PERSYARATAN
NUPTK BARU TAHUN 2013
Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK
dikirim langsung ke Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke LPMP, dengan
melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
A.
Untuk Guru PNS
1.
Form
S06a dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form
S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah
bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK
pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1
lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.
1
lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
5.
1
lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
6.
1
lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.
Surat
pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK
Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.
Form
S10a yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani
oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas
Pendidikan Kab/Kota)
B.
Untuk Guru Non PNS
(GTY)
1.
Form
S06b dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form
S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah
bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK
pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1
lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.
Fotocopy
SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir
oleh yayasan
5.
1
lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun
terakhir oleh Yayasan
6.
1
lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
7.
1
lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
8.
Surat
pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK
Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.
Form
S10b yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani
oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas
Pendidikan Kab/Kota)
C.
Untuk Guru Non PNS
(GTT di sekolah Negeri)
1.
Form
S06c dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form
S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah
dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK
diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1
lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.
1
lembar fotocopy SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
5.
1
lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
6.
1
lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.
Surat
pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK
Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.
Form
S10c yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani
oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas
Pendidikan Kab/Kota)
D.
Untuk Kepala
Sekolah PNS
1.
Form
S06d dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form
S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, ditandatangani oleh Pengawas dan di
stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas
materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1
lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.
1
lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
5.
1
lembar fotocopy SK Penugasan/pengangkatan sebagai Kepala Sekolah di Sekolah
Induk
6.
1
lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.
Surat
pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK
Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.
Form
S10d yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas
Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon
4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
E.
Untuk Kepala
Sekolah Non PNS
1.
Form
S06e dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form
S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, ditandatangani oleh Pengawas dan di
stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas
materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1
lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.
Fotocopy
SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah berstatus Pegawai Tetap Yayasan selama 4
th berturut-turut terhitung 1 Januari
2009 yang dilegalisir oleh yayasan
5.
1
lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun
terakhir oleh Yayasan
6.
1
lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
7.
1
lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
8.
Surat
pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK
Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.
Form
S10e yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani
oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas
Pendidikan Kab/Kota)
F.
Untuk Pengawas
1.
Form
S06f dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form
S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Dinas, dan
di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas
materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1
lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.
1
lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
5.
1
lembar fotocopy SK Penugasan PTK sebagai Pengawas
6.
1
lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.
Surat
pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK
Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8. Form S10f yaitu surat pengantar Ajuan dari
akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK
(minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota
Komentar
Posting Komentar
Mohon saran,,,,,,,
semoga apa yang kita baca memberikan manfaat