Sujud syukur

 Sujud Syukur



Disunnahkan sujud syukur ketika mendapatkan kenikmatan atau terlepas dari musibah. Sujud syukur juga dilakukan ketika melihat orang fasik yang secara terang-terangan menampakkan kefasikannya, secara terang-terangan juga melakukan sujud syukur. Atau ketika melihat orang yang terkena musibah maka hendaknya melakukan sujud syukur dengan cara sembunyi ( tidak dilakukan secara terang-terangan). Dan sunnah sujud syukur pada surat shad (ص) Juz 23 ayat 24 diluar shalat, apabila melakukan sujud syukur didalam shalat dengan sengaja dan ia tahu akan keharamannya maka shalatnya batal, jika melakukan sujud syukur tetapi lupa atau tidak tahu didalam sholat maka dia harus sujud sahwi sebelum salam, jika berjamaah kemudian  imam sujud syukur maka tidak usah diikuti, bisa pisah dari imam atau paling afdhal menuggu imam selesai sujud syukur.
Jika tidak memungkinkan untuk melakukan sujud syukur maka diganti dengan bacaan :
سبحان الله والحمد لله ولااله  إلاالله والله اكبر ولاحول ولاقوة إلابالله العلي العظيم
Dibaca 4 kali.  (Kitab muqaddimah al-hadramiyah).
Sujud syukur disunnahkan diluar sholat, ketika mendapatkan nikmat ( sehat dari penyakit, berhasil melahirkan dengan selamat, mendapatkan nikmat secara umum seperti hujan karena sangat dibutuhkan), mampu menahan diri dari amarah,  selamat dari tenggelam, terbebas dari penyakit kronis seperti buta, tuli dan selamat tidak melakukan maksiat ( tidak melanggar hukum-hukum Allah SWT. ( Yaquntun Nafis).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

terjemah kitab at - taqriratus sadidah

SOAL SAFINATUN NAJA UNTUK SMP 1 , 2 DAN 3

Kitab Puasa Kitab At-Taqriratus sadidah Fiqih imam syafi'i (belum di revisi)