AD ART KESRA BENANG SETOKEL BATUKLIANG UTARA
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KESRA
BENANG SETOKEL
Bab
I
Nama
Dan Tempat Kedudukan
Pasal
1
1)
Kesra ini
bernama Benang Setokel
2)
Kesra
berkedudukan di Teratak Kecamatan Batukliang Utara
Bab II
Maksud
Dan Tujuan
Pasal
2
1)
Kesra bertujuan
mewujudkan kesejatraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
berdasar azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
2)
Ikut membangun tatanan
perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang dasar 1945
BAB
III
Bidang
Usaha
Pasal
3
BAB
IV
Keanggotaan
Pasal
4
1)
Anggota kesra
adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
2)
Keanggotaan
kesra tidak dapat dipindah tangankan
Pasal
5
Syarat menjadi anggota kesra tidak adalah Warga Negara Republik
Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.
Mempunyai
kemampuan untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, dsb);
b.
Telah
menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan
wajib sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) anggaran dasar
ini;
c.
Telah
menyetujui isi anggaran dasar dan peraturan – peraturan Kesra yang berlaku
Pasal
6
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.
Mematuhi
anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan – keputusan rapat anggota
b.
Membayar
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainya yang diputuskan oleh Rapat
Anggota
c.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh kesra
d.
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
e.
Menanggung
kerugian dengan ketentuan pasal 32 ayat (1) anggaran dasar ini
Pasal
7
Setiap anggota mempunyai hak :
a.
Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suarau dalam rapat anggota
b.
Memilih dan
atau dipilih menjadi anggota, pengurus dan pengawas
c.
Meminta
diadakannya rapat anggota menurut ketentuan pasal 14 anggaran dasar ini
d.
Mengemukakan
pendapat dan sasaran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun
tidak diminta
e.
Mendapat
pelayanan yang sama antara sesama anggota
f.
Meminta
keterangan mengenai perkembangan kesra
g.
Mendapat bagian
SHU sesuai dengan jasa usaha masing – masing anggota terhadap kesra
Pasal
8
Keanggotaan kesra mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan
catatan dalam daftar anggota
Pasal
9
Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
a.
Meninggal dunia
b.
Minta berhenti
atas permintaan sendiri
c.
Diberhentikan
oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan
d.
Diberhentikan
oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota atau berbuat
sesuatu yang merugikan kesra
Pasal
10
1)
Berakhirnya
keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku
daftar anggota
2)
Permintaanberhenti
sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
3)
Seorang yang
diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota
berikutnya.
BAB
V
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
11
1)
Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kesra
2)
Rapat anggota
menetapkan :
a.
Anggaran dasar;
b.
Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha kesra;
c.
Pemilihan,
pengakatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
d.
Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja kesra
e.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, serta
pengesahan laporan keuangan;
f.
Pembagian sisa
hasil usaha;
3)
Rapat anggota
dilakukan / dilaksanakan sekurang – kurang sekali dalam 1 tahun
4)
Rapat anggota
tahunan (RAT) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 maret tahun berikutnya
setelah tutup tahun buku (per 31 Desember)
Pasal
12
Rapat anggota sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota
kesra :
1)
Apabila kuorum
sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka rapat anggota ditunda untuk
waktu paling lama 7 hari;
2)
Apabila pada
rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) kuorum tetap belum terapai, maka
rapat dapat berlangsung dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota
Pasal
13
3)
Dalam rapat
anggota kesra tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu anggota
satu suara.
4)
Keputusan dalam
rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mendapatkan mufakat, dalam
hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
5)
Semua keputusan
rapat anggota kesra harus dibuat dalam berita acara keputusan rapat anggota
yang ditanda tangani oleh pimpinan rapat dan disahkan oleh rapat anggota
Pasal
14
Selain rapat anggota tahunan, kesra dapat mengadakan rapat anggota
yang diadakan secara khusus untuk membahas rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi yang diselenggarakan paling lambat 15 (lima
belas ) hari sebelum tahun buku berikutnya berjalan.
Pasal
15
1)
Rapat anggota
luar biasa diadakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada para rapat anggota
2)
Rapat anggota
luar biasa dapat diselenggarakan atas kehendak :
a.
Pengurus ;
b.
Pengawas
c.
Atas permintaan
tertulis minimal 1 / 10 jumlah anggota
Pasal
16
Untuk mengubah anggaran dasar harus diadakan rapat anggota yang
diadakan khusus untuk mengubah anggaran dasar tersebut, yang harus dihadiri
oleh sekurang – kurang ¾ dari jumlah anggota kesra dan keputusannya harus
disetujui oleh sekurang – kurang ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal
17
Untuk membubarkan kesra harus diadakan rapat anggota yang diadakan
khusus untuk pembubaran kesra tersebut, yang harus dihadiri oleh sekurang –
kurang ¾ dari jumlah anggota kesra dan keputusannya harus disetujui oleh
sekurang – kurang ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
BAB
VI
PENGURUS
Pasal
18
Syarat – syarat pengurus adalah antara lain :
1)
Tidak menjadi /
menjabat sebagai pengurus kesra
2)
Cakap dan
memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang perkoperasian.
3)
Amanah dan
memiliki jiwa kepemimpinan serta kepribadian menarik
4)
Dapat dan mampu
berkerjasama dengan sesama pengurus lainnya, dengan pengawas, pengelola dan
atau pihak lainnya.
5)
Terpilih dakam
forum rapat anggota dan mendapat persetujuan / disyahkan oleh pimpinan rapat
dalam rapat anggota
6)
Mempunyai
komitmen yang kuat untuk kemajuan kesra dalam rangka meningkatkan kesejahtraan
dan pelayanan kepada anggotanya.
7)
Sehat jasmani
dan rohani
8)
Untuk
kesinambungan kegiatan dan pengelolaan usaha kesra, disaat pergantian
kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.
Pasal
19
Tata cara pemilihan
pengurujs kesra diatur berdasarkan keputusan rapat anggota tahunan.
BAB
VII
PENGAWAS
Pasal
20
1)
Susunan pengawas
kesra sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha
2)
Susunan
pengawas kesra berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari :
a.
Ketua pengawas
b.
Anggota 3 orang
3)
Masa jabatan
pengawas kesra selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali
4)
Pengawas
mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugas pengawasannya pada tiap-tiap
periode yang ditetapkan, besarnya berdasarkan rencana kerja (RK) dan rencana
anggaran pendapatan dan biaya ( RAPB) kesra
5)
Dalam
pelaksanaan tugasnya pengawas kesra menyampaikan laporan hasil pengawasannya
atas kegiatan dan aset kesra secara tertulis setiap triwulan continue dan
konsisten.
6)
Bilamana
periode jabatan pengawas telah habis, maka untuk pemilihan pengawas periode
berikutnya baik sistem pemilihan, kriteria mengacu pada pasal 14
BAB
VIII
PEMBUKUAN
KESRA
Pasal
21
1)
Tahun buku
kesra mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember
2)
Untuk pertama
kalinya buku kesra dimulai pada tanggal ditetapkannya anggaran dasar ini
3)
Kewajiban
menyelenggarakan pembukuan sesuai kebutuhan kesra
BAB
IX
MODAL
KESRA
Pasal
22
1)
Saat pendiriannya
modal kesra berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib,
2)
Modal sendiri
kesra berasal dari :
a.
Simpanan pokok
b.
Simpanan wajib
BAB
X
SIMPANAN
ANGGOTA
Pasal
23
1)
Simpanan
anggota harus membayar simpanan pokok atas namanya kepada kesra
2)
Setiap anggota
wajib untuk membayar simpanan wajib atas namanya kepada kesra yang besarnya
ditetapkan dalam anggaran rumah tangga atau peraturan khusus
3)
Simpanan pokok dan
simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota kesra
4)
Pada waktu
keanggotaan di akhiri, simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan suatu
tagihan atas kesra sebesar jumlahnya seara komulatif, jika perlu dikurangi dan
bagian tanggung kerugian
5)
Setiap anggota
digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk ata jenis lainnya atas dasar keputusan
rapat anggota.
BAB
XI
SISA
HASIL USAHA
Pasal
24
Bagian sisa hasil usaha untuk anggota dapat diberikan secara
langsung atau dimasukkan dalam simpanan anggota yang bersangkutan
BAB
XII
KESEJAHTRAAN
/ SOSIAL
Pasal
25
1)
Kesra
mengupayakan bantuan / tunjangan atau imbalan jasa kepada anggota, pengurus,
pengawas lain seperti :
a.
Jasa anggota
kesra
b.
Bingkisan /
paket
c.
Bantuan
pengobatan kesehatan dan atau santunan kepada anggota yang meninggal dunia dan
yang mengalami musibah
2)
Besarnya jasa,
bingkisan dan santunan pada tersebut diatas akan ditetapkan dalam rapat
pengurus dan disampaikan kedalam rapat anggota untuk mendapatkan pengesahan.
BAB
XIII
SANKSI
Pasal
26
Anggota kesra yang melanggar ketentuan anggaran dasar, anggaran
rumah tangga maupun peraturan lain yang berlaku dikesra dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan yang berlaku
Pasal
27
1)
Anggota maupun
anggota luar biasa yang mencemarkan nama baik dan merugikan kesra serta tidak
mengindahkan kewajibannya sebagai anggota / melalaikan kewajibannya dalam
membayar simpanan dan piutangnya sesuai keputusan rapat anggota, maka kepada
anggota yang bersangkutan diberikan peringatan / teguran.
2)
Bilamana pada
kurun waktu selanjutnya peringatan / teguran tersebut tidak diindahkan maka
yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh pengurus dan selanjutnya keputusan
dimaksud akan dilakukan pembahasan (disetujui atau ditolak) pada forum rapat
anggota berikutnya.
3)
Simpanan pokok
dan simpanan wajib dan simpanan lain/jasa lainnya dari anggota yang
diberhentikan dikembalikan setelah anggota tersebut menyelesaikan kewajiban
utang piutangnya.
Pasal
28
Pengurus, pengawas maupun kesra yang melakukan pelanggaran atau
penyalahgunaan wewenang atas tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya
dapat dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan rapat anggota
BAB
XIV
KETENTUAN
LAIN – LAIN
Pasal
29
Ketentuan yang belum diatur dalam anggaran tumah tangga ini akan
diatur dengan peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan rapat
anggota
BAB
XV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
30
1)
Anggaran rumah
tangga kesra ini di setujui / disahkan oleh rapat anggota / rapat anggota
tahunan kesra .
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan / ditetapkan
untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan kesra.
Komentar
Posting Komentar
Mohon saran,,,,,,,
semoga apa yang kita baca memberikan manfaat