23 Ghibah (membicarakan aib) jilid 4 / IV
1.
Ghibah
termasuk cacat lisan terbesar dan dosa besar. Ia mempunyai berbagai bahaya
besar. Ia mempunyai bahaya besar, karena ia membangkitkan api fitnah dan
memutusakan ikatan-ikatan kerukunan dan cinta kasih diantara orang-orang.
Arti ghibah isebutkan dalam hadits : “ tahukah kalian apakah gibah
itu ? . mereka menjawab “allah dan rasulnya lebih tahu. Maka rasulullah saw
bersaba : “apabila kamu menyebut saudaramu dengan sifat yang tidak disukainya.”
Ada yang mengatakan : “apakah pendapat mu jika pada saudaraku terdapat apa yang
aku katakana?”
Rasulullah saw menjawab : “ jika terdapat padanya apa yang kamu
katakan, maka kamu telah menggujingNya. Jika tidak terdapat padanya apa yang
kamu katakana maka kamu telah memfitnahNya (berdusta dengannya).”
Gibah itu dilakukan dengan menyebut aib-aib dalam agama orang yang
digunjingkan, badan, nasab (silsilah keturunan) atau akhlaknya, dan dalam
setiap sifat yang dinisbatkan (dihubungkan) kepadanya hingga mengenai baju dan
rumahnya atau tiruan, misalnya berjalan di belakang orang pincang dengan pura –
pura pincang.
2.
Telah
disebutkan mengenai tercelanya gibah dan peringatan serta ancaman terhadapnya
dalam ayat-ayat dan beberapa hadits.
Diantaranya allah ta’ala berfirman : “ celakalah bagi setiap pengumpat lagi
pencela.” (al-humazah:1) yakni orang yang banyak menggunjingkan orang.
Allah menyerupakan pelakunya dengan pemakan daging bangkai. Oleh
karena itu allah ta’ala berfirman “…dan janganlah sebagian kamu menggunjing
sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging
saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya…”
(al-hujarat:12).
Rasulullah saw bersabda : “ janganlah kamu menggunjing orang,
karena pengunjingan (gibah) itu lebih berat daripada zina. Adakalanya orang
zina kemudian bertobat, lalu allah menerima taubatnya. Tetapi pelaku gibah
tidak di ampuni dosanya hingga orang yang di gunjingkan memaafkannya,”
3.
Sebdanya
pula : “ ketika mi’raj aku melewati suaut kaum yang mempunyai kuku-kuku tembaga
dan mencakar muka dan dada mereka kemudian aku berkata : “ siapakah mereka itu
wahai jibril ? jibril menjawab : orang-orang yang makan daging orang lain dan
mencaci maki kehormatan mereka.”
Dari aisyah ra.. dia berkata
: aku berkata pada rasulullah saw “cukuplah engkau bahwa shafiyah (salah
seorang istri nabi) mempunyai sifat begini dan begini.
Seorang perawi berkata : maksudnya pendek maka rasul saw bertanya “
tahukah kalian, apakah angin ini ? ini adalah angin orang-orang yang
menggunjing orang-orang mukmin.”
Dalam hadits pula : “ barangsiapa makan daging saudaranya didunia,
maka daging itu dihidangkan kepadanya hari kiamat. Kemudian di katakana
kepadanya : makanlah ia dalam keadaan mati, sebagaimana kamu memakannya dalam
keadaan hidup. Maka iapun memakannya dan cembrut serta berteriat.”
4.
Banyak
sebab yang menimbulkan gibah diantaranya:
a.
Apabila
marah kepada seseorang dan ingin melampiaskan kejengkelan terhadapnya, sehingga
dia menggunjingkannya. Apabila dia tidak mampu melakukan itu tertahanlah
kemarahanya di dalam hatinya dan menjadi dendam. Sebab dendam itu dia selalu
menggunjingkan orang lain.
b.
Apabila
dia menghadiri suatu majlis, lalu penghuninya menggunjingkan seseorang sehingga
dia ikut serta dengan mereka dalam bermaksiat, karena berbasa,basi dengan
mereka dan takut mereka kecewa padanya serta memusuhinya seandainya dia menegur
atau meninggalkan majlis mereka.
c.
Kesombongan.
Orang yang sombong biasanya merendahkan dan mengejek orang lain serta menghina
mereka, baik secara tegas atau sindiran. Misalnya di berkata : si fulan bodoh,
dan bebal. Untuk menyatakan bahwa dirinya seorang yang pandai dan cerdas.
d.
Dengki,
karena dia tidak suka orang-orang memuji orang lain. Maka diapun mencelanya
didekat mereka agar mereka tidak mencintai dan menghormatinya.
e.
Menghabiskan
waktu untuk tertawa dan omong kosong sehingga dia bergurau dan mencela
kehormatan orang lain.
5.
Gibah
itu mudah diucapkan, karena sering dilakukan dan menjadi kebiasaan. Oleh karena
itu lihatlah banyak orang tidak menjauhi maksiat yang besar ini. Maka, tidaklah
kamu mendapati kebanyakan majlis, kecuali penuh dengan ghibah, trauma pada kaum
wanita karena gibah itu menyenangkan dan hiburan bagi mereka, maka, waspadalah
terhadap kebiasaan yang tersebar ini, agar kamu selamat didunia dan akhirat
serta hidup senang.
Hendaklah kamu menyendiri bila tidak menemukan teman yang shalih
agar kamu selamat dari gibah.
Dalam hadits dijelaskan : “menyendiri itu lebih baik daripada teman
yang buruk, sedang teman yang shalih lebih baik daripada menyendiri.”
Hiburlah dirimu dengan menaati tuhanmu dan membaca kitab-kitabu,
karena disana terdapat keselamatan dan afiat serta keberuntungan yang besar.
Al-mutanabbi rahimahullah berkata :
Tempat termulia didunia adalah
Punggung orang yang berenang
Dan sebaik-baik teman duduk
Disetiap waktu adalah kitab
6.
Hendaklah
kamu menjaga lisan, karena sebagai mana dikatakan orang bijak: “kecil bentuknya
tetapi besar dosanya.”
Penyair berkata :
Hai manusia, jagalah lidahmu
Jangan sampai ia menyengatmu
Karena ia adalah ular
Banyak orang di dalam kubur terbunuh
Karena lisannya.
Padahal banyak pemberani takut
Menghadapinya.
Apabila kamu mendengar penggunjingan terhadap seorang muslim, maka
belalah dia dan cegahlah penggunjingan itu dari meneruskan gibahnya, dan
putuskanlah omongannya serta bicaralah tentang masalah lain.
Dalam hadits di jelaskan : “barang siapa membela kehormatan saudaranya,
maka allah menolak api neraka dari wajahnya di hari kiamat.”
Dalam hadits pula : “ barang siapa mendengar seorang mukmin dihina
didekatnya, sedang ia tidak membelanya, padahal ia mampu membelanya maka allah
menghinakan dihadapan para mahkluk pada hari kiamat.”
Jika kamu tidak dapat membelanya maka ingkarilah gibah itu dengan
hatimu atau keluarlah dari majlis itu. Waspada agar jangan tetap diam atau
menunjukkan persetujuan dengan orang yang menggunjing itu, sehingga menjadi
sekutunya dalam dosa. Sebagaimana dalam hadits : “pendengar itu termasuk sala
seorang penggunjing.”
7.
Gibah
dalam hati yang disebut buruk sangka (su’udzan) juga diharamkan misalnya bila
seorang berjalan didepannya dan tidak memberi salam atau temanmu tidak
mengujungimu, sehingga kamu beranggapan bahwa keduanya kurang memenuhi
hak-hakmu berlaku sombong terhadapmu sehingga hatimu menjauh dari keduanya
seorang memujimu tetapi kamu mengartikan pujiannya sebagai ejekan dan
olok-olokan terhadapmu atau ada dua orang berbisik-bisik, lalu kamu menyangka
kedua orang itu menjelekkan kamu.
Terkadang kamu meminta sesuatu dari seseorang teman atau
tetanggamu, lalu dia mengajukan kebenaran untuk memberikannya sehingga kamu
menyangkanya kikir, tidak suka menolongmu atau menyembunyikan kebencian kepadamu
dan contoh-contoh lainnya. Semua itu adalah haram.
Allah ta’ala befirman : hai orang-orang yang beriman, jauhilah
kebanyakan dari prangsangka sesungguhnya sebagian dari perasangka itu dari dosa
(al-hujurat:12). Dalam hadits disebutkan : “ dua sifat yang tidak di ungguli
oleh satu kebaikan, yaitu baik sangka kepada allah dan hamba-hambanya. Dua
sifat yang tidak di ungguli suatu keburukan, yaitu buruk sangka kepada allah
dan hamba-hambanya.
8.
Terkadang
dibenarkan (dibolehkan) gibah untuk tujuan-tujuan yang benar menurut syariat
agama; dan tidak mungkin mencapai tujuan-tujuan ini, kecuali dengannya. Ha itu
di lakukan dalam keadaan terpaksa, sebagai dibolehkan makan bangkai.
Allah swt berfirman “ kecuali apa yang kamu terpaksa memakannya.
(al-an’am:119)
Bukan karena tujuan dengki dan menjelek-jelekan kehormatan orang
lain. Dalam hal ini ada 6 sebab :
Pertama : apabila orang teraniaya mengadukan kepada penguasa
(hakim), misalnya, agar membela haknya terhadap orang itu; atau murid yang
mengadukan temannya yang mengambil bukunya, misalnya, kepada gurunya, agar dia
mengembalikan bukunya. Atau orang yang mengutangkan uangnya mengaukan orang
yang di utangi dan menunda-nunda kepada orang yang dapat mengambil kembali hak
darinya.
Dalam hadits di jelaskan : “sesungguhnya pemilik hak itu boleh
bicara.”
Dalam hadits lain : “ penunda-penunda orang yang mampu atas
utangnya, menghalalkan orang menyinggung kehormatan dan menghukumnya.” Yakni
orang yang mengutangkan uangnya boleh berkata : “orang yang berhutang itu menganiaya
aku.” Hal itu menyebabkan halal dihukum dengan penjara dan tadzir (mendera
dengan pukulan). Ini dilakukan oleh pengusa.seorang laki-laki bertamu kepada
kaum, namun, mereka tidak menerimanya denga baik. Setelah keluar dia bebicara
tentang keburukan perlakuan mereka secara terang-terangan. Maka turunlah firman
allah swt : “ allah tidak menyukai ucapan buruk ( yang diucapkan) dengan terus
terang, kecuali oleh orang yang dianiaya allah adalah maha mendengar lagi maha
mengetahui (an-nisa’:148).
Kedua : apabila dia menggunakan gibah untuk menghilangkan
kemungkaran, lalu dia berkata kepada orang yang mampu menolak orang yang
bermaksiat dari kemaksiatannya : si fulan berbuat begini maka cegahlah dia dari
perbuatan tersebut dan sebagainya.
Ketiga : apabila dia bertanya kepada mufti (pemberi fatwa dan hakim
agama) misalnya si fulan menganiaya aku, apakah dia boleh melakukan hal itu ?
bagaimana aku dapat melepaskan diri dari kezalimannya? Penentuan ini boleh.
Akan tetapi yang lebih baik ialah tidak menyebutkan namanya.
Diriwayatkan dari hindun binti utbah, bahwa dia berkata :kepada
nabi saw “sesungguhnya abu sufyan seorang yang kikir dan tidak memberiku
belanja yang cukup bagiku anak-anakku, kecuali apa yang kuambil darinya, sedang
dia tidak mengetahui . “kemudian nabi saw bersabda : ambillah (uang) belanja
yang cukup bagimu dan anakmu dengan cara yang baik.”
Keempat : apabila seseorang memperingatkan orang muslim terhadap
kejahatan, maka bilamana seseorang meminta nasihat tentang persekutuan dagang
dengan seseorang, menitipkan amanat padanya, mengenal muamalah (hubungan kerja)
dengannya, atau yang lainnya, maka wajiblah atasnya sebagai penasehat
mengukapkan keadaan orang itu bagi orang yang meminta nasihat. Disamping itu
dia harus menyebutkan aib-aibnya menurut kebutuhannya dengan tujuan nasihat
semata-mata. Dalam hadits disebutkan : “penasihat itu dibebani amanat.”
Kelima : apabila seseorang bertujuan mengenalkan seseorang
kepadanya, bukan dengan tujuan menganggu atau merendahkan dengan mengatakan:
fulan si pincang si mata juling atau si mata kabur (sering mengeluarkan air
mata), apabila dia memang dijuluki demikian. Seandainya dapat mengenalkan
dengan selain itu maka ha itu lebih utama dan selamat.
Keenam : apabila seseorang menunjukkan kefasikan dan bid’ahnya
secara terang-terangan, misalnya orang yang terang-terangan minum khamr (arak)
dan makanan riba dan main judi. Maka boleh menyebutkan maksiat-maksiat yang
dilakukan, karena yang demikian itu dibolehkan, sebagaimana dalam hadits :
“orang yang meletakkan baju malu pada dirinya, maka dia tidak akan digibah
(digunjing).”
Dalam hadits lain : “apakah kalian keberatan menyebut orang fajir?
Disebutlah kejelekannya, agar orang-orang mengenalnya, sebutlah sifatnya agar
orang-orang mewaspadainya.”
Dalam hadits : “ bahwa seorang laki-laki minta izin masuk kepada
nabi saw. Maka beliau berkata : izinkan dai masuk. Dia adalah seburuk-buruk
orang di antara keluarganya. Ketika orang itu masuk nabi saw berkata lembutnya
kepadanya, kemudian beliau bersabda : “hai aisyah, sesungguhnya sejahat-jahat
manusia ialah yang dimuliakan karena menghindari kejahatannya.”
9.
Orang
yang menggujing harus menyesal dan bertobat. Ada empat syarat utnuk tobat dari
gibah seperti maksiat-maksiat lainnya, yaitu menyesal didalam hati, berhenti
dari dosa, bertekad untuk tidak kembali melakukan dosa itu serta minta
dihalalkan dari orang yang digunjingkannya dengan meminta maaf dan bersikap
murah hati.
Dalam hadits di terangkan : “barangsiapa mempunyai tanggungan
terhadap kehormatan atau harta saudaranya hendaklah ia minta di halalkan
darinya sebelum datang suatu hari, dimana tidak terdapat dinar maupun dirham,
tetapi diambil dari kebaikan-kebaikannya, diambillah dari dosa-dosa temannya.
Lalu bertambah pada dosa-dosanya.”
Jika seseorang yang di gunjingnya tidak ada atau sudah meninggal
dan tidak mungkin bisa dihalalkan darinya, maka patutlah dia memperbanyak doa
dan istigfar (memohonkan ampunan) baginya dan menambah perbuatan baik.
Komentar
Posting Komentar
Mohon saran,,,,,,,
semoga apa yang kita baca memberikan manfaat