surat keputusan (SK) yayasan pondok pesantren
YAYASAN PONDOK PESANTREN ISHLAHUL UMMAH
NAHDLATUL
WATHAN
Lendang Kekah, Tampak Siring, Batukliang, Lombok Tengah, NTB 83552
Akta Notaris Nomor: 87 Tahun 1998 Tanggal 24 Oktober 1998
SURAT KEPUTUSAN
No : 002 / YPP - IU /NW/ 2014
Pengurus Pondok Pesantren
Ishlahul Ummah Nahdlatul Wathan, Lendang Kekah, Tampak Siring, Batukliang,
Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
T E N T A N G
Pengangkatan Sebagai Guru Tetap
Yayasan pada MI Nurul Hidayah NW Lendang Kekah, Tampak Siring, Batukliang,
Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
BISMILLAHI
WABIHAMDIHI
Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Ishlahul Ummah Nahdlatul Wathan Lendang
Kekah, Tampak Siring, Batukliang, Lombok Tengah, NTB
Menimbang : 1. Bahwa
guna kelancaran pengelolaan
lembaga pendidikan Pada MI Nurul
Hidayah NW Lendang Kekah
maka dipandang perlu mengangkat yang
namanya tercantum dalam
Surat Keputusan ini sebagai Guru MI
Nurul Hidayah NW Lendang
Kekah, Tampak Siring, Batukliang,
Lombok Tengah,
Nusa Tenggara Barat.
2.
Bahwa yang
namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini dipandang memenuhi Syarat untuk diangkat menjadi
Guru pada MI Nurul Hidayah NW Lendang
Kekah yang didirikan dan dikelola oleh Yayasan Pondok Pesantren Ishlahul
Ummah Nahdlatul Wathan Lendang Kekah.
3.
Bahwa oleh
karena itu maka
perlu ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan.
Mengingat :1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
2. Surat
Keputusan Pengurus yayasan Pondok Pesantren Ishlahul Ummah
Nahdlatul Wathan tentang pendirian Pondok
Pesantren.
3. Akta Notaris No. 87 Tanggal 24 Oktober 1998 yang
dikeluarkan Notaris Lalu Sribawa SH di Mataram.
Memperhatikan :
1. Hasil
Rapat Pengurus Yayasan Pondok
Pesantren Ishlahul Ummah Nahdlatul
Wathan Lendang Kekah tanggal 20 Mei 2014
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama :
Mengangkat Saudara/i Indrayati sebagai
Guru Tetap
Yayasan
pada MI
Nurul Hidayah NW Lendang Kekah.
Kedua : Kepada
yang bersangkutan diberikan honorarium atau syahriah dan tunjangan lainnya sesuai dengan
peraturan yang berlaku di yayasan Pondok
Pesantren Ishlahul Ummah Nahdlatul Wathan Lendang Kekah.
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Lendang Kekah
Pada Tanggal : 21 Mei 2014
Ketua,
TGH.
ABDUL MALIK,QH,S.Sos.I
|
Sekretaris,
WIRAJAYA KUSUMA,S.Pd
|
Makasih sangat bermanfaat
BalasHapus