AD ART KESRA BENANG SETOKEL BATUKLIANG UTARA



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KESRA BENANG SETOKEL
Bab I
Nama Dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
1)      Kesra ini bernama Benang Setokel
2)      Kesra berkedudukan di Teratak Kecamatan Batukliang Utara

Bab II
Maksud Dan Tujuan
Pasal 2
1)      Kesra bertujuan mewujudkan kesejatraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasar azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
2)      Ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang dasar 1945
BAB III
Bidang Usaha
Pasal 3
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 4
1)      Anggota kesra adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
2)      Keanggotaan kesra tidak dapat dipindah tangankan
Pasal 5
Syarat menjadi anggota kesra tidak adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.       Mempunyai kemampuan untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, dsb);
b.      Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) anggaran dasar ini;
c.       Telah menyetujui isi anggaran dasar dan peraturan – peraturan Kesra yang berlaku

Pasal 6
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.       Mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan – keputusan rapat anggota
b.      Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainya yang diputuskan oleh Rapat Anggota
c.       Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh kesra
d.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
e.       Menanggung kerugian dengan ketentuan pasal 32 ayat (1) anggaran dasar ini
Pasal 7
Setiap anggota mempunyai hak :
a.       Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suarau dalam rapat anggota
b.      Memilih dan atau dipilih menjadi anggota, pengurus dan pengawas
c.       Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan pasal 14 anggaran dasar ini
d.      Mengemukakan pendapat dan sasaran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta
e.       Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
f.       Meminta keterangan mengenai perkembangan kesra
g.      Mendapat bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing – masing anggota terhadap kesra
Pasal 8
Keanggotaan kesra mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota
Pasal 9
Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
a.       Meninggal dunia
b.      Minta berhenti atas permintaan sendiri
c.       Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan
d.      Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota atau berbuat sesuatu yang merugikan kesra
Pasal 10
1)      Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota
2)      Permintaanberhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
3)      Seorang yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota berikutnya.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
1)      Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kesra
2)      Rapat anggota menetapkan :
a.       Anggaran dasar;
b.      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha kesra;
c.       Pemilihan, pengakatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja kesra
e.       Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, serta pengesahan laporan keuangan;
f.       Pembagian sisa hasil usaha;
3)      Rapat anggota dilakukan / dilaksanakan sekurang – kurang sekali dalam 1 tahun
4)      Rapat anggota tahunan (RAT) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 maret tahun berikutnya setelah tutup tahun buku (per 31 Desember)
Pasal 12
Rapat anggota sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota kesra :
1)      Apabila kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka rapat anggota ditunda untuk waktu paling lama 7 hari;
2)      Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) kuorum tetap belum terapai, maka rapat dapat berlangsung dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota
Pasal 13
3)      Dalam rapat anggota kesra tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu anggota satu suara.
4)      Keputusan dalam rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mendapatkan mufakat, dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
5)      Semua keputusan rapat anggota kesra harus dibuat dalam berita acara keputusan rapat anggota yang ditanda tangani oleh pimpinan rapat dan disahkan oleh rapat anggota
Pasal 14
Selain rapat anggota tahunan, kesra dapat mengadakan rapat anggota yang diadakan secara khusus untuk membahas rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi yang diselenggarakan paling lambat 15 (lima belas ) hari sebelum tahun buku berikutnya berjalan.
Pasal 15
1)      Rapat anggota luar biasa diadakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada para rapat anggota
2)      Rapat anggota luar biasa dapat diselenggarakan atas kehendak :
a.       Pengurus ;
b.      Pengawas
c.       Atas permintaan tertulis minimal 1 / 10 jumlah anggota
Pasal 16
Untuk mengubah anggaran dasar harus diadakan rapat anggota yang diadakan khusus untuk mengubah anggaran dasar tersebut, yang harus dihadiri oleh sekurang – kurang ¾ dari jumlah anggota kesra dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang – kurang ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 17
Untuk membubarkan kesra harus diadakan rapat anggota yang diadakan khusus untuk pembubaran kesra tersebut, yang harus dihadiri oleh sekurang – kurang ¾ dari jumlah anggota kesra dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang – kurang ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 18
Syarat – syarat pengurus adalah antara lain :
1)      Tidak menjadi / menjabat sebagai pengurus kesra
2)      Cakap dan memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang perkoperasian.
3)      Amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta kepribadian menarik
4)      Dapat dan mampu berkerjasama dengan sesama pengurus lainnya, dengan pengawas, pengelola dan atau pihak lainnya.
5)      Terpilih dakam forum rapat anggota dan mendapat persetujuan / disyahkan oleh pimpinan rapat dalam rapat anggota
6)      Mempunyai komitmen yang kuat untuk kemajuan kesra dalam rangka meningkatkan kesejahtraan dan pelayanan kepada anggotanya.
7)      Sehat jasmani dan rohani
8)      Untuk kesinambungan kegiatan dan pengelolaan usaha kesra, disaat pergantian kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.
Pasal 19
 Tata cara pemilihan pengurujs kesra diatur berdasarkan keputusan rapat anggota tahunan.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 20
1)      Susunan pengawas kesra sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha
2)      Susunan pengawas kesra berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari :
a.       Ketua pengawas
b.      Anggota 3 orang
3)      Masa jabatan pengawas kesra selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali
4)      Pengawas mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugas pengawasannya pada tiap-tiap periode yang ditetapkan, besarnya berdasarkan rencana kerja (RK) dan rencana anggaran pendapatan dan biaya ( RAPB) kesra
5)      Dalam pelaksanaan tugasnya pengawas kesra menyampaikan laporan hasil pengawasannya atas kegiatan dan aset kesra secara tertulis setiap triwulan continue dan konsisten.
6)      Bilamana periode jabatan pengawas telah habis, maka untuk pemilihan pengawas periode berikutnya baik sistem pemilihan, kriteria mengacu pada pasal 14
BAB VIII
PEMBUKUAN KESRA
Pasal 21
1)      Tahun buku kesra mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember
2)      Untuk pertama kalinya buku kesra dimulai pada tanggal ditetapkannya anggaran dasar ini
3)      Kewajiban menyelenggarakan pembukuan sesuai kebutuhan kesra
BAB IX
MODAL KESRA
Pasal 22
1)      Saat pendiriannya modal kesra berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib,
2)      Modal sendiri kesra berasal dari :
a.       Simpanan pokok
b.      Simpanan wajib
BAB X
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 23
1)      Simpanan anggota harus membayar simpanan pokok atas namanya kepada kesra
2)      Setiap anggota wajib untuk membayar simpanan wajib atas namanya kepada kesra yang besarnya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga atau peraturan khusus
3)      Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota kesra
4)      Pada waktu keanggotaan di akhiri, simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan suatu tagihan atas kesra sebesar jumlahnya seara komulatif, jika perlu dikurangi dan bagian tanggung kerugian
5)      Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk ata jenis lainnya atas dasar keputusan rapat anggota.
BAB XI
SISA HASIL USAHA
Pasal 24
Bagian sisa hasil usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan anggota yang bersangkutan
BAB XII
KESEJAHTRAAN / SOSIAL
Pasal 25
1)      Kesra mengupayakan bantuan / tunjangan atau imbalan jasa kepada anggota, pengurus, pengawas lain seperti :
a.       Jasa anggota kesra
b.      Bingkisan / paket
c.       Bantuan pengobatan kesehatan dan atau santunan kepada anggota yang meninggal dunia dan yang mengalami musibah
2)      Besarnya jasa, bingkisan dan santunan pada tersebut diatas akan ditetapkan dalam rapat pengurus dan disampaikan kedalam rapat anggota untuk mendapatkan pengesahan.
BAB XIII
SANKSI
Pasal 26
Anggota kesra yang melanggar ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga maupun peraturan lain yang berlaku dikesra dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku
Pasal 27
1)      Anggota maupun anggota luar biasa yang mencemarkan nama baik dan merugikan kesra serta tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota / melalaikan kewajibannya dalam membayar simpanan dan piutangnya sesuai keputusan rapat anggota, maka kepada anggota yang bersangkutan diberikan peringatan / teguran.
2)      Bilamana pada kurun waktu selanjutnya peringatan / teguran tersebut tidak diindahkan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh pengurus dan selanjutnya keputusan dimaksud akan dilakukan pembahasan (disetujui atau ditolak) pada forum rapat anggota berikutnya.
3)      Simpanan pokok dan simpanan wajib dan simpanan lain/jasa lainnya dari anggota yang diberhentikan dikembalikan setelah anggota tersebut menyelesaikan kewajiban utang piutangnya.
Pasal 28
Pengurus, pengawas maupun kesra yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang atas tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya dapat dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan rapat anggota
BAB XIV
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 29
Ketentuan yang belum diatur dalam anggaran tumah tangga ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan rapat anggota
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
1)      Anggaran rumah tangga kesra ini di setujui / disahkan oleh rapat anggota / rapat anggota tahunan kesra .
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan / ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan kesra.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

terjemah kitab at - taqriratus sadidah

SOAL SAFINATUN NAJA UNTUK SMP 1 , 2 DAN 3

Kitab Puasa Kitab At-Taqriratus sadidah Fiqih imam syafi'i (belum di revisi)