ciri2 syiah dan ahlus sunnah
Dalam
Bidang Aqidah
1. Dalam bidang aqidah kita menyakini rukun Islam ada 5 (Syadatain, Shalat, Puasa, Zakat dan Haji) dan rukun Iman ada 6 (Iman pada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, hari Kiamat dan Qadha’ dan qadar).
1. Dalam bidang aqidah kita menyakini rukun Islam ada 5 (Syadatain, Shalat, Puasa, Zakat dan Haji) dan rukun Iman ada 6 (Iman pada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, hari Kiamat dan Qadha’ dan qadar).
Adapun rukun Islam Syi’ah terdiri
dari: Shalat, Shaum (puasa), Zakat, Haji dan Wilayah. Sedangkan syahadat
mereka, tidak hanya hanya Syahdatain (2 kalimat syahadat) tetapi ditambah
dengan menyebut 12 imam (Tiga kalimat syahadat).
Sedangkan rukun Iman Syi’ah hanya ada 5, yaitu: Tauhid, Nubuwwah, Imamah, al-‘Adl dan Ma’ad.
Sedangkan rukun Iman Syi’ah hanya ada 5, yaitu: Tauhid, Nubuwwah, Imamah, al-‘Adl dan Ma’ad.
2.
Dalam bidang aqidah kita menyakini bahwa al-Qur’an tetap orisinil, surga
diperuntukkan bagi orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya , neraka
diperuntukkan kepada orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Adapun Syi’ah, menyakini bahwa
al-Qur’an tidak orisinil dan sudah di ubah oleh sahabat (dikurangi da
ditambah), surga diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta pada Imam Ali dan
neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi Imam Ali.
3.
Rujukan hadits kita adalah Kutub al-Sittah (Shahih al-Bukhari, Muslim, Abu
Daud, At-Turmidzi, Ibnu Majah dan An-Nasa’i).
Adapun Syi’ah, memiliki rujukan
hadits sendiri seperti Al Kutub al-Arba’ah yaitu Al Kafi, Al Ibtishar, Man La
Yadhuruhu al Faqih, dan At-Tahdzib.
Dalam
Bidang Fiqh (Hukum)
1. Mashadir al-tasyri’ (sumber hukum) kita adalah Al Qur’an, As-Sunnah (al-Hadits), serta Ijma dan Qiyas (analogi hukum) sebagai tambahannya.
1. Mashadir al-tasyri’ (sumber hukum) kita adalah Al Qur’an, As-Sunnah (al-Hadits), serta Ijma dan Qiyas (analogi hukum) sebagai tambahannya.
Adapun Syi’ah, mashadir
al-tasyri-nya adalah (1) al-Qur’an daan As-Sunnah, (2) Sima (pendengaran)
dari Rasulullah, (3) Kitab Ali, disebut Al Jami’ah, (4) al-Isy-raqat
al-Ilahiyyah
2.
Kita berpandangan bahwa potensi ijtihad terbuka dalam ranah yang belum
dijelaskan oleh nash al-Qur’an dan Sunnah.
Adapun Syi’ah, potensi ijtihad juga
terbuka namun dalam ranah selain imamah.
3.
Rujukan fikih kita mengambil dari imam madzhab 4 yaitu Imam Abu Hanifah, Imam
Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Adapun Syi’ah, mengambil fiqih dari
para imam Syi’ah.
Dalam
Bidang Politik
1. Kita (Sunni) mengakui bahwa Khufaur Rasyidin yang sah adalah Sayyidina Abu Bakar al-Shiddiq, Umar al-Faruk (Umar bin Khattab), Utsman bin Affah dan Ali bin Abi Thalib.
1. Kita (Sunni) mengakui bahwa Khufaur Rasyidin yang sah adalah Sayyidina Abu Bakar al-Shiddiq, Umar al-Faruk (Umar bin Khattab), Utsman bin Affah dan Ali bin Abi Thalib.
Adapun Syi’ah tidak mengakui
Khalifah Abu Bakar, Umar dan Utsman karena dianggap merampas kekhalifahan
Sayyidina Ali.
Namun ada Syi’ah yang masih mengakui semuanya (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali) yaitu Syi’ah Zaidiyah.
Namun ada Syi’ah yang masih mengakui semuanya (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali) yaitu Syi’ah Zaidiyah.
2.
Kita (Sunni) berpandangan bahwa pemimpin atau imam tidak terbatas pada 12 imam
dan percaya pada imam-imam itu tidak termasuk rukun iman, kita juga
berpendangan bahwa khalifah (imam) tidak ma’shum atau mereka bisa berbuat
salah/dosa/lupa.
Adapun Syi’ah berpandangan bahwa
kepemimpinan hanya sebatas 12 imam dan termasuk rujukan iman mereka. Mereka
juga menyakini kema’shuman 12 imam tersebut seperti para Nabi.
3.
Kita (Sunni) berpandangan bahwa pemimpin (imam) diangkat melalui kesepatakan
ahlul halli wal aqdi, atau orang yang mengangkat dirinya sendiri (dalam kondisi
darurat), kemudian ia dibai’at oleh ahlul halli wal aqdi dan rakyat.
Adapun menurut Syi’ah, pemimpin
sudah ditentukan oleh Allah (nas Ilahi) bukan pilihan rakyat.
4.
Dalam hal hukum mengangkat imam. Kita (Sunni) berpandangan bahwa kepemimpinan
hukumnya wajib karena dalil-dalil syari’at.
Adapun Syi’ah, berpandangan bahwa
hukumnya wajib berdasarkan nas Ilahiy.
5.
Dalam hal syarat pemimpin. Kita (Sunni) berpendangan bahwa pemimpin harus
memenuhi empat syarat, yaitu (1) berasal dari suku Quraisy (pada tahap
berikutnya terjadi perbedaan pendapat mengenai hal ini), (2) Bai’at, (3) Syura,
dan (4) Adil
Adapun Syi’ah, pemimpin harus
berasal dari Ahlul Bait.
Perbedaan
Lainnya
1. Kita (Sunni) dilarang mencaci maki sahabat Rasulullah Saw. Kita juga sangat menghormati Sayyidah Aisyah istri Rasulullah Saw, serta menyatakan bahwa para istri Rasulullah Saw termasuk ahlul bait.
1. Kita (Sunni) dilarang mencaci maki sahabat Rasulullah Saw. Kita juga sangat menghormati Sayyidah Aisyah istri Rasulullah Saw, serta menyatakan bahwa para istri Rasulullah Saw termasuk ahlul bait.
Adapun menurut Syi’ah, mencaci maki
para sahabat tidak apa-apa bahkan mereka berkeyakinan, para sahabat menjadi
murtad setelah Rasulullah Saw wafat dan hanya tersisi beberapa sahabat saja.
Alasan murtadnya karena para sahabat membai’at Abu Bakar al-Shiddin sebagai
khalifah. Syi’ah juga mencaci maki Sayyidah Aisyah dan tidak menggolongkan
istri Rasulullah Saw sebagai ahlul bait.
2.
Tentang Raj’ah. Kita (Sunni) tidak menyakininya.
Adapun Syi’ah menyakini aqidah
raj’ah. Raj’ah adalah keyakinan bahwa kelak di akhir zaman sebelum kiamat,
manusia akan hidup kembali, dimana pada saat itu ahlul bait akan balas dendam
kepada musuh-musuhnya.
3.
Terkait Imam Mahdi. Menurut kita (Sunni), Imam Mahdi adalah sosok yang akan
membawa keadilan dan kedamaian.
Adapun Syi’ah, mereka punya Imam
Mahdi sendiri yang berlainan dengan Ahlussunnah wal Jama’ah. Menurut Syi’ah,
Imam Mahdi akan keluar dari persembunyiannya kemudian pergi ke Madinah untuk
membangunkan Rasulullah Saw, Imam Ali, Fatimah dan ahlul bait lainnya.
Selanjutnya, ia akan membangunkan Abu Bakar, Umar dan Aisyah. Ketiga orang
tersebut akan disiksa sebagai balasan atas perbuatan jahat mereka pada ahlul
bait.
4.
Terkait nikah Mut’ah, Khamar dan Air. Bagi kita (Sunni) mut’ah hukumnya haram,
khamar hukumnya tidak suci (najis), dan air yang dipakai istinja’ (cebok) tidak
suci.
Adapun bagi Syi’ah, mut’ah halal
dan dianjurkan, khamar tidak najis, dan air yang telah dipakai istinja’
dianggap suci dan mensucikan.
5.
Dalam hal shalat. Kita (Sunni) meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri
hukumnya sunnah, mengucapkan amin juga sunnah, shalat jama’ diperbolehkan bagi
orang yang bepergian dan bagi orang yang mempunyai udzur syar’i. Shalat dhuha
disunnahkan.
Adapun bagi Syi’ah, meletakkan
tangan kanan diatas tangan kiri membatalkan shalat, mengucapkan amin di akhir
sudah al Fatihah dalam shalat dianggap tidak sah/batal shalatnya, dan shalat
jama’ diperbolehkan tanpa alasan apapun. Shalat dhuha tidak dibenarkan.
Ciri
Khas Aqidah Sunni
Ahlussunnah wal Jama’ah (Sunni) meyakini bahwa Allah itu Ada tanpa arah dan tanpa tempat. Inilah ciri khas Sunni sekaligus membedakan antara Ahlussunnah wal Jama’ah dengan aliran-aliran lainnya. Hal ini berdasarkan dalil al-Qur’an surah al-Syura ayat 11. (*)
Ahlussunnah wal Jama’ah (Sunni) meyakini bahwa Allah itu Ada tanpa arah dan tanpa tempat. Inilah ciri khas Sunni sekaligus membedakan antara Ahlussunnah wal Jama’ah dengan aliran-aliran lainnya. Hal ini berdasarkan dalil al-Qur’an surah al-Syura ayat 11. (*)
Komentar
Posting Komentar
Mohon saran,,,,,,,
semoga apa yang kita baca memberikan manfaat