahal kita sangat membutuhkan jawaban jawaban atas sekian banyak problem yg berkembang di tengah masyarakat kita dewasa ini oleh karena itu tercetuslah niat dan ide untuk mengemas kitab kitab piqih tersebut alma bentuk yg mudah sekali untuk dipahami ( thariqah muyassar ) oleh santri , pelajar , mahasiswa dan masyarakat pada umumnya . penerjemah juga pernah belajar kepada pengarang dalam ilmu piqih ( kelas baijuri ) dengan memakai kitab ini jauh sebelum kitab ini dicetak di mak,had al jufri , mungkin karena itu beliau berhusnuzzan kepada kami untuk menerjemahkannya kedalam bahasa indonesia  agar bisa oleh masyarakat indonesia bahkan semua rumpun melayu dan semoga allah swt menerima  semua usaha ini sebagai amal ibadah disisinya .
           Akhirnya dalam kesempatan ini penerjemah / penyalin memohon saran sehat dan nasehat serta koreksinya kalau didalam terjemahan ini ada salah tulis ( khilafulyad ) atau bahasa yg kurang tepat ( adamtanasub fillugah ) agar bisa kami ralat dan perbaiki pada cetakan cetakan berikutnya dan tak lupa kami haturkan doa yg sedalam dalamnya kepada guru guru yg telah dengan sangat ikhlas membina dan mendidik kami sehingga mampu sedikit untuk berkarya mereka adalah :

1. KH . Helmi Ibrahim Al Khalidi Kediri Lombok .
2. Al Imam Al Faqih Zen Bin Sumait Al Hasani As Syafi,I Madinah .
3. Al Imam Salim Bin Abdullah Sathiri As Syafi,I  Hadramaut .
4. Al Imam Syekh Ahmaddu Al Maliki As Singkiti / Aprika .
5. Al Imam Syekh Muhammad Awwamah Al Hanafiy Suria .
6. Al Imam Syekh Muhammad Suhaimi Al Hambali Madinah .
dan juga puluhan guru guru saya di berbagai ilmu pengetahuan dan terakhir kedua orang tua saya di Pelulan Lombok Barat.

Penerjemah .
Ust.H.M.Subki Sasaki .
Pelajar / Pengajar di Ma’had Al Jufri
Madinah Al Munawarah .

























q  Pendahuluan .

·           Sekilas Tentang Mazhab Syafi,I  dan Pendirinya .

           Dia adalah Al Imam Al Mujtahid Muhammad bin Idris As Syafi,I Al Mutthalibi . Nasabnya bertemu dengan Nabi pada kakeknya Abd Manaf , terlahir sebagai seorang yatim disebuah kota kecil bernama Gazzah tepatnya pada tahun 150 h .
Oleh ibunya syafi,I  kecil dibawa ke Mekkah Al Mukarramah untuk menuntut ilmu disana , sampai bertemu dengan seorang ulama yg nantinya menjadi guru pertamanya dan pembuka kunci kejayaannya , beliau adalah Al Imam Khalid bin Muslim Az Zanji seorang yg sudah mencapai derajat Mufti di kota Mekkah , Imam Syafi,I juga berguru kepada beberapa orang ulama kenamaan pada waktu itu seperti Imam Al Fudail bin Iyadl dan Imam Sufyan bin Uyainah ra .
     Setelah beliau berumur 12 tahun beliau sudah menghafal begitu banyak masalah masalah fiqih dan hadist bahkan dalam waktu yang sangat singkat sekali yaitu sembilan hari beliau mampu menghafal kitab hadist “ Al Muwatha’ “ karangan Al Imam Malik ra pendiri Mazhab Maliki , setelah itu beliau bersiap siap menuju kota madinah untuk menuntut ilmu dan bertemu langsung dengan Imam Malik ra seorang ulama yg kenamaan dan sangat disegani oleh semua orang itu , di Madinah Imam Malik terkagum kagum dengan kejeniusan Imam Syafi,I sampai Imam Syafi,I berpesan khusus kepadanya agar menjauhi segala bentuk kemaksiatan , setelah beliau berumur 15 tahun beliau sudah dipercaya oleh guru gurunya untuk duduk memberikan fatwa , sebagai mufti muda di kota Mekkah Al Mukarramah , namun Imam Syafi,I tidak merasa puas dengan apa yang didapatinya baik itu dalam ilmu agama atau satra arab , padahal Imam Al Ashma’I  ( seorang tokoh sastra ) telah membetulkan / mengoreksi syair syair Bani Huzail kepada Imam Syafi,I , kata Imam Ashma’I  saya telah memngoreksi syair syair Bani Huzail pada seorang pemuda yang bernama Muhammad bin Idris As Syafi,I  “ .
       Tidak puas dengan apa yang telah diraihnya beliau berangkat lagi ke negeri Yaman untuk berguru kepada Imam Mutharrif bin Mazin , Hisyam bin Yusuf Al Qadhi , Amar bin Abi Salamah dan Yahya bin Hasan dll .
      Beliau juga musafir ke negeri Iraq berguru kepada Imam Waqi, bin Jarrah , Muhammad bin Hasan As Syaibani murid Imam Abu Hanifah , Hammad bin Usamah , Ayyub bin Suwaid Ar Ramli , Abd Wahab bih Abd Majid , Ismail bin Ulayyah dll .                 sedangkan di kota bagdad beliau membangun mazhabnya yang pertama yang dikenal dalam sejarah dengan “ Mazhab Qadim / Qaul Qadim “ atau fatwa fatwa lama , dengan rujukan kitab Al Hujjah yang beliau tulis di sana . dan diantara murid murid beliau yg meriwayatkan ( fatwa fatwanya ) dalam Mazhab Qadimnya adalah :

1.      Al Imam Ahmad bin Hambal pendiri Mazhab Hambali .
2.      Al Imam Abu Tsaur seorang Mujtahid Mustaqil .
3.      Al Imam Al Karabisyi seorang ulama besar .
4.      Al Imam Az Za’farani yang tadinya pengikut Abu Hanifah .

selang beberapa lama Imam Syafi,I berangkat menuju ke Mesir dan di sana beliau memeriksa ulang dan mengoreksi fatwa fatwa yg beliau bukukan dalam kitab al hujjah beserta dalil dalilnya , yg pada akhirnya beliau merubah  sebagian besar fatwa fatwanya dan mengambil sebagian kecil saja dari fatwa fatwa mazhab qadimnya yaitu sekitar delapan belas sampai dua puluh masalah saja selain itu beliau membangun fatwa fatwa baru dengan ijtihad baru di mesir yg akhirnya dikenal dengan sebutan “ Mazhab Jadid “ atau fatwa fatwa baru , yg beliau kumpulkan dalam kitabnya al um dan menjadi kitab induk mazhab syafi,iy . selain itu beliau juga menulis kitab ar risalah dalam ilmu ushul fiqih , sampai para ulama sepakat bahwa beliaulah yg pertama kalai membukukan / meletakkan disiplin ilmu ini .
bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa beliau adalah “ Mujaddid “ atau pembaharu islam abad kedua hijriyah karena beliau telah mampu menyatukan dua manhaj atau system / teori pengambila hukum “ Istimbath “ yg berlawanan yaitu “ Thariqah ahlur rak,yi “ atau berdasarkan rasio / qiyas dan “ thariqah ahlul hadist “ atau berdasarkan nash al qur,an dan hadist untuk dijadikan landasan pengambilan hukum disamping keluasan pengetahuan beliau tentang periwayatan hadist , sahih , hasan , daif dll serta perawinya , juga pengetahuan beliau tentang al qur,an dan semua yg berkaitan dengannya sejarah , bahasa dan sastranya serta sifat warak, dan zuhudnya terhadap kemewahan dunia.
Imam besar ini kemudian menutup hidupnya yg penuh dengan khidmah luar biasa pada ilmu pengetahuan agama dan umum pada tahun 204 H. di kota cairo mesir dan jasad beliau yg mulia dikebumikan di komplek pekuburan al qarafah .
Imam ahmad bin hambal pernah berkata “ adalah imam syafi,iy itu laksana matahari yg menerangi dunia dan seperti kesehatan bagi raga , adakah yg lebih baik dari keduanya “ . beliau berkata lagi “ sesungguhnya ilmu fiqih itu tadinya terkunci rapat sampai datang imam syafi,iy membukanya  . dan imam abu zur,ah berkatasaya sungguh tidak pernah malihat ummat islam ini sangat berhutang budi kecuali kepada imam as Syafi,I  ra “ .

q  Bagian Kedua .

·           Para Ulama Pendukung Mazhab Syafi,I  .

          Para ulama yang menjadi pendukung mazhab syafi,iy sangatlah banyak jumlahnya , dari kurun ke kurun semenjak dari mazhab qadim sampai mazhab jadidnya yang menjadi pegangan ummat sampai akhir zaman para ulama ( perawi mazhab ) itu dibagi menjadi beberapa periode sbb :

·           Periode Pertama .

         Pada periode pertama para ulama tersebut adalah murid murid imam Syafi,iy sendiri seperti imam al Muzaniy , imam al Buwaithiy , imam ar Rabi al Muradiy , imam Muhammad bin Abdul Hakam , imam Rarmalah , imam ar Rabi al Jizziy , dan imam Yunus bin A’la yang disebut oleh imam Syafi,iy sebagai pembawa panji mazhab . mereka semua belajar dan menerima langsung semua fatwa fatwa dari imam Syafi,iy . diantara mereka yg menjadi juru tulis imam Syafi,iy adalah imam ar Rabi al Muradiy dan yg mensyarahkan kitab al Um adalah imam al Muzaniy dan yg menjadi khalifahnya imam Syafi,I  sesudah wafatnya adalah imam al buwaithy , kebanyakan mereka wafat pada kurun ketiga hijriyah .

·           Periode Kedua .

         Pada periode kedua diantara para ulama yang menjadi penyokong mazhab Syafi,iy adalah imam Abu Suraij , imam al Qaffal al Kabir , imam Abu hamid al Isfiroainiy , imam al Marwaziy , imam Ibn al Qassh dll mereka wafat pada kurun keempat hijriyah .

·           Periode Ketiga .

          Pada periode ketiga diantara para ulama yang menjadi pendukung mazhab Syafi,iy adalah imam Abu Ishaq as Sirajiy , imam Abu Muhammad al Juwainiy , imam al Haramain , imam al Qaffal as Sagir , imam al Qadi Husen , imam al Mas’udiy , imam al Mutawalliy dll mereka wafat pada kurun kelima hijriyah .



·           Periode Keempat .

           Pada periode keempat diantara para ulama yang menjadi pendukung mazhab Syafi,iy adalah imam al Gazaliy , imam al Bagawiy , imam al Imraniy ( pengrang kitab al bayan ) .mereka wafat pada kurun keenam hijriyah .
  
·           Periode Kelima .

           Pada periode kelima diantara para ulama yang menjadi perawi / pendukung mazhab Syafi,iy adalah imam Ibn as Shalah , imam al Qazwainiy , imam Daqiqul Id , imam al iz ibn abd salam , kemudian  imam ar rafi,iy , dan imam an nawawiy yg keduanya disebut sebagai “ Syaikhul Mazhab “ karena jasa jasanya dalam mentahrir ( merangkum ) masail masail dari kitab kitab para ulama ulama yg terdahulu mereka wafat pada kurun ketujuh hijriyah .

·           Periode Keenam .
      pada periode keenam diantara para ulama yg menyokong mazhab syafi,iy adalah Imam As Subki , imam ibn rif,ah , imam al qamuliy , imam al azra,iy , imam al asnawiy , imam al bulqiniy , imam ibn mulqin , imam al muhib at thabariy , dll mereka wafat pada kurun kedelapan hijriyah .

·           Periode Ketujuh .
       pada periode ketujuh diantara para ulama yg menyokong mazhab syafi,iy adalah imam ad damiriy , imam ibn ruslan , imam al muzjid , imam al mahalliy , imam ibn muqri , imam ibn qadiy syuhbah , dll mereka wafat pada kurun kesembilan hijriyah .

·           Periode Kedelapan .
pada periode kedelapan diantara para ulama yg menyokong mazhab syafi,iy adalah imam as suyuthiy , syaikhul islam abi zakaria al anshariy  , imam khathib as syarbiniy , imam ar ramliy , imam ibn hajar al haitamiy yg keduanya disebut sebagai syaikhul fatwa , imam Abdullah ba makhramah , imam ibn qasim al abbadiy dll mereka wafat pada kurun kesepuluh hijriyah .

·           Periode Kesembilan .
       Pada periode kesembilan diantara para ulama yg menjadi penyokong mazhab syafi,iy adalah imam al burhan al barmawiy , imam aliy as syibramillisiy , imam ar rasyidiy , dll mereka wafat pada kurun kesebelas hijriyah .

·           Periode Kesepuluh .
       Pada periode kesepuluh para ulama yg menyokong mazhab syafi,iy adalah imam sulaiman al jamal , imam Muhammad sulaiman al kurdiy yg disebut sebagai “ faqihulhijaz “ dll mereka wafat pada kurun keduabelas hijriyah .

·           Periode Kesebelas .
      Pada periode kesebelas diantara para ulama yg menjadi penyokong mazhab syafi,iy adalah imam ibrahim al baijuriy , imam as syarqawiy , imam al bujairimiy , imam sayid Abdullah bin husen balfaqih , imam Abdullah bin ahmad ba saudan , imam said bin Muhammad ba asyin , imam abd rahman bin sulaiman al ahdal , dll mereka wafat pada kurun ketigabelas hijriyah .

·           Periode Keduabelas .
Pada periode keduabelas diantara para ulama yg menjadi penyokong mazhab syafi,iy adalah imam ahmad bin zaini dahlan pengarang kitab syarah dahlan , imam sayid alawi bin bin ahmad as seqaf , imam bakri syatha pengarang kitab I,anah thalibin , imam sayid Abdullah bin umar as syathiriy , imam syeikh abu bakar bin ahmad al khathib , imam sayid Muhammad bin salim bin hafiz dll mereka wafat pada kurun keempat belas hijriyah . sebenarnya para pendukung mazhab syafi,iy sangatlah banyak sekali namun yg saya sebutkan tadi adalah para puqaha ( ahli hukum agama ) yg terkenal dengan karangan karangan dan ulasan ulasannya mengenai masalah fiqih menurut mazhab syafi,iy .

·           Periode Ketigabelas / Abad Ini .
      Adapun para ulama yg menjadi penyokong mazhab syafi,iy pada saat ini adalah banyak sekali baik di negeri hijaz , mesir , syam , hadaramaut , asian tenggara dll diantara adalah guru besar saya al imam al faqih as sayid zen bin ibrahim bin sumaith yg sudah pulhan tahun mengajar di mak,had ( rubat al jufriy ) di kota madinah al munawwarah al imam al allamah as sayid salim bin Abdullah as syathiriy yg juga puluhan tahun mengajar di rubat tarim di negeri hadaramaut .

q  Para Pendukung Dari Berbagai Macam Ulama .
       Sedangkan para pendukung mazhab syafi,iy dari berbagai kalangan ulama yg berbeda beda keahliannya sangat banyak sekali diantaranya :

·           Para Ulama Ushul Fiqih :
       Imam al juwainiy pengarang kitab al burhan , imam al gazali pengarang al mustasfa , imam ar raziy pengarang kitab al mahsul , imam tajudin as subkiy pengarang kitab jam,ul jawami , imam al badawiy pengarang kitab minhajul ushul dll .

·           Para Ulama Hadits :
       Imam ad daruqutniy , imam ibn khuzaimah , imam ibn hibban , imam abu nuaim , imam ibn al munzir , imam al khattabiy , imam al khatib al bagdadiy , imam al hafiz al baihaqiy seorang pembela mazhab syafi,iy yg tiada taranya pengarang kitab as sunan , imam zain al iraqiy pengarang kitab al fiyah fi musthalahul hadits , imam al hatsamiy pengarang kitab al majmu az zawaid , imam ibn hajar al asqalaniy pengarang kitab fathul bari syarah sahih al bukhariy dll .

·           Para Ulama Tarikh / Sejarawan :
        Imam ibn asakir pengarang kitab tarikh dimasq , imam az zahabiy pengarang kitab siar a,lam an nubala , imam as shafadiy pengarang kitab al wafiy , imam ibn katsir pengarang kitab al bidayah wannihayah , imam ibn al atsir pengarang kitab al kamil dll .

·           Para Ulama Tauhid :
        Imam al halimiy pengarang kitab syuabul imam , abd al qahir al bagdadiy , imam pahruddin al raziy pengarang kitab al mathaliul aliyah , imam al asfahaniy , imam at taftazaniy dll .

·           Para Ulama Tafsir :
        Imam al mawardiy , imam al khazin , imam al bagawiy , imam as suyuthiy dan imam al mahalliy dll .

·           Para Ulama Nahu dan Sastra :
        Imam abu hayyan al andalusiy , imam ibn malik pengarang alfiyah nahu , imam ibn aqil , imam ibn haitsam , imam al fairuzabadiy pengarang kitab qamus al muhith dll .

·           Para Ulama Hikmah / Tasauf :
        Imam al qusyariy pengarang kitab risalah qusyairiyah , imam al gazaliy pengarang kitab ihya ulumuddin , imam Abdullah al haddad pengarang kitab an nasaih diniyah dll .
Dan banyak lagi ulama ulama lainnya yg tidak kalah andil dan jasanya didalam membela , mengembangkan dan membesarkan mazhab syafi,iy yg agung ini .
       Imam as subkiy didalam kitabnya yg sangat terkenal at thabaqat as syafi,iyah al qubra sebanyak sepuluh jilid besar menulis biografiy semua ulama mazhab syafi,iy dari semua golongan , namun walaupun demikian besarnya kitab tersebut masih belum mampu memuat semua ulama ulama mazhab syafi,iy ini menunjukkan kepada kita betapa besar dan agung dan terkenalnya mazhab syafi,iy ini baik di barat ataupun di timur .

q  Bagian Ketiga .

·           Sekilas Tentang Sejarah Perkembangan Mazhab Syafi,I  .

          Kalau kita perhatikan sejarah perkembangan mazhab syafi,iy , maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa mazhab syafi,iy ini besar dan agung  melalui lima periode :

  1. periode pertama adalah periode pembangunan pondasi mazhab , yg ditangan ditangani langsung oleh imam syafi,iy yg meninggalkan kitab “ al um “ yg membukukan semua fatwa fatwanya di mazhab jadid dan sebagian kecil di mazhab qadim .
  2. periode kedua adalah periode pemindahan riwayat dari imam syafi,iy ke murid muridnya , dimana mereka menulis semua fatwa fatwa imam syafi,iy di mazhab jadid seperti yg dikerjakan oleh imam al muzaniy dalam kitabnya “ al mukhtashar “ yg lebih dikenal dengan nama “ al Mukhtashar al Muzani “ .
  3. periode ketiga adalah periode pengumpulan masa,il masa,il furu,iyah dalam mazhab dan penjabarannya scara lebih luas , dimana dalam hal ini ditangani oleh dua kelompok fuqaha :
    1. Kelompok pertama adalah kelompok para “ Fuqaha al Iraqiyyin “ yang dipelopori dan dipimpin oleh  “ al imam abu hamid al isfiroyainiy “ , yg diikuti oleh banyak fuqaha seperti imam al mawardiy , imam abu thayyib at thabariy , imam al bandanijiy , imam al mahamiliy , imam sulaim ar raziy dll .
     2 . Kelompok kedua adalah kelompok para “ Fuqaha Al Khurasaniyyin “ yg dipelopori dan dipimpin oleh “ al imam abu bakar al marwaziy “ atau yg lebih dikenal dengan julukan “ al qaffal al kabir “ , yg diikuti oleh banyak fuqaha seperti imam abu muhammad al                                     juwainiy , imam al furaniy , imam qadhiy husen , imam abu ali as sinjiy ,  imam al masudiy dll .
4.      periode keempat adalah periode penulisan dan perangkuman masail masail yg telah dijabarkan oleh kelompok kelompok fuqaha tersebut , dalam hal ini yg ditangani oleh dua tokoh ulama fiqih kenamaan mazhab syafi,iy mereka adalah pertama imam ar rafi,iy pengarang kitab fiqih al muharrar , as syarah al kabir , as syarah as shagir yg keduanya merupakan rangkuman dari kitab fiqih al wajiz karangan imam al gazaliy . yg kedua adalah imam an nawawiy pengarang kitab al minhaj , al majmu syarah al muhazzab karangan imam abu ishaq as syirajiy , raudah athalibin , alma periode inilah masail masail furuiyah tersebut ditarjihkan berdasarkan dalil dalil yg sudah ditetapkan oleh para ulama ushul fiqih dan ulama hadits , sehingga pantas kalau keduanya digelari dengan sebutan “ syaikhul mazhab “ . 
5.      periode kelima adalah periode penetapan dan pemantapan terhadap masail masail furuiyah dan fatwa fatwa para fuqaha mazhab syafi,iy , dalam hal ini yg ditangani oleh dua tokoh ulama fiqih kenamaan yg hidup pada kurun kesepuluh hijriyah mereka adalah yg pertama imam ar ramliy pengarang kitab nihayatul muhtaj syarah minhaj yg kedua adalah imam ibn hajar al hatamiy pengarang kitab tuhfatul muhtaj syarah minhaj juga . kedua imam inilah yg telah membahas ulang dan memjelaskan hal hal yg belum sempat disinggung oleh para fuqaha dan mengkaji problem problem yg belum ditetapkan hukumnya dan menyusul semua bahsan bahasan fiqih yg belum terbahas sampai tuntas . tatkala masail masail tersebut telah ditetapkan didalam kitab kitab imam ar rafi,iy dan imam ib hajar al haitamiy maka para fuqaha muta,akhirin setuju menetapkannya sebagai rujukan hukum dalam fatwa mazhab ,  sehingga apa yg telah disepakati oleh keduanya diyakini dan dianggap sebagai pendapat yg kuat dalam mazhab “ qaul mu,tamad “ dan begitu juga pada apa yg telah disepakati oleh imam ramliy dan imam ibn hajar pada masail masail yg belum terbahas oleh imam rafi,iy dan imam nawawiy maka pendapat itulah yg dianggap kuat , dan kalaupun terjadi perbedaan pendapat diantara keduanya maka “ boleh memakai salah satu dari kedua pendapat tersebut . tapi kebanyakan para fuqaha syam dan  mesir lebih mengedepankan pendapat / fatwa fatwa imam ar rafi,iy sedangkan para fuqaha hijaz dan hadaramaut yg diikuti oleh para fuqaha dikebanyakan asia tenggara lebih mengedepankan pendapat imam ibn hajar . sedangkan fatwa fatwa para fuqaha yg lainnya baik yg sezaman dengan keduanya seperti fatwa imam syekh abi zakaria al anshariy , imam khatib as syarbiniy atau para fuqaha yg sesudahnya seperti imam syibramillisiy , imam ar rasyidiy maka “ boleh “ juga memakai pendapat / fatwa fatwa mereka selama fatwa fatwa mereka tidak diketahuai “ lemah ” menurut dalil dalil yg telah ditetapkanb oleh para ulama ushul dan hadits .

q  Bagian Keempat .

·           Sekilas Tentang Kitab Kitab Penting Dalam Mazhab Syafi,I  .
      
kalau kita perhatikan kitab kitab penting yg menjadi rujukan  dalam mazhab syafi,iy maka kita  akan mendapatkan bahwa kitab kitab itu terbagi menjadi beberapa bagian :
1.    pertama apa yg disebut dengan “ al mutun “ ( kitab pokok ) yaitu kitab kitab yg menyampaikan masalah masalah fiqih dengan singkat dan ikhtishar , dan bentuk kitab ini beragam mulai dari yg kecil sampai yg besar seperti kitab mukhtasahar risalah jami,ah karangan sayid ahmad bin zen al habsyiy , kitab safinatunnajah karangan syekh salim bin summer al hadramiy , kitab yaqutunnafis karangan sayid ahmad bin umar as syathiriy , matnulgayah wattaqrib karangan imam abi suja , kitab nazam safwatuzzubad karangan imam ibn ruslan , kitab umdahtussalik karangan imam ibn naqib , kitab attanbih dan muhazzab karangan imam abu ashaq as syiraziy , kitab minhajutthalibin dan kitab raudatutthalibin keduanya karangan imam an nawawiy dan kitab al irsyad karangan imam ibn muqi dll .
2.        kedua apa yg disebut dengan “ as syuruh “ ( penjelasan lanjutan ) yaitu kitab yg menjelaskan secara lebih luas apa yg terdapat di dalam kitab kitab mutun dan ini juga beragam mulai dari yg kecil sampai yg besar seperti kitab nailurraja syarah kitab safinah karangan sayid ahmad bin umar as syathiriy , kitab busralkarim syarah kitab muqaddimah hadramiyah karangan syekh said bin muhammad ba,asyin , kitab iqna syarah kitab abu suja karangan imam khatib as sarbiniy , kitab fathulwahhab syarah minhaj karangan syekh abi zakaria al anshariy , kitab fathulmua,in syarah kitab qurratulain karangan imam zainuddin al malibariy seorang ulama fiqih muta,akhirin dari india , kitab nihayatulmuhtaj syarah kitab minhaj karangan imam ar ramliy , kitab tuhfatulmuhtaj syarah kitab minhaj karangan imam ibn hajar al haitamiy , dll .
3.        ketiga apa yg disebut dengan “ al hawasyiy( catatan kaki ) yaitu kitab kitab yg menjelaskan apa apa yg kiranya belum begitu jelas pada kitab kitab syuruh tersebut . seperti kitab hasyiah al bajuriy atas syarah ibn qasim atas kitab matan abi suja karangan syekh ibrahim al bajuriy , kitab I anatutthalibin atas syarah fathulmuin atas matan qurratulain karangan syekh bakriy satha , kitab hasyiah as syarqawiy atas syarah kitab at tahrir karangan imam as syarqawiy , kitab hasyiah as syarwaniy atas syarah kitab tuhfatulmuhtaj atas matan kitab minhaj karangan imam abd hamid as syarwaniy  , kitab hasyiah syibramillisyiy dan hasyiah ar rasyidiy  keduanya atas syarah kitab nihayatulmuhtaj atas matan kitab minhaj karangan imam syibramillisyiy dan imam ar rasyidiy  .
4.        keempat apa yg disebut dengan “ al fatawa “ yaitu kitab kitab yg memuat fatwa fatwa para fuqaha mazhab syafi,iy seperti kitab fatawa imam al iz bin abd salam , kitab fatawa imam as subkiy , kitab al hawiy lilfatawiy kumpulan fatwa fatwa imam as suyuthiy , kitab fatawa al qubra kumpulan fatwa fatwa imam ibn hajar al haitamiy , kitab fatawa imam syekh ba makhramah , kitab bugyatul mustarsyidin yg memuat fatwa fatwa para fuqaha muta,akhirin mazhab syafi,iy karangan imam abd rahman al mayshur  .
5.        kelima yaitu kitab kitab yg dikeluarkan oleh para fuqaha dari pemahaman pemahaman mereka terhadap hadits hadits yg terdapat di dalam kitab kitab hadits seperti kitab hadits attalkhis al habir karangan imam ibn hajar al asqalaniy , kitab al badrulmunir dan kitab tuhfatulmuhtaj karangan imam ibn mulaqqin .
6.        keenam yaitu kitab kitab yg dilengkapi dengan dalil dalil dari al qur,an hadits dan pendapat pendapat para tabi,in seperti kitab nihayatulmathlab karangan imam al haramain , kitab al hawiy al kabir karangan imam al mawardiy , kitab al majmu karangan imam an nawawiy , kitab fathulaziz karangan imam ar rafi,iy , kitab syarah al minhaj karangan imam as subkiy dll .
7.        ketujuh yaitu kitab kitab yg menjelaskan kosa kata dan istilah istilah para fuqaha seperti kitab al misbahulmunir karangan imam al fayumiy , kitab tahriruttambih dan daqaiqulminhaj keduanya karangan imam an nawawiy , kitab nazam al musta,zab fi hilli alfazh muhazzab imam ibn batthal ar rukbiy .
8.        kedelapan yaitu kitab kitab yg memuat dan menjelaskan biografi para fuqaha dan didalamnya disebut juga beberapa pandangan pandangannya didalam masalah fiqhiyah seperti kitab thabaqatutssafi,iyah karangan imam ibn a,shim al abbadiy , kitab thabaqatussyafi,iyah alqubra karangan imam as subkiy , kitab tuhfatulbahiyah fi thabaqatussyafi,iyah karangan imam as syarqawiy , dan banyak lagi kitab kitab lain yg dikarang oleh para ulama untuk menjelaskan keagungan mazhab syafi,iy yg didukung oleh begitu banyak para ulama dari berbagai macam disiplin ilmu pengetahuan .



q  Bagian Kelima .

·           Keistimewaan Keistimewaan Mazhab Syafi,I Diantara Mazhab Mazhab Yang Lainnya Diantaranya Adalah :

1.      Perhatian Imam Syafi,I yg sangat besar sebagai seorang pembangaun mazhab , terhadap dalil dalil naqliy ( nash al qur,an dan hadits ) sampai beliau ra pernah berkata “ periksalah ucapan ucapan dan pendapatku dalam fatwa , kalau sesuai dengan hadits maka ambillah tapi jikalau tidak sesuai maka lemparkanlah ke belang tembok “ artinya jangan kalian pakai . sampai beliau mendapat gelar “ nashirussunnah “ selain itu beliau juga murid dari imam malik bin anas ra yg digelari “ imam darulhijrah “ , dan imam syafi,iy adalah salah satu murid beliau yg sangat beliau sayangi dan sanjung kecerdasannya dan kesungguhannya dalam menghafal kitab hadits al muwattha . sebagai bukti dari itu , imam syafi,iy memiliki seorang murid yg sangat alim dalam ilmu hadits dan banyak mengahafalnya yaitu imam ahmad bin hambal ra yg digelari “ imamussunnah “ yg menghafal satu juta hadits dan salah seorang dari sekian imam mujtahid mutlaq , dan beliau  mendirikan mazhab hambaliy alma masalah fiqih .
dan para pemuaka ulama hadits ( huffazh , muhadditsun ) terkemuka lainnya juga ikut bergabung didalam mazhab syafi,iy seperti imam al baihaqiy , imam ibn hajar al asqalaniy , imam as suyuthiy , imam ibn daqiqul id dan banyak sekali para huffazh yg memilih masuk dan menjadi pengikut dan pengembang bahkan membela dengan gigih mazhab syafi,iy khususnya dari segi dalil dalilnya  .
2.      perhatian imam syafi,iy yg sangat besar sekali alma ilmu ushul fiqih , sampai para ulama dan ahli sejarah setuju dan mupakat mengatakan bahwa imam syafi,iy adalah peletak dan pendewan pertama ilmu ushul fiqih . karena disiplin ilmu ini membahas secara khusus hal hal yg berkaitan dengan cara cara pengambilan ( isthimbat ) hukum dari dasar dasar hukum yg empat itu yaitu al qur,an hadits , ijma , dan qiyas . yg kemudian thariqah ( teori ) ini diikuti oleh para ulama berikutnya seperti imam al haramain dan imam al gazaliy .
3.      mazhab syafi,iy adalah mazhab pertengahan , karena imam syafi,iy telah mampu mengabungkan dua thariqah mazhab yg ada yaitu  thariqah ahlurra,yi “ ( teori yg lebih mengedepankan rasio dan qiyas ) seperti mazhab hanafiy dan “ thariqah ahlulhadits “ ( teori yg lebih mengedepankan nash nash seperti mazhab malikiy dan hambaliy .
4.      banyaknya para ulama yg berkhidmat ( mengabdikan diri ) membantu penyebaran mazhab syafi,iy di semua tempat seperti imam al iz bin abd salam , imam daqiqul id , imam as subkiy , imam as suyuthiy dll .
5.      banyaknya kitab kitab yg dikarang oleh para ulama alma menjabarkan dan menjelaskan pandangan fiqih mazhab syafi,iy , sehingga memudahkan untuk dipahami dan dipelajari oleh masyarakat umum .
6.      banyaknya pengikut pengikut mazhab syafi,iy di seantero penjuru dunia , seperti di asia tenggara Indonesia , malaisyia , singafura , berunei Darussalam , pilipina , fatani tailand yg disebarkan oleh para pedagang yg berda,wah yg datang dari hadaramaut yaman dan juga di sebagian daratan India seperti maliabar juga di daratan jazirah arab fersia , iraq , khurasan , mesir , hijaz , syam , yaman bahkan sebagian daerah pesisir pantai aprika timur sebelah barat dll.
7.      kebanyakan para mujaddid ( pembaharu agama ) tiap tiap kurun bermazhab syafi,iy , ini menurut satu pendapat seperti imam syafi,iy adalah mujaddid kurun kedua kemudian imam abul abbas bin suraij adalah mujaddid kurun ketiga kemudian imam abu thayyib sahal as salikiy adalah mujaddid kurun keempat kemudian imam abu hamid al gazaliy adalah mujaddid kurun kelima kemudian imam fahruddin ar raziy adalah mujaddid kurun keenam kemudian imam an nawawiy adalah mujaddid kurun ketujuh kemudian imam al asnawiy adalah mujaddid kurun kedelapan kemudian imam ibn hajar al asqalaniy adalah mujaddid kurun kesembilan kemudian imam as suyuthiy adalah mujaddid kurukesepuluh radiyallahuanhum .       

q Permulaan Permulaan Ilmu Fiqih .

·           Permulaan Ilmu Fiqih Itu Ada Sepuluh :

1.      Depinisi ilmu fiqih adalah ilmu yg membahas tentang hukum hukum syariat amaliyah ( pekejaan mukallaf ) yg diambil dari dalil dalil yg terperinci , hal ini sebagaimana telah dipaparkan oleh imam as subkiy .
2.      Obyek ilmu fiqih adalah segala yg berkaitan dengan perbuatan seorang hamba / muslim yg telah mukallaf .
3.      Faedah mempelajari ilmu fiqih adalah agar kita bisa menjalankan perintah Allah swt dan menjauhi segala larangannya , dengan demikian kita bisa menambah rasa taqwa kita kepada allah swt yg pada akhirnya kita mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat .
4.      Kelebihan ilmu fiqih adalah merupakan salah satu disiplin ilmu pengetahuan agama yg mulia sesudah ilmu tauhid sebagaimana diterangkan di dalam al qur,an dan hadits nabawiy .
5.      Nisbah imu fiqih adalah termasuk ke dalam kelompok ilmu ilmu syariat .
6.      Peletak ilmu fiqih adalah para fuqaha yg telah sampai pada tingkatan / derajat mujtahid mutlaq , dan yg perama kali mengimla,kannya adalah imam zaid bin ali bin husen bin ali bin abi thalib ra . Sedangkan yg paling pertama kali mengatur  bentuk susunannya seperti yg ada / kita lihat sekarang di kitab kitab fiqih klasik adalah imam abu hanifah , sampai imam syafi,iy pernah berkata “ semua orang berhutang budi dalam ilmu fiqih kepada imam abu hanifah ra “ .
7.      Nama ilmu fiqih adalah sangat banyak sekali diantaranya adalah ilmu fiqih , ilmu syariat , ilmu halal haram , ilmu furu , dan al fiqhul asgar .
8.      Dasar dasar pengambilan ilmu fiqih adalah empat al qur,an , al hadits , al ijma , dan al qiyas .
9.      Hukum hukum mempelajari ilmu fiqih adalah sbb :
1.        Fardu ain yaitu bagi setiap muslim sekedar untuk mengetahui hukum hukum dan cara cara mengerjakan ibadah dan muamalahnya seperti shalat , puasa dan jual beli .
2.        Fardu kifayah yaitu bagi setiap muslim yg ingin mencapai derajat fatwa atau menjadi mufti .
3.        Sunnah yaitu bagi setiap muslim yg ingin mencapai derajat ijtihad atau menjadi mujtahid .
10.  Masail masail / bahasan ilmu fiqih adalah banyak sekali mulai   dari hukum bersuci sampai dengan hukum pemerdekaan budak.
 
q  Hukum hukum syariat .

·           Hukum hukum syariat itu terbagi menjadi dua bagian :
1.      hukum syariat taklifiy .
2.      hukum syariat wad,iy .

o    Hukum syariat taklifiy adalah perintah perintah allah swt atau larangan larangannya yg berkaitan dengan perbuatan perbuatan orang orang mukallaf dan itu terbagi menjadi lima bagian :
1.      Wajib .
Depinisi wajib menurut bahasa adalah bagian yg harus ada .
Sedangkan depinisinya menurut syara adalah sesuatu yg diperintahkan oleh agama dengan perintah yg tegas mengharuskan untuk dilakukan .
Sedangkan hukumnya adalah mendapatkan pahala / balasan kebaikan bagi orang yg menjalankannya , dan mendapat dosa / ganjaran kenistaan bagi yg meninggalkan / melalaikannya .
Contohnya adalah seperti shalat lima waktu puasa ramadlan dan berhaji bagi yg mampu dll .
Sinonimnya adalah al fardu , al maktub , al mutahattam , al lazim , al wajib dan ar rukun .
2.      Sunnah .
Depinisi sunnah menurut bahasa adalah jalan .
Sedangkan depinisinya menurut syara adalah sesuatu yg diperintahkan oleh agama dengan perintah yg tidak mengharuskan .
Sedangkan hukumnya adalah mendapatkan pahala bagi yg mengerjakannya dan mendapatkan dosa bagi yg meninggalkannya .
Contohnya shalat sunnah duha , bersedekah , silaturrahmi dll .
Sinonimnya adalah al mandub , al mustahab , al hasan , al muraggab fih , attatawwu , an nafilah dan al fadilah .
3.      Haram .
Depinisi haram menurut bahasa adalah yg terlarang .
Sedangkan depinisinya menurut syara adalah sesuatu yg terlarang oleh agama dengan larangan yg tegas .
Sedangkan hukumnya adalah mendapatkan dosa bagi yg mengerjakannya dan mendapatkan pahala bagi yg meninggalkannya , pada saat dia dihadapkan dengan perbuatan haram itu sedang dia mampu mengerjakannya .
Contohnya berzina , minum khamar , korupsi , dll .
Sinonimnya adalah al mahzur , al mamnu , az zamb , al ma,shiyah , al mazjur anhu , dan al mutawa,ad alaih .
4.      Makruh .
Depinisi makruh menurut bahasa adalah adalah yg sedikit dibenci .
Sedangkan depinisinya menurut syara adalah sesuatu yg dilarang oleh agama dengan larangan yg tidak harus .
Sedangkan hukumnya adalah tidak berdosa bagi yg mengerjaknnya , dan mendapat pahala bagi yg meninggalkanya , apabila dia meninggalkannya tatkala dihadapkan dengan Perbuatan makruh itu sedang dia bisa mengerjakanya .
Sinonimnya tidak ada .
5.      Mubah .
Depinisi mubah menurut bahasa adalah yg dibolehkan .
Sedangkan depinisinya menurut syara adalah sesuatu yg kalau dikerjakan atau ditinggalakan sama saja / tidak mendapat dosa atau pahala , kecuali kalau berniat dengan perbuatan mubah itu sesuatu yg baik maka dia akan mendapatkan pahala seperti makan agar ada tebaga untuk beribadah , bertani untuk mendapatkan bekal ibadah dll .
Sinonimnya adalah al ja,iz , al halal , dan attilq .

o    Hukum taklifiy wad,iy adalah perintah / khitab allah swt yg erat sekali kaitannya dengan sebab , ayarat , mani , sah atau batal dan hukum taklifiy wad,iy ini terbagi menjadi lima bagian :
1.       Sebab .
Depinisi sebab menurut bahasa adalah sesuatu yg menjadi penghubung kepada sesuatu yg lain .
Sedangkan depinisinya menurut istilah ilmu ushul fiqih adalah sesuatu yg dengan adanya menjadi ada sesuatu yg lain , dan dengan tidak adanya menjadi tidak ada sesuatu yg lain dengan sendirinya .
Contohnyadenganadanyawaktu shalat menjadi ada kewajiban untuk mendirikan shalat dan dengan belum adanya waktu shalat belum ada kewajiban untuk mendirikan shalat itu .
2.      Syarat .
Depinisi syarat menurut bahasa adalah menggantungkan sesuatu dengan sesuatu yg lainnya pada masa yg akan datang .                                                                  Sedangkan depinisinya menurut istilah ilmu ushul fiqih adalah sesuatu yg dengan adanya tidak melazimkan adanya sesuatu yg lainnya dan tapi dengan tidak adanya menyebabkan tidak adanya sesuatu yg lainnya tapi bukan hanya dengan pengaruh dirinya dan syarat harus tetap ada mulai dari pertama sampai selesainya suatu ibadah atau yg lainnya .
Contohnya adalah adanya wudluk tidak melazimkan / mewajibkan adanya shalat tetapi sebaliknya apabila ada shalat maka wajib ada wudluk . Tapi juga bukan hanya karena pengaruh dirinya , karena ada juga hal hal lain ygmenyebabkan tidak adanya shalat ( tidak sahnya shalat ) .
3.      Mani, .
Depinisi mani, menurut bahasa adalah yg menghalangi dua sesuatu .
Sedangkan depinisinya menurut istilah ilmu ushul fiqih adalah sesuatu yg dengan adanya tidak ada sesuatu yg lainnya dan dengan tidak adanya menyebabkan adanya sesuatu yg lainnya , tapi bukan dengan pengaruh dirinya .
Contohnya adalah adanya haid pada wanita menyebabkan / melazimakan tidak adanya shalat ( shalat yg sah ) dan dengan tidak adanya haid menyebabkan adanya shalat ( yg sah ) . Tapi juga bukan hanya karena pengaruh dirinya , karena ada juga hal hal lain yg menyebabkan shalat itu tidak ada ( tidak sah ) .
4.      Sah .
Depinisi sah menurut bahasa adalah tidak cacat .
Sedangkan depinisinya menurut istilah ilmu ushul fiqih adalah sesuatu yg terkumpul di dalamnya rukun dan syarat yg diwajibkan baik harus ada baik di dalam hal ibadah atau muamalah atau yg lainnya .
Contohnya adalah shalat atau jual beli yg dilakukan lengkap dengan rukun dan syaratnya maka shalat dan jual beli itu dikatakan / dihukum sah .
5.      Batal / Fasid .
Depinisi batal atau fasid menurut bahasa adalah tidak sehat .
Sedangkan depinisinya menurut istilah ilmu ushul fiqih adalah sesuatu yg tidak dilengkapi dengan rukun dan syarat yg diwajibkan harus ada , baik dalam hal ibadah atau yg lainnya .
Contohnya adalah shalat atau jual beli yg dikerjakan tidak lengkap dengan rukun dan syaratnya maka shalat dan jual beli itu dikatakan / dihukum batal , fasid atau tidak sah .      
 

KITAB ATTHAHARAH .

( BERSUCI ) .


Depinisi thaharah menurut bahasa adalah bersih dari semua  kotoran , baik yg zahir seperti na,jiz atau kotoran bathin seperti takabbur , hasud , ujub , riya, dll .
Sedangkan depinisinya menurut syara adalah mengangkat hadats atau menghilangkan na,jiz atau yg sema,na dengan keduanya sebagaimana dijelaskan oleh imam an nawawiy .

o    Penjelasan depinisi tersebut adalah :

1.      Mengangkat hadats yaitu seperti berwudluk dan mandi wajib .
2.      Menghilangkan nak,jis yaitu seperti beristinjak / cebok dan mencuci pakaian yg terkena nak,jis .
3.      Yang semakna dengan mengangkat hadats yaitu seperti tayamum , wudluknya orang darurat seperti yg terkena penyakit beser , karena hadatsnya tidak terangkat tapi hanya untuk istibahah ( boleh mengerjakan shalat dll ) .
4.      Yang semakna dengan menghilangkan nak,jis yaitu seperti istijmar ( cebok dengan menggunakan batu ) karena bekas nak,jisnya masih ada walau perkiraan .
5.      Yang serupa dengan mengangkat hadats yaitu cucian yg kedua dan ketiga pada anggota wudluk yg serupa dengan cucian pertama tapi tidak mengangkat hadats .
6.      Sedangkan yg serupa dengan menghilangkan nak,jis yaitu seperti cucian yg kedua dan ketiga pada waktu mencuci / menghilangkan nak,jis , hal inis serupa dengan cucian yg pertama padahal tidak menghilangkan nak,jis .

·           Cara cara bersuci ada empat :

1.      Berwudluk .
2.      Mandi .
3.      Tayamum .
4.      Menghilangkan nak,jis .

·           Alat alat untuk bersuci ada empat :

1.      Air yg suci dan menyucikan  untuk berwudluk dan mandi .
2.      Debu yang suci dan menyucikan untuk bertayamum .
3.      Samak, [ menyucikan kulit ] dengan sesuatu yg mampu mengangkat sisa sisa yg tertinggal pada kulit bangkai hewan yg boleh dimakan pada masa hidupnya .
4.      Batu istinjak yg mampu menghilangkan nak,jis yaitu yg padat , suci dan tidak termasuk benda / barang yg dimuliakan .

·           Perantaraan bersuci ada dua :

1.      Ijtihad ( usaha ) .
2.      Bejana .

q  Bab . Tentang air .

Depinisi air adalah benda halus yg tanpak berwarna seperti warna tempatnya dan berbentuk seperti bentuk tempatnya dan allah menciptakan zat penghilang dahaga tatkala diminum .

·           Macam macam air .

o    Pertama menurut asal usulnya ada tujuh :
1.         Air hujan .
2.         Air es / salju .
3.         Air embun .
4.         Air laut .
5.         Air sungai .
6.         Air sumur .
7.         Mata air .


ý   Faedah .
Para ulama telah berkata bahwa air yg paling afdhal adalah air yg keluar dari jari jemari nabi Muhammad saw , kemudian air zam zam , kemudian air kolam al kautsar kemudian air sungai nil di mesir kemudian air sungai efrat di iraq kemudian air air yg lainnya .

o    kedua menurut hukumnya :

1.         pertama . air mutlaq yaitu air yg suci dan menyucikan . arti mutlaq adalah bahwa air tersebut tidak terkait dengan sesuatu yg bisa merubah sebutan bagi air itu menurut adat kebiasaan seperti air teh , air kopi , air susu , air kelapa dll , maka air air itu suci pada zatnya ( seperti dapat diminum ) namu tidak dapat menyucikan benda lainnya , hal ini alma ilmu fiqih disebut dengan “ ma, muqayyad biqaid lazim “ . adapun air laut , air hujan , air sungai , air sumur dan mata air walaupun sebutannya berubah menurut adat tapi air itu mampu menyucikan benda lainnya , karena sebutan itu hanya karena tempatnya saja tanpa merubah zat air itu sendiri dan ini disebut dengan “ ma, muqayyad biqaid munfak “ .  
    
·           macam macam air mutlaq menurut hukum makruhnya . 

1.      Air mutlaq yg tidak makruh dipakai sama sekali .
2.      Air mutlaq tapi makruh dipakai , ada empat :

1.        Air yg terjemur matahari ( air musyammas ) karena bisa mengakibatkan penyakit kulit seperti kusta .
2.        Air yg panas sekali karena tidak bisa dipakai semaksimal mungkin , baik untuk berwudluk atau mandi .
3.        Air yg dingin sekali karena tidak bisa dipakai semaksimal mungkin , baik untuk berwudluk atau mandi .
4.        Air yg keluar dari tanah atau wilayah yg pernah dilaknat oleh Allah swt . Dan sebagian ulama menambahkan dengan air yg tergenang dan air bekas wanita , karena para fuqaha berselisih pendapat tentang sah dan tidaknya memakai air tersebut .

·           Air musyammas .

o    syarat syarat makruhnya memakai air musyammas ada sembilan:

1.      Panas matahari berpengaruh pada air tersebut .
2.      Dipakainya dalam keadaan panas .
3.      Dipakai oleh orang yg masih hidup .
4.      Bertempat pada sesuatu benda yg tercetak seperti besi , tembaga , nikel atau benda yg bisa berkarat lainnya adapun emas dan perak maka tidak makruh diapaki karena keduanya tidak terpengaruh dengan panasnya air tersebut .
5.      Diapakai pada musim panas .
6.      Dipakai pada badan , adapun yg lainnya seperti pakaian maka hukumnya tidak makruh .
7.      Dipakai didaerah panas seperti Saudi Arabia , afrika dan yaman .
8.      Kalau terdapat air lain yg tidak terjemur .
9.      Kalau tidak takut memakainya , karena kalau takut memakainya maka hukumnya adalah haram .
Imam an nawawiy berpendapat bahwa air yg terjemur hukumnya tidak makruh dipakai karena haditsnya lemah , imam syafi,iy juga juga pernah berkata “ saya tidak memakai air yg terjemur semata mata karena alasan kesehatan / kedokteran saja / bukan karena dalilnya  “ . Kalau salah satu dari syarat syarat ini tidak ada maka air tersebut boleh diapakai / tidak makruh .

2.  Kedua . dari macam macam air menurut hukumnya adalah air mustak,mal yaitu air yg suci pada zatnya tapi tidak dapat menyucikan benda lainnya . dan arti mustak,mal adalah bahwa air tersebut pernah dipakai pada cucian yg wajib .

o    Syarat syarat air itu dihukum mustak,mal ada empat :

1.      air tersebut sedikit yaitu kurang dari dua qullah .
2.      air tersebut diapakai pada cucian yg wajib baik wudluk , mandi wajib atau menghilangkan nak,jis .
3.      air tersebut telah berpisah dari anggota badan yg dicuci , karena kalau masih menempel maka hukumnya masih sebagai air mutlaq .
4.      orang yg memakainya tidak berniat igtirab ( mencebok air itu ) karena kalau berniat igtirab maka air yg tersisa itu tidak dihukum maustak,mal .

cara niat igtirab .

cara niat igtirab adalah orang yg berwudluk sesudah membasuh mukanya maka dia sebelum memasukkan kedua tangannya ke dalam  bejana dia terlebih dahulu berniat igtirab / hanya untuk mengambil air untuk mencuci kedua tangannya di luar bejana , maka kalau ini dilakukan air yg tersisa di bejana itu tidak dihukum mustak,mal tapi kalau tiodak maka air itu hukumnya adalah mustak,mal menurut sebagian fuqaha sedangkan sebagian lagi seperti imam as syasyiy , imam al bagawiy , imam al iz bin abd salam , imam ibn ujail dan imam al gazaliy mengatakan tida wajib hukumnya berniat igtirab dan masalah ini sebaiknya tidak disebarkan kepada orang awam karena akan mendatangkan keragu raguan kata syekh Abdullah ba makhramah .  

hukum air mutlaq yang berubah dengan sesuatu .

kalau air mutlaq itu terjatuh sesuatu dan berubah sifat sifatnya maka dihukum mustakmal tidak bisa dipakai bersuci  dengan empat syarat :

1.    air itu terjatuhi sesuatu yang suci , lain halnya kalau terjatuhi nak,jis maka  akan datang penjelasan hukumnya .
2.    berubahnya dengan sesuatu yg tidak bisa dipisahkan ( mukhalith ) seperti kopi , teh . lain halnya dengan kalau terjatuhi barang / benda yg dapat dipisahkan ( mujawir ) seperti batang lidi maka hukumnya tetap suci dan menyucikan dan bisa bipakai untuk berwudluk .
3.    berubahnya dengan sesuatu yg mampu merubah nama / sebutan air itu seperti air dengan kopi jadi air kopi , air dengan teh jadi air teh , air dengan sayur jadi air sayur / kuah lain halnya kalau perubahannya sedikit yaitu tidak sampai merubah nama , sebuatan air itu , maka hukumnya adalah tetap suci dan menyucikan .
4.    air itu mungkin terjaga dari jatuhnya benda benda tersebut , lain halnya kalau tidak terjaga / tidak bisa dijaga seperti lumut yg tumbuh di air maka hal itu tidak mempengaruhi kesucian air itu.

Batasan batasan / dhabid al mukhalith  yaitu sesuatu yg tidak   dapat dipisahkan dari air itu atau tidak bisa dibedakan dengan pandangan mata telanjang seperti air dengan kopinya .
Batasan batasan / dhabid al mujawir yaitu sesuatu yg dapat dipisahkan dari air atau dapat dibedakan dengan pandangan mata telanjang seperti air dengan batang lidi .  

contoh contoh air yg berubah .

1.    air yg terjatuhi sesuatu yg mujawir seperti batang pohon maka hukumnya tetap suci .
2.    air yg berubah karena terlalu lama disimpan atau bercampur dengan debu , garam laut , dedaunan pohon karena susah untuk menjaganya maka hukumnya tetap suci .
3.    air yg berubah dengan sesuatu yg mukhalith seperti kopi dan yg sejenisnya maka hukumnya adalah mustak,mal .

3.    ketiga dari macam macam air menurut hukumnya adalah air nak,jis / mutanajjis ( terjatuhi nak,jis ) .

keadaan keadaan air yg terjatuhi nak,jis :

1.    apabila air itu kurang dari dua qullah yaitu kira 217 liter maka air itu dihukum mutanajjis apabila terjatuhi nak,jis walaupun tiodak nampak perubahan pada salah satu sifat sifatnya yg tiga : rasa , bau dan warna .
2.    apabila air itu dua qullah ( 217 liter ) atau lebih maka kita harus memperhatikannya kalau terjadi perubahan pada salah satu sifat sifatnya yg tiga tadi maka air itu hukumnya mutanajjis , tapi kalau tidfak ada yg berubah maka air itu hukumnya tetap suci dan menyucikan . dan cara mengetahui perubahan tersebut yaitu dengan mencicipi rasanya , mencium baunya dan , melihat warnanya .

Beberapa Permasalah yang Terjadi Pada Air Mutanajjis :

1.    apabila air itu banyak dan terjatuhi nak,jis tapi kita ragu apakah telah terjadi perubahan atau tidak maka hukumnya adalah tetap suci dan menyucikan kembali pada hukum asalnya .
2.    apabila air itu banyak dan berubah tapi kita ragu apakah berubahnya karena terkena benda / barang yg suci atau yg nak,jis maka hukumnya adalah tetap suci dan menyucikan , kembali pada hukum asalnya .
3.    apabila air itu banyak dan berubah karena benda / barang nak,jis tapi sesudah sekian lama , kita masih ragu apakah perubahan itu masih ada atau sudah hilang maka hukumnya adalah tetap mutanajjis karena kita yaqin bahwa air itu telah berubah dengan benda nak,jis .

Nak,jis yang Tidak Mempengaruhi Kesucian Air .

Apabila nak,jis itu jatuh di air maka kalau sangat kecil sekali sampai tidak dapat dipandang oleh mata telanjang seperti yg sudah berubah menjadi debu atau berasal dari hewan yg tidak mengalir darahnya seperti belalang maka tidak mempengaruhi kesucian air dengan dua syarat  :

1.    Nak,jis atau hewan serangga itu jatuh ke air dengan sendirinya , artinya bukan kita yg sengaja menjatuhkannya .
2.    Nak,jis atau hewan serangga itu tidak sampai merubah sifat sifat air itu .
 
Cara Cara Menyucikan Air Ada Tiga .

1.    air itu kembali suci dengan sendirinya yaitu dengan disimpan lama tapi ini hanya pada air yg mencapai dua qullah atau lebih .
2.    air itu kembali suci dengan menambah volume air sehingga menjadi dua qullah atau lebih dengan air suci .
3.    air itu kembali suci dengan mengurangi volume air tapi dengan syarat , air yg tersisa itu tidak kurang dari dua qullah .

Beberapa Permasalahan Pada Air .

1.    gambaran air yg tidak mustak,mal sesudah terpakai untuk mandi wajib dan wudlu adalah apabila bernazar untuk mandi jum,at atau tajdidulwudlu ( memperbaharui wudlu ) maka walaupun keduanya berubah menjadi wajib tapi air yg terpakai itu tidak menjadi mustak,mal karena keduanya tidak mengangkat hadats dan berubahnya menjadi mandi wajib karena sebab lain ( Aridl ) dan hukum itu kembali pada asalnya .
2.    apabila kita memiliki beberapa air mutanajjis kemudian air air itu kita satukan maka hukumnya adalah apabila air itu sudah kita kumpulkan dan mencapai dua qullah dan tidak berubah salah satu dari sifat sifatnya yg tiga itu maka air itu hukumnya adalah suci dan menyucikan , walaupun sesudah itu kita bagi bagi lagi .
3.    gambaran air yg mencapai seratus / 100 qullah dan tidak berubah salah satu dari sifat sifatnya yg tiga tapi hukumnya nak,jis adalah pada air yg mengalir dan di tempat aliran itu ada nak,jis yg tidak bisa hilang dan dalam setiap aliran volumenya kurang dari dua qullah maka air itu walaupun tidak berubah tapi tetap dihukum nak,jis sampai tertampung di dalam bejana yg berisikan lebih dari dua qullah  .
4.     gambaran dua air yg sah diapakai secara terpisah tapi tidak sah dipakai apabila digabung adalah apabila air yg suci dan menyucikan ( mutlaq ) yg berubah salah stu sifatnya dengan lumut yg kita tuangkan pada air yg suci dan menyucikan yg tidak berubah , sehingga karena percampuran itu air tersebut jadi berubah namanya maka air itupun sekarang tidak bisa dipakai bersuci , ini menurut imam ramliy sedangkan imam ibn hajar bisa / bole dipakai bersuci .

Perubahan yang Diperkirakan ( Tagayyur Taqdiri ) .

Depinisi tagayyur taqdiri yaitu kita menghukum air dengan suci atau nak,jisnya berdasarkan perkiraan walaupun air itu memiliki sifat air dan dalam hal ini ada dua kemungkinan :

1.    terkadang nak,jis yg jatuh ke air itu memilki sifat yg sama dengan air mutlaq , seperti air seni yg sudah hilang baunya maka cara memperkirakannya yaitu dengan memperkirakan sifat sifat nak,jis yg berlawanan dengan sifat sifat air itu dengan sifat sifat yg lebih seperti warnanya warna tinta , baunya bau misk dan rasany rasa cuka maka kalau menurut perkiraan air itu akan berubah sifat sifatnya , maka air itu dihukum nak,jis dan ini hanya wajib dilakukan pada air yg banyak ( dua qullah ).
2.    terkadang yg jatuh ke air itu adalah sesuatu / benda yg suci sifatnya sama dengan sifat air mutlaq , seperti air bunga mawar yg sudah hilang baunya atau air mustak,amal maka cara memperkirakannya yaitu dengan memperkirakan sifat sifat benda yg jatuh itu ( atau air bunga mawar tadi ) yg berlawanan dengan sifat sifat air itu dengan sifat sifat sedang seperti warnanya warna juz buah , rasanya rasa delima dan baunya bau permen luban ( permen arab ) . maka kalau menurut perkiraan air itu akan berubah sifat sifatnya maka air itu dihukum suci tapi tidak menyucikan dan hal ini sunnah hukumnya dilakukan apadaa air yg banyak atau sedikit . 
 
Bab . Hukum Hukum Bejana .

Bejana dalam bahasa arab disebut dengan Al Inak, jamaknya Al Aniyah atau Al Awani .
Depinisi bejana menurut ilmu fiqih adalah setiap sesuatu yg memiliki wadah penampung seperti cawan , ketel , gelas piring dll .

Hukum Memakai Bejana .

Islam membolehkan memakai semua bentuk dan jenis bejana kecuali yg terbuat dari emas dan perak , maka haram hukumnya baik bagi laki laki atau perempuan untuk memekainya karena terdapat sifat sifat kesombongan dan memperlihatkan atau menambah kesenjangan social ditengah masyarakat ekonomi bawah . tapi islam membolehkan memakai emas dan perak hanya sekedar batang celak mata dan dalam keadaan darurat seperti kalau tidak ada bejana buat memasak kecuali bejana emas atau perak . dan membeli perkakas rumah tangga yg terbuat dari emas dan perak walaupun tidak dipakai untuk makan atau minum hukumnya tetap haram , karena memilikinya dikhawatirkan akan terjerumus untuk memakainya . sedangkan semua jenis batu permata dan intan belian boleh dipakai walaupu harganya mahal dari emas dan perak seperti batu Ballur , Zamrut , Yaqut dll .

Hukum Tambalan yang Memakai Emas Atau Perak Ada Tiga .

1.    mubah yaitu apabila tambalannya kecil dan semuanya dipakai untuk tujuan menambal .
2.    makruh yaitu di empat tempat :
1.    apabila tambalannya besar dan semuanya dipakai untuk tujuan menambal .
2.    apabila tambalannya kecil tapi semuanya dipakai untuk tujuan menghias .
3.    apabila tambalannya kecil tapi sebagian dipakai untuk tujuan menambal dan sebagian lagi untuk tujuan menghias .
4.    apabila kita syak atau  ( ragu ) pada ukuran besar atau kecilnya apakah itu untuk tujuan menambal atau untuk tujuan menghias .
3.    haram yaitu di dua tempat :
1.    apabila tambalannya besar dan semuanya untuk tujuan menghias .
2.    apabila tambalannya besar sebagian untuk tujuan menambal dan sebagian lagi untuk tujuan menghias .
Batasan batasan / dhabid besar dan kecil dalam masalah ini adalah kembali ke adat kebiasaan dan yg dimaksud dengan menambal adalah keperluan ( hajat ) karena bejana tersebut retak , pecah atau bocor sehingga perlu untuk direkat atau ditambal .
Sedangkan yg dimaksud dengan menghias ( zinah ) adalah bejana tersebut hanya untuk dihias saja tanpa ada tujuan lainnya .

Faedah . para fuqaha berbeda pendapat dalam hal tambalan ini , apakah tambalan perak saja atau juga tambalan emas juga . imam syafi,iy mengatakan termasuk kedua duanya . imam nawawiy mengatakan hanya pada tambalan perak saja , adapun tambalan emas maka hukumnya adalah haram .

Hukum mengecat dengan cat emas atau perak .

Hukum mengerjakannya adalah haram .
Sedangkan hukum memakainya ada dua :

1.    kalau semprotannya terhitung sedikit maka hukumnya boleh dipakai , baik untuk laki laki atau perempuan , dan cara mengetahuinya yaitu dengan memanaskannya di atas api maka kalau tidak ada yg meleleh dari cat itu maka dihukum tipis / sedikit .
2.    kalau semprotannya terhitung tebal maka hukumnya haram dipakai , baik untuk laki laki atau perempuan , dan cara mengetahuinya yaitu dengan memanaskannya diatas api maka kalau ada yg memleleh dari cat itu maka dihukum tebal / banyak .




Hukum Menutup Bejana .

Menutup bejana hukumnya adalah sunnah dan lebih ditekankan lagi pada waktu malam hari , karena dikhawatirkan ada binatang / hewan berbisa yg masuk seperti kalajengking , lipan atau ular dan disunnahkan membaca basmalah sewaktu menutupnya untuk menghindari bala yg turun malam itu sebagaimana dijelaskan alma hadits rasulullah saw bersabda :
" فى السنة ليلة ينزل فيها وباء لا يمر باناء ليس عليه غطاء , او سقاء ليس عليه وكاء الا نزل فيه من ذالك الوباء " أخرجه مسلم .
Artinya : sungguh pada satu tahun itu allah swt menurunkan bala pada suatu malam dan bala itu akan masuk ke tiap tiap bejana / tempat air minum yg tidak ditutup . hr muslim .

Bab . berijtihad / berusaha .

Depinisi ijtihad menurut bahasa adalah berusaha .
sedangkan dipinisinya menurut istilah ilmu ushul fiqih adalah mengeluarkan semua kemampuan untuk mendapatkan hasil dari yg dimaksud .
Sinonimnya adalah attawkhi dan attaharri .
Para fuqaha menyebut masalah ijtihad dalam bab thaharah / bersuci karena hubungannya sangat erat sekali dengan masalah air bersuci , tempat shalat dan pakaian shalat , begitulah para ulama benar benar memperhatikan perkara agama agar dikerjakan sesuai dengan tuntunan syariat .
Contoh ijtihad adalah apabila seseorang memiliki dua bejana air yg satunya suci dan yg satu lagi terkena nak,jis / mutanajjis tapi tidak diketahui dengan jelas mana yg suci dan mana yg mutanajjis . 
Hukum berijtihad adalah terkadang ja,iz / boleh dan terkadang wajib .

Syarat syarat ja,iznya / tidak wajib berijtihad ada empat :

1.      adanya air atau yg lainnya seperti pakaian shalat yg benar benar diyakini suci , lain halnya kalau tidak tahu mana yg suci dan mana yg mutanajjis maka dalam hal ini wajiblah hukumnya  kita berijtihad untuk menentukan mana yg suci yg akan kita pakai .
2.      air atau yg lainnya apabila jumlahnya lebih dari satu , karena kalau hanya satu tidak ada yg akan kita ijtihadkan bahkan dalam hal ini terlarang kita berijtihad tapi harus membuang air itu semua atau memcuci pakaian itu semua kalau kita tidak tahu dengan yakin letak / bagian yg terkena nak,jis itu . 
3.      adanya tanda yg akan menunjukkan mana air yg suci dan mana air yg mutanajjis , maka kalau tidak ada tanda tandanya maka tidak bolweh berijtihad seperti orang yg yakin memiliki saudari peremmpuan di sebuah kampung tapi tidak jelas tahu yg mana saudarinya itu maka orang tersebut tidak boleh menikah dengan semua perempuan di kampung itu .
4.      barang yg kita ijtihadkan itu berasal dari barang yg suci / halal , lain halnya kalau berasal dari barang yg nak,jis / haram seperi bangkai maka tidak boleh berijtihad .

Syarat syarat wajibnya berijtihad ada tiga .

1.      tidak ada air atau pakaian yg diyakini suci .
2.      air itu kalau ditambah tidak bisa mencapai dua qullah .
3.      waktu shalat sudah akan habis .

Beberapa permasalahan dalam ijtihad .

1.      apabila kita tidak bisa membedakan antara air yg suci dengan air bunga mawar maka tidak boleh berijtihad , tapi boleh memakai salah satu dari kedua air tersebut .
2.      apabila kita tidak bisa membedakan antara air suci dengan air seni maka tidak boleh berijtihad , tapi harus membuang kedua duanya dulu dan setelah itu baru bertayamum karena tidak boleh tayamum sedangkan ada air dan tidak boleh memakai salah satu atau kedua air itu karena akan terkena najk,jis .
3.      apabila kita tidak bisa membedakan antara dua bejana tapi sesudah itu kita tahu mana yg suci dan mana yg nak,jis dengan adanya tanda , maka boleh memakainya dan disunnahkan kita membuang air yg terdapat pada bejana yg satu lagi , dan kalau tidak membuangnya dan waktu shalat berikutnya sudah masuk maka kita harus berijtihad untuk yg kedua kalainya , kalau hasil ijthad kita yg kedua ini sama dengan hasil ijtihad kita yg pertama maka boleh diamalkan . tapi kalau tidak , maka kedua air yg tewrdapat pada bejana tersebut harus dibuang kemudian shalat dengan tayamum dan tidak wajib mengulanginya lagi .
4.      bagi orang yg melihat wajib hukumnya berijtihad kalau mampu , tapi kalau tidak mampu maka boleh dia bertaqlid atau mengikuti pendapat orang lain . sedangkan orang yg buta maka hukumnya ja,iz untuk melakukan ijtihad karena dia boleh langsung bertaqlid .
5.      apabila kita diberitahu oleh orang yg tsiqah ( terpercaya ) tentang nak,jis salah satu dari dua air dan dia menjelaskan sebab sebabnya maka boleh mengikutinya , sedangkan kalau orang yg memberitahunya itu adalah seorang yg ahli dalam masalah hukum fiqih ( faqih ) yg semazhab sdengan kita maka walaupun tidak menjelaskan sebab sebabnya boleh kita mengikutinya . 


Bab , menjaga kebersihan diri .

Bab ini juga sering disebut dengan bab “ lakhishal al fitrah “ karena menjelaskan cara cara menjaga kebersihan diri yg tujuh , dan disebut juga dengan bab siwak karena bahasanya yg paling adalah masalah siwak .
1.       memakai siwak .
depinisi siwak menurut bahasa adalah menggosok .
sedangkan menurut syara adalah menggosok gigi dan sekitarnya dengan memakai sesuatu yg kering  .
hadits hadits yg menjelaskan kelebihan kelebihan bersiwak :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " لولا ان أشق على أمتى لأمرتهم بالسواك عند
كل صلاة " وفى رواية " عند كل وضوء " .
وقال أيضا " السواك مطهرة للفم مرضاة للرب ومجلاة للبصر " .
وقال ايضا " فضل الصلاة بالسواك على الصلاة بغير سواك سبعين ضعفا " .

Artinya : rasulullah saw telah bersabda “ seandainya aku tidak memberatkan atas ummatku niscaya aku suruh mmereka memakai siwak setiap akan shalat dan dalam riwayat lain setiap akan berwudlu “ .
Sabdanya juga “ siwak itu adalah pembersih mulut yg mendatangkan ridha allah swt  dan menajamkan penglihatan “ .
Sabdanya lagi “ kelebihan shalat yg memakai siwak dengan shalat yg tidak memakai siwak adalah tujuh puluh kali lipat ganda .

Faedah memakai siwak .
    
Faedah memakai siwak itu banyak sekali sampai para ulama telah menyebutkan sekitar tujuh puluh faedah diantaranya :
1.    menambah kefasihan berbicara .
2.    menambah kecerdasan dan daya ingatan .
3.    memudahkan keluarnya ruh tatkala sakaratulmaut .
4.    melipatgandakan pahala .
5.    menghambat memutihnya rambut .
6.    menguatkan gigi dan gusi .
7.    menghilangkan penyakit migren ( sakit kepala sebelah ) .
8.    menyucikan hati dari penyakit penyakit bathin .
9.    menguatkan lambung dan usus usus yg lainnya .
10.              mengingaitkan pada dua kalimah syahadat tatkala skaratulmaut datang .

Hukum hukum ada lima .

1.    wajib apabila terdapat nak,jiz di mulut yg tidak bisa hilang kecuali dengan siwak .
2.    sunnah yaitu asal hukumny pada kebanyakan tempat tapi lebih ditekankan lagi pada tempat tempat berikut ini :
1.    tatkala akan berwudlu .
2.    tatkala akan mendirikan shalat .
3.    tatkala akan membaca al qur,an .
4.    tatkala akan tidur dan setelah bangun .
5.    tatkala akan masuk rumah dan akan keluar .
6.    tatkala mulut terasa berubah aromanya .
3.    makruh yaitu sesudah tergelincirnya matahari atau zawal , bagi yg puasa dan ini menurut pendapat kebanyakan para fuqaha , tapi imam nawawi mengatakan tidak makruh .
4.    khilaf aula / lebih baik ditinggalkan yaitu bersiwak dengan siwak orang lain dengan izinnya , tapi kalau kalau berniat untuk mengambil / mendapatkan barakah dari siwak orang alim / salih maka hukumnya adalah sunnah  .
5.    haram yaitu bersiwak dengan memakai siwak orang lain tanpa izinnya dan tidak diketahui keridho,annya , sedangkan kalau diketehui kerido,annya maka tidak haram tapi khilaful aula .  

Waktu bersiwak sewaktu berwudlu .
Disunnahkan bersiwak sewaktu kita akan berwudlu atau mandi , wajib tapi dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat antara imam ramliy dan imam ibn hajar al haitamiy , mengenai kapan kita disunnahkan bersiwak .
Imam Ramli berkata waktunya adalah sebelum mencuci kedua telapak tangan , jadi harus berniat bahwa siwak ini termasuk sunnah wudlu atau mandi . 
Sedangkan imamIbn Hajar berkata waktunya adalah sesudah mencuci kedua telapak tangan jadi tidak perlu lagi berniat .

Tingkatan tingkatan siwak ada lima .

1.    siwak yg terbuat dari batang pohon arok / nama pohon siwak di negeri arab .
2.    siwak yg terbuat dari pelepah korma .
3.    siwak yg terbuat dari batang pohon zaitun .
4.    siwak yg harum yg terbuat dari semua jenis pohon kecuali pohon kemangi karena dikatakan sebagian orang bisa mengakibatkan kusta / gatal gatal pada kulit / mulut .
5.    siwak yg terbuat dari semua jenis batang pohon .

dan setiap tingkatan dari siwak ini memiliki lima tingkatan lagi jadi jumlah keseluruhannya adalah duapuluh lima tingkatan .

1.    siwak yg dibasahi dengan air biasa .
2.    siwak yg dibasahi denganair bunga .
3.    siwak yg dibasahi dengan air liur orang yg memakainya .
4.    siwak yg masih basah .
5.    siwak yg sudah kering .

Cara memegang batang siwak .

Cara memegang siwak yg benar adalah kelingking tangan kanan berada dibawah batang siwak sedangkan telunjuk , jari tengah , jari manis berada di atas batang siwak dan ibu jari berada di ujung bawah.

Cara memakai siwak . 

Cara memakai siwak yg benar adalah dengan mulai menggosokkannya pada gigi sebelah kanan bagian luar dan dalam , kemudian pada gigi sebelah kiri luar dan dalam .

Ukuran panjang siwak.

Ukuran panjang siwak yang benar adalah tidak lebih darisejengkal   dan tidak kurang dari empat jari.
Do,a sebelum bersiwak.
Sebelum kita bersiwak disunnahkan membaca do,a ini terlebih dahulu yaitu :

" اللهم بيض به أسنانى , وشد به لثاتى , وثبت به لهاتى , وأفصح به لسانى , وباركك لى فيه , وأثبنى عليه يا أرحم الراحمين " .

Artinya : ya allah putihkanlah gigiku dengan siwak ini dan kuatkanlah gusiku dan kokohkanlah anak lidahku dan fasihkanlah lisanku dan berkahilah aku padanya dan berilah aku ganjaran pahala wahai zat yg maha penyayang .

Berapa permasalahan dalam siwak .

1.    disunnahkan menelan air liur yg bercampur dengan siwak yg masih baru , disunnahkan juga menyelangi gigi dengan siwak dan menaruhnya secara berdiri tegak / tidak tergeletak ditanah dan makruh hukumnya memasukkannya ke dalam air bejana untuk wudlu juga bersiwak dengan kedua ujungnya .
2.    hukum memakai jari tanagan jadi siwak adalah sah kalau memakai jari orang lain yg masih bersambung , dengan syarat jari itu kering . dan sah juga menurut imam ibn hajar memakai jari sendiri atau orang lain walaupun sudah putus dengan syarat jari itu kering , tapi imam ramliy mengatakan tidak sah .

2.    memakai celak .

diantara sunnah sunnah yg di anjurkan oleh rasulullah saw untuk menjaga kebersihan diri adalah dengan memakai celak mata baik untuk perempuan atau laki laki .

cara memakai celak .
        
cara memakai celak yg benar menurut tuntunan sunnah adalah dengan mencelakkan kelopak mata kanan dan kiri dengan bilangan ganjil yaitu tiga kali di tiap tiap kelopak mata dan ini dilakukan setiap malam sebelum tidur . dan juga disunnahkan memakai celak jenis itsmid , yaitu celak yg dipakai oleh rasulullah saw tapi kalupaun tidak maka cukup memakai celak jenis apapun .

Fedah memakai celak .

Faedah memakai celak adalah untuk menumbuhkan dan melebatkan serta melentikkan bulu mata dan menajamkan penglihatan .
        
Doa sesudah bercelak .
" اللهم نور بصرى وبصيرتى , واجعل سريرتى خيرا من علانيتى , واجعل علانيتى صالحة " .
Artinya : ya allah berikanlah cahaya pada penglihatan mataku dan mata hatiku dan jadikanlah apa yg aku sembunyikan lebih baik dari apa yg aku nampakkan dan jadikalah semua yg aku sembunyikan baik / shalihah .

3.    memakai minyak lulur .

diantara cara cara yg disunnahkan oleh rasulullah saw untuk menjaga kebersihan diri dan kebugaran tubuh adalah dengan memakai minyak lulur pada badan seperti minyak sim sim , minyak zaitun atau criem seperti nivea , hand body dll yg dioleskan tatkala kulit terasa kering atau pada musim dingin secara berselang seling .

4.    membersihkan bulu ketiak / ketek .

diantara cara cara yg disunnahkan oleh rasulullah saw untuk menjaga kebersihan diri adalah dengan membersihkan bulu ketiak , bagi laki laki disunnahkan mencabutnya kalau mampu / menahan rasa sakitnya , tapi kalau tidak mampu maka cukup dengan dicukur . sedangkan bagi wanita disunnahkan mencukurnya saja .
        
5.    membersihkan bulu kelamin / kemaluan .

iantara cara cara yg disunnahkan oleh rasulullah saw untuk menjaga kebersihan diri adalah dengan membersihakan bulu kemaluan / kelamin dan bagi laki laki disunnahkan dengan mencukurnya . sedangkan bagi wanita disunnahkan dengan cara mencabutnya kalau mampu menahan rasa sakitnya , tapi kalau tidak mampu maka cukup dengan cara dicukur saja .

6.    memotong kuku .

diantara cara cara yg disunnahkan oleh rasulullah saw untuk menjaga kebersihan diri adalah dengan memotong kuku tangan dan kaki yg dimulai dengan tangan kanan dan kaki kanan pada hari senin , kamis atau pagi jum,at dan potongan kuku tersebut ditanam ditanah .

cara memotong kuku .

sebenarnya tidak ada hadits yg menjelaskan tentang cara cara memotong kuku , baik kuku tangan atau kuku kaki , hanya saja para fuqaha memberikan kita beberapa cara yg terbaik dalam hal memotong kuku tangan dan kaki yaitu :
1.    cara yg dianjurkan oleh imam al gazaliy yaitu mulai dari telunjuk tangan kanan sampai kelingkingnya , kemudian mulai dari kelingking tangan kiri sampai ibu jarinya dan diakhiri dengan ibu jari tangan kanan .
2.    cara yg dianjurkan oleh imam nawawiy yaitu mulai dari telunjuk tangan kanan sampai kelingking dan diakhiri dengan ibu jarinya , kemudian mulai dari kelingking tangan kiri sampai ibu jarinya .
3.    mengikuti tertib hurup “ khawabis “ pada tangan kanan yaitu sebagai berikut .
                                                                                                         خوابس :
  الخاء : الخنصر . jari kelingking  ----------
  الواو : الوسطى .jari tengah -------- - 
  الألف : الاءبهام .ibu jari ----------
  الباء : البنصر .jari manis -------------
السين : السبابة .jari telunjuk ------------
Sedangkan pada tangan kiri mengikuti tertib hurup “ aukhabas “ yaitu sbb :

أوخبس  :                                                                                               
الألف : الاءبهام .—ibu jari  ------                                                 
الواو : الوطىس jari tengah ----------
الخاء : الخنصر . jari kelingking ---------
الباء : البنصر jari manis ------------
السين : السبابة . jari telunjuk --------

Semua teori ini berlaku pada kedua tangan saja sedangkan pada kaki maka caranya adalah mulai dari jari kelingking kaki kanan sampai jari kelingking kaki kiri .


7. berkhitan .

diantara cara cara yg disunnahkan oleh rasulullah saw untuk menjaga kebersihan diri adalah dengan cara berkhitan baik laki laki atau perempuan .
depinisi khitan adalah memotong kulit yg menutup kelamin pada laki laki dan daging kelentit / itil pada wanita .

hukum berkhitan .

pendapat yg kuat atau muk,tamad di dalam mazhab syafi,iy dan mazhab hambaliy bahwa khitan itu hukumnya adalah wajib baik pada laki laki atau perempuan yg sudah mencapai usia akil balig , sdangkan dalam mazhab hanafiy dan mazhab malikiy hukumnya adalah sunnah baik pada laki laki atau perempaun dan disunnahkan pelaksanaan khitan itu pada hari ketujuh dari hari kelahiran dan langsung diberi nama serta acara pemotongan kambing aqiqahnya .

dan diantara cara cara menjaga kebersihan diri yg disunnahkan oleh rasulullah saw adalah :

1.        dengan cara mencukur kumis sampai kelihatan merahnya bibir .
2.        mencuci rambut dengan daun sidir ( daun gol bhs sasak ) atau sampho serta memberinya minyak rambut .
3.        mencuci sela sela jari tangan dan kaki serta bagi orang yg terlalu gemuk yaitu dengan cara mencuci lipatan lipatan otot tubuh .

Faedah . makruh hukumnya mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagiannya lagi ( al qazak, ) atau yg sering disebut dengan gaya cukur jegr dan makruh juga hukumnya mencukur bulu alis .

Hukum mencukur jenggot .

Imam syafi,I  telah menyebutkan di dalam kitabnya al um bahwa mennyukur jenggot hukumnya adalah haram , tapi para fuqaha dalam mazhab syafi,iy sendiri seperti imam Rafi,i , Imam Nawawi , imam syekh abi zakaria al anshariy , imam ramliy , imam ibn hajar dan imam khtib as syarbiniy dll mereka semua berpendapat hukumny adalah makruh , tapi kita juga disunnahkan merepikan jenggot dengan gunting dan menyisirnya .

Hukum memakai semir .

Menghitamkan rambut dengan semir warna hitam hukumnya adalah haram kecuali bagi orang yg pergi perang jihad melawan orang kafir harbiy . dan menurut imam ramliy boleh bagi perempuan memakainya tapi dengan izin suaminya , adapun kalau memakai semir dengan warna selain hitam maka hukumny adalah mubah / boleh selama tidak berniat menyamakan diri dengan cara cara berhiasnya orang orang kafir  .

Bab , wudlu .

Depinisi wudlu menurut bahasa adalah mencuci sebagian anggota tubuh . dan kata wudlu diambil dari kata wadlaah yg berarti cantik .
Sedangkan menurut syara adalah nama dari cucian kita terhadap anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu dan dengan cara yg tertentu .

Kelebihan kelebihan berwudlu .

Rasulullah saw telah bersabda :

" لا يسبغ عبد الوضوء الا غفرله ما تقدم من ذنبه وما تأخر " .وقال أيضا " من توضأ فأحسن الوضوء خرجت خطاياه من جسده حتى تخرج من أظفاره " .

Artinya : tidaklah seorang hamba itu berwudlu dengan sebaik baik wudlu kecuali diampuni dosa dosanya yg telah lalu dan yg akan datang . beliau juga bersabda : barang siapa yg berwudlu dengan sebaik baik wudlu maka dosa dosanya keluar dari badannya sampai melewati kuku kuku jemarinya .

Faedah . para fuqaha bebeda pendapat tentang apa yg mewajibkan wudlu itu , apakah karena adanya hadats atau karena akan mendirikan shalat . pendapat yg kuat ( muk,tamad ) adalah karena adanya hadats , karena syarat sah shalat adalah mengangkat hadats , adapun mendirikan shalat adalah syarat dari bekasnya berwudlu .  

Pardu pardu / wajib wudlu .

Pardu pardu wudlu semuanya ada enam , empat yg ditetapkan berdasarkan dalil dalam al qur,an yaitu membasuh muka , membasuh kedua tangan sampai siku , menyapu sebagian kepala dan mencuci kedua kaki sampai mata kaki . sedangkan dua pardu lagi ditetapkan berdasarkan dalil dalam hadits yaitu berniat dan tertib .

Dalil wajibnya berwudlu . adalah firman allah swt alma al qur,an surat al maidah ayat 6 .
" يأيها الذين أمنوا اذا قمتم الى الصلوة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم الى المرافق وامسحوا برءوسكم وأرجلكم الى الكعبين " .
Artinya :
Hai orang orang yg beriman apabila kalian akan mendirikan shalat maka basuhlah mukamu dan kedua tanganmu sampai siku siku dan sapulah sebagian kepalamu dan basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki .
Sedangkan dalil yg datang dari hadits adalah sabda rasulullah saw :
" انما الأعمال بالنيات وانما لكل امرءى ما نوى " وقال أيضا " ابدءوا بما بدأ الله به "
Artinya : sesungguhnya sah dan tidaknya semua perbuatan itu tergantung pada niatnya .
Ini dalil wajibnya berniat .
Sabdanya juga : mulailah sesuatu itu darimana allah swt mulai menyebutnya .
Ini dalil wajibnya tertib .

Penjelasan tentang pardu pardu wudlu .

1.     niat .
Depinisi niat menurut bahasa adalah menyengaja / menghendaki .
Sedangkan menurut syara adalah menyengaja berbuat sesuatu atau dalam hati yg berbarengan dengan perbuatan itu sendiri  . sedangkan dalam wudlu seseorang berniat / dalam hati untuk mengangkat hadats atau wudlu atau bersuci untuk mengerjakan shalat .
Contoh lafaznya :
 
  نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغرلله تعالى
Artinya :
Aku berniat wudlu untuk mengangkat hadats kecil karena allah swt .

Waktu berniat .

Waktu kita berniat dalam berwudlu pada waktu basuhan yg paling pertama kali pada muka karena muka adalah anggota wudlu yg paling pertama di cucikan / dibasuh .
2.    membasuh muka .
muka dalam bahasa arab disebut dengan wajah , karena muka adalah anggota badan yg diapakai untuk bertatapan .
batas batas muka / wajah .
panjang muka dihitung mulai dari tempat tumbuhnya rambut dikening sampai tempat tumbuhnya jenggot di dagu , sedangkan lebarnya dihitung mulai dari telinga kanan sampai telinga kiri .
hukum membasuh bulu bulu muka .
membasuh bulu bulu yg tumbuh di muka hukumnya adalah wajib baik luar maupun dalam , kecuali jenggot dan cambang yg terhitung tebal , maka hanya wajib membasuh bagian luarnya saja . tapi disunnahkan menyelang nyelanginya dengan jari jari tangan dari bawah .
batasan batasan tebal , tipis , luar dan dalam .
yg terhitung tebal adalah apabila tidak terlihat kulit wajah / muka ditempat percakapan / waktu bertatap muka .
sedangkan yg terhitung tipis adalah apabila kulit wajah terlihat di tempat percakapan / waktu bertatap muka .
dan yg dinamakan luar atau zahir adalaah yg nampak di luar / ujungnya , sedangkan yg dinamakan dalam / bathin adalah yg tidak nampak / didekat kulit wajah . 
 3. membasuh kedua tangan sampai ke siku.
Yang dimaksud dengan siku adalah tulang yang nampak dilengan tangan; jadi disetiap tangan terdapat dua tulang siku dan hukum membasuh kedua tulang siku dan sebagian lengan tangan adalah wajib dan disunahkan melebihkan basuha
 4.  membasuh rambut atau kulit kepala.
Membasuh rambut hukumnya adalah wajib bagi yang memiliki rambut walaupun yang dibasuh itu setengah helai tapi dengan syarat rambut yang dibasuh itu tidak diluar ukuran wajah kalau diurai kebawah sedangkan  bagi yg tidak memiliki rambut baik gundul atau botak maka wajib membasuh kulit kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki .
yg dimaksud dengan mata kaki adalah tulang yg nampak di pergelangan kaki , jadi disetiap kaki terdapat dua mata kaki dan hukum membasuh kedua mata kaki dan sebagian betis adalah wajib dan disunnahkan melebihkan basuhan .
6.  Tertib pada semua basuhan .
yg dimaksud dengan tertib adalah membasuh anggota anggota wudlu tadi secara berurutan sesuai dengan urutannya di dalam al qur,an dan rasulullah saw setiap berwudlu selalu melakukannya dengan tertib .
Faedah . tertib pada wudlu hukumnya adalah wajib kecuali pada satu tempat yaitu bagi orang yg menyelam ke dalam air walaupun sebentar dan berniat wudlu di dalamnya maka sah wudlunya dan gugur kewajiban tetibnya , ini menurut penndapat imam nawawiy karena tertibnya sudah berlangsung dalam sekejap dan ini adalah pendapat yg kuat / muk,tamad alma mazhab syafi,iy .
Sedangkan menurut imam syafi,iy orang yg berniat wudlu sambil menyelam itu harus agak lama di dalam air sampai kira kira bisa dipastikan adanya tertib itu .

Sunnah sunnah wudlu .

Sunnah sunnah wudlu itu banyak sekali sampai ada yg menyebutnya   sebanyak tujuhpuluh sunnah , dan semuanya terbagi menjadi tiga bagian :
1.    sunnah sunnah sebelum  berwudlu .
2.    sunnah sunnah tatkala berwudlu .
3.    sunnah sunnah sesudah berwudlu .

Sunnah sunnah sebelum berwudlu .

      [ 1 ] .  sunnah sunnah sebelum membasuh muka :
1.      melafazkan niat untuk mengerjakan sunnah sunnah wudlu . contohnya :
" نويت سنن الوضوء لله تعالى "
Artinya : saya berniat mengerjakansunnah sunnah wudlu karena allah swt  .
                2.  membaca basmalah dan isti,azah paling sedikit lafaz :
" بسم الله "
Afdhalnya membaca :
" أعوذبالله من الشيطان الرجيم  بسم الله الرحمن الرحيم رب أعوذ بك
من همزات الشيطان وأعوذ بك رب ان يحضرون "
3. memakai siwak sambil membaca doa ini :
" اللهم بيض به أسناني وشد به لثاتي وثبت به لهاتي وبارك لى فيه وأثبني
عليه يا أرحم الراحمين  "
4. mencuci kedua telapak tangan sampai pergelangan sambil   membaca doa ini :

" اللهم اني أسألك اليمن والبركة وأعوذ بك من الشؤم والهلكة "
5. berkemumur dan memasukkan air ke alma hidung dengan memakai tangan kanan sambil membaca doa ini :
" اللهم أعني على تلاوة كتابك وكثرة الذكر لك وثبتني بالقول الثابت فى الدنيا والأخرة "
6.    melakukan hal tersebut dengan sangat , sampai kita yakin bahwa mulut dan hidung kita sudah bener bener bersih .
7. mengeluarkan air yg di hidung tadi denga tangan kiri   sambil membaca doa ini :
" اللهم اني أعوذ بك من روائح النار وسوء الدار "
8. membasuh setiap anggota wudlu sebanyak tiga kali .

      [ 2 ] . sunnah sunnah tatkala berwudlu .

             1. melapaskan niat wuduk contohnya
" نويت الوضوء للصلاة أو لرفع الحدث الأصغر لله تعالى "
                   Dan membaca doa ini :
 " اللهم بيض وجهي بنورك يوم تبيض وجوه أولياءك ولاتسود وجهي بظلماتك يوم تسود وجوه أعداءك "
2. mulai membasuh dari muka bagian atas .
              3. mengambil air dengan kedua telapak tangan .
4.      membersihkan sela sela mata kanan dan kiri .
5.      membasuh kedua telinga secara bersamaan dengan muka , untuk keluar dari pendapat sebagian ulama , bahwa telinga termasuk bagian dari wajah .
6.      melebihkan basuhan dari batas yg wajib pada wajah yg disebut dengan “ ithalatulgurrah “ .
7.      menggosok anggota wudlu yg dibasuh agar benar benar bersih .
8.      menyelang nyelangi jenggot dan cambang yg terhitung tebal , dengan tangan kanan dari bawah . adapun jenggot yg terhitung tipis maka wajib membasuh luar dan dalamnya .
9.      melakukan basuhan sebanyak tiga kali pada tiap anggota wudlu .
      [ 3 ] . sunnah sunnah tatkala membasuh kedua tangan : 

1. memulai dengan membasuh kedua telapak tangan , ini kalau kita sendiri yg mengambil air wudlu . sedangkan kalau kita dituangkan oleh orang lain atau berwudlu di kran air atau pancuran maka kita memulai basuhan pada siku tangan kanan sambil membaca doa :  
" اللهم أعطني كتابي بيميني وأدخلني الجنة بغير حساب "                 
Dan tatkala membasuh tangan kiri kita membaca doa :
" اللهم اني أعوذ بك ان تعطيني كتابي بشمالي أومن وراءظهري "                                     
2.      mendahulukan yang kanan dari yg kiri .
3.      menggosok anggota wudlu yg dibasuh agar benar benar bersih .
4.      menyelang nyelangi jemari .
5.      melebihkan basuhan dari batas yg wajib dibasuh yaitu sampai atas siku dan afdhalnya sampai dekat pangkal lengan yg disebut dengan “ ithalatuttahjil “ .
6.      menggerak gerakkan cicin yg mungkin bisa masuk air kedalamnya adapun yg tidak mungkin bisa masuk air karena sempitnya / ketatnya maka wajib kita gerakk gerakkan / membuka cincin itu .
7.      menyegerakan membasuh kedua tangan sebelum air basuhan itu kering di muka dan hal ini disebut dengan “ al muwalah “ .
8.      melakukan basuhan sebanyak tiga kali pada tiap tiap anggota wudlu .

 [ 4 ] . sunnah sunnah tatkala membasuh rambut / kepala .

1.    membasuh semua rambut / kepala dengan kedua tangan , yaitu ibu jari diletakkan di pelipis kemudian memulai basuhan dari arah dpan terus ke belakang sampai tengkuk , kemudian dikembalikan lagi ke depan , hal ini dilakukan sebanyak tiga kali sambil membaca ini : 
" اللهم غشني برحمتك وأنزل علي من بركاتك وأظلني تحت ظل عرشك يوم لا ظل الا ظلك اللهم رم شعري و بشري على النار "
2.      membasuh kedua telinga bersamaan dengan membasuh rambut / kepala , untuk keluar dari pendapat sebagian fuqaha yg mengatakan bahwa telinga termasuk bagian dari kepala .
3.      menyegerakan membasuh rambut / kepala sebelum kering air basuhan pada tangan .
4.      melakukan basuhan sebanyak tiga kali pada setiap anggoata wudlu . 
  [ 5 ] .  sunnah sunnah setelah membasuh rambut .

 1.  membasuh kedua telinga secara bersamaan sambil membaca  doa ini                " اللهم اجعلني من الذين يستمعون القول فيتبعون أحسنه  اللهم أسمعني منادي الجنةفى الجنة مع الأبرار وأعوذبك من النار وسوء الدار " .
2. membasuh telinga sebanyak sembilan kali , tiga kali dengan air  yg baru sambil memasukkan jari telinga ke dalam lipatan telinga sedangkan ibu jari berada pada posisi daun telinga , kemudian tiga kali lagi dengan air yg baru yaitu dengan memasukkan jari kelingking ke alma lubang telingan , kemudian tiga kali lagi dengan air yg baru dengan menggunakan telapak tangan .
3.      membasuh tengkuk dengan telapak tangan kanan , ini menurut pendapat imam al gazaliy , imam al bagawiy dan imam ar rafi,iy sambil membaca doa ini :    
" اللهم فك رقبتي من النار وأعوذبك من السلاسل والأغلال " .

  [ 6 ] . sunnah sunnah tatkala membasuh kaki .
 
1. memulai basuhan dari jari jemari kalau air itu kita tuang sendiri , tapi kalau dituangkan oleh orang lain atau berwudlu di pancuran maka basuhannya dimulai dari mata kaki kanan sambil membaca doa ini : 
" اللهم ثبت قدمي على الصراط مع أقدام عبادك الصالحين "
                   Dan tatkala membasuh kaki kiri membaca doa ini :  
" اللهم اني أعوذبك أن تزل قدمي على الصراط فى النار يوم تزل أقدام المنافقين
 والمشركين " .
           2. membasuh anggota wudlu agar benar benar bersih .
3.    menyelang nyelangi jari jemari kaki mulai dari kaki kanan   sampai kaki kiri dengan jari kelingking tangan lewat bawah .
4.    mendahulukan kaki kanan dari kaki kiri .
5.    melebihkan basuhan dari batas yg wajib yaitu sampai  pertengahan betis dan afdhalnya sampai lutut .
6.    melebihkan basuhan pada tumit agar benar benar bersih .
7.    menyegerakan membasuh kaki sebelum air pada basuhan kepala / rambut mongering .
8.    melakukan basuhan sebanyak tiga kali .

 [ 7 ] . sunnah sunnah setelah berwudlu .

1.    meminum sisa sisa air wudlunya dan memercikkannya pada pakaian .
2.    berdoa sambil menghadap ke kiblat mengangkat kedua tangan tinggi tinggi :

" أشهد أن لااله الا الله وحده لاشريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
 اللهم اجعلني من التوابين واجعلني من المتطهرين واجعلني من عبادك
 الصالحين سبحانك اللهم وبحمدك أستغفرك وأتوب اليك " .
3.    membaca surat al qadar sebanyak tiga kali .
4.    membaca ayat kursi sekali .
5.    membaca surat al ikhlas sekali .       
6.    melakukan shalat sunnah wudlu dua rakaat sebelum air wudlu mengering , pada rakaat pertama membaca surat al kafirun dan pada rakaat kedua membaca surat al ikhlas dan shalat sunnah wudlu ini bisa dikerjakan secara bersamaan dengan shalat shalat sunnah yg lain seperti shalat sunnah duha atau tahiyatul masjid .

[ 8 ] . sunnah sunnah yg bersipat umum didalam wudlu .

1.    berwudlu menghadap ke kiblat kalau hal ini memungkinkan .
2.    berwudlu dalam keadaan duduk kalau memungkinkan .
3.    memelihara agar air tidak terpercik .
4.    tidak memakai air secara berlebihan / boros .
5.    tidak berbicara sewaktu berwudlu .
6.    menghindar dari percikan percikan air .
7.    meletakkan cebokan di sebelah kanan .
8.    menungkan air sendiri / tidak menyuruh aorang lain .
9.    tidak mengelap bekas air wudlu ini kalau mungkin .
10.  tidak melebihkan basuhan lebih dari tiga kali .
11.  air wudlu tidak kurang dari satu mud .
12.  menetapkan niat berwudlu dari pertama sampai akhir .

waktu waktu kita disunnahkan melakukan wudlu .

          ada beberapa waktu kita disunnahkan melakukan wudlu   diantaranya adalah :
1.    apabila kita akan membaca al qur,an .
2.    apabila kita akan tidur .
3.    apabila kita akan belajar / mutalaah , menghadiri majlis tak,lim .
4.    apabila kita akan berzikir .
5.    apabila kita akan berziarah kubur .
6.    disunnahkan kita tetap dalam keadaan berwudlu .

faedah penting .

       diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa suatu hari rasulullah saw berkata kepada sahabat bilal ra “ hai bilal semalam aku mendengar suara terompahmu disurga , amalan apakah yg kamu kerjakan ? sebelum menjawab bilal berpikir amalan apakah yg selalu dikerjaknnya / yang paling istimewa kemudian katanya “ ya rasulullah saw setiap wudluku batal aku cepat cepat berwudlu lagi dan shalat sunnah sesudah itu “ mendengar jawaban bilal tadi rasulullah saw berkata “ hai bilal itulah amalan yg membuatmu terompahmu terdengar di surga “ .

syarat syarat wudlu .

syarat syarat wudlu itu ada 15 kalau salah satunya tidak ada maka wudlu itu dinyatakan tidak sah yaitu :
1.      islam . orang diluar islam tidak sah wudlunya karena syarat sah niat adalah islam .
2.      tamyiz anak anak yg belum sampai umur tamyiz tidak sah wudlunya , karena syarat sah niat adalah anak yg telah tamyiz .
3.      tidak dalam keadaan haid atau nipas .
4.      tidak terdapat pada kulit sesuatu yg menghalangi masuknya air ke kulit seperti cat , getah , lem dll .
5.      tidak terdapat pada kulit sesuatu yg dapat merubah sifat sifat air seperti balsem , kecap , busa sabun dll .
6.      harus mengetahui bahwa wudlu itu adalah pardu , supaya niatnya benar benar jazm .
7.      tidak berkeyakinan bahwa diantara pardu pardu itu sunnah dan dalam hal ini ada empat kemungkinan yg terjadi :
1.       terkadang ada orang yg berkeyakinan bahwa semua pekerjaan dalam wudlu itu hukumnya adalah pardu maka wudlunya sah .
2.       terkadang ada orang berkeyakinan bahwa semua pekerjaan dalam wudlu itu hukumnya adalah sunnah maka wudlunya tidak sah .
3.       terkadang ada orang berkeyakinan bahwa sebagian dari pekerjaan wudlu itu ada yg pardu dan ada juga yg sunnah tapi dia tidak bisa membedakannya maka dalam hal ini hukumnya adalah tafshil sbb :
a.       apabila hal tersebut dilakukan oleh orang awam maka wudlunya sah .
b.      tapi apabila hal tersebut dilakukan oleh orang yg pernah belajar ilmu agama maka dalam hal ini ada khilaf imam ibn hajar mengatakan wudlunya sah sedangkan imam ramliy mengatakan wudlunya tidak sah .
4.       terkadang ada orang berkata bahwa membasuh rambut / kepala dan kaki salah satunya adalah sunnah tapi dia tidak menentukan mana yg sunnah itu maka dalam wudlunya sah , karena dia tidak berkeyakinan bahwa salah satu dari dua pardu tadi sunnah .
8.      air yg diapaki wudlu adalah air mutlak .
9.      menghilangkan nak,jis ainiyah , jika nak,jis it tidak bisa hilang dengan sekali cucian maka harus dicuci dua kali yg pertama untuk menghilangkan nak,jis dan yg kedua untuk mengangkat hadats . sedangkan pendapat imam nawawiy cukup dibasuh sekali saja untuk menghilangkan nak,jis dan mengangkat hadats dan ini yg muktamad alma mazhab syafi,iy .  
10.  air tersebut mengalir secara alami , maka tidak cukup membasuh dengan handuk basah atau es balok .
11.  niatnya harus jazam / pasti artinya tidak boleh ragu ragu apakah sudah batal atau masih dalam keadaan berwudlu , jadi kalau ternyata diketahui bahwa tidak dalam keadaan berwudlu maka wudlunya tadi tidak sah .
12.  menetapkan niat mulai dari awal sampai akhir / tidak melakukan hal hal yg membatalkan niat seperti murtad .
13.  tidak menggantungkan niat pada sesuatu seperti “ kalau si zaid datang maka saya tidak lagi berwuudlu “ maka apabila si zaid datang pada saat dia membasuh muka maka wudlunya tadi tidak sah .
14.  sudah masuk waktu bagi orang terkena gangguan pada saluran kencingnya seperrti penyakit beser [ kentrek bhs sasak] atau wanita yg sedang istihadhah maka bagi mereka harus berwudlu sesudah masuk waktu .
15.   al muwalah atau harus bersambung wudlunya dengan shalat ini bagi yg sedang beser atau istihadhah .   

beberapa permasalahan dalam wudlu .

1.    apabila kita ragu adanya wudlu dan kita yakin adanya hadats maka kita harus mengikuti apa yg kita yakini contohnya apabila kita mau shalat kemudian ragu apakah kita masih ada wudlu atau tidak maka kita yakin adanya hadats seperti kita pernah kencing tapi kita ragu lagi apakah setelah itu kita berwudlu atau tidak maka sekarang kita dihukum berhadats . begitupula kalau kita yakin ada wudlu tapi ragu apakah keluar hadats atau tidak maka kita dihukum berwudlu .
2.    apabila kita yakin bahwa wudlu dan hadats ada tapi kita ragu mana yg lebih dahulu , maka kita harus mengambil yg kebalikan sebelumnya . contohnya setelah terbit matahari kita berhadats dengan yakin dan juga punya wudlu dengan yakin tapi kita ragu mana yg lebih dahulu maka dalam hal ini ada beberapa hal :
1.    apabila sebelum matahari terbit kita berhadats maka kita  sekarang dihukum berwudlu .
2.    apabila sebelum matahari terbit kita punya wudlu maka   kita lihat :
a.    kalau kita biasa memperbaharui wudlu maka kita sekarang dihukum berhadats .
b.    sedangkan kalau kita tidak biasa memperbaharui wudlu maka kita sekarang dihukum berwudlu .
c.    sedangkan kalau kita tidak tahu / lupa kebiasaan maka kita sekarang dihukum berhadats dan dianjurkan melkukan hal hal yg membatalkan wudlu seperti kentut memegang kemaluan setelah itu berwudlu dengan yakin .  
.
hal hal yg membatalkan wudlu .

dalam ilmu piqih hal hal yg membatalkan wudlu itu disebut dengan “ naqidh “ jamaknya “ nawaqidh “ .
depinisi naqidh menurut bahasa adalah menghilangkan sesuatu dari asalnya .
sedangkan depinisinya menurut syara adalah sebab sebab yg kalau dikerjakan bisa menghilangkan / membatalkan wudlu .

hal hal yg membatalkan wudlu ada empat :

1.    keluar sesuatu dari salah satu lubang yg dua baik kubul atau dubur . baik berupa angin atau kotoran , dalam keadaan kering atau basah , baik alami atau tidak seperti batu atau kayu dll kecuali air mani .
     kenapa air mani tidak membatalkan wudlu ? karena keluarnya air mani itu mewajibkan sesuatu yg lebih besar dari wudlu yaitu mandi . dan qaidah fiqhiyah menyebutkan “ bahwa setiap sesuatu yg mewajibkan yg lebih besar dari dua perkara dengan kekhususnya maka dia tidak mewajibkan sesuatu yg lebih kecil dengan keumumannya “ seperti air mani yg mewajibkan mandi dengan sebab kekhususannya [ air mani ] tidak akan mewajibkan wudlu karena keumumannya berupa apa saja yg keluar .
2.    hilang akal baik karena gila , mabuk , pingsan , terkena penyakit ayan , atau ketiduran dalam keadaan tidak tegap .

syarat syarat tidur yg tidak membatalkan wudlu .

1.    tidur yg tetap dalam keadaan tegak , maksudnya pantat kita menempel di lantai sehingga tidak memungkinkan keluarnya angin .
2.      postur tubuh sedang / tidak terlalu gemuk sehingga tidak ketahuan anginnya keluar atau terlalu kurus sehingga pantatnya menganga dan tidak atahu anginya keluar .
3.     terbangun dalam keadaan posisi badanya masih tegak , maka kalau terbangun dalam keadaan terlentang atau berbaring maka wudlunya batal karena ada kemungkinan angin keluar tapi tidak diketahui .
4.     tidak diberitahu bahwa dia keluar angin pada saat tertidur oleh orang yg mak,sum seperti nabi rasul menurut imam ramliy atau orang yg tsiqah [ orang terpercaya ] menurut imam ibn hajar al haitamiy .


3.    bersentuhan kulit antara laki laki dan perempuan yg sudah besar dan tak ada hubungan mahramiyah .

penjelasan .

1.    harus yg bersentuhan itu adalah kulit karena kalau gigi , kuku , tulang atau rambut maka tidak batal wudlunya .
2.    harus orang yg bersentuhan itu berlainan jenis yaitu antara laki laki dan perempuan .
3.    harus diantara yg bersentuhan itu tidak ada hubungan mahramiyah seperrti ibu dengan anaknya atau sesama saudara , tapi kalau suami istri maka batal wudlunya .
dan yg dimaksud dengan mahramiyah adalah semua wanita / perempuan yyg haram dinikahi .
4.    bersentuhan itu tanpa penghalang seperti kain sarung atau baju tapi kalau ada penghalangnya maka wudlunya tidak batal .
5.    orang yg saling bersentuhan itu sudah sama besar . dan ukuran besar pada laki laki atau perempuan adalah keduanya sudah punya kecendrungan / kepahaman tentang hubungan seksual , artinya kalau dilihat atau melihat maka bagi orang yg normal akan tertarik / menimbulkan birahi .
4.    memegang kemaluan atau dubur dengan telapak tangan atau telapak jari jemari baik laki laki atau perempuan . dan yg dimaksud dengan kemaluan pada laki laki adalah hanya batang zakar saja tidak termasuk biji testisnya .dan pada wanita adalah bibir vagina saja terus kedalam . sedangkan yg dimaksud dengan dubur adalah lubang anus dan daerah dekat sekitarnya , bukan pantat secara keseluruhannya .

beberapa permasalahan .
      
1.    apabila kita memegang bagian tubuh orang yg terpotong maka dalam hal ini ada khilaf ulama . menurut imam ibn hajar kalau bagian tubuh itu sudah lebih setengah dari aslinya maka bisa membatalkan wudlu . sedangkan imam ramliy mengatakan kalau bagian yg terpotong itu lebih setengah dari aslinya dan masih dapat kita bedakan jenis kelaminnya maka hal itu bisa membatalkan wudlu .
2.    apabila kita memegang potongan zakar maka hukumnya adalah apabila potongan tersebut masih bisa dikenal maka bisa membatalkan tapi kalau tidak maka tidak bisa membatalkan .
3.    apabila kita memegang kemaluan zakar / vagina hewan / binatang maka wudlu kita tidak batal .
4.    apabila kita menyentuh kulit / kemaluan mayyit yg berlainan jenisnya maka wudlu kita batal adapun wudlu mayyit itu tidak karena tidak sudah mukallaf .

 perbedaan antara lamsun dan massun ada delapan . 

1.    kalau massun khusus dengan telapak tangan atau telapak jari sedangkan lamsun dengan semua anggota badan .
2.    kalau massun khusus pada kemaluan atau dubur , sedangkan lamsun dengan seluruh badan .
3.    kalau massun tidak disyaratkan harus berlainan jenis kelamin sedangkan lamsun disyaratkan .
4.    kalau massun yg batal hanya yg menyentuh sedangkan kalau lamsun yg batal ada;ah keduanya .
5.    kalau massun tidak disyaratkan harus sudah besar / paham makna seksual sedangkan lamsun disyaratkan .
6.    kalau massun dapat dilakukan oleh satu orang sedangkan lamsun harus dua orang .
7.    kalau masssun tidak disyaratkan harus mahramiyah sedangkan lamsun harus mahramiyah .
8.    kalau massun disyaratkan potongan kemaluan itu harus masih dapat dikenal sdangkan lamsun tidak disyyaratkan menurut imam ibn hajar sedangkan menurut imam ramliy maka disyaratkan .

bab , beristinja / cebok .

depinisi istinja menurut bahsa adalah menghilangkan sesutau yg menyakitkan .
sedangkan menurut syara adalah menghilangkan nak,jis basah yg keluar dari dubur dengan air atau batu .

hukum hukum beristinja ada lima .

1.    wajib yaitu apabila nak,jis tersebut basah .
2.    sunnah yaitu apabila nak,jis tersebut kering .
3.    mubah yaitu apabila hanya keringat yg membasahi sekitar kubul atau dubur .
4.    makruh yaitu apabila hanya berupa kentut .
5.    haram dan pada dua hal :
1.    haram tapi sah yaitu apabila beristinja dengan air atau btu curian .
2.    haram dan tidak sah yaitu apabila beristinja memakai barang barang terhormat / dimuliakan seperti kertas yg berisikan ayat ayat al qur,an , hadits atau hukum hukum syariat .
  
cara cara beristinja ada tiga .

1.    beristinja dengan memakai batu terlebih dahulu sebelum memakai air dan cara ini yg paling afdhal .
2.    beristinja dengan air saja .
3.    beristinja dengan batu saja , tapi ada syarat syaratnya .

batasan batasan batu atau yg sejenisnya yg sah dipakai beristinja .

1.    batu / benda tersebut tidak nak,jis atau terkena nak,jis .
2.    batu / benda tersebut padat tidak lembek .
3.    batu / benda tersebut mampu mengangkat / menghilangkan nak,jis oleh karena itu kaca tidak sah .
4.    batu / benda tersebut tidak termasuk barang barang yg dimuliakan seperti roti yg sudah sangat kering . 

syarat syarat batu istinja ada delapan .

1.    harus memakai tiga buah batu atau satu tapi memiliki tiga ujung , jadi bisa dipakai tiga kali olesan .
2.    mampu menghilangkan nak,jis pada kubul atau dubur tanpa meninggalkan bekas .
3.    nak,jis yg dibersihkan itu belum mengering .
4.    nak,jis itu tidak berpindah ( yantaqil ) tempat dari kubul atau dubur .
5.    nak,jis itu tidak terkena / bercampur benda lain .
6.    nak,jis itu tidak mengalir ( yujawiz ) ke tempat lain .
7.    batu tersebut bisa dioleskan secara merata .
8.    batu tersebut tidak nakjis atau terkena nak,jis .
jadi kalau syarat syarat di atas salah satunya tidak ada maka wajib memakai air .

sunnah sunnah alma beristinja .

1.    menyiapkan air dan batu sebelum beristinja .
2.    beristnja sebanyak bilangan ganjil .
3.    beristinja dengan tangan kiri .
4.    membersihkan bagian dubur dengan jari tengah .
5.    mendahulukan air untuk mencuci kubul agar tangan tidak nak,jis memcuci dubur .
6.    mendahulukan istnja sebelum wudlu .
7.    bagi laki laki disunnahkan memegang batang zakarnya dengan jari tengah dan telunjuk .
8.    menyiramkan air pada kemaluan dankain .
9.    menggosok gosokan tangan ke tanah agar hilang baunya , rasanya , warnanya .
10.    membaca doa .
" اللهم طهر قلبي من النفاق وحصن فرجي من الفواحش " .
Beberapa adab qada hajat di wc .

1.    memakai sandal .
2.    menutup kepala .
3.    membaca doa masuk wc .
" بسم الله اللهم اني أعوذبك من الخبث والخبائث ومن الرجس النجس " .
4.    mendahulukan kaki kiri waktu masuk wc .
5.    mendahulukan kaki kanan waktu keluar wc .
6.    tidak membawa barang barang yg dimuliakan seperti al qur,an hadits atau nama nama para malaikat , nabi rasul dan kitab kitab syariat .
7.    qadak hajat dalam keadaan duduk .
8.    tidak berbicara atau menyanyi .
9.    tidak melihat ke langit , kemaluan , atau kotorab yg keluar tapi melihat ke depan .
10.              agak mengangkat kaki kanan dan meluruskan kaki kiri dan tangan kiri ke bawah .
11.              tidak berludak pada kotoran .
12.              tidak memain mainkan tangan ( abats ) .
13.    membuka kain sarung sedikit demi sedikit sampai betul betul dalam posisi duduk yg benar .
14.    menutup aurat sedikit demi sedikit sampai betul betul dalam posisi berdiri .
15.    beistibra untuk meyakinkan bahwa nak,jis sudah habis keluar . dan ada empat cara beristinja :
1.    dengan cara berdehem .
2.    dengan cara agak memeras batang zakar .
3.    dengan cara menggerak gerakkan batang zakar .
4.    dengan cara berjalan beberapa langkah .
5.    sedangkan khusus bagi perempuan istibranya dengan cara meletakkan jari jemari pada pinggir vagina dan mengoles oleskannya .
6.    16. membaca doa setelah selesai .
" غفرانك  غفرانك غفرانك  
" الحمد لله الذي أذهب عني الأذى و عافاني , الحمد لله الذي أذاقني لذته
وأبقى في قوته وأذهب عني أذاه " .

Adab qadak hajat di tempat terbuka .

1.    apabila qada hajat menghadap ke kiblat maka wajib membuat penutup seperti memakai kain , dahan pohon , batu dll . dan disyaratkan tingginya tidak kurang dari sepertiga meter dan jaraknya dari tempat duduk tidak lebih dari satu meter setengah .
2.    menjari tempat yg agak jauh .
3.    tidak kencing di air sedikit yg tergenang dan ukuran sedikitnya adalah apabila digerakkan tepinya maka bergerak sampai tepi yg lain adapun kalau tidak sampai bergerak tepi yg lain maka dihukum banyak .
4.    tidak kencing di air yg sedikit walaupun mengalir .
5.    tidak qadak hajat dijalan yg dilewati orang .
6.    tidak kencing berlawanandengan arah angin .
7.    tidak qada hajat di lubang , karena dikhawatirkan ada hewan hewan kecil yg terganggu .
8.    tidak qadak hajat do bawah pohon yg sedang berbuah .
9.    tidak qadak hajat di tempat biasanya orang berkumpul , kecuali kalau tempat itu biasanya diapaki untuk melakukan maksiat judi dll .
10.    makruh qadak hajat menghadap ke matahari atau bulan adapun membelakanginya tidak makruh .
11.    tidak kencing di tempat yg keras seperti batu semen karena dikhawatirkan percikannya akan mengena kain atau badan .
12.    tidak beristinja dengan air tempat qadak hajat .
13.    haram hukumnya qadak hajat menghadap ke kiblat tanpa ada penutup .
  
bab . mandi . [ al guslu ] .

depinisi mandi menurut bahasa adalah mengalirkan air .
sedangkan depinisinya menurut syara adalah meratakan semua anggota badan dengan air dengan niat tertentu .

perbedaan antara guslun , gaslun , gislun .

1.      kalau guslun [ dommah ] adalah meratakan badan dengan air .
2.      kalau gaslun [ fathah ] adalah sebutan bagi cucian sebagian anggota badan .
3.      sedangkan gislun [ kasrah ] adalah alat yg dipakai untuk mandi seperti air , sabun dll .
hukum hukum mamdi ada lima .

1.      wajib yaitu pada enam perkara diantaranya adalah mandi wajib .
2.      sunnah seperti mandi jum,at .
3.      mubah seperti mandi tanpa niat .
4.      makruh seperti madinya orang yg berpuasa dengan menyelam .
5.      haram pada dua hal :
1-haram tapi sah yaitu kalau mandi wajib / sunnah dengan air curian .
       2-haram dan tidak sah yaitu perempuan haid yg madi dengan niat ibadah sebelum  habis masa haidnya kecuali mandi ihram haji atau umrah , atau untuk hadiri shalat hari raya .
hal hal yg mewajibkan mandi ada enam .

1.      khusus bagi wanita ada tiga haid , nifas dan melahirkan .
2.      laki laki dan wanita ada tiga juga senggama , keluar air mani , dan mati .

penjelasan di atas .

1.      memasukkan kepala zakar atau yg seukurannya kalau terpotong ke dalam paraj / kemaluan wanita baik itu vaginanya atau duburnya atau pada dubur laki laki atau hewan walaupun orang atau hewan itu sudah mati .
2.      keluar air mani , sampai kelihatan airnya lain halnya kalau akan keluar tapi kemudian ditahan sehingga tidak jadi keluar maka tidak wajib mandi .

batasan air mani yg mewajibkan mandi .

1.       air maninya sendiri lain halnya kalau yg keluar itu air mani orang lain , seperti wanita setelah mandi junub keluar lagi mani suaminya maka tidak wajib mandi lagi .
2. air mani itu keluar pertama kali lain halnya kalau sudah keluar   kemudian dimasukkan lagi dan keluar lagi maka tidak wajib mandi.

Perbedaan antara air mani , air mazi dan air wadi .

1.       kalau air mani warnanya putih agak kental , keluarnya secara terpancar , disertai dengan syahwat yg sempurna , terasa sangat nikmat sekali pada waktu keluarnya baik pada waktu senggama atau mimpi senggama dan terasa capek sesudahnya .
2.       kalau air mazi warnanya putih juga tapi tidak sekental air mani , keluarnya dengan sahwat yg tidak sempurna biasanya keluar karena terlalu menghayalkan lawan jenis atau pada saat melakukan cumbuan sebelum bersenggama .
3.       kalau air wadi warnanya putih juga tapi tidak seputih air mani , agak keruh dan biasanya keluar sesudah kencing atau sesudah memikul sesuatu yg berat .

Hukum apabila salah satu dari air itu keluar .

1.        kalau air mani keluar maka wudlu kita tidak batal tapi wajib kita mandi dan air mani itu hukumnya adalah suci jadi apabila mengenai pakaian tidak wajib dicuci tapi disunnahkan mencucinya apabila air mani itu sudah kering .
2.        kalau yg keluar air mazi atau air wadi maka wudlu kita batal tapi tidak wajib kita mandi dan air mazi dan wadi itu hukumnya adalah nak,jis jadi apabila mengenai pakaian maka wajib dicuci .

tanda tanda air mani ada tiga .

apabila salah satu dari tanda tanda yg tiga ini ada maka baik laki laki atau perempuan wajib mandi junub :
1.      terasa nikmat sekali waktu keluarnya .
2.      keluarnya dengan terpancar .
3.      baunya kalau basah seperti bau adonan tepung sedangkan kalau kering seperti bau putih telur atau bunga korma .

hal penting .

warna putih , kental atau tersa capek sesudah keluarnya tidak menjadi tanda tanda air mani , hal itu hanya kebiasaannya saja , jadi kalau salah satu dari tanda tanda di atas itu ada maka walaupun warnanya merah atau tidak terasa capek atau encer maka tetap wajib mandi .

permasalahan dalam bab ini .

1.      apabila kita syak apakah yg keluar itu air mani atau air mazi maka dalam hal ini boleh kita menentukan pilihan kita yaitu menjadikannya air mani kemudian kita mandi atau menjadikannya air mazi kemudian kita berwudlu dan mencucinya .
3. yg ketiga yg mewajibkan mandi adalah haid maka wajib mandi apabila wanita yakin bahwa haidnya telah berhenti .
4. yg keempat yg mewajibkan mandi adalah nifas maka wajib mandi apabila wanita yakin bahwa nifasnya berhenti .
5. yg kelima yg mewajibkan mandi adalah mati maka wajib bagi yg masih hidup untuk memandikan orang muslim yg meninggal dunia.
 6. yg keenam yg mewajibkan mandi adalah melahirkan maka wajib mandi bagi wanita yg yg melahirkan walaupun yg keluar itu adalah mudgah [ daging yg belum bernyawa ] atau alaqah [ gumpalan darah ] .

pardu pardu mandi .

1.      niat .
 waktu berniat adalah pada awal kita membasuh anggota badan  kita .
 
   contoh niat mandi .
" نويت الغسل لرفع الحدث الأكبر لله تعالى "
    Artinya . aku berniat mandi untuk mengangkat hadats besar karena    allah swt .

Beberapa permasalahan dalam mandi .

1.      apabila seseorang melakukan dua hal yg mewajibkan mandi seperti senggama dan keluar air mani maka cukup dia berniat sekali saja yaitu untuk mengangkat hadats besar .
2.      apabila seseorang mau mandi wajib dan mandi sunnah maka harus berniat dua kali .
1.      pardu yg kedua adalah meratakan badan dengan air dan memperhatikan lekukan lekukan otot badan seperti di bawah ketiak , paha dan kedua lipatan pantat .

masalah membasuh kepala zakar yg masih tertutup / belum dikhitan.

Kulit kepala zakar yg menutup itu dalam bahasa arabnya disebut dengan kulfatulaqlaf dan hukum membasuhnya terbagi menjadi dua :
1.      kalau orang itu masih hidup maka hukumnya wajib dibasuh sewaktu mandi wajib kalau bisa tapi kalau tidak bisa maka dia melakukan shalat faqiduthahurain yaitu shalatnya orang yg tidak punya air dan debu artinya shalatnya itu harus diqada .
2.      sedangkan kalau orang itu sudah meninggal dunia maka alma hal ini ada khilaf menurut imam ramliy kepala zakarnya dibasuh sewaktu dimandikan dan tidak dishalatkan . sedangkan menurut imam ibn hajar dimandikan dulu setelah itu ditayamumkan kemudian dishalatkan .

Sunnah sunnah tatkala mandi wajib atau sunnah .

1.        membaca basmalah .
2.        memakai siwak terlebih dahulu .
3.        mandi sambil berdiri .
4.        menghadap ke kiblat kalau memungkinkan .
5.        mencuci telapak tangan kalau memungkinkan .
6.        berkemumur [ madmadah ] kemudian memasukkannya ke dalam hidung [ istinsysaq ] .
7.        kencing terlebih dahulu apabila akan mandi junub .
8.        menghilangkan kotoran kotoran di badan terlebih dahulu .
9.        berwudlu terlebih dahulu atau pada waktu mandi tau sesudahnya tapi yg afdhal sebelumnya .
10.    memperhatikan lipatan lipatan otot badan yg memungkinkan tidak masukanya air .
11.    menyelang nyelangi rambut .
12.    menggosok gosok badan .
13.    memulai dengan membasuh badan bagian kanan .
14.    membasuh tiap tiap bagian tubuh sebanyak tiga kali .
15.    mebasuh bagian tubuh sebelum kering bagian yg lainnya .
16.    mandi sambil menutup aurat .
17.    air yg kita pakai tidak kurang dari satu sha .
18.    mandi di tempat yg tidak memercikkan air .

cara cara mandi yg disunnahkan .

1.        membersihkan kotoran kotoran yg menempel pada tubuh seperti bekas air mani atau kencing .
2.        kemudian menghadap ke kiblat sambil membaca basmalah , bersiwak , mencuci kedua telapak tangan , berkemumur dan memasukkan air ke dalam hidung sebanyak tiga kali dan sambil meniatkan semuanya sebagai sunnah mandi .
3.    membasuh kemaluan dan sekitarnya sambil berniat mengangkat hadatsnya atau niat mandi misalnya mandi sunnah jum,at .
4.    kemudian berwudlu dan bersiwak , berkemumur , sambil menutup aurta dan berniat dengan wudlu itu untuk mengangkat hadats kecil kalau ada , tapi kalau tidak ada maka meniatkannya sebagai sunnah sunnah wudlu .
5.    kemudian membasuh kepala terlebih dahulu sambil berniat mengangkat hadats besar [ junub ] atau niat mandi sunnah seperti mandi jum,at .
6.    kemudian memperhatikan lipatan lipatan otot badan .
7.    kemudian membasuh tubuh bagian kanan depan kemudian bagian kanan belakang kemudian bagian kiri depan kemudian bagian kiri belakang dengan merata .

Beberapa permasalahan dalam bab ini .

1.    kemaluan / alat kelamin disunnahkan dibasuh terlebih dahulu dengan niat mengangkat janabh [ hadats besar ] atau mandi sunnah agar tidak perlu lagi dibasuh sewaktu mandi , karena kalau dibasuh sewaktu mandi maka wudlu kita batal .
2.    hadats kecil bisa ikut terangkat dengan melakukan mandi wajib walaupun kita tidak meniatkannya , sedangkan kalau mandi sunnah seperti mandi jum,at maka hadts kecil tidak ikut terangkat jadi harus berwudlu sebelum mandi atau sseaktu mandi atau sesudah mandi .

Mandi mandi sunnah .

1.    mandi jum,at . mandi jum,at dalam mazhab syafi,iy hukumnya sunnah mua,kkkadah , bahklan mandi jum,at termasuk mandi mandi sunnah yg paling afdhal karena sebagian mazhab mengatakan hukumnya wajib . waktu mandi jum,at masuk menurut pendapat yg kuat adalah sesudah terbit pajar / subuh dan pendapat yg lemah mengatakan waktunya masuk setelah pertengahan malam tapi afdhalnya sewaktu akan berangkat ke masjid . dan waktunya habis apabila putus asa untuk mengerjaknnya seperti sudah tidak ada waktu lagi untuk mandi dan mandi jum,at hanya disunnahkan bagi orang orang yg disunnahkan menghadiri shalat jum,at .
              contoh lafaz nianya :
" نويت الغسل لصلاة الجمعة لله تعالى "
2.   mandi hari raya idul fitri dan idul adha . mandi hari raya idain ini waktunya masuk mulai dari pertengahan malam dan habis dengan terbenamnya matahari pada hari raya itu . mandi ini disunnahkan bagi semua orang termasuk wanita yg sedang haid atau nifass , karena mandi ini disunnahkan untuk memeriahkan harinya tidak seperti mandi jum,at yg disunnahkan untuk menghadiri shalat .
         contoh lafaz niatnya :
" نويت الغسل ليوم عيد الفطر / عيد الأضحى لله تعالى "
3. mandi sesudah memandikan mayyit / jenazah . orang yg sudah memandikan mayyit disunnahkan mandi baik laki laki atau wanita yg sedang haid atau nifas walaupun mayyit itu oprang kafir . dan waktunya masuk dengan selesainya memandikan jenazah dan waktunya habis apabila tidak ingin mandi
4.  mandi shalat istisqa [ minta hujan ] . sebelum shalat dimulai maka disunnahkan bagi semua orang untuk mandi terlebih dahulu . waktunya masuk kalau shalat sendiri adalah begitu akan shalat dan kalau berjamaah begitu jamaah sudah berkumpul dan waktunya habis dengan dimulainya shalat .
   5. mandi shalat kusuf dan khusuf [ gerhana matahari dan bulan ] . disunnahkan bagi yg ingin mengerjakan shalat kusuf dan khusuf untuk mandi terlebih dahulu . dan waktunya masuk dengan mulainya gerhanan dan habis dengan dimulainya shalat .
6.         mandi bagi orang kafir yg ingin masuk islam . orang kafir yg ingin masuk agama islam disunnahkan mandi terlebih dahulu ini kalau tidak ada hadats besar tapi kalau ada maka wajib hukumnya untuk mengangkat hadats besar .
7.        mandi bagi orang yg baru sembuh dari gilanya atau penyakit ayannya , oleh karena imam syafi,iy berkata “ jarang sekali orang yg gila itu tidak keluar maninya “ .
8.        mandi sesudah dihijamah [ dikeluarkan darah dari kepalanya ] untuk mengembalikan kesegaran dan kebugaran badannnya .
9.        mandi sebelum berangkat ke masjid .
10.    mandi setiap malam pada bulan ramadlan waktunya masuk dengan terbenamnya matahari agar badan kita segar dan kuat untuk shalat tarawih .
11.    mandi sewaktu haji dan umrah . disunnahkan bagi siapa saja yg akan mengerjakan haji atau umarah untuk mandi ihram sebelum masuk kota mekkkah , juga sebelum masuk waktu wukuf di padang arafah , sebelum thawaf , sebelum melempar jumrah dan menurut pendapat yg kuat tidak disunnahkan mandi sebelum masuk daerah muzdalifah karena waktunya berdekatan dengan mandi wukuf  .
12.    mandi sebelum memasuki kota madinah al munawwarah .
13.     mandi setiap akan menghadiri majlis tak,lim atau zikir .


Bab mengenai nak,jis .

Depinisi nak,jis menurut bahasa adalah setiap sesutu yg kotor .
Sedangkan depinisinya menurut syara adalah setiap sesuatu yg kotor yg mencegah sahnya shalat tanpa ada keringanan .

Penjelasan  depinisi di atas .

1.    setiap sesuatu yg kotor yg mencegah sahnya shalat lain halnya kalau hanya kotor tapi tidak mencegah sahnya shalat seperti ingus maka tidak dinamakan nak,jis .
2.    tanpa ada keringanan maksudnya lain halnya kalau kotor tapi dibolehkan / dimaafkan  oleh syariat seperti darah yg sedikit atau nak,jis yg tidak bisa dilihat dengan mata telanjang maka tidak dinamakan nak,jis .

Beberapa permasalahan dalam bab ini .

1.    perbedaan khamar dan nabiz adalah kalau khamar suatu minuman yg memabukkan yg diambil dari perasan anggur . sedangkan nabiz adalah minuman yg memabukkan yg diambil dari perasan apa saja selain anggur dan hukum keduanya adalah nak.jis .
2.    macam macam khamar itu dipandang dari segi orang yg membuatnya dibagi menjadi dua macam :
1.    khamar gair muhtaram yaitu khmar yg dibuat oleh orang islam dengan maksud / niat untuk dijadikan minuman keras . hukumnya adalah wajib dihancurkan dan tidak wajib dibayar / diganti .
2.    khamar muhtaram yaitu kahamar yg dibuat oleh orang kafir baik untuk dijadikan minuman keras atau cuka dll , atau yg dibuat oleh orang islam dengan maksud / niat menjadikannya cuka atau tidak ada niat apa apa maka hukumnya adalah tidak boleh dihancurkan tapi kalau terlanjur dihancuurkan maka tidak wajib diganti / dibayar .
3.    perbedaan antara benda cair dan padat yg keduanya memabukkan adalah sbb :
1.    kalau benda cair yg memabukkan maka hukumnya adalah nak,jis tidak boleh dibawa dalam shalat  dan haram diminum seperti arak , bir , wiskiy , potka dan topi miring .
2.    sedangkan kalau benda yg memabukkan itu padat maka hukumnya adalah tidak boleh dimakan , dihisap tapi tidak nak,jis dan boleh dibawa dalam shalat seperti ganja , syabu syabu dan afium dll .
4. bangkai adalah hewan yg hilang nyawanya / hidupnya tidak dengan cara cara yg benar dalam syariat islam seperti kambing yg mati dibacok , terjatuh atau mati keracunan . hukumny nak,jis , haram dimakan / dikonsumsi .
5.  hukum semua hewan semasa hidupnya adalah suci kecuali babi dan anjing dan anak yg terlahir dari pasangan salah satu dari yg dua itu seperti babi atau anjing kawin dengan kambing maka anaknya juga nak,jis seperti babi atau anjing .
7.    semua hewan yg mati dengan sembelihan yg tidak sah hukumnya adalah sbb :
1.        semuanya nak,jis dan haram dimakan kecuali manusia [ tidak nak,jis tapi haram dimakan ] belalang dan ikan [ keduanya sebelum membusuk ] .
2.        semua hewan yg boleh dimakan kalau mati dengan sembelihan yg sah maka hukumnya tidak nak,jis dan boleh dimakan .
3.        semua hewan yg tidak boleh dimakan walaupun mati dengan sembelihan yg sah maka tetap hukumnya nak,jis dan haram dimakan seperti ular , buaya , macan dll .
8.    hukum semua bulu hewan dan binatang itu adalah sbb :
1.        bulu semua hewan / binatang yg boleh dimakan hukumnya suci walaupun sesudah tercabut .
2.        bulu semua hewan / binatang yg tidak boleh dimakan kalau sebelum tercabut sama dengan hukum hewan itu sendiri . sedangkan kalau sesudah tercabut maka hukumnya adalah nak,jis tapi dimaafkan kalau sedikit sekali sedangkan kalau banyak hanya dimaafkan bagi penunggangnya atau tukang cukur bulu hewan binatang .
9.    hukum daging yg terpotong dari tubuh hewan / binatang yg     masih hidup adalah nak,jis dan haram dimakan .
10.    semua darah itu nak,jis kecuali sepuluh yaitu :
1.             hati walupun hakikatnya adalah darah .
2.             minyak misik walupun berasal dari darah kijang .
3.             limpa walupun hakikatnya adalah darah .
4.             darah yg tertinggal pada belalang .
5.             darah yg tertinggal pada ikan .
6.             hewan buruan yg mati terpanah .
7.             hewan buruan yg mati oleh terkaman anjing buruan yg terlatih .
8.             air mani yg keluar seperti warna darah .
9.             air susu yg keluar seperti warna darah .
10.         janin manusia / hewan yg boleh dimakan karena berasal dari segumpal darah .
10. hukum air susu adalah kalau air susu hewan yg boleh dimakan hukumnya suci dan boleh diminum sedangkan kalau air susu hewan yg haram dimakan hukumnya adalah nak,jis dan haram diminum kecuali air susu manusia / wanita baik muslimah atau kafirah , manusianya tidak boleh dimakan tapi air susunya halal .                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         
11.  hukum air mazi dan wadi adalah sama dengan air kencing yaitu nak,jis .
12.               hukum air mani adalah sbb ada tiga pendapat ulama :
1.    air mani semua hewan / binatang itu adalah suci kecuali air mani babi dan anjing dan yg terlahir dari keduanya . ini adalah pendapat imam nawawiy dan dinyatakan sebagai pendapat yg kuat / muktamad dalam mazhab syafi,iy .
2.    air manusia muslim atau kafir hukumnya suci sedangkan yg lainya adalah nak,jis . ini pendapat imam rafi,iy .
3.    air mani manusia dan hewan yg boleh dimakan hukumnya adalah suci sedangkan hewan yg tidak boleh dimakan hukumnya adalah nak,jis .
13.    hukum telur adalah kalau telur yg keluar dari hewan yg suci    walaupun tidak boleh dimakan hukumnya adalah suci , kalau ada hewan yg bertelur dan keluar berlumuran kotoran maka kalau kotoran itu tebal sampai kira kira susah keluar anak waktu menetasnya maka hukumnya adalah mutanajjis [ terkena nak,jis ] dan harus dicuci dengan air supaya suci .
14.    hukum air / cairan vagina wanita yaitu cairan yg berwarna putih seperti air mazi yg bercampur keringat yg keluar dari luar dan dalam kemaluan wanita sebagaimana disebutkan di dalam kitab tuhfah ibn hajar adalah sbb :
1.    kalau air / cairan itu keluar dari tempat yg wajib dicuci yaitu yg kelihatan sewaktu duduknya maka hukumnya adalah suci .
2.    sedangkan kalau air / cairan itu keluar dari tempat yg tidak bisa tersentuh oleh zakar sewaktu dijima / disetubuhi maka hukumnya adalah nak,jis .
3.    sedangkan kalau air / cairan itu keluar dari tempat yg tidak wajib dicuci wlaupun tersentuh zakar waktu disetubuhi maka pendapat lebih yg kuat [ qaul ashah ] hukumny adalah suci .  
15.     ada tiga macam nak,jis yg dimaafkan itu :
1.        nak,jis yg dimaafkan di pakaian dan air saja , yaitu nak,jis yg tidak dapat dilihat dengan mata telanjang .
2.        nak,jis yg dimaafkan di pakaian saja yaitu darah yg sedikit.
3.        nak,jis yg dimaafkan di air saja yaitu bangkai hewan yg tidak mengalir darahya seperti semut dan lalat .  

Nak,jis nak,jis yg berubah jadi suci karena perubahan sifat sifatnya ada tiga :

1.        khamar yg berubah jadi cuka dengan sendirinya , sedangkan kalau berubah karena ditaruhkan sesuatu maka hukumnya sbb :
1.    kalau benda yg diaruh itu nak,jis maka khamar itu tidak bisa berubah jadi cuka yg suci walaupun benda yg ditaruh itu diangkat sebelum khamar itu berubah jadi cuka .
2.    kalau benda itu suci maka apabila diangkat sebelum khamar itu berubah jadi cuka dan tidak ada yg tertinggal dari bagian benda itu maka cuka itu suci , sedangkan kalau benda yg suci itu tidak diangkat atau diangkat tapi tertinggal bagian dari benda itu maka khamar itu tidak bisa jadi cuka yg suci .
2. kulit bangkai hewan yg disamak .
depinisi samak adalah mengambil kulit bangkai hewan dengan menghilangkan daging daging dan bulu bulu yg menempel pada kulit itu dengan memakai apa saja yg bisa menghilangkannya seperrti kulit delima atau nak,jis seperti kotoran burung .
Beberapa permasalahan .

1.         hukum kulit yg sudah disamak itu sama hukumnya seperti kain yg terkena nak,jis jadi harus dicuci lagi dengan air yg suci setelah itu hukumnya suci luar dan dalam .
2.         hewan yg boleh disamak kulitnya itu adalah setiap hewan yg pada masa hidupnya boleh / halal dimakan dan menjadi nak,jis apabila mati tanpa disembelih yg benar . lain halnya kalau seperti bangkai anjing atau babi atau yg terlahir dari keduanya maka tidak boleh disamak kulitnya karena keduanya sudah nak,jis pada masa hidupnya . 
3.         tanda kulit yg sudah suci itu adalah kalau seandainya kulit itu direndam di air maka tidak akan membusuk / berbau busuk .
4.         hukum bulu bulu yg masih tertinggal itu kalau terhitung banyak maka wajib dihilangkan tapi kalau yg tertinggal itu sedikit maka menurut imam ramliy bisa dimaafkan . sedangkan menurut imam ibn hajar bulu bulu itu ikut suci dengan kulitnya .

  3. sesuatu yg berubah menjadi hewan , seperti ulat yg keluar dari bangkai atau telur busuk maka ulat itu hukumnya suci walaupun keluar dari bangkai yg nak,jis .
hal penting .

sebagian fuqaha menambahkan nak,jis nak,jis yg berubah jadi suci itu dengan :
1.         berubahnya darah menjadi susu pada wanita atau hewan .
2.         berubahnya segumpal darah menjadi janin manusia atau hewan .
3.         berubahnya darah menjadi minyak misik pada hewan kijang.

Macam macam nak,jis dan cara menyucikannya .

1.      nak,jis mugallazah [ berat ] .
nak,jis mugallazah adalah nak,jisnya babi dan anjing dan hewan yg terlahir dari salah satu dari keduanya , seperti perkawinan anjing / babi dan kambing maka anaknya juga nak,jis seperti anjing , begitu pula kalau anaknya tadi kawin dengan kambing maka anaknya juga tetap nak,jis dan begitu seterusnya . karena qaidah ilmu fiqih mengatakan “ sesungguhnya hewan itu [ dalam nak,jisnya ] mengikuti salah satu induknya yg paling berat nak,jisnya “ . dan sebabnya dinamakan nak,jis mugallazah karena syariat memberatkan hukumnya .  

cara cara menyucikan nak,jis mugallazah .

cara cara menyucikan nak,jis [ benda benda yg terkena nak,jis ] mugallazah ada tiga :
1.        dengan mencapurkan debu pada air terlebih dahulu kemudian dituangkan ke tempat yg terkena nak,jis kemudian dicuci dan setelah itu diikuti dengan air suci sebanyak enam kali dan cara / kaifiyat ini yg paling afdhal .
2.        menaruhkan debu pada tempat nak,jis kemudian dituangkan air untuk dicuci setelah itu diikuti dengan air suci sebanyak enam kali .
3.        menuangkan air pada tempat nak,jis setelah itu ditaruhkan debu untuk dicuci setelah diikuti dengan air suci sebanyak enam kali .
         

2.  nak,jis mukhaffafah [ ringan ] .
disebut dengan mukhaffafah karena syariat meringakan hukumnya dengan empat syarat :
1.      berupa air kencing lain halnya kalau kotoran .
2.      berasal dari anak laki laki lain halnya kalau anak perempuan .
3.      anak itu belum berumur dua tahun lain halnya kalau sudah lebih .
4.      anak itu tidak pernah makan selain air susu ibunya lain halnya kalau sudah / pernah makan makanan , kecuali waktu ditahniq [ diberkahi ] oleh orang alim dengan makanan makanan yg manis seperti madu , korma maka tidak bermasalah begitu juga kalau berobat .
Hal penting .
Kalau salah satu dari syarat syarat di atas tidak ada atau kurang maka nak,jisnya dihukum menjadi nak,jis mutawassithah [ pertengahan ] dan ada beberapa sebab dibedakannya anak laki laki dengan anak perempun diantaranya adalah :
1.                 karena air kencing perempuan lebih keras bau dan kandungannya daripada kencing perempuan .
2.                 karena siti hawa tercipta dari darah dan daging sedangkan nabi adam dari tanah .
3.                 tidak diketahui sebabnya [ ta,abbud ] .
      
      cara menyucikan nak,jis mukhaffafah .

      cara menyucikan nak,jis mukhaffafah ini adalah dengan memercikkan air yg lebih banyak daripada ukuran nak,jis itu pada tempat yg terkena nak,jis itu sehingga benar benar hilang zat dan sifat sifatnya .

3.  nakjis mutawassithah .

disebut dengan mutawassithah karena syariat mengambil jalan  tengah dalam hukumnya dan nak,jis ini terbagi menjadi dua :
1.      nak,jis hukmiah yaitu nak,jis yg tidak ada warnanya , baunya dan rasanya . disebut dengan hukmiah karena kita menghukum nak,jisnya tempat itu tanpa ada warna , bau atau rasa .
cara menyucikan nak,jis hukmiah .
    
cara menyucikan nak,jis hukmiah ini adalah dengan mengalirkan  air   pada tempat yg terkena nak,jis itu .
2.      nak,jis ainiah yaitu nak,jis yang ada warnanya , baunya atau rasanya . disebut dengan ainiah karena zat nak,jis itu masih tertinggal di tempat itu , ada yg mengatakan karena zat nak,jis itu bisa dilihat dengan mata telanjang .

cara menyucikan nak,jis ainiah .

cara menyucikan nak,jis ainiah ini adalah dengan dengan menyucikan tempat yg terkena nak,jis itu sampai hilang zat dan sifat sifatnya , kalau bisa hilang dengan sekali cucian maka cukup tapi sunnah ditambah dua , tiga kali . sedangkan kalau tidak bisa hilang dengan sekali cucian maka wajib ditambah lagi sampai tiga kali dengan sabun atau bahan diterjen lainnya tapi kalau tidak bisa hilang juga maka sekarang keadaan ini disebut dengan al halah atta,atsur [ keadaan sulit ] .

Hukum nak,jis halah ta,atsur .

1.      kalau yg tertinggal itu hanya baunya atau warnanya saja maka tempat atau pakaian itu hukumnya suci  .
2.      kalau yg tertinggal bau dan warnanya maka wajib ditambah cuciannya dengan sabun atau diterjen lainnya sampai orang yg ahli [ ahlul khibrah ] mengatakan bahwa nak,jis ini tidak akan bisa hilang kecuali dengan memotong kainnya / benda yg terkena nak,jis itu dan sekarang keadaan ini disebut dengan al halah atta,azzur [ keadaan uzur ] .
Hukum nak,jis halah ta,azzur .

Kalau na,jis itu sudah sampai dalam keadaan ini maka nak,jis itu dimaafkan dan pakaian serta tempat itu boleh dapakai shalat tapi kalau suatu saat memungkinkan untuk dihilngkan maka wajib hukumnya untuk dicuci lagi .

Hukum air cucian [ al gassalah ] .
  
Air yg dipakai untuk mencuci nak,jis itu hukumnya adalah mustak,mal yaitu suci tapi tidak menyucikan dengan enam syarat :
1.    air itu dialirkan pada barang yg terkena nak,jis itu , lain halnya kalau sebaliknya yaitu barang yg terkena nak,jis itu dimasukkan ke dalam air yg suci maka air itu jadi nak,jis . tapi imam al gazaliy membolehkan hal ini [ tidak memandangnya jadi nak,jis ] .
2.    air itu terpisah dari barang yg terkena nak,jis itu , lain halnya kalau tidak maka air itu hukumnya nak,jis .
3.    air itu tidak berubah sesudah dialirkan , lain halnya kalau berubah salah satu sifat sifatnya maka air itu dihukum nak,jis .
4.    air itu sedikit , lain halnya kalau air itu banyak dan tidak berubah salah satu sifat sifatnya maka air itu etap suci dan menyucikan  .
5.    air itu tidak tidak bertambah volumenya / banyaknya , lain halnya kalau air itu bertambah sesudah dituangkan pada barang yg terkena nak,jis itu maka hukumnya nak,jis .
6.    tempat yg terkena nak,jis itu suci , lain halnya kalau tempatnya nak,jis maka air itu juga nak,jis .

Bab . menyapu sepatu khuf .

Depinisi sepatu khuf adalah sepatu yg menutupi kedua mata kaki tersebut yg terbuat dari kulit hewan atau yg lainnya dan memakai khuf adalah sunnah rasulullah saw . al imam hasan al basriy berkata “ saya telah meriwayatkan dari tujuh puluh sahabat ra mereka berkata bahwa sesungguhnya rasulullah saw telah menyapu kedua sepatu khufnya “ . menyapu sepatu khuf adalah rkhushah dalam wudlu bukan dalam mandi .

Satu masalah .

membasuh kaki secara langsung lebih afdhal daripada menyapu khuf kecuali pada dua tempat :
1.    bagi orang yg ragu antara boleh dan tidaknya menyapu sepatu khuf itu , agar keraguannya itu hilang .
2.    bagi orang yg enggan menyapu sepatu khufnya .

Hukum menyapu sepatu khuf ada lima .

1.    wajib . yaitu kalau seandainya dengan menyapu sepatu kita dapat mengerjakan shalat sebelum keluar waktunya . sedangkan kalau kita membasuh kaki , kita tidak dapat .
2.    sunnah . yaitu kalau seandainya dengan menyapu sepatu khuf kita dapat ikut shalat berjamaah . sedangkan kalau kita membasuh kaki kita tidak dapat .
3.    mubah . yaitu asal hukumnya bagi orang yg melakukannya bukan berniat mengerjakan sunnah .
4.    makruh . yaitu menyapu sepatu khuf lebih dari sekali , karena bisa merusak sepatu .
5.    haram . dan ada dua :
1.        haram tapi sah . yaitu kalau menyapu sepatu curian .
2.        haram dan tidak sah . yaitu bagi orang yg sedang berihram haji atau umrah ..
   
Batas batas sapuan .

Batas masa sapuan sepatu khuf dibagi dua :
1.        bagi orang yg menetap [ tidak musafir ] adalah sehari semalam .
2.        dan bagi orang yg musafir [ sedang bepergian ] adalah tiga hari tiga malam . artinya dibolehkan bagi meeka untuk tidak menyapu kakinya secara langsung tapi cukup dengan menyapu sepatunya dengan jari jemari tangannya .

Syarat orang yg musafir ada dua :

1-jarak yg ditempuh sejauh dua marhalah atau 82 kilo meter atau lebih dan hal ini disebut dengan safar thawil [ perjalalan panjang / jauh ] , lain halnya kalau kurang dari 82 km maka hanya boleh menyapunya sehari semalam .
2-perjalanan musafirnya tidak untuk maksit , lain halnya kalau kalau bepergian untuk mengerjakan maksiat maka tidak boleh menyapu sepatu khufnya walaupun perjalanannya lebih dari dua marhalah .

mulai terhitung masanya .

mulai terhitung masanya sejak pertama kali batal sesudah berwudlu dan memakai sepati khufnya .
contoh . kalau seandainya anda memakai sepatu khuf pada jam 11 siang kemudian anda batal pada jam 12 siang maka masa bolehnya anda menyapu sepatu khuf mulai dari jam 12 siang itu sampai jam 12 siang hari besok , ini bagi yg tidak musafir [ muqim ] . sedangkan bagi yg musafir boleh menyapu sepatu khufnya sampai jam 12 siang hari ketiga .  

syarat syarat bolehnya menyapu sepatu khuf ada enam :
   
1.    memakai sepatu sesudah berwudlu dengan sempurna , lain halnya kalau salah satu kakinya belum tercuci kemudian memakai sepatu khuf maka wudlunya sah tapi tidak boleh menyapu sepatu khufnya .
2.     sepatu itu kuat untuk dipakai berjalan baik bagi yg muqim atau yg musafir .
3.    sepatu itu tidak bisa kemasukan air kecuali lewat bekas jahitan atau lubang tali pengikat .
4.    kedua sepatu itu dalam keadaan suci , lain halnya kalau terbuat dari kulit bangkai atau terkena nak,jis maka tidak boleh / sah disapu .
5.    kedua sepatu itu menutup kedua mata kaki dari samping dan atas , lain halnya kalau kalau mata kaki terlihat dari atas maka sah menyapunya .
6.    orang yg memakai sepatu itu tidak dalam keadaan berhadats besar seperti junub , haid , nifas dll karena menyapu sepatu khuf adalah gantian dari membasuh kaki dalam berwudlu bukan dalam mandi . jadi syarat syarat di atas dapat kita simpulkan bahwa tidak sah menyapu kaos kaki sebagai ganti dari sepatu khuf dan ini adalah pendapat yg muk,tamad dari jumhur para fuqaha mazhab yg empat .

Cara menyapu sepatu khuf .

Menyapu sepatu khuf wajibnya adalah cukup dengan mengoleskan
Air walaupun sedikit pada sepatu tetapi afdhalnya adalah dengan menyapukan air pada sepatu bagian atas dengan memakai jari jemari tangan kanan dengan bentuk bergaris mulai dari jari jemari kaki sampai atas mata kaki , kemudian selanjutnya menyapukan air pada sepatu bagian bawah dengan jemari tangan kiri mulai dari tumit sampai jari jemari kaki dengan bentuk berrgaris baik di samping kanan dan samping kiri begitu pula dilakukan pada sepatu sebelah kiri .

Hal hal yg membatalkan sapuan [ masah ] ada tiga :

1.    membuka sepatu khuf semuanya atau sebagian walaupun sedikit .
2.    habisnya masa sapuan . apabila seseorang habis masa sapuannya tetapi masih dalam keadaan suci dengan wudlu sapuannya itu maka apabila akan mendirikan shalat maka cukup dengan membuka sepatu khufnya kemudian mencuci kedua kakinya saja .
3.    berhadats besar . apabila seseorang  berhadats besar seperti junub , haid , nifas sewaktu memakai sepatu khuf maka masa sapuannya batal karena menyapu sepatu khuuf hanya diberikan keringanannya dalam wudlu saja . oleh krena itu dia harus membuka sepatu khufnya untuk memcuci kakinya sewaktu mandi besar .

Beberapa permsalahan dalam bab ini .
 
1.    tidak disunnahkan menyapu semua bagian sepatu apalagi sampai membasahinya semua maka hukumnya makruh .
2.    apabila seseorang menyapu sepatunya dalam keadaan muqim kemudian dia pergi musafir maka masa basuhannya tetap sehari semalam .
3.    apabila seseorang membasuh sepatunya dalam keadaan musafir kemudian pulang  maka dalam hal ini ada tafshil :
1. kalau sudah habis masa sapuannya yg sehari semalam dari awal batalnya maka masa sapuannya sudah habis .
2. sedangkan kalau belum habis masa sapuannya yg sehari semalam dari awal batalnya maka dilanjutkan sampai sehari semalam .
4. hukum membuka sepatu khuf sesudah dipakai adalah sbb :
1.    kalau orang itu belum berwudlu maka wajib dia berwudlu dengan sempurna untuk shalat .
2.    sedangkan kalau orang itu masih punya wudlu maka kita lihat / perhatikan :
a.    kalau orang itu belum pernah batal selama memakai khufnya maka tidak perlu lagi berwudlu karena wudlunya masih ada dan masa cuciannya belum mulai .
b.    sedangkan kalau orang itu punya wudlu sesudah batal sewaktu memakai sepatu khufnya maka wajib dia mencuci kedua kakinya saja sebelum shalat . 
5.hukum memakai sepatu khuf ganda [ jumruk ] adalah sbb :
1.    kalau sepatu khuf itu dua duanya lemah maka [ tidak kuat di pakai berjalan ] maka tidak sah menyapu keduanya baik yg di luar ataupun yg di dalam .
2.    kalau yg sepatu di atas kuat dan yg di bawah lemah maka sah apabila menyapu sepatu yg di atas saja dan sepatu yg di bawah hukumnya tidak ada karena dianggap sebagai alas saja .
3.    kalau kedua duanya kuat atau yg bawah kuat yg atas lemah maka sah menyapu yg bawah atau yg atas tapi dengan maksud yg bawah dan air sapuan itu mengalir ke sepatu bawah atau dengan maksud menyapu keduanya , lain halnya kalau dengan maksud menyapu yg atas saja atau tidak memaksudkan keduanya maka sapuannya tidak sah .

Bab . tentang tayamum .

Depinisi tayamum menurut bahasa adalah menghendaki sesuatu .
Sedangkan tayamum menurut syara adalah menyapukan debu ke wajah dan kedua tangan dengan niat tertentu .
 
Hukum hukum tayamum ada empat .

1.      wajib . yaitu apabila tidak ada air sama sekali atau apabila takut memakai air .
2.      mubah . yaitu apabila mampu berwudlu dengan air yg dijual dengan harga di atas harga standar [ kebiasaan ] , begitu juga kalau tidak ada air di awal waktu tapi yakin / zhan [ perkiraan kuat ] akan ada air nanti di akhir waktu .
3.      makruh . yaitu apabila mengulangi tayamum sebelum batal [ tajdid ] .
4.      haram pada dua tempat :
1.      haram tapi sah yaitu apabila bertayamum dengan debu curian .
2.      haram dan tidak sah yaitu apabila ada air atau tidak ada penghalang antara kita dengan tempat air seperti musuh atau binatang buas .

perbedaan antara tayamum pada hadats kecil dan besar :

1.       kalau bertayamum untuk mengangkat hadats kecil maka tayammum itu bisa batal dengan hal hal yg membatalkan wudlu .
2.       sedangkan kalau tayamum untuk mengangkat hadats besar  maka hanya batal apabila menemukan air dan tidak terlarang untuk memakainya , bukan dengan hal hhal yg membatalkan wudlu .

Sebab sebab tayamum ada tiga :
1.      karena tidak ada air sama sekali [ faqdulhissiy ].
2.      karena sakit yg melarang memakai air [ paqdussyar,iy ]
3.      karena ada hewan muhtaram yg sedang sangat haus .


penjelasan di atas .
1.    maksud tidak ada air adalah sbb :
1.    tidak ada air sama sekali di tempat itu .
2.    di tempat itu ada air tapi syariat melarang kita untuk memakainya seperti hal hal ini :
1.    ada air tapi ada hewan muhtaram [ tidak boleh dibunuh / dibiarkan mati ] sedang dalam keadaan sangat haus sekali .
2.    ada air tapi dijual dengan harga mahal / di atas harga standarnya .
3.    ada air tapi aada yg menghalangi kita untuk mengambilnya seperti musuh , perampok , penjaga  atau binatang buas seperti di tengah hutan .
4.    ada air tapi doter ahli melarang kita memakainya karena akan berakibat patal kepada penyakit .
2.    hukum bertayamum bagi yg sedang sakit sbb :
1.        wajib yaitu apabila dokter ahli mengatakan bahwa air bisa membahayakan kesehatan .
2.        mubah yaitu apabila khawatir kalau memakai akan ada mahzurattayamum yaitu timbulnya penyakit baru , susah sembuhnya , menyebabkan kurang berpungsinya anggota badan atau meninggalkan bekas yg jelek pada badan .
3.        haram yaitu apabila penyakit itu ringan dan tidak mudharat kalau memakai air .

Satu masalah .

Apabila seseorang dalam keadaan sakit tapi masih ragu apakah memakai air akan membahayakan dirinya atau tidak maka apakah boleh dia bertayamum ?

dalam masalah ini ada khilaf fuqaha sbb :

1.    imam ibn hajar al haitamiy mengatakan boleh dia bertayamum .
2.    sedangkan imam ar ramliy mengatakan tidak boleh bertayamum selama dokter ahli penyakit tersebut yg bisa dipercaya  tidak membolehkan .

3.    ada hewan muhtaram yg sedang haus . yg dimaksud dengan hewan muhtaram adalah yg tidak boleh dibunuh sedangkan yg tidak termasuk hewan muhtaram ada enam macam :
1-orang yg sering meninggalkan shalat baik sengaja / malas atau berkeyakinan  bahwa shalat itu tidak wajib.
    2-orang yg berzina sesudah menikah dengan sah .
    3-orang yg murtad ke agama lain .
    4-kafir harbiy yaitu yg memerangi islam .
    5-anjing galak yg membahayakan orang .
    6-babi karena lebih jelek dari anjing .


Komentar

Posting Komentar

Mohon saran,,,,,,,
semoga apa yang kita baca memberikan manfaat

Postingan populer dari blog ini

SOAL SAFINATUN NAJA UNTUK SMP 1 , 2 DAN 3

Kitab Puasa Kitab At-Taqriratus sadidah Fiqih imam syafi'i (belum di revisi)